Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

7 Rekomendasi Pinjaman Syariah Online Terbaik OJK (2024)

Daftar Isi

Daftar 7 Pinjaman Syariah Online Terbaik Terdaftar Diawasi OJK

Pinjaman syariah online atau pinjaman tanpa riba adalah P2P berbasis Syariah yang tidak hanya menawarkan pinjam meminjam sesuai Syariah tetapi juga alternatif investasi dengan keuntungan lebih tinggi melalui mekanisme bagi hasil. 

Pinjaman online Syariah adalah alternatif untuk pinjaman syariah Muamalat yang sudah lebih dulu hadir.

Kami mengulik 7 Pinjaman Syariah Online Terbaik dan Dana Syariah Izin OJK yang bisa langsung cair, yaitu:

#1 Investree

Dana Cepat Uang Online
Pinjaman Online Syariah


Investree adalah perusahaan pelopor P2P di Indonesia. Saya melakukan beberapa kali investasi lewat "investree".

Setelah berkembang lewat pinjaman konvensional, Investree menawarkan P2P berbasis Syariah. Investree menawarkan baik dari sisi pendanaan maupun dari sisi pembiayaan secara Syariah.

Pembiayaan Syariah Investree - Pinjaman Online Syariah Tanpa Agunan

Pinjaman Syariah Online Investree. pinjaman dana tanpa riba
Pinjaman Syariah Online Investree


Pinjaman Syariah yang ditawarkan Investree adalah pembiayaan modal kerja atas tagihan berjalan. Boleh dikatakan produk Syariah Investree adalah pinjaman produktif untuk usaha dan bukan untuk konsumtif, dimana tujuannya adalah pinjaman dana tanpa riba.

Fitur pembiayaan Syariah Investree adalah:

  • Investree memfasilitasi pembiayaan Syariah maksimal 80% dari nilai invoice atau maksimal Rp 2.000.000.000 untuk setiap invoice.
  • Jangka waktu Pembiayaan Syariah disesuaikan dengan jatuh tempo invoice atau maksimum 6 bulan disertai dengan pertimbangan dan analisis dari Investree.

Untuk menjaga prinsip pembiayaan Syariah, tidak semua invoice dapat diterima di Investree. Invoice yang berasal dari industri rokok, minuman keras, obat terlarang, babi, perjudian, prostitusi, hotel yang belum syariah, dan kegiatan yang mengandung spekulasi bukan merupakan sasaran dari Investree Syariah.

Jenis invoice yang menjadi prioritas Investree  adalah yang ditujukan kepada Payor berupa perusahaan besar, contohnya perusahaan multinasional, institusi yang terdaftar di bursa saham, atau instansi pemerintahan. Nantinya, setiap invoice yang diajukan akan dianalisis, diseleksi, dan disetujui berdasarkan sistem credit-scoring modern.

Cara pengajuan pembiayaan Syariah adalah (1) Daftar online di situs Investree; (2) Isi rincian data pribadi — termasuk invoice dan dokumen legalitas perusahaan; (3) Aplikasi pembiayaan akan dianalisis dan diseleksi melalui sistem credit-scoring; (4) Setelah aplikasi tersebut disetujui, pembiayaan akan ditampilkan di marketplace Investree.

Perlu diketahui bahwa Investree adalah platform P2P yang mempertemukan orang butuh pinjaman dengan orang punya dana. Saat pembiayaan sudah dianggap layak oleh Investree, pembiayaan akan ditawarkan lewat marketplace ke Lender atau Investor yang tergabung di platform P2P

Biaya yang dikenakan adalah biaya wakalah, biaya marketplace, dan biaya notaris untuk pengikatan jaminan—termasuk denda jika nantinya terjadi keterlambatan. Semua biaya diinformasikan kepada Borrower sehingga tidak ada yang disembunyikan.

Terkait jaminan, selain menggunakan invoice sebagai jaminan, Investree akan meminta peminjam untuk memberikan giro mundur dan jaminan pribadi (personal guarantee) sebagai jaminan tambahan.

