Daftar Isi
Sistem dan cara kerja pinjaman online penting untuk kita pahami agar bisa tahu resiko saat mengajukan pinjaman. Lalu, paham juga bagaimana proses perusahaan pinjal memberikan kredit dan mengelola resiko.
Buat banyak orang, cara dan sistem kerja di pinjaman online, yang serba cepat dan serba mudah menimbulkan pertanyaan. Apakah bisa dilakukan ?
Kemudian, munculnya banyak kasus pinjaman online belakangan ini menimbulkan pula pertanyaan soal tata kelola, manajemen risiko dalam cara kerja pinjol.
Kita akan kupas secara detail, bagaimana sistem di pinjol, termasuk cara kerja, manajemen risiko, ketentuan dari OJK dan perlindungan konsumen.
Pinjaman online adalah jenis pinjaman yang cukup diajukan secara online melalui aplikasi ponsel, tanpa perlu tatap muka. Cara ini memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses pengajuan kredit.
Pinjaman online tumbuh sangat cepat di Indonesia. Kemudahan dan kecepatan yang ditawarkannya menjadi daya tarik utama.
Pengajuan kredit yang selama ini dikenal lama dan rumit, sekarang bisa dilakukan secara cepat, mudah, online dan tanpa tatap muka.
Calon peminjam cukup mengunduh aplikasi pinjaman di ponsel melalui Google Play Store atau melalui APK. Ada yang menerima hanya ponsel android, tetapi ada juga yang sudah bisa android dan ios apple.
Buka aplikasi pinjaman, lakukan registrasi dan isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan. Siapkan juga KTP dan nomor rekening bank.
Secara garis besar, proses pengajuan pinjaman online adalah:
Secara umum, persyaratan untuk bisa mengajukan pinjaman online adalah:
Pada dasarnya, pinjaman online tidak meminta banyak dokumen dalam proses pengajuan, tetapi beberapa dokumen pendukung yang kerap diminta adalah:
Manfaat yang ditawarkan adalah:
Pinjaman online menawarkan beberapa jenis kredit. Seiring kebutuhan konsumen yang berbeda - beda.
Jenis kredit yang umum ditawarkan adalah:
Jenis pinjaman ini menawarkan dana tunai tanpa jaminan untuk keperluan darurat dan konsumsi. Kredit dicairkan langsung ke rekening bank peminjam dan bisa digunakan untuk segala kebutuhan.
Proses yang cepat, mudah serta tanpa perlu agunan membuat dana cepat dari pinjaman online menarik buat banyak orang.
Dana tunai bisa disetujui dalam waktu kurang dari 24 jam. Pengajuan secara online dan lewat aplikasi membuat prosesnya menjadi cepat dan mudah.
Plafon dana tunai biasanya tidak besar, berkisar dari Rp 500 ribu hingga Rp 3 juta. Jumlah limit yang tidak besar dimaksudkan agar pinjaman diselesaikan dalam tenor pendek sesuai dengan gajian dari peminjam.
Itu sebabnya pula jenis ini kerap disebut sebagai ‘payday loan’. Pinjaman yang sesuai dengan hari gajian dari peminjam.
Pinjaman online juga menawarkan kredit untuk pembiayaan pembelian barang. Misalnya untuk pembelian ponsel HP, laptop dan barang elektronik lainnya.
Keuntungan produk dari pinjaman online adalah tidak perlu persyaratan kartu kredit. Ini sangat membantu karena banyak masyarakat yang tidak punya kartu kredit.
Selama ini, bank mewajibkan kartu kredit sebagai persyaratan utama buat mereka yang mengajukan pembiayaan. Tanpa kartu kredit, bank akan menolak.
Pinjaman online menawarkan juga kredit usaha. Jadi tidak hanya dana tunai dan konsumsi saja.
Proses yang online dan pemberian kredit ke segmen usaha non-bankable menjadi daya tarik pinjaman ini untuk pengusaha. Pengusaha yang sulit mengajukan ke bank, bisa memilih pinjaman online.
Pengusaha punya tagihan. Bisa dijadikan sumber pembiayaan.
Pinjaman online bisa membiayai usaha UMKM berdasarkan nilai tagihan tersebut. Disebutnya ‘Invoice Financing’.
Invoice financing tidak membutuhkan jaminan. Yang menjadi jaminan adalah invoice tersebut.
Nilai plafon pinjaman diberikan dari nilai invoice. Biasanya nilainya tidak 100% dari nilai invoice untuk menjaga dan mengelola resiko.
Fitur pinjaman invoice financing adalah:
Kredit ini diberikan secara online untuk kebutuhan modal kerja pengusaha. Pengusaha butuh pembiayaan untuk bisa menjalankan dan memperbesar usahanya.
Penilaian dilakukan terhadap usaha untuk menilai besarnya perputaran bisnis sehingga sampai membutuhkan kredit modal kerja.
Fiturnya antara lain adalah:
Saat ini, bisnis online berkembang pesat. Banyak yang membuka toko online sendiri atau berjualan lewat platform e-commerce.
Pengusaha bisnis online tidak mudah mengajukan kredit ke perbankan. Banyak yang tidak bisa memenuhi persyaratan pengajuan pinjaman, seperti usaha yang baru dan tidak ada jaminan.
Pinjaman online menawarkan kredit yang dirancang khusus untuk usaha online, yang antara lain, memiliki fitur:
Salah satu yang dinilai dalam pengajuan kredit jenis ini adalah usaha secara menyeluruh, dari sisi bisnis online maupun offline.
Apa yang dilakukan penyelenggara dalam mengelola risiko pinjaman ? Hal ini wajib karena dalam POJK ditetapkan bahwa Penyelenggara LPMUBTI harus melakukan mitigasi risiko.
Bagian ini sangat krusial buat lende atau pemberi pinjaman. Karena setinggi apapun potensi return, jika pinjaman tidak dibayar, semuanya akan sia - sia.
Di dalam platform peer to peer, dan ini perlu sangat dipahami oleh investor, adalah penyelenggara LPMUBTI tidak menanggung resiko jika peminjam menunggak meskipun perusahaan ini yang menyeleksi, dan mengukur tingkat resiko peminjam.
Sebagai penyelenggara, LPMUBTI wajib melakukan sejumlah langkah untuk mengelola resiko guna memastikan peminjam membayar kewajiban tepat waktu.
Langkah - langkah manajemen resiko tersebut terbagi dalam beberapa tahapan:
Lembaga Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi melakukan seleksi calon peminjam dengan serangkain proses analisa kredit, termasuk permintaan dokumen, wawancara dengan peminjam serta validasi dan verifikasi data.
Tujuannya adalah penyelenggara LPMUBTI memastikan bahwa informasi yang diberikan peminjam benar dan menganalisa bahwa peminjam memiliki sumber penghasilan untuk membayar pinjaman.
Selain keputusan untuk menyetujui pengajuan pinjaman, penyelenggara juga memberikan ranking tingkat resiko. Ranking tingkat resiko ini digunakan oleh Lender untuk memutuskan soal pendanaan.
Dalam proses seleksi, salah satu bagian penting yang diwajibkan oleh OJK adalah penyelenggara P2P harus melakukan kerjasama dengan Biro Kredit. Biro Kredit menyediakan informasi soal semua catatan debitur di Indonesia.
Calon peminjam yang tercatat punya catatan kredit buruk di Biro Kredit, misalnya pernah menunggak dan gagal bayar di pinjaman lain, akan ditolak oleh penyelenggara P2P.
Salah satu contoh Biro Kredit, yang banyak digunakan di Indonesia adalah Pefindo. Lembaga ini melayani dan kerjasama dengan sebagian besar P2P Lending.
OJK mewajibkan setiap LPMUBTI untuk menggunakan Asuransi Kredit sebagai sarana manajemen resiko. Contoh asuransi kredit adalah Jamkrindo.
P2P akan menyampaikan ke Lender soal pinjaman yang dicover aasuransi. Terdapat tambahan potongan biaya ke Lender untuk membayar premi asuransi.
Saat peminjam menunggak dan mencapai jumlah hari yang disepakati, maka P2P bisa mengklaim ke asuransi kredit untuk membayar pinjaman yang menunggak tersebut. Jumlah pembayaran dari asuransi untuk mengcover kredit yang macet, bisa bermacam - macam, mulai dari 50% hingga 80% dari pokok pinjaman.
Untuk pinjaman yang sudah diasuransikan, begitu klaim dibayarkan maka hak menagih atas pinjaman berpindah ke pihak asuransi. Pihak asuransi akan mengusahakan penagihan hingga sejumlah klaim yang dibayarkannya.
Apabila hasil penagihan lebih tinggi dari klaim yang dibayarkan, selisihnya akan dibayarkan kepada pemberi pinjaman.
Premi asuransi kredit bisa ditanggung oleh penyelenggara P2P atau Lender. Semuanya tergantung pada perjanjian antara Lender dan P2P.
Tugas P2P adalah memfasilitasi proses collection penagihan pinjaman, yang terdiri atas:
Peraturan terkait pinjaman online dan P2P Lending tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Sesuai pasal 8 ayat 1 POJK 77/2016 Penyelenggara yang akan melakukan kegiatan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK.
Dalam POJK 77 tersebut diatur soal Ketentuan Umum, Penyelenggaraan, Pengguna Jasa LPMUBTI, Perjanjian, Mitigasi Risiko, Tata Kelola Sistem TI, Edukasi dan Perlindungan Pengguna LPMUBTI, Tanda Tangan Elektronik, Prinsip dan Teknis Pengenalan Nasabah, Larangan, Laporan Berkala, Sanksi, Ketentuan Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Proses perizinan pinjaman online dalam hal LPMUBTI terbagi menjadi dua, yaitu terdaftar dan izin. Apa bedanya, nanti kita lihat.
Tata cara pendaftaran dan perizinan LPMUBTI yang dipersyaratkan OJK dalam peraturan POJK 77 adalah sebagai berikut:
Dalam hal perusahaan tidak melakukan pendaftaran dan melakukan kegiatan usaha Fintech P2P Lending tanpa izin maka akan masuk daftar fintech yang tidak terdaftar/berizin dari OJK (fintech ilegal) dan selanjutnya aplikasi dan sistem elektronik akan diblokir.
Penyelenggara LPMUBTI Fintech P2P Lending harus mendapatkan tanda terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya. Maksimal 1 (satu) tahun setelah mendapatkan tanda terdaftar, Penyelenggara wajib mengajukan permohonan perizinan ke OJK.
Perbedaan LPMUBTI terdaftar dengan berizin adalah keduanya dapat menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun Penyelenggara terdaftar dapat menjalankan kegiatan operasional hingga 1 (satu) tahun setelah mendapat tanda terdaftar dan selanjutnya wajib mengajukan permohonan perizinan.
Apabila tidak mengajukan permohonan perizinan maka Penyelenggara LPMUBTI terdaftar harus mengembalikan tanda terdaftarnya kepada OJK. Sementara Penyelenggara berizin tidak memiliki masa kadaluarsa atas tanda berizin yang dimilikinya.
Untuk merubah dari status P2P terdaftar menjadi berizin, OJK melakukan proses seleksi dan mengecek sejumlah persyaratan. P2P berizin harus memenuhi persyaratan yang lebih ketat dan memiliki modal yang lebih besar.
Dalam pengumuman di situs OJK, tidak sedikit LPMUBTI terdaftar yang akhirnya dicabut suratnya dan tidak bisa beroperasi lagi karena tidak lolos ketentuan untuk menjadi P2P berizin setelah masa 1 tahun.
Badan Hukum
Kepemilikan
Syarat Permodalan adalah Modal disetor (PT) atau modal sendiri (koperasi) min. Rp1 M saat pendaftaran dan menjadi Rp2,5 M saat mengajukan izin.
Batasan Pemberian Pinjaman 2M Maksimum pemberian pinjaman oleh Penyelenggara sebesar Rp2 Miliar/Penerima pinjaman.
Kegiatan usaha yang dapat dilakukan Penyelenggara LPMUBTI terbatas pada: Penyelenggara menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dari pihak Pemberi Pinjaman kepada pihak Penerima Pinjaman yang sumber dananya berasal dari pihak Pemberi Pinjaman.
Dan Penyelenggara dilarang melakukan kegiatan usaha lain selain kegiatan usaha tersebut (POJK 77 Pasal 43). Dalam hal pengembangan usaha, penyelenggara tetap diperkenankan untuk bekerjasama dengan perusahaan lembaga jasa keuangan dan/atau perusahaan penyelenggara layanan pendukung berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai POJK 77, LPMUBTI dilarang melakukan kegiatan berikut ini:
OJK menetapkan bahwa Direksi dan Komisaris dari LPMUBTI wajib untuk:
Syarat ini ditujukan agar pengurus pinjaman online adalah memang orang - orang yang kompeten dan bisa dipercaya. Bukan pengurus yang punya catatan buruk dalam karirnya di dunia keuangan.
Sebagai bagian dari pengawasan, P2P LPMUBTI wajib menyampaikan laporan ke OJK, yaitu:
Laporan Berkala: 1) Laporan Bulanan; 2) Laporan Triwulanan; 3) Laporan Tahunan
Laporan lainnya sesuai yang diperintahkan dalam Surat Tanda Terdaftar dan kode etik asosiasi, antara lain:
Sistem Pinjaman Online | Penjelasan Cara Kerja |
---|---|
Cara Kerja | Pengajuan 100% online lewat aplikasi di ponsel |
Syarat Dokumen | Hanya KTP saja sudah bisa |
Manafaat | Cepat, Mudah, Online, Tanpa syarat kartu kredit |
Jenis | Dana tunai, kredit usaha, cicilan, kredit modal kerja |
Manajemen Resiko | Analisa, Asuransi Kredit, Penagihan Gagal Bayar |
Peraturan OJK | POJK 77/2016 LPMUBTI |
Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)