Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Perlindungan Konsumen Pinjaman Online (OJK, Peraturan, AFPI)

Daftar Isi

Perlindungan Konsumen Pinjaman Online Fintech

Pinjaman online tumbuh sangat cepat di Indonesia, menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam proses kredit, yang selama ini sulit diperoleh dari pinjaman bank. Namun, muncul pula banyak ekses negatif yang merugikan konsumen, mulai dari bunga tinggi, kebocoran data hingga cara penagihan. 

Bagaimana aspek perlindungan konsumen dalam pinjaman online? Apa peran OJK serta Asosiasi Fintech dalam soal ini?

Data di OJK menunjukkan bahwa pinjaman online, lewat mekanisme P2P (Peer To Peer) Lending, tumbuh beberapa kali lipat dalam waktu sangat singkat. Pertumbuhannya sangat cepat dibandingkan lembaga keuangan lain.

Namun, kecepatan pertumbuhan ini diikuti pula oleh banyaknya pengaduan dan komplain dari konsumen. Mulai dari keluhan bunga super tinggi, kebocoran data pribadi, proses pengaduan tidak jelas hingga cara penagihan yang tidak manusiawi.

Yang juga mengkhawatirkan adalah munculnya banyak pinjaman online ilegal. Pinjaman ilegal ini beroperasi tanpa izin, menawarkan kredit secara mudah di awal, tetapi nanti membebankan bunga sangat tinggi dan menggunakan cara penagihan yang tidak sesuai ketentuan.

Regulasi Perlindungan Konsumen

Pinjaman online tunduk pada regulasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). OJK mengatur keberadaan dan operasional jenis pinjaman lewat digital ini. 

a. POJK Perlindungan Konsumen

Secara khusus soal perlindungan konsumen, Peraturan OJK adalah nomor 18/POJK.07/2018 Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Pinjaman online termasuk salah satu Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang diatur dalam POJK pengaduan konsumen ini.

POJK ini menetapkan bahwa:

  • Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Konsumen baik lisan atau tertulis yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar dan secara langsung pada Konsumen karena tidak dipenuhinya perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan yang telah disepakati.
  • Layanan Pengaduan adalah layanan yang disediakan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan  untuk mengupayakan penyelesaian Pengaduan di sektor jasa keuangan.
  • Tanggapan Pengaduan adalah penjelasan permasalahan atau penawaran penyelesaian akhir dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan kepada Konsumen secara lisan atau tertulis.
  • Konsumen adalah pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

b. Regulasi P2P

Jenis legalitas yang paling banyak digunakan pinjaman online adalah P2P (Peer To Peer) Lending. 

Apa itu P2P?

P2P adalah layanan pinjam meminjam secara langsung antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman berbasis teknologi. Layanan ini dilakukan oleh penyelenggara fintech lending (platform).

Beberapa unsur penting dalam definisi P2P adalah:

  • Layanan pinjam meminjam. Dalam P2P, usaha utamanya adalah pinjaman.
  • Terjadi pertemuan secara langsung antara kreditur dan debitur
  • Terdapat penyelenggara yang mempertemukan kreditur dan debitur lewat platform teknologi informasi.

Perusahaan pinjaman online banyak yang berperan sebagai penyelenggara P2P. Menawarkan pinjaman secara online lewat mekanisme peer to peer.

Kenapa P2P populer digunakan sebagai pilihan pinjaman online?

Pertama, modalnya rendah. OJK hanya menetapkan modal senilai Rp 1 Miliar untuk suatu perusahaan bisa membuka bisnis pinjaman online dengan model bisnis P2P.

Jumlah modal sebesar Rp 1 M ini tergolong sangat kecil dibandingkan modal lembaga keuangan lain, seperti bank dan lembaga pembiayaan. Modal di bank, misalnya, bisa mencapai Triliunan Rupiah.

Kedua, peraturan serta regulasinya tergolong ringan, tidak seketat bank dan perusahaan pembiayaan. Cukup mudah untuk membuka dan mengoperasionalkan usaha P2P di Indonesia.

Ketiga, P2P memperbolehkan pinjaman dilakukan secara online, sementara lembaga keuangan lain belum diperbolehkan pada saat itu. Hal ini penting sekali karena fitur utama fintech lending adalah kredit secara online lewat aplikasi digital. 

Jika tidak bisa menjual secara online, fintech tidak akan bekerja efektif karena tidak bisa menawarkan sesuatu yang berbeda dari bank. Saat itu, bank hampir dikatakan tidak diperbolehkan menawarkan kredit secara online seperti fintech P2P. 

Penanganan Pengaduan Konsumen Fintech P2P

Aspek pertama yang diatur OJK soal perlindungan konsumen adalah bagaimana proses pengaduan konsumen di pinjaman online harus ditangani?

OJK membuat panduan serta juklak soal penanganan pengaduan konsumen yang wajib diikuti pinjaman online yang terdaftar di OJK.

Proses layanan pengaduan yang diwajibkan oleh OJK ke pinjaman online adalah:

  • Dilarang mengenakan biaya Layanan Pengaduan kepada Konsumen.
  • Layanan Pengaduan terdiri atas: a. penerimaan Pengaduan; b. penanganan Pengaduan; dan c. penyelesaian Pengaduan.
  • Wajib memiliki prosedur secara tertulis mengenai Layanan Pengaduan.
  • Wajib mempublikasikan: a. prosedur singkat Layanan Pengaduan kepada Konsumen dan/atau masyarakat; dan b. penanganan Pengaduan yang diterima oleh jasa keuangan dalam laporan tahunan, laman (website) jasa keuangan dan/atau media lain yang dikelola secara resmi oleh jasa keuangan.

A. Penerimaan

Pengaduan bisa disampaikan dalam bentuk lisan maupun tulisan. Kedua cara ini wajib diterima oleh perusahaan pinjaman online.

Perusahaan wajib mencatat pengaduan yang diterima dan menyampaikan ke konsumen prosedur penanganan, seperti dokumen pendukung yang dibutuhkan dan estimasi waktu penyelesaian.

Tindak lanjut penanganan dibagi menjadi dua, tergantung pada cara pengaduan. 

  • Lisan. Perusahaan akan melakukan verifikasi dan jika sudah cukup akan memberikan konfirmasi penerimaan pengaduan.
  • Tertulis. Perusahaan akan memberikan bukti tanda terima pengaduan, lalu verifikasi dokumen serta jika kurang bisa meminta tambahan dokumen. Diberikan waktu selama 20 hari kerja serta bisa diperpanjang 20 hari kerja lagi untuk konsumen melengkapi dokumen pendukung yang diminta.

B. Penanganan & Penyelesaian

Proses penyelesaian pengaduan harus dilakukan dengan melakukan analisis serta pemeriksaan internal yang objektif. Jika dibutuhkan, perusahaan bisa meminta dokumen tambahan ke konsumen atau pihak lain.

Target waktu penyelesaian yang ditentukan OJK adalah: 

  • Lisan. 5 hari kerja
  • Tertulis. 20 hari kerja+20 hari kerja.

Lisan

Pengaduan lisan dikerjakan dalam 5 hari kerja. Jika tidak selesai, perusahaan meminta konsumen untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis,

Perusahaan wajib memberikan penegasan secara tertulis, dalam hal Tanggapan Pengaduan secara lisan tidak disetujui oleh Konsumen.  

Tertulis

Pengaduan tertulis dikerjakan dalam 20 hari kerja dan bisa diperpanjang 20 hari kerja lagi. Panjangnya waktu karena pengaduan tertulis melibatkan dokumen pendukung. 

C. Pelaporan

OJK meminta perusahaan untuk melaporkan semua pengaduan setiap bulan secara elektronik lewat email. Dalam laporan tersebut wajib dicantumkan tindak lanjut dan status penanganan setiap pengaduan.

Laporan bulanan disampaikan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja pada bulan berikutnya. Penyampaian informasi laporan bulanan ditembuskan pada anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Dari frekuensi dan tembusan laporan terlihat bahwa OJK memberikan perhatian serius perihal pengaduan konsumen. OJK memonitor dan memastikan bahwa pengaduan ditindaklanjuti dan ditangani dengan baik.

Disamping laporan, OJK juga meminta perusahaan pinjaman online memberikan status penanganan pengaduan ke konsumen terkait. Konsumen jadi bisa tahu sampai dimana penanganan dilakukan. 

D. Menolak Menangani Pengaduan

Meskipun OJK mewajibkan semua pengaduan ditangani, tetapi dalam kondisi tertentu perusahaan bisa menolak pengaduan. Kondisi tersebut adalah:

  • Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan
  • Konsumen tidak melengkapi persyaratan dokumen
  • Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar, dan secara langsung
  • Pengaduan tidak terkait dengan Transaksi Keuangan

E. Unit Layanan Pengaduan

OJK meminta perusahaan memiliki fungsi atau unit yang melayani pengaduan. Keberadaan fungsi atau unit yang khusus akan membuat penanganan pengaduan terlayani dengan baik.

Pegawai yang ditugaskan dalam unit tersebut harus memiliki pengetahuan yang cukup soal operasional perusahaaan dan punya wewenang untuk menangani pengaduan. 
 

Keanggotaan AFPI

Asosiasi AFPI
Asosiasi AFPI


Peraturan OJK menetapkan bahwa perusahaan P2P pinjaman online wajib menjadi anggota asosiasi. JIka tidak menjadi anggota, sanksinya jelas, izin akan dicabut OJK.

Asosiasi yang dimaksud adalah AFPI - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.

AFPI adalah organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Pendanaan Online di Indonesia. AFPI ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia, berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019.

Keanggotaan di AFPI penting buat konsumen karena dengan menjadi anggota, perusahaan pinjaman online harus tunduk pada sejumlah ketentuan, yang mayoritas mengatur soal perlindungan konsumen. 

Langkah Perlindungan yang Dilakukan OJK

OJK dan asosiasi merancang berbagai ketentuan, baik melalui peraturan OJK maupun code of conduct Asosiasi, yang wajib diikuti oleh perusahaan pinjaman online P2P. 

Berikut ini daftarnya: 

1. Wajib Izin/Terdaftar di OJK

Semua pihak yang menawarkan pinjaman online wajib terdaftar dan berizin dari OJK, tanpa kecuali. Tidak bisa menawarkan pinjaman secara online, tanpa restu OJK.

Kewajiban perizinan ini membuat pinjaman online tunduk pada pengawasan dan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. Pengawasan dari otoritas membuat aspek perlindungan konsumen bisa dijalankan dengan efektif.

Di samping itu, jika masuk dalam pengawasan OJK, konsumen yang mengalami dispute dengan Fintech, bisa mencari solusi dengan mengadukan kasusnya ke OJK. 

2. Maksimum Bunga per Hari

Tingginya bunga pinjaman online, membuat OJK dan AFPI bergerak melakukan pengendalian terhadap suku bunga. Ini bagian dari upaya perlindungan terhadap konsumen pinjaman online.

AFPI menetapkan bahwa  jumlah total biaya pinjaman tidak melebihi suku bunga flat 0.8% per hari. Maksimum bunga sebulan, dengan ketentuan ini, adalah 24% (asumsi sebulan 30 hari).

Tidak bisa lagi aplikasi pinjaman menerapkan bunga 1% sehari, yang dulu pernah sempat heboh. 
 

3. Maksimum Total Biaya Pinjaman

Tidak hanya berhenti di perihal maksimum bunga per hari, OJK dan AFPI juga bergerak membatasi maksimum total biaya pinjaman. Langkah ini sebagai antisipasi perusahaan mengakali ketentuan bunga maksimum, dengan membebankan biaya - biaya.

Salah satu contohnya adalah praktek pemotongan biaya dimuka dari plafon yang disetujui sehingga dana yang dicairkan ke rekening lebih kecil dari jumlah pinjaman yang disetujui. Praktek ini secara efektif menurunkan bunga (agar memenuhi ketentuan maksimum 0.8% per hari) walaupun sebenarnya total beban biaya pinjaman yang harus dibayar peminjam tidak berubah atau bahkan lebih besar.

OJK dan AFPI menetapkan bahwa jumlah total biaya, biaya keterlambatan dan seluruh biaya-biaya lainnya sebesar maksimal 100% (seratus persen) dari nilai prinsipal pinjaman.

Contohnya, pinjaman sebesar Rp 1 juta, maka seluruh biaya (apapun itu) maksimum Rp 1 juta dan tidak boleh lebih. 
 

4. Pembatasan Akses Data Pribadi

Kebocoran data pribadi dapat dipicu oleh adanya akses yang berlebihan pada smartphone pengguna pinjaman daring. Indonesia hingga saat ini belum memiliki tentang UU Perlindungan Data Pribadi.

OJK proaktif melakukan pembatasan akses penyelenggara Fintech Lending pada smartphone pengguna. Untuk saat ini hanya dapat akses pada camera, microphone, & location (CEMILAN). Apabila ada pelanggaran oleh penyelenggara Fintech Lending, OJK memberikan sanksi. 
 

5. Cara Penagihan

Sebagai upaya mencegah fintech pinjaman melakukan penagihan dengan cara-cara yang kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum, maka perusahaan Fintech Lending yang terdaftar/berizin dari OJK wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI.

Sertifikasi diharapkan bisa mengedukasi tenaga penagih soal kode etik penagihan dan peraturan yang berlaku, serta memastikan perilaku di lapangan sesuai dengan ketentuan. Jika melanggar, sertifikasi bisa dicabut dan tenaga penagih tidak bisa melakukan penagihan lagi. 
 

6. Fit and Proper Pengurus

OJK ingin memastikan kompetensi pengurus perusahaan, dengan menetapkan bahwa Direksi dan Komisaris dari pinjaman online P2P Lending wajib untuk:

  • Punya pengalaman minimal 1 tahun pada level manajerial dalam dunia keuangan
  • Lolos ujian sertifikasi yang diadakan oleh Asosiasi Fintech
  • Lolos fit and proper test dari OJK

Syarat semacam ini ditujukan agar pengurus pinjaman online adalah memang orang - orang yang kompeten dan bisa dipercaya. Bukan pengurus yang punya catatan buruk dalam karirnya di dunia keuangan. 
 

7. Transparansi Biaya

Fintech lending wajib mencantumkan seluruhnya biaya (fees) yang timbul dari pinjaman (cost of borrowing), termasuk biaya yang timbul di muka (upfront fee), bunga, biaya asuransi atau pertanggungan lain, provisi, biaya keterlambatan, biaya pelunasan dipercepat, dan biaya lainnya yang dikenakan kepada peminjam.

Pencantuman biaya-biaya dibuat dalam bentuk simulasi nominal Rupiah untuk mencerminkan beban biaya secara riil bagi konsumen. Konsumen jadi bisa dengan mudah menghitung berapa kewajiban pembayaran per bulan jika mengambil kredit. 
 

8. Larangan Informasi Menyesatkan

Setiap fintech lending dilarang menyampaikan informasi dengan format, bentuk, atau metode yang menyesatkan konsumen dalam proses penawaran produk, iklan, atau informasi keuangan yang mempengaruhi keputusan dari Pengguna.

Format, bentuk, atau metode yang menyesatkan konsumen sebagaimana dimaksud antara lain: a) penggunaan sosok/tokoh pejabat negara, pemerintah, atau pakar yang seolah-olah mempromosi (endorse) produk dan/atau layanan; dan b) penggunaan data, statistik, atau riset yang tidak tepat, tidak valid atau tidak dapat dipertanggung-jawabkan. 
 

9. Layanan Pengaduan Jelas

Setiap Penyelenggara wajib mencantumkan nama resmi perusahaan serta alamat kantor sesuai Surat Keterangan Domisili, email, dan nomor telepon kantor yang dapat dihubungi untuk pengaduan nasabah dan dalam hal terjadi perselisihan, serta mencantumkan standar layanan untuk memproses pengaduan.

Harus jelas berapa lama pengaduan ditangani dan oleh siapa. Karena itu, perusahaan wajib juga memiliki sumber daya manusia dan prosedur dalam melayani pengaduan dari pengguna. Harus ada personal yang memang ditugaskan menangani pengaduan konsumen agar bisa ditangani dengan baik dan cepat. 
 

10. Predatory Lending

Perusahaan pinjaman online dilarang melakukan Predatory Lending, yaitu praktik pemberian pinjaman yang mengenakan syarat, ketentuan, bunga, dan/atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi Penerima Pinjaman, antara lain adalah:

  1. penetapan syarat, ketentuan, atau biaya yang mengandung unsur tipu muslihat;
  2. penetapan syarat, ketentuan, bunga, dan/atau biaya-biaya yang tidak memperhatikan kemampuan Penerima Pinjaman untuk mengembalikan pinjaman; atau
  3. pinjaman kepada usaha kecil dan menengah, pinjaman mikro, pinjaman konsumen, pinjaman harian, dan/atau bentuk pinjaman lainnya yang mengenakan syarat, ketentuan, bunga, dan biaya-biaya yang tidak wajar. 
     

11. Domisili Kantor Jelas

Salah satu problem di dunia online adalah domisili kantor yang tidak jelas. Tidak jarang kantor Fintech Lending Ilegal tidak bisa dihubungi, bahkan sengaja dibuat di Luar Negeri.

Tanpa keberadaan kantor yang jelas, sulit untuk menghubungi perusahaan dan memastikan bahwa usahanya legal. Aparat hukum akan juga kesulitan melacak jika muncul masalah.

Lokasi kantor Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK harus jelas, disurvei oleh OJK, dan dapat dengan mudah ditemui di Google (harus dicantumkan koordinat lokasi kantor saat pendaftaran). 
 

12. Perlindungan Data Nasabah

OJK menetapkan bahwa Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Republik Indonesia sehingga data nasabah relatif aman dan bisa diawasi oleh instansi berwenang di Indonesia. 
 

Fintech Ilegal

Meskipun OJK dan Asosiasi sudah membuat banyak peraturan yang mengatur fintech lending dalam memberikan pinjaman online, namun terdapat satu hal yang sulit dikendalikan, yaitu fintech ilegal. Alasannya jelas, karena mereka ini ilegal, maka tidak tunduk dan tidak mengikuti Peraturan OJK dan Code of Conduct AFPI.

Sementara, banyak masalah dalam perlindungan konsumen, seperti bunga tinggi, penagihan kasar, muncul justru dari fintech ilegal.

Untuk mengatasinya, OJK menggunakan Satgas Investasi untuk memberantas pinjaman online ilegal. 
 

A. Satgas Investasi OJK

Satgas Waspada Investasi
Satgas Waspada Investasi


OJK tidak bergerak sendiri, dalam menangani perusahaan fintech ilegal, bekerjasama dengan institusi penegak hukum lain dalam wadah, Satgas Investasi.

Satgas Waspada Investasi (SWI) melakukan tindakan tegas kepada P2P ilegal berupa:

  1. Mengumumkan ke masyarakat nama-nama P2P ilegal.
  2. Memutus akses keuangan P2P ilegal pada perbankan dan fintech payment system bekerjasama dengan Bank Indonesia.
  3. Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
  4. Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Satgas Investasi adalah Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi dibentuk berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 01/KDK.01/2016 tanggal 1 Januari 2016. 

Satuan Tugas Waspada Investasi ini merupakan hasil kerjasama beberapa instansi terkait: Otoritas Jasa Keuangan; Kementerian Perdagangan Republik Indonesia; Badan Koordinasi Penanaman Modal; Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia; Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia; Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pelaksanaan tugas pokok Satgas Waspada Investasi adalah:

  1. Preventif: Koordinasi antara anggota Satgas Waspada Investasi dalam rangka meningkatkan edukasi dan pemahaman mengenai ruang lingkup transaksi keuangan yang berpotensi merugikan masyarakat; Sosialisasi kepada komponen masyarakat, penegak hukum, pemerintah daerah dan akademisi; Mengidentifikasikan dan mengevaluasi serta tindakan yang diperlukan terhadap tawaran-tawaran investasi melalui berbagai sarana pemasaran tidak terbatas kepada penyampaian melalui internet; Mengefektifkan sarana pengaduan Satgas Waspada Investasi.
  2. Kuratif: Kerjasama dalam penerbitan ijin keramaian / penyelenggaraan kegiatan penawaran investasi; Melakukan pembinaan berupa peringatan terhadap perusahaan yang melakukan penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat agar mendapatkan ijin dan beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Represif: Melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan dan perundang-undangan. 
     

B. Daftar Fintech Ilegal

Secara berkala, Satgas Waspada Investasi mengumumkan daftar fintech P2P ilegal ke masyarakat. 

Tujuannya agar masyarakat tidak menggunakan layanan ilegal ini dan jika ditawari bisa menolak atau bahkan melaporkan keberadaan fintech ilegal ke Satgas untuk ditindaklanjuti. 
 

Daftar dari Pengumuman Satgas Investasi

Berikut ini daftarnya, sesuai dengan pengumuman Satgas Investasi: 
 

#1 Daftar 140 Fintech P2P Lending Ilegal Tanpa Izin (Juli 2019)

Pada 3 Juli 2019 Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi menemukan 140 entitas yang melakukan kegiatan usaha fintech peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.

Fintech Ilegal ditutup OJK lihat di “Daftar Pinjaman Online Ilegal 3 Juli 2019”. 
 

#2 Daftar 144 Fintech P2P Lending Ilegal Tanpa Izin (April 2019)

Pada 28 April 2019 Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi menemukan 144 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.

Fintech Ilegal ditutup OJK lihat di “Daftar Pinjaman Online Ilegal 28 April 2019”.  
 

#3 Daftar 168 Fintech P2P Lending Ilegal Tanpa Izin (Maret 2019)

Pada 13 Maret 2019 Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 168 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.

Fintech Ilegal ditutup OJK lihat di “Daftar Pinjaman Online Ilegal 13 Maret  2019”. 
 

#4 Daftar 231 Fintech P2P Lending Ilegal Tanpa Izin (Feb 2019)

Pada 13 Februari 2019 Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 231 (dua ratus tiga puluh satu) Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) yang tidak terdaftar atau memiliki izin OJK.

Fintech Ilegal ditutup OJK lihat di “Daftar Pinjaman Online Ilegal 13 Februari  2019”. 
 

#5 Daftar 182 Fintech P2P Lending Ilegal Tanpa Izin (Sep 2018)

Pada 7 September 2018. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.

Fintech Ilegal ditutup OJK lihat di “Daftar Pinjaman Online Ilegal 7 September 2018”. 
 

#6 Daftar 227 Fintech P2P Lending Ilegal Tanpa Izin (Juli 2018)

Pada 27 Juli 2018 Satgas Waspada Investasi menemukan 227 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk fintech peer to peer lending.

Fintech Ilegal ditutup OJK lihat di “Daftar Pinjaman Online Ilegal 27 Juli 2018”. 
 

#7 Daftar 123 Fintech P2P Lending Ilegal Tanpa Izin (Sept 2019)

Pada 06 September 2019 Satgas Waspada Investasi menemukan 123 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk fintech peer to peer lending. 
 

#8 Daftar 133 Fintech P2P Lending Ilegal Tanpa Izin (Okt 2019)

Pada 08 Oktober 2019 Satgas Waspada Investasi menemukan 133 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk fintech peer to peer lending. 
 

#9 Daftar 388 Fintech P2P Lending Ilegal Tanpa Izin (Maret 2020)

Pada 14 Maret 2020 Satgas Waspada Investasi menemukan 388 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk fintech peer to peer lending. 
 

#10 Daftar 126 Fintech P2P Lending Ilegal Tanpa Izin (Sept 2020)

Pada 25 Sept 2020 Satgas Waspada Investasi menemukan 126 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk fintech peer to peer lending.

Fintech Ilegal ditutup OJK lihat di “Daftar Pinjaman Online Ilegal 25 Sept 2020”. 
 

#11 Daftar 206 Fintech P2P Lending Ilegal Tanpa Izin (Okt 2020)

Pada 27 Oktober 2020 Satgas Waspada Investasi menemukan 206 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk fintech peer to peer lending.

Fintech Ilegal ditutup OJK lihat di “Daftar Pinjaman Online Ilegal 27 Oct 2020”. 
 

C. Melaporkan

OJK minta masyarakat untuk terlebih dahulu berkonsultasi terkait penawaran investasi keuangan yang dianggap mencurigakan ke Layanan Konsumen OJK dengan cara: 

Telepon 1500655 atau email: [email protected], mendatangi kantor OJK terdekat yang ada di berbagai kota atau website: https://waspadainvestasi.ojk.go.id 
 

Aspek Pinjaman Online

Untuk mengenal lebih jauh soal pinjaman online, bisa melihat sumber - sumber berikut ini: 
 

A. Apa Itu Pinjaman Online

Pinjaman online adalah jenis pinjaman yang cukup diajukan secara online melalui aplikasi ponsel, tanpa perlu tatap muka. Cara ini memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses pengajuan kredit.

Pinjaman online tumbuh sangat cepat di Indonesia. Kemudahan dan kecepatan yang ditawarkannya menjadi daya tarik utama. 

Pengajuan kredit yang selama ini dikenal lama dan rumit, sekarang bisa dilakukan secara cepat, mudah, online dan tanpa tatap muka.

Calon peminjam cukup mengunduh aplikasi pinjaman di ponsel melalui Google Play Store atau melalui APK. Ada yang menerima hanya ponsel android, tetapi ada juga yang sudah bisa android dan ios apple.  
 

Manfaat Pinjaman Online

Manfaat yang ditawarkan adalah:

  • Cepat. Proses persetujuan di pinjaman online memakan waktu singkat. Biasanya dalam 24 jam, jauh lebih superior dibandingkan bank yang 1 sd 2 minggu.
  • Mudah. Persyaratan pinjaman online umumnya hanya KTP dan foto selfie. Syarat dokumen lain opsional, jika dibutuhkan. Berbeda dengan bank yang meminta banyak dokumen sejak awal.
  • Online. Seluruh proses dilakukan secara online, tidak perlu tatap muka. Peminjam bisa mengajukan pinjaman dimana saja dan kapan saja. Cukup bermodalkan smartphone.
  • Fleksibilitas tenor. Pinjaman online memperkenalkan tenor kredit 30 hari. Tenor pendek ini banyak dicari karena dianggap cocok dengan siklus gajian pegawai. Sementara bank meminta minimum tenor 6 bulan yang belum tentu semua orang butuh masa pinjaman selama itu.
  • Plafon kecil. Bank jarang memberikan plafon pinjaman kecil. Paling minimum Rp 5 juta di KTA. Pinjaman online menawarkan pinjaman mulai dari Rp 500 ribu. Orang yang butuh plafon kecil, cocok sekali dengan tawaran pinjaman online.
  • Tanpa kartu kredit. Pinjaman online tidak mensyaratkan kartu kredit dalam pengajuan. Ini merupakan big relief bagi banyak orang karena bank mewajibkan pengajuan harus dengan kartu kredit.
  • Tanpa jaminan. Tidak ada agunan yang diserahkan untuk bisa mengajukan pinjaman. Ini juga big relief bagi banyak orang yang ingin pinjam tapi tanpa harus menyerahkan aset sebagai jaminan. 
     

Cara Daftar

Buka aplikasi pinjaman, lakukan registrasi dan isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan. Siapkan juga KTP dan nomor rekening bank.

Secara garis besar, proses pengajuan pinjaman online adalah:

  1. Unduh aplikasi pinjol,
  2. Isi formulir pinjaman uang online,
  3. Persetujuan peminjaman dana uang cash,
  4. Uang tunai ditransfer ke rekening. 
     

Persyaratan Pinjaman

Secara umum, persyaratan untuk bisa mengajukan pinjaman online adalah:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berdomisili di wilayah Indonesia di dalam cakupan layanan
  3. Usia 21 tahun (atau minimal 18 tahun dan telah menikah) sampai 65 tahun
  4. Memiliki email pribadi
  5. Memiliki penghasilan
  6. Memiliki KTP yang masih berlaku
  7. Memiliki akun Bank sesuai dengan KTP 
     

Dokumen Wajib

Pada dasarnya, pinjaman online tidak meminta banyak dokumen dalam proses pengajuan, tetapi beberapa dokumen pendukung yang kerap diminta adalah:

  • Bukti Penghasilan. Bisa slip gaji, rekening bank atau rekening listrik, PAM
  • NPWP dan Pajak
  • Akun e-commerce (Tokopedia, Lazada, Bukalapak dll)
  • Akun Ojek Online: Gojek, Grab
  • BPJS TenagaKerja 
     

B. Jenis Pinjaman

Pinjaman online menawarkan beberapa jenis kredit. Seiring kebutuhan konsumen yang berbeda - beda.

Dua jenis kredit yang umum ditawarkan adalah:

  1. Dana Tunai
  2. Cicilan
  3. Pinjaman Usaha 
     

Dana Tunai

Jenis pinjaman ini menawarkan dana tunai tanpa jaminan untuk keperluan darurat dan konsumsi. Kredit dicairkan langsung ke rekening bank peminjam dan bisa digunakan untuk segala kebutuhan.

Proses yang cepat, mudah serta tanpa perlu agunan membuat dana cepat dari pinjaman online menarik buat banyak orang.

Dana tunai bisa disetujui dalam waktu kurang dari 24 jam. Pengajuan secara online dan lewat aplikasi membuat prosesnya menjadi cepat dan mudah.

Plafon dana tunai biasanya tidak besar, berkisar dari Rp 500 ribu hingga Rp 3 juta. Jumlah limit yang tidak besar dimaksudkan agar pinjaman diselesaikan dalam tenor pendek sesuai dengan gajian dari peminjam.

Itu sebabnya pula jenis ini kerap disebut sebagai ‘payday loan’. Pinjaman yang sesuai dengan hari gajian dari peminjam. 
 

Cicilan Tanpa Kartu Kredit

Pinjaman online juga menawarkan kredit untuk pembiayaan pembelian barang. Misalnya untuk pembelian ponsel HP, laptop dan barang elektronik lainnya.

Keuntungan produk dari pinjaman online adalah tidak perlu persyaratan kartu kredit. Ini sangat membantu karena banyak masyarakat yang tidak punya kartu kredit.

Selama ini, bank mewajibkan kartu kredit sebagai persyaratan utama buat mereka yang mengajukan pembiayaan. Tanpa kartu kredit, bank akan menolak. 
 

Usaha

Pinjaman online menawarkan