Pendanaan Syariah Investree

Investree membutuhkan pendana atau Lender, yang akan menyalurkan dana ke peminjam.

Syarat menjadi pendana Syariah di Investree adalah Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) berusia minimal 17 tahun. Bagi WNI, keabsahan identitas diri akan dibuktikan melalui dokumen KTP dan NPWP. Sedangkan bagi WNA melalui paspor dan rekening bank di Indonesia.

Ketentuan jumlah pendanaan adalah:

  • Pendanaan minimal di Investree Syariah Rp 5.000.000 dengan kelipatan Rp 1.000.000 untuk Invoice Financing Syariah.
  • Pendanaan  maksimal adalah Rp 100.000.000 pada setiap pembiayaan yang didanai di Investree Syariah.

Pada akhir periode mendanai, Lender akan menerima repayment berupa jumlah dana yang Anda salurkan dalam bentuk Pembiayaan Syariah kepada Borrower. Selain pengembalian dana, Anda akan menerima keuntungan berupa imbal hasil atau ujrah berdasarkan Akad Wakalah Bil Ujrah.

Pendapatan yang diperoleh Lender dari Borrower berbadan Perusahaan Terbatas (PT) akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari modal (dividen, bunga, royalti, dll.) penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong dalam PPh Pasal 21.

Untuk meminimalisasi risiko wanprestasi, Investree—seperti yang telah dijelaskan sebelumnya—akan melakukan analisis, seleksi, dan persetujuan berdasarkan sistem credit-scoring yang modern terhadap setiap pembiayaan yang diajukan. 

Setelah dana Lender dicairkan kepada Borrower, Investree juga akan melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan terhadap dana yang diberikan, repayment pun dapat dilaksanakan tepat waktu. Jika Borrower mengalami kegagalan pembayaran, Investree akan segera mengambil tindakan untuk melindungi kepentingan Lender melalui pencairan jaminan.

#2 Ammana Pinjaman Tanpa Riba

Pinjaman Online Syariah Ammana. Contoh penawaran pinjaman Ammana
Pinjaman Online Syariah Ammana


Ammana adalah pinjaman Syariah online P2P milik PT Ammana Fintek Syariah, yang menghubungkan pendana/lender dengan peminjam/borrower. Fokus peminjam adalah UMKM yang membutuhkan modal usaha melalui program pendanaan bersama.

Berbeda dengan P2P lain, pinjaman Ammana menerapkan sistem non direct funding yaitu pelaku UMKM wajib menjadi bagian/anggota dari mitra keuangan syariah mikro yang terdaftar di Ammana yang berfungsi sebagai lembaga kurasi kelayakan usaha UMKM yang akan didanai bersama para lender/pendana melalui skema crowdfunding/pendanaan.

Dengan kata lain, mitra ini yang menyeleksi calon peminjam sebelum 

Dalam melakukan kemitraan, pinjaman Ammana menerapkan Pembagian Keuntungan dari hasil pendanaan produktif dengan Sistem Murni Bagi Hasil antara pendana/lender dengan mitra lembaga keuangan mikro syariah mitra Ammana (BMT/KSPPS/BPRS/Lembaga Ventura Syariah/Lembaga Keuangan Syariah lainnya). 

Dasar penentuan bagi hasil dilandaskan pada perbandingan antara proyeksi/estimasi dengan realisasi dari hasil pendapatan usaha yang diperoleh dari mitra-mitra nasabah/UMKM yang mendapat pendanaan dari Mitra Lender/Mitra BMT/KSPPS. 

Saat ini, Ammana sudah kerjasama PKS dengan 60 mitra keuangan mikro Syariah. Penyaluran Ammana dilakukan melalui mitra ini ke para peminjam. Di setiap pendanaan, Ammana mencantumkan siapa mitra yang digandeng dalam menyeleksi calon peminjam.

Yang belum jelas karena tidak dicantumkan dalam website adalah jika nasabah menunggak apakah mitra ikut menanggung kerugian. Hal ini yang belum jelas.

#3 Danasyariah

Danasyariah adalah P2P besutan PT Dana Syariah Indonesia yang menawarkan pinjaman Syariah online dengan menyediakan Layanan Pendanaan Syariah dan Pembiayaan Syariah bagi Pemilik Usaha dan Perorangan, dengan tujuan mendapatkan manfaat dan Bagi Hasil yang Halal serta terhindar dari unsur Maisir, Gharar dan Riba.

Danasyariah ( www.danasyariah.id) mewakili pemilik dana dalam melakukan kajian dan penyaringan yang komprehensif dan hati-hati terhadap proyek bisnis maupun perorangan yang akan diberikan Pembiayaan.

Bentuknya pinjaman dana proyek dan kerjasama investor.

Bukan hanya penilaian dari aspek Syariahnya saja, tapi juga dari aspek perhitungan terhadap kelayakan bisnis yang bisa berpengaruh pada besaran manfaat dan bagi hasil yang akan diterima Pemberi Dana serta manfaatnya bagi Penerima Pembiayaan.

Produk yang ditawarkan di platform P2P Syariah ini adalah Pendanaan Syariah dan Pembiayaan Syariah.

Pendanaan Syariah

Daftar menjadi member dari Dana Syariah melalui portal Dana Syariah dan bersedia tunduk dan menyetujui terhadap syarat dan ketentuan keanggotaan. 

Kemudian, memilih usaha-usaha yang sedang dilakukan penggalangan dana oleh Dana Syariah dan menempatkan dana pada usaha yang sesuai dengan preferensi Pemilik Dana. 

Pemberi Dana akan menerima bagi hasil pada setiap tanggal yang sudah ditentukan. Pemberi Dana juga akan menerima pengembalian pinjaman pokok sesuai jadwal pengembalian pinjaman pokok yang disetujui dan proyek selesai dan hutang piutang selesai 

Pembiayaan Syariah

Daftar menjadi member dari Dana Syariah dengan cara kontak Dana Syariah(danasyariah.id). Lalu, bersedia tunduk dan menyetujui terhadap syarat dan ketentuan keanggotaan. 

Mengajukan proposal untuk dicarikan pembiayaannya pada portal Dana Syariah; Pembayaran Bagi hasil (sementara dan final) dan Pengembalian pembiayaan pokok sesuai jadwal yang disetujui. Proyek selesai dan hutang piutang selesai; Pemberi Dana juga akan menerima pengembalian pinjaman pokok sesuai jadwal pengembalian pinjaman pokok yang disetujui.

Pendanaan Modal Usaha Properti 

Berdasarkan proyek yang tercantum di website,  pendanaan di Danasyariah ditujukan untuk pengumpulan modal usaha proyek properti. 

Ada beberapa jenis proyek properti yang didanai Danasyariah, yaitu: 

  • Pembelian Lahan. Kerjasama dan pendanaan pengadaan lahan untuk dijadikan proyek properti;
  • Pendanaan Prasarana. Jika pengembang telah memiliki sendiri lahan yang akan di kembangkan dan memenuhi syarat untuk dijadikan usaha properti, maka Dana Syariah bisa bekerjasama untuk mencarikan Pendana yang akan mendanai kebutuhan dana pembangunan sarana prasarananya termasuk rumah contoh;
  • Pembiayaan Unit Terjual. Kerjasama dan pendanaan pengadaan lahan untuk dijadikan proyek properti;
  • Pendanaan Jual Beli Rumah. Bagi Pemasar properti yang mendapatkan kesempatan untuk membeli unit rumah untuk dijual kembali , maka Dana Syariah bisa bekerjasama untuk mencarikan Pendana untuk mendanai rumah yang akan dibeli dan nantinya dibayar kembali setelah unit berhasil dijual.
  • Sewa dan Jual. Pendanaan pada penyewaan dan penjualan properti

Berikut ini adalah contoh pendanaan properti di Dana Syariah:

Pinjaman Online Syariah Danasyariah. www.dana syariah.id
Pinjaman Online Syariah Danasyariah


Dalam pembiayaan Syariah, pemilik usaha wajib membuat proposal untuk dicarikan pembiayaannya pada portal Dana Syariah. Pemilik Usaha mengajukan proposal penggalangan dana kepada Dana Syariah sesuai dengan Template. 

Tim DanaSyariah melakukan survey lokasi (lokasi proyek, kantor dan atau tempat usaha). Jika dianggap layak, Pemilik Proyek dan pihak Dana Syariah mengikatkan diri pada perjanjian awal. 

Karena merupakan platform P2P, penggalangan Dana dilakukan selama 30 hari melalui platform aplikasi Dana Syariah. Setelah dana terkumpul, penandatanganan akad Syariah antara Pemilik Proyek dengan pihak Dana Syariah.

PT. DANA SYARIAH INDONESIA: https://www.danasyariah.id/ ; Gedung Setiabudi Atrium lantai 7 Suite 701A JL. H.R. Rasuna Said Kav. 62  JAKARTA SELATAN - 12920; Call center: +62 (21) 521 0306; +62 (21) 521 0142 +62 813 60814877; Email: [email protected]

#4 Danakoo

Danakoo adalah pinjaman online Syariah P2P yang terdaftar di OJK. Tetapi, berdasarkan info di website, Danakoo menawarkan produk pembiayaan dengan sistem syariah dan non-syariah.

Produk pinjaman Syariah di Danakoo ada dua jenis, yaitu pinjaman multiguna Syariah dan multijasa Syariah, dengan fitur masing - masing produk sebagai berikut:

Pinjaman Multijasa

Pinjaman multijasa adalah pinjaman pribadi tanpa riba yang ditujukan untuk pembiayaan keperluan umum dengan akad Akad Wakalah bil Ujrah. Jumlah plafond pembiayaan adalah Rp 1 juta sd Rp 10 juta dan tenor 3, 6, 9 dan 12 bulan. Multijasa tampaknya adalah pinjaman dana tunai karena bisa digunakan untuk tujuan umum. Imbal hasil yang harus dibayar peminjam adalah 1% sd 5% tergantung pada tenor pinjaman.

Pinjaman Multiguna 

Pinjaman multiguna ditujukan untuk pembiayaan pembeliaan barang, kendaraan atau DP Rumah dengan Akad Murabahah. Jumlah plafond pembiayaan adalah Rp 1 juta sd Rp 10 juta dan tenor 3, 6, 9 dan 12 bulan. Imbal hasil yang harus dibayar peminjam adalah 1% sd 5% tergantung pada tenor pinjaman.

Berikut fitur pinjaman Multijasa dan Multiguna di Danakoo Syariah:

Pinjaman Syariah Online Danakoo
Pinjaman Syariah Online Danakoo


Kriteria yang tidak kalah penting adalah Danakoo menetapkan bahwa calon peminjam harus karyawan yang bekerja pada suatu perusahaan atau anggota komunitas yang menjadi mitra Danakoo. Tampaknya, peminjam umum, yang bukan karyawan atau anggota komunita yang bukan mitra, tidak bisa mengajukan pinjaman di Danakoo.

Ketentuan pinjaman ke karyawan adalah: 

  1. Menjadi karyawan minimal 6 (enam) bulan;
  2. Tenor pembiayaan kepada karyawan adalah maksimal 12 (dua belas) bulan;
  3. Dana yang tersedia untuk dipakai oleh karyawan adalah 1 (satu) kali gaji sampai dengan Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per permohonan; Setiap pembayaran cicilan akan di dilakukan dengan cara pemotongan gaji (direct debit).

Ketentuan Pinjaman ke Mitra Anggota Komunitas adalah:

  1. Keanggotaan Mitra Anggota Komunitas minimal 6 (Enam) bulan dan aktif bertransaksi
  2. Tenor pembiayaan kepada Mitra Anggota Komunitas adalah maksimal 12 (dua belas) bulan
  3. Dana yang tersedia untuk dipakai Mitra Anggota Komunitas termasuk imbal hasil/ margin adalah sampai dengan 30% (Tiga puluh persen) dari total deposit dan Bonus rata-rata selama 6 (enam) bulan
  4. Dana yang ada di dalam Deposit akan ditahan sesuai dengan jumlah kewajiban pembiayaan dari Mitra Anggota Komunitas (Outstanding)
  5. Setiap pembayaran cicilan akan diambil dari Deposit harus mendapatkan persetujuan dari Mitra Anggota Komunitas dengan cara melakukan prosedur pembayaran yang tersedia website Danakoo Syariah

PT Danakoo Mitra Artha: https://danakoo.id/ Alamat kantor: Plaza Bisnis Kemang Lt. 1 Jl. Kemang Raya No.2 Jakarta, 12730. Email [email protected]; Call Center: Tidak Tersedia

#5 alamisharia

Alamisharia adalah perusahaan P2P terdaftar OJK yang berbasis Syariah, yang mempertemukan UKM dengan pemberi pembiayaan. Jenis pembiayaan adalah invoice financing mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 2 Miliar.

Pinjaman Syariah Alami

Pembiayaan di Alami adalah invoice financing atau anjak piutang. Calon penerima pendanaan (beneficiary) memiliki bukti tagihan (invoice) dapat mengajukan pendanaan. 

Kriteria peminjam adalah (1) Perusahaan berbentuk PT, CV, atau Yayasan yang menjalankan aktivitas operasional tidak bertentangan dengan syariat Islam; (2) Telah berdiri minimal 1 tahun dan berlokasi di Jabodetabek; (3) Perusahaan bersedia melampirkan rekening koran dan laporan keuangan minimal 6 bulan terakhir; (4) Memiliki giro mundur dan jaminan personal untuk dijaminkan.

Fitur Pinjaman Invoice Financing adalah:

  • Minimal pembiayaan yang dapat disalurkan adalah Rp 50.000.000 dan maksimal adalah Rp 2.000.000.000.
  • Nilai pembiayaan yang disalurkan didasarkan pada nilai invoice yang dimiliki calon penerima pembiayaan. ALAMI akan mendanai maksimal 80% dari nilai invoice yang dimiliki.
  • Tenor pembiayaan Invoice Financing adalah 1 bulan sampai maksimal 6 bulan.

Calon penerima pembiayaan memiliki bukti tagihan atas suatu pekerjaan yang telah selesai dilakukan. Memiliki dokumen-dokumen yang menunjukkan bahwa pekerjaan telah selesai seperti Berita Acara Serah Terima (BAST). Sehingga status dengan pemberi kerja (bouwheer) adalah piutang yang akan segera dilakukan pembayaran pada tempo waktu yang telah ditentukan.

Berdasarkan bukti tagihan invoice, ALAMI akan menawarkan kepada calon Pendana (funder) untuk memberikan pembiayaan dengan akad wakalah bil ujrah disertai dengan dana talangan dengan akad qardh. 

Penerima pendanaan akan melimpahkan kuasa kepada penerima pendanaan sebagai wakil untuk mengelola bukti tagihan. Pendana kemudian akan memberikan kuasa kepada ALAMI sebagai wakil untuk mengelola bukti tagihan dari penerima pembiayaan. 

Atas jasa pengelolaan bukti tagihan tersebut, penerima pembiayaan akan memberikan ujrah sebagai jasa pengelolaan kepada Pendana. Dan atas jasa penggunaan platform ALAMI, penerima pembiayaan akan memberikan ujrah kepada ALAMI.

Proses Pengajuan Pinjaman 

ALAMI akan menerima pengajuan pendanaan anjak piutang dari UKM pada platform. Kemudian ALAMI akan melakukan credit scoring terhadap UKM yang mengajukan. 

Credit Scoring didasarkan pada analisa kualitatif dan kuantitatif. Analisa kuantitatif didasarkan pada laporan keuangan dan rekening koran. Analisa kualitatif didasarkan pada riwayat historis dan juga analisa kunjungan ke tempat usaha. 

Setelah mendapatkan hasil skoring, ALAMI akan memberikan penawaran perjanjian pembiayaan. Setelah peminjam setuju, maka permohonan pembiayaan akan segera masuk ke dalam listing dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja. 

Setelah dana terkumpul maka akan segera disalurkan kepada UKM bersangkutan dan pelunasan akan dilaksanakan sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan.

Dalam marketplace P2P Alami, jangka waktu listing pembiayaan maksimal adalah 14 hari kerja. Apabila dana yang terkumpul sudah lebih dari 55% maka pembiayaan dapat diteruskan kepada UKM. 

Namun apabila kurang dari 55% terkumpul maka UKM memiliki pilihan untuk membatalkan pengajuan pembiayaan, tetap mengambil pembiayaan yang terkumpul, atau memperpanjang jangka waktu listing. 

Apabila sebelum 14 hari kerja dana sudah terkumpul maka dana akan segera disalurkan maksimal 2 hari kerja dari dana terkumpul. Apabila dana sudah terkumpul atau sebelum 14 hari kerja listing UKM membatalkan secara sepihak maka Anda wajib membayar atas jasa yang telah dilakukan oleh ALAMI.

Pendanaan Syariah Alami

Persyaratan menjadi pendana adalah Perorangan atau badan usaha. Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) berusia minimal 17 tahun dan melampirkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) disertai NPWP untuk WNI. Bagi WNA melampirkan paspor disertai rekening bank di Indonesia.

Minimal pendanaan untuk satu UKM yang dapat disalurkan adalah sebesar Rp 1.000.000 dan maksimal adalah sebesar Rp 200.000.000 atau 10% dari setiap pembiayaan.

Proses menjadi pendana atau investor di Alami adalah:

  • Calon pendana dapat melakukan pendaftaran (sign up) pada link berikut dev.alamisharia.co.id/lender. Setelah mendapatkan verifikasi email Anda diminta untuk melengkapi profil pada platform ALAMI.
  • Setelah berhasil dilengkapi Anda akan dikirimkan dokumen perjanjian (Wa’ad) untuk dilakukan tanda tangan elektronik (eSign). Tim ALAMI akan melakukan verifikasi data dan Setelah berhasil diverifikasi Anda dapat melihat perusahaan yang sedang listing dan memulai pembiayaan pada perusahaan yang dipilih.

Imbal hasil atau ujrah dari pendanaan akan diberikan sesuai dengan jatuh tempo perjanjian pembiayaan. Pada saat jatuh tempo pembayaran, Anda akan menerima pembayaran pelunasan (repayment) pada virtual account yang dapat dilihat pada dashboard platform ALAMI Anda.

PT Alami Fintek Sharia: https://p2p.alamisharia.co.id/ ; Kantor: Plaza Kuningan Menara Selatan Lv 10 Jalan Haji R. Rasuna Said, RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Setia Budi, Kota Jakarta Selatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920; Call Center: (021) - 31116191; Email: [email protected]

#6 Syarfi

Syarfi adalah perusahaan P2P terdaftar OJK,  yang mencoba menghubungkan antara pemilik dana dari berbagai negara dan masyarakat Indonesia yang membutuhkan dana untuk pembiayaan yang baik, pembiayaan layanan dan pembiayaan usaha di Indonesia, baik untuk satu individu atau perusahaan bisnis.

Pembiayaan Syariah Syarfi

Syarfi menawarkan dua produk pinjaman, yaitu Pembiayaan Usaha dan Pembiayaan Sosial.

  • Pembiayaan Usaha adalah jasa layanan Syarfi yang diberikan untuk calon Pengguna Dana yang membutuhkan bantuan pendanaan untuk menjalankan suatu atau beberapa bisnis secara akad Syariah dengan mekanisme pengembalian dana dan bagi hasil keuntungan secara cicilan bulanan. Contohnya untuk invoice financing, PO financing, pembiayaan modal kerja UMKM, dsb. Pembiayaan Usaha menggunakan Perjanjian/Akad Musyarakah yaitu penanaman dana dari pemilik dana/modal untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung semua pemilik dana/ modal berdasarkan bagian dana/ modal masing-masing, sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 08/DSN-MUI/IV/2000
  • Pembiayaan Sosial adalah jasa layanan Syarfi yang diberikan untuk calon Pengguna Dana yang membutuhkan bantuan pendanaan untuk menjalankan suatu bisnis atau melakukan Pelunasan Hutang Akibat Riba (Pergi Riba) secara akad Syariah dengan mekanisme pengembalian dana secara cicilan bulanan. Contohnya untuk permodalan startup, pelunasan dan penutupan Credit Card, dsb. Pembiayaan Sosial menggunakan Perjanjian/Akad Qardh, yaitu pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001

Proses pengajuan pinjaman di Syarfi adalah (1) Registrasi Daftar, verifikasi identitas Anda, unggah semua data, informasi dan dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan pembiayaan Anda; (2) Pra-Persetujuan, yang menginformasikan disetujui atau tidaknya aplikasi Anda; (3) Proses Pendanaan. Semua Pemilik Dana dapat mulai melakukan pendanaan secara crowdfunding untuk memenuhi pembiayaan Anda; (4) Pembiayaan Dicairkan. Dana pembiayaan akan dicairkan dengan metodologi khusus sesuai jenis pembiayaan yang Anda ajukan.

Pendanaan Syariah Syarfi

Syarat menjadi pendana adalah Anda harus berusia minimal 18 tahun. Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) diperbolehkan untuk menjadi Pemilik Dana, terlepas dari lokasi tempat tinggal Anda.

Pendanaan dapat di mulai dengan melalukan investasi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Untuk melihat pilihan calon Pengguna Dana yang sedang dalam proses pengumpulan dana (crowdfunding), silahkan login ke account Syarfi Anda dan klik menu "Peluang Investasi".

Semua pembiayaan akan dipublikasi dan melalui masa pengumpulan dana (crowdfunding) selama maksimal 14 hari.

Untuk setiap pembiayaan, Syarfi akan memberikan notifikasi melalui email kepada Pemilik Dana mengenai informasi pembiayaan baru. Jika selama masa pengumpulan dana, target dana belum terpenuhi seluruhnya, maka Syarfi akan memberikan pilihan kepada Pengguna Dana untuk dapat memperpanjang durasi masa pengumpulan dana.

Namun jika setelah melalui penambahan durasi, target dana yang masih belum juga terpenuhi, maka Syarfi akan melakukan analisis lebih lanjut untuk menentukan apakah dana yang telah terkumpul akan disalurkan atau dibatalkan.

Proses menjadi pendana adalah (1) Registrasi dan verifikasi identitas Anda; (2) Transfer Pendanaan ke virtual account Anda dan mulailah melakukan PendanaanPilih pendanaan yang tepat sesuai preferensi Anda dan tentukan jumlah dana yang ingin diberikan; (3) Dana Pemilik Dana akan dikembalikan dengan metodologi khusus sesuai dengan nilai pendanaan yang telah Anda lakukan.

PT Syarfi Teknologi Finansial Sinpasa Commercial Block C No.7, Summarecon Bekasi Jalan Bulevar Selatan No.5, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, West Java 17143 - Indonesia http://www.syarfi.id/ Whatsapp:  +62-817-108-088 Call Center: +62-21-2957-2289 Email:  [email protected]

#7 Duha Syariah 

Duha Syariah adalah platform P2P terdaftar OJK yang mempertemukan Pemberi Pembiayaan dengan Penerima Pembiayaan untuk membeli barang atau jasa berdasarkan prinsip Syariah (Bebas riba).

Duha menggunakan aplikasi pinjaman online yang bisa diunduh di Google Playstore. Setiap pengajuan pinjaman harus melalui aplikasi pinjaman online ini agar bisa mengajukan pinjaman pribadi tanpa riba.

Pembiayaan Syariah Duha

Duha Syariah menawarkan dua jenis produk pinjaman, yaitu Konsumtif (Barang/Jasa) dan Perjalanan Religi. Masing - masing produk memiliki fitur dan persyaratan kredit yang berbeda.

  • Pembiayaan Konsumtif (Barang/Jasa). Produk halal yang dijual di e-commerce atau marketplace yang bekerja sama dengan Duha Syariah. Maksimal pembiayaan Rp 20,000,000 dengan tenor 3, 6, 9 dan 12 bulan. Margin pembiayaan Konsumtif (Pembelian barang/jasa)  adalah Flat 2.0% per bulan
  • Pembiayaan Perjalanan Religi. Perjalanan Umroh dan Wisata Halal yang dijual di e-commerce atau marketplace yang bekerja sama dengan Duha Syariah. Maksimal pembiayaan Rp 30,000,000 dengan tenor 12, 24, dan 36 bulan. Ujroh untuk pembiayaan Perjalanan Umroh & Wisata Halal  = Flat 1.5% per bulan

Catatan: semua transaksi pembelian harus dilakukan di e-commerce/ market place yang bekerja sama dengan Duha Syariah, yaitu www.duniahalal.com.

Persyaratan pengajuan pinjaman adalah:

  1. Bekerja pada perusahaan/institusi yang bekerja sama dengan Duha Syariah melalui skema potong gaji.  Silahkan hubungi Customer Service kami melalui email di [email protected] atau telepon ke 021-29333456 untuk informasi lebih lanjut.
  2. Download apps Duha Syariah dan login dengan nomor handphone.
  3. Lengkapi informasi pribadi dan Bersedia memberikan mutasi Rekening Tabungan (Rekening Koran) 1 bulan terakhir
  4. WNI Umur minimal 21 tahun atau kurang 21 tahun tetapi sudah menikah
  5. Berdomisili di Jabodetabek, Bandung, Lampung, Palembang, dan Nusa Tenggara Barat.
  6. Memiliki penghasilan tetap (bersih) minimal Rp 3 juta per bulan

Apa akad di Duha Syariah?

  • Akad Wakalah Bil Ujroh adalah kerja sama pemberian kuasa untuk menyalurkan langsung dana dari Pemberi Pembiayaan (Pemilik dana) kepada Penerima Pembiayaan melalui platform Duha Syariah.
  • Waad adalah pemberian janji pembiayaan dari Duha Syariah kepada Penerima Pembiayaan berupa plafond pembiayaan setelah pengajuan pembiayaan disetujui.
  • Murabahah adalah jual beli atas suatu barang dengan tingkat margin yang telah disetujui sebelum nya antara penjual dan pembeli.
  • Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atau manfaat atas suatu jasa dengan membayarkan sewa atau jasa pemakaian.

Pendanaan Syariah Duha

Untuk mendanai pinjaman, Duha Syariah membuka kesempatan bagi investor menanamkan dana sesuai ketentuan prinsip Syariah lewat platform P2P. 

Pembiayaan Duha Syariah hanya ditujukan untuk hal-hal yang halal. Tidak dapat membiayai pembelian barang seperti minuman keras/beralkohol, makanan tidak halal.

Duha Syariah tidak memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai. Kami fokus pada pembiayaan untuk konsumtif (pembelian barang/jasa), perjalanan Umroh, dan wisata halal.

Sayangnya, di website Duha Syariah tidak menunjukkan marketplace pembiayaan yang ditawarkan ke investor.

PT Duha Madani Syariah https://duhasyariah.com/ Gedung Office 8 Lt.31 SCBD Lot 28 Jl. Jend.Sudirman Kav.52-53 Jakarta Selatan 12190; Call Center: 021-29333456; Email: [email protected]

Kesimpulan

Kehadiran P2P online syariah terdaftar di OJK menarik dengan menawarkan pinjaman pribadi tanpa riba serta pinjaman tanpa jaminan syariah. Tidak hanya karena dijalankan sesuai prinsip Syariah, tetapi juga instrumen yang ditawarkan menarik secara keuntungan dan fitur produk.

Mudah-mudahan, P2P pinjaman Syariah online tidak berhenti di 7 perusahaan ini saja, tetapi terus tumbuh dan berkembang. Menawarkan produk investasi yang inovatif, menarik dan sesuai prinsip Syariah.

Baca Juga - pinjaman online pemerintah

Bandingkan Pinjaman Online Terbaik !

Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (4 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait