Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Cara Restrukturisasi Pinjaman Online Fintech P2P Pandemi Covid-19 (2024)

Daftar Isi

Cara Restrukturisasi Pinjaman Online Fintech P2P Pandemi Covid-19

Restrukturisasi pinjol pinjaman online menjadi harapan banyak orang di tengah krisis ekonomi akibat pandemi Covid 19 2020. Tapi sampai sekarang belum ada kebijakan yang jelas, clear, soal cara restrukturisasi kredit ke pinjol. 

Saya menelusuri soal restrukturisasi hutang tersebut dan mengecek langsung ke beberapa perusahaan P2P Lending pinjaman online, seperti Kredit Pintar, Kredivo, Akulaku. Ternyata, bisa, minta keringanan pembayaran pinjaman online, tapi ada syarat dan caranya.

Data di update 2022 untuk mencerminkan kondisi terkini dalam hal Syarat dan Ketentuan Restrukturisasi Pinjaman Online.

OJK dan Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan Peraturan dan Kebijakan di awal Maret 2020 yang meminta Bank dan Leasing melakukan restrukturisasi pinjaman atas nasabah terdampak Corona.

Langkah yang patut diapresiasi karena dampak krisis kali ini sungguh luar biasa menghantam hampir semua sendi kehidupan masyarakat.

Salah satu cara pemerintah meringankan beban tersebut adalah meminta lembaga keuangan meringankan kewajiban kredit untuk sementara waktu sampai kondisi normal dan membaik.

Namun, sayangnya, buat pinjol pinjaman online fintech P2P belum terdengar adanya kebijakan yang jelas, clear, soal relaksasi kredit, sementara kita tahu mayoritas nasabah pinjaman online adalah segmen menengah kebawah yang paling rentan terkena imbas pandemi.

Bagaimana kebijakan P2P Fintech tentang restrukturisasi pinjol?

Sebelum menjawab, saya ingin sampaikan dulu kebijakan umum dari OJK tentang relaksasi kredit dalam era pandemi Corona. 

Aturan OJK Keringanan Restrukturisasi Kredit

Restrukturisasi Kredit
Restrukturisasi Kredit


OJK meminta perbankan dan perusahaan multifinance melakukan kebijakan restrukturisasi pinjaman bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Aturan OJK mengenai restrukturisasi kredit ditandai dengan dikeluarkannya dua POJK mengatur soal ini. 
 

POJK Restrukturisasi Kredit

  • POJK  03 /POJK.03/2020 tentang Kebijakan Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
  • POJK 14 /POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

Lampiran lengkap POJK Restruktruisasi Pinjaman - bisa dibaca disini

Berdasarkan kedua peraturan tersebut, OJK memberikan keleluasaan kepada perbankan dan lembaga pembiayaan leasing untuk dapat  melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19. 
 

Pertimbangan Restrukturisasi Kredit

Pertimbangan utama adalah dampak pandemi yang menghentikan roda kegiatan dan aktvitas ekonomi masyarakat dengan sangat signifikan.

Prediksi Menkeu SMI, pertumbuhan ekonomi bisa turun ke 2+% per tahun (hampir 50% drop dari pertumbuhan 5% di 2019), bahkan sampai minus growth untuk skenario paling pesimis, menunjukkan beratnya perekonomian, yang ujungnya adalah turunnya daya beli masyarakat, terhentinya aktivitas roda ekonomi, dan beban operasional usaha yang terus berjalan.

Bagaimana dengan status debitur di BI checking atau SLIK OJK jika dilakukan restrukturisasi pinjaman?

Concern ini muncul karena debitur khawatir setelah direstruktur statusnya menjadi macet di SLIK OJK (BI Checking) yang nantinya menyulitkan pengajuan kredit atau hutang baru di masa depan.

OJK dalam peraturannya menyatakan bahwa “Kualitas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang teridentifikasi terkena dampak penyebaran COVID19.”

POJK  03 /POJK.03/2020

Jadi, nasabah tidak perlu khawatir soal status pinjaman jika mengambil restruktur di era covid.

OJK menyerahkan skema restrukturisasi kepada bank dan lembaga pembiayaan non bank berdasarkan hasil identifikasi atas kinerja keuangan debitur maupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak COVID-19. 

OJK menetapkan bahwa jangka waktu restrukturisasi maksimal 1 (satu) tahun.

Panduan dari OJK memberikan gambaran proses restrukturisasi sebagai berikut:

  1. Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.
  2. Bank/Leasing melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing)
  3. Bank/Leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan bank/leasing. Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat COVID-19.
  4. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait. 
     

Peer to Peer (P2P) Lending

Masalahnya, dalam kebijakan dan peraturan OJK tersebut tidak menyebutkan soal P2P (Peer to Peer) Lending atau “Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi’ (LPMUBTI).

Pinjaman online yang saat ini banyak ditawarkan di masyarakat, seperti UangTeman, Kredit Pintar, Cashwagon, Kredivo, Julo dan lain - lainya, adalah berbasis P2P atau secara legalitas dikenal sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, sesuai dengan POJK 77 tahun 2016 yang mengatur fintech.

Untuk memahami soal cara dan metode restrukturisasi di Pinjaman Online, kita perlu tahu bagaimana P2P bekerja. 

Kemudian baru bisa melihat apakah relaksasi kredit memungkinkan di P2P, jika bisa bagaimana caranya, dan jika tidak apa solusinya.

Dalam POJK 77 Tahun 2016, OJK mendefinisikan LPMUBTI atau P2P sebagai berikut: “Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. 

Dari POJK 77 tersebut, saya bisa tarik intisari bahwa perusahaan P2P / LPMUBTI adalah penyelenggara yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima dalam pinjam meminjam uang, dimana pertemuan dilakukan secara langsung lewat sistem elektronik (online).

Jadi, perusahaan pinjaman online berbasis P2P bukan pemilik dana. Yang punya uang untuk disalurkan pinjaman adalah pemberi pinjaman atau investor (lender).

Perusahaan pinjaman online, yang dikenal masyarakat, yang tampil di iklan dan media, adalah penyelenggara yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Kondisi ini berbeda dengan perbankan dan leasing yang memang memiliki dan mengelola dana untuk disalurkan sebagai pinjaman, sehingga dalam neraca bank dan leasing dana tersebut tercatat.

Sementara, perusahaan P2P tidak memiliki dana tersebut (karena sebagai penyelenggara), sehingga dalam neraca P2P tidak ada pencatatan dana (karena dana milik lender).

Bahkan, dalam POJK 77, OJK secara spesifik melarang penyelenggara P2P untuk memberikan jaminan dalam segala bentuknya atas pemenuhan kewajiban pihak lain dan menerbitkan surat utang.

Singkatnya, penyelenggara LPMUBTI atau perusahaan Fintech P2P tidak diperbolehkan menghimpun dana. P2P bukan bank atau leasing. 
 

Bagaimana Restrukturisasi Hutang Pinjaman Online

Apakah pinjaman online bisa direstrukturisasi atau tidak?

Kita harus melihat terlebih dahulu, apakah pinjaman online tersebut dikeluarkan oleh bank serta leasing, atau P2P.

Banyak pinjaman online yang dikeluarkan oleh bank atau leasing, tidak semuanya dari fintech P2P.

Perlu dicek jenis perusahaan yang meluncurkan pinjaman online. 
 

Bank dan Leasing

Pinjaman online yang diluncurkan oleh bank dan leasing bisa segera diajukan restrukturisasi. Para nasabah yang terdampak Covid-19 bisa mengajukan kepada bank atau perusahaan leasing untuk meminta keringanan pembayaran.

Prosesnya secara umum sudah dijelaskan dalam panduan OJK sebelumnya. 

Secara spesifik kriteria pelaksanaan harus ditanyakan ke masing - masing bank dan leasing karena mungkin setiap perusahaan punya kriteria tertentu yang berbeda - beda.

Ada beberapa kemungkinan jenis restrukturisasi dalam pinjaman, yaitu:

  1. Cuti pembayaran cicilan selama jangka waktu tertentu dengan tenor pinjaman diperpanjang, sehingga jumlah angsuran per bulan tidak meningkat meskipun masa pinjaman menjadi lebih lama.
  2. Cuti pembayaran cicilan selama jangka waktu tertentu tanpa perpanjangan tenor pinjaman, dimana cicilan selama cuti dipindahkan ke sisa cicilan secara pro rata, sehingga cicilan menjadi meningkat
  3. Hanya bayar pokok pinjaman, sedangkan bunga dihapuskan
  4. Penurunan suku bunga pinjaman untuk jangka waktu tertentu dengan tetap membayar angsuran
  5. Diskon potongan tunggakan pinjaman baik pokok maupun bunga dengan tetap membayar angsuran
  6. Penghapusan denda keterlambatan

Jenis pola restrukturisasi yang akan dipilih tergantung evaluasi bank dan leasing melihat kondisi debitur.

Jadi, kalau punya pinjaman online dari bank atau leasing, dan terdampak Covid 19, segera nasabah kunjungi situs bank / leasing terkait untuk mengajukan restrukturisasi hutang atau pembiayaan.

Ikuti panduan di masing - masing website soal cara dan syarat pengajuan keringanan kredit. 
 

P2P Peer To Peer Lending

Untuk mengetahui, apakah pinjol adalah P2P, Anda bisa lihat di situs perusahaan tersebut, biasanya di halaman depan, homepage, terdapat Logo OJK dengan tulisan “Terdaftar dan Diawasi oleh OJK”.

Jika terdapat logo OJK dan tulisan tersebut, Anda bisa pastikan perusahaan merupakan P2P Lending. 

Untuk memastikan lagi bisa dicek di bagian ‘Tentang Kita’ yang menguraikan latar belakang dan legalitas perusahaan.

Kembali lagi ke soal apakah dalam P2P bisa melakukan restrukturisasi?

Bisa! selama pemberi pinjaman (lender) di P2P setuju bahwa dana investasi untuk direstrukturisasi. 

Pinjaman online P2P bisa melakukan restrukturisasi kredit jika para lender yang memberikan pendanaan menyetujuinya.

Sekarang menjadi jelas bahwa kenapa OJK tidak mengeluarkan Peraturan restrukturisasi untuk pinjaman online berbasis P2P. Karena keputusan restrukturisasi di P2P berada di tangan investor atau lender.

Berbeda dengan bank / leasing, dana pinjaman di P2P berasal dari lender, sehingga jika peminjam ingin merestrukturisasi pinjaman, penyelenggara P2P  harus minta ijin persetujuan investor atau lender.

Namun, meskipun bukan pemilik dana, tapi peran penyelenggara, perusahaan P2P, sangat krusial dalam proses restrukturisasi.

Penyelenggara fintech P2P yang memfasilitasi permohonan restrukturisasi pinjaman dengan cara melakukan penilaian dan analisa kelayakan atas permintaan restrukturisasi pinjaman dan mengusulkan ke lender.

Perusahaan penyelenggara P2P yang  membuat mekanisme restrukturisasi pinjaman dengan para lender. 

Misalnya, bagaimana secara teknis persetujuan dari Lender diberikan kepada setiap pengajuan, kriteria nasabah yang bisa mengajukan restrukturisasi dan sebagainya.

Apakah ada penyelenggara P2P yang proaktif memfasilitasi proses restrukturisasi kredit?

Saya sudah melihat ada dua perusahaan P2P yang mencoba melakukan restrukturisasi pinjaman online untuk nasabahnya. 
 

Restrukturisasi Pinjaman P2P Amartha

Amartha Pinjaman Online P2P
Amartha Pinjaman Online P2P


Amartha adalah perusahaan P2P dengan izin OJK yang memiliki fokus bisnis pinjaman mikro kepada kumpulan ibu - ibu di pedesaan, dengan plafon pinjaman kecil untuk berbagai usaha mikro.

Selama ini, cara penagihan di Amartha cukup unik, yaitu melalui pertemuan kelompok arisan ibu - ibu, yang dihadiri RM (Relationship Manager) Amartha, yang mereka gunakan tidak hanya untuk pertemuan rutin tetapi juga peer-pressure untuk melakukan penagihan hutang.

Di dunia, cara ini dikenal sebagai group lending yang dipopulerkan oleh Grameen Bank milik Muhammad Yunus - pemenang Nobel Perdamaian.

Anda mungkin sudah bisa membayangkan bagaimana imbas Pandemi Covid kepada penagihan di Amartha. Pasti pertemuan kumpulan untuk pembayaran hutang menjadi tidak mungkin dilakukan, karena social distancing. Belum lagi dampak krisis terhadap usaha mikro.

Amartha menyadari imbas pandemi terhadap kinerja pembayaran di portofolio pinjaman dan menyampaikan di situs Amartha.com soal “Perubahan Sementara Pada Pendanaan Anda Selama Masa Pandemi Covid-19”, yang menyebutkan rencana melakukan rescheduling pembayaran cicilan pokok dan bunga dengan metode Grace Period dan Perpanjangan Tenor, yaitu:

  • "Untuk mitra terdampak penutupan aparat keamanan dan aparat desa pada 24 Maret s.d 5 April 2020, perpanjangan tenor (grace period) selama 1 bulan sejak 24 Maret 2020.
  • Untuk mitra yang pada 6 April 2020 dan seterusnya terdata terdampak COVID-19 dan mengalami kesulitan pembayaran akibat COVID-19: Mitra usaha yang sebelumnya merupakan mitra lancar namun mengalami kesulitan pembayaran karena terdampak COVID-19, akan diajukan Grace Period atau Perpanjangan Tenor selama 3 bulan sejak 24 Maret 2020

Surat permohonan reschedule dari mitra akan sampai kepada Anda (lender / investor) melalui e-mail dalam waktu satu minggu ke depan. Kami mohon respon Anda dari pesan tersebut dalam waktu 3x24 jam. 

Karena SLA operasional, kami harus menganggap Anda (lender / investor) telah memberikan persetujuan secara  otomatis apabila tidak memberikan balasan dalam 3x24 Jam."

Pemberitahuan lengkap dari Amartha bisa baca disini.

Jadi, Amartha menyampaikan ke para Lender bahwa akan melakukan reskedul pembayaran kepada peminjam dengan kriteria tertentu dan mengharapkan Lender menyetujui permohonan relaksasi kredit tersebut.

Yang mungkin belum Amartha sampaikan adalah bagaimana jika lender tidak setuju restrukturisasi, apa konsekuensi buat peminjam dan buat lender. 
 

Restrukturisasi Pinjaman P2P KoinWorks

KoinWorks P2P Fintech
KoinWorks P2P Fintech


Kebetulan, saya adalah salah satu lender di P2P Koinworks dan pada akhir Maret 2020, saya menerima email dari KoinWorks berjudul “Kebijakan Relaksasi Pembayaran”.

Dalam email kepada Lender tersebut Koinworks memutuskan untuk melakukan Penyesuaian Jadwal Pembayaran dari Peminjam yang terdampak langsung pandemi COVID-19, seperti penutupan toko karena social distancing, kesulitan mendapatkan bahan baku, dan penurunan kesehatan karyawan, dengan cara Penyesuaian Jadwal Pembayaran terbagi menjadi tiga (3) jenis, sebagai berikut:

  1. Payment Holiday bagi industri yang mengalami penutupan jalur penjualan baik secara online maupun offline.
  2. Grace Period bagi industri yang masih memiliki sebagian penjualan baik secara online maupun offline.
  3. Balloon Payment bagi industri yang terdampak COVID-19 serta proyek-proyek yang mengalami penundaan.

KoinWork menekankan di e-mail bahwa hanya peminjam yang dapat memberikan bukti dampak dari COVID-19 yang dapat mengajukan Penyesuaian Jadwal Pembayaran. KoinWorks akan memberikan informasi lebih lanjut terhadap pinjaman-pinjaman yang mengalami penyesuaian jadwal pembayaran melalui email masing-masing Pengguna.

Pemberitahuan lengkap dari KoinWorks bisa baca di sini.

Meskipun tidak se-spesifik Amartha, KoinWorks menyampaikan ke para Lenders untuk siap menerima pengajuan restrukturisasi dari peminjam akibat pandemi. 
 

Menduga Respon Lender P2P

Restrukturisasi di pinjaman online P2P sangat tergantung pada Lender, apakah setuju atau tidak.

Apa kira kira respon Lender?

Menurut saya, pilihan lender cukup terbatas dalam kondisi ekonomi merosot seperti sekarang.

Jika tidak diberikan relaksasi, sebagaimana diuraikan oleh dua P2P Amartha dan KoinWorks, para peminjam menghadapi kondisi sangat sulit yang kemungkinan besar berujung pada gagal bayar.

Jika borrower  gagal bayar diatas 90 hari, sesuai Peraturan OJK, penyelenggara P2P harus menyerahkan tagihan tersebut ke lender untuk menangani sendiri.

Portofolio gagal bayar 90 hari harus dikeluarkan dari pengelolaan penyelenggara P2P.

Jika diberikan restrukturisasi, ada kemungkinan, peminjam bisa kembali normal setelah pandemi berakhir.

Selama restrukturisasi, penanganan peminjam dikelola Penyelenggara P2P.

Sebagai indikasi lamanya efek pandemi, OJK memberikan batas waktu restrukturisasi selama maksimum 1 tahun di bank dan leasing.

Mungkin kekhawatiran Lender adalah adanya free-rider, moral hazard, peminjam yang tidak terdampak tapi mengajukan keringanan cicilan.

Kuncinya di penyelenggara P2P dalam menganalisa, menseleksi dan merekomendasikan peminjam yang layak menerima restrukturisasi.

Lender bisa menanyakan ke Penyelenggara P2P soal bagaimana proses dan seleksi restrukturisasi, termasuk penetapan kriteria dan proses persetujuan lender.

Transparansi sangat penting dalam proses restrukturisasi.

Yang jadi tantangan buat Penyelenggara adalah bagaimana mengelola komunikasi dengan Lender.

Di P2P, ada dua jenis lender, retail dan super lender.

Proses komunikasi dan koordinasi lender retail menjadi tantangan buat penyelenggara P2P.

Lender retail berjumlah banyak dan penempatan dana per lender relatif kecil. Satu pinjaman bisa terdiri dari kontribusi beberapa lender.

Sementara, koordinasi dengan super lender relatif lebih mudah karena jumlahnya sedikit. 
 

Bagaimana Jika Punya Pinjaman Online P2P

Sejauh ini, saya baru menemukan dua penyelenggara P2P (KoinWorks dan Amartha) yang secara proaktif memberitahu lender bahwa penyelenggara akan melakukan restrukturisasi pinjaman karena kondisi peminjam yang kesulitan terdampak Covid-19 dan, ini yang penting, meminta persetujuan lender atas restrukturisasi kredit peminjam sesuai kriteria yang ditetapkan.

Jika punya pinjaman online di salah satu P2P, Anda tidak ada salahnya mengajukan permohonan restrukturisasi.

Di situs AFPI, asosiasi resmi P2P, Ketua Harian Kuseryanyah menjelaskan, AFPI melakukan survei terhadap 130 anggota hingga 6 April 2020 dan hasilnya terdapat sebanyak 68 platform (52 persen) mengaku sudah mendapat permohonan restrukturisasi dari pemohon pinjaman online.

Jadi, meskipun tidak ada kebijakan resmi, nasabah sudah mengajukan permohonan keringanan cicilan angsuran ke platform P2P pinjol.

Saran saya untuk Anda yang akan melakukan pengajuan adalah:

  1. Hubungi call center pinjaman online untuk menyampaikan keinginan Anda melakukan restrukturisasi akibat dampak Covid-19. Cek nomor kontak resmi di situs pinjol
  2. Kemungkinan ada restrukturisasi tetapi dilakukan secara case by case basis oleh perusahaan P2P. Tidak adanya pengumuman tidak berarti pinjaman online tidak bisa memberikan restrukturisasi.
  3. Tanyakan dan jika memungkinan secara tertulis persyaratan pengajuan restrukturisasi kredit. Lengkapi dokumen pengajuan dan dokumen pendukung sesuai dengan prasyarat yang diajukan oleh P2P.
  4. Siapkan bukti dan dokumen pendukung bahwa Anda terdampak oleh Covid-19. Bukti ini sangat penting untuk menunjukkan kenapa Anda mengajukan relaksasi pembayaran kredit
  5. Belajar dari persyaratan restrukturisasi di bank dan leasing, hal yang penting adalah bukti terkena dampak Covid-19, punya track record pembayaran yang baik dan punya itikad baik untuk terus melanjutkan pinjaman.
  6. Belum ada panduan soal bagaimana bentuk skema restrukturisasi untuk P2P dari pihak otoritas (OJK, AFPI) sehingga implementasinya mungkin akan berbeda antara satu pinjaman online denga lainnya
  7. Pelajari usulan restrukturisasi dengan cermat dan jangan cepat-cepat ambil keputusan menyetujuinya karena belum tentu semua skema reschedule menguntungkan peminjam.

Berikut ini referensi Contoh Surat Permohonan Restrukturisasi Kredit terkait Covid-19 yang digunakan di bank.

Perlu peminjam pahami bahwa proses restrukturisasi di P2P mungkin tidak akan secepat dan semudah di bank atau leasing karena struktur bisnis P2P yang berbeda. 

Baca juga - Review AdaPundi Pinjaman Online
 

Tanya Jawab

  1. Apa itu Restrukturisasi di era Pandemi Covid 19

    Keringanan pembayaran cicilan angsuran pinjaman bagi nasabah terdampak Corona Covid-19.

  2. Apa sudah ada kebijakan dari pemerintah

    Sudah. OJK sudah mengeluarkan kebijakan yang memberikan keleluasaan kepada perbankan dan lembaga pembiayaan leasing untuk dapat melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19.

  3. Kenapa Pinjaman Online P2P tidak masuk dalam kebijakan OJK

    Bisnis model P2P adalah sebagai penyelenggara yang mempertemukan penerima pinjaman (borrower) dan pemberi pinjaman (investor) yang berbeda dengan bank dan leasing.

  4. Apakah pinjaman online bisa minta restrukturisasi kredit

    Bisa langsung jika pinjaman online dikeluarkan oleh bank dan leasing. Jika pinjaman online dikeluarkan oleh P2P, tidak bisa langsung, harus minta izin lender pemilik dana.

Kesimpulan

Restrukturisasi pinjaman online, khususnya dari perusahaan P2P online saat ini tergantung pada kesediaan lender untuk memberikan relaksasi kredit karena model bisnis P2P yang berbeda dengan bank dan leasing.

Namun, bukan berarti bahwa perusahaan P2P tidak berupaya memberikan keringanan pembayaran selama pandemi covid-19, sebab ada beberapa perusahaan P2P yang sudah menyampaikan inisiatif untuk melakukan restrukturisasi dengan menghubungi lender secara proaktif.

Silahkan lakukan langkah pengajuan ke pinjaman online untuk mengajukan restrukturisasi. 

Kemungkinan untuk disetujui pengajuan tersebut selalu ada, meskipun di pinjaman online P2P, kemungkinan restrukturisasi disetujui tidak semudah di bank dan leasing yang memang sudah memiliki payung kebijakan dari OJK dan Pemerintah Indonesia.

Bandingkan Pinjaman Online Terbaik !

Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Artikel Terkait