Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Gagal Bayar UCan Indosat, Apa Ada DC Lapangan ke Rumah

Daftar Isi

Gagal Bayar UCan Indosat, Apa Ada DC Lapangan ke Rumah

Apa risiko tidak bayar UCan Indosat ? Apakah penagihan oleh Debt Collector ke rumah akan terjadi ?

Kami mengulas proses penagihan Bukalapak terhadap nasabah yang galbay. Ini penting diketahui nasabah agar paham konsekuensi dan resiko saat mengambil pinjaman dan ketika menunggak pembayaran tagihan.

Apa itu UCan Indosat

Di dalam aplikasi Ucan Pinjaman Im3 tersedia berbagai macam fitur yang akan membantu pengguna menjadi lebih profesional dalam penggunaannya. Yang pastinya setiap fitur yang ada harus kamu pahami dan mengerti.

Jika kamu penasaran dengan fitur-fitur yang ditawarkan oleh aplikasi Ucan Pinjaman Im3 ini, kamu dapat simak pembahasan berikut.

1. Cicilan Paket Data Indosat

Fitur pertama yang akan dibahas adalah Cicilan Paket Data Indosat. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bukan hanya untuk pinjaman online saja melainkan kamu dapat melakukan pencicilan paket data kartu Indosat kamu. Tiap pengguna akan mendapatkan penawaran kuota terbaik sebesar 126 Gb dalam tenor cicilan yang bisa 3 bulan dan 6 bulan. Hanya saja kamu tentukan deadline dan juga kebutuhan kamu sendiri.

2. Tarik Tunai

Salah satu fitur yang tidak kalah menariknya adalah fitur yang bernama Tarik Tunai. Semua pengguna yang menggunakan aplikasi Ucan Pinjaman Im3 ini bisa melakukan penarikan tunai dengan limit yang sudah ditentukan sebelumnya. Dalam penarikan tunai, kamu harus mengetahui tentan beberapa ketentuan yang sudah ditetapkan. Kamu akan dikenakan biaya dari penarikan tunai, dan akan dikenakan di akhir transaksi.

3. Kredit Instan

Sebagai fitur yang paling terakhir dari aplikasi ini adalah Kredit Instan. Fitur ini akan menjanjikan buat semua pengguna dalam pengajuan pinjol atau pinjaman online dengan limit yang paling maksimal sekitar Rp 15 juta.

Resiko Galbay UCan Indosat

Saat tagihan jatuh tempo, nasabah tidak melakukan pembayaran, maka proses penagihan akan dimulai sebagai berikut:

1. Pre Collection

Pre Collection adalah proses reminder kepada nasabah beberapa hari sebelum tagihan jatuh tempo, dengan tujuan memberitahu nasabah bahwa tagihan akan jatuh tempo.

Informasi yang disampaikan berisi jumlah tagihan, jatuh tempo dan cara pembayaran.

2. Penagihan Lewat WA

Untuk meningkatkan efektivitas penagihan, Bukalapak memanfaatkan layanan WhatsApp (WA). Nasabah yang mendekati jatuh tempo akan di reminder lewat WA dana jika sudah terlambat akan dikirimkan pesan untuk meminta pembayaran lewat WA.

3. Penagihan Desk Coll Telepon

Tim penagihan Bukalapak akan menagih lewat telepon.

Intensitas penelponan yang lebih tinggi dapat dilakukan pada account-account yang dipandang oleh tim Collection memiliki risiko tinggi untuk gagal bayar.

Untuk penagihan keterlambatan pembayaran, melalui metode telepon ini, seluruh reminder yang dikirimkan dapat menjadi bukti di kemudian hari bahwa kartu kredit telah melakukan usaha untuk menghubungi dan mengingatkan nasabah atas kewajiban yang tertunggak

4. Kunjungan DC Debt Collector Lapangan

Collection akan menekankan pada proses penagihan melalui telepon di desk collection. Namun, jika nasabah sudah hilang kontak atau skip, barulah proses kunjungan lapangan dengan field collection ke rumah atau kantor dilakukan.

Kriteria yang umum digunakan untuk menggunakan DC lapangan adalah:

  • Debitur sulit dihubungi di semua kontak yang terdapat di sistem kartu kredit, atau
  • Debitur bisa dikontak via telepon namun debitur cenderung menghindar dari kewajiban pembayaran, atau
  • Lebih dari dua kali tidak menepati janji bayar (broken promises), atau
  • Akun berada dalam luar jangkauan tim internal collection

Collection akan mengirimkan data nasabah ke pihak ke-3, agency collection atau dikenal sebagai debt collector DC. Penggunaan agency dilakukan sebagai bagian dari efisiensi operasional kartu kredit.

5. Denda Keterlambatan

Nasabah yang tidak membayar lewat dari tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda keterlambatan oleh Bukalapak.

Jumlah denda keterlambatan ditentukan dalam perjanjian kredit yang disetujui saat pinjaman dicairkan.

6. Pelaporan Nasabah ke SLIK OJK, BI Checking

Flexi Cash Jenius punya kewajiban melaporkan nasabah yang menunggak ke SLIK OJK atau dulu dikenal sebagai BI Checking.

Dalam BI Checking, Flexi Cash Jenius akan melaporkan kolektibilitas nasabah, berikut:

KolektibilitasKualitasKeterangan
1LancarTidak ada keterlambatan dalam pembayaran tagihan.
2Dalam Perhatian KhususKeterlambatan pembayaran tagihan antara 1 s/d 90 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini flexi cash jenius berhak melakukan pemblokiran sementara sehingga kartu tidak dapat digunakan sampai dilakukannya pembayaran.
3Kurang LancarKeterlambatan pembayaran tagihan lebih dari 90 hari s/d 120 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini, kartu akan terblokir permanen dan tidak dapat digunakan kembali.
4DiragukanKeterlambatan pembayaran tagihan lebih dari 120 hari s/d 180 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini, kartu akan terblokir permanen dan tidak dapat digunakan kembali.
5MacetKeterlambatan pembayaran tagihan lebih dari 180 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini, kartu akan terblokir permanen dan tidak dapat digunakan kembali.

7. Permohonan Diskon, Restrukturisasi Pinjaman

Nasabah bisa mengajukan permohonan diskon denda atau restrukturisasi pinjaman ke UCan Indosat.

Pengajuan bisa dilakukan saat dilakukan penagihan. Bukalapak akan melakukan analisa dan jika sesuai ketentuan akan memberikan diskon atau restrukturisasi.

Solusi Menghadapi Gagal Bayar di UCan Indosat

  • Lakukan pembayaran sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda keterlambatan
  • Ambil pinjaman dengan memperhitungkan kemampuan pembayaran. Jangan ambil pinjaman dengan kewajiban lebih besar dari 30% penghasilan bulanan
  • Ajukan diskon denda keterlambatan untuk mengurangi beban pembayaran
  • Minta restrukturisasi pinjaman jika dimungkinan untuk memperingan beban angsuran untuk sementara waktu
  • Laporan pengaduan ke CS atau OJK jika mengalami proses penagihan yang dipandang tidak sopan atau mengancam

Nasabah Bisa Mengadukan Penagihan UCan Indosat ke OJK dan Bank Indonesia

Terkait proses penagihan di UCan Indosat, nasabah bisa melempar pengaduan ke OJK atau Bank Indonesia jika dirasa ada pelanggaran.

Proses pengaduan ke BI dan OJK adalah sebagai berikut:

  1. Pengaduan pelanggaran etika penagihan Kartu Kredit dapat disampaikan kepada:
    1. Penerbit Kartu Kredit
    2. Bank Indonesia
  2. Dokumen Pengaduan ke Bank Indonesia . Apabila terdapat pelanggaran etika penagihan, pengaduan disampaikan dengan mengirimkan surat resmi tertulis berisi dokumen yang terdiri dari:
    1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
    2. Foto Kartu Kredit Bagian Depan;
    3. Bukti telah melakukan pengaduan kepada Penerbit Kartu Kredit (jika ada)
    4. Bukti perlakuan penagih yang melanggar pokok-pokok etika penagihan (foto, transkrip percakapan, rekaman percakapan, SMS, atau bukti lainnya);
    5. Kronologis kejadian (disertakan dengan tanggal dan terperinci);
    6. Mohon diinformasikan alamat domisili.
  3. Alamat pengaduan pelanggaran etika penagihan kepada Bank Indonesia
    1. Surat Elektronik. Dapat melalui contact center BI Bicara pada alamat [email protected]
    2. Surat Fisik. Jabodebek - Kantor Perwakilan Bank Indonesia DKI Jakarta, Divisi Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran, KPw DKI Learning Center, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.42, RT/RW : 01/05 Senen. Jakarta Pusat 10410;
    3. Surat Fisik. Luar Jabodetabek, Dokumen pengaduan dapat dikirimkan ke Kantor Perwakilan BI (KPw BI) terdekat. Informasi daftar alamat dan nomor telepon KPw BI dapat Saudara lihat pada website resmi Bank Indonesia atau melalui tautan berikut: https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/profil/organisasi/Default.aspx#floating-2

Bandingkan Pinjaman Online Terbaik !

Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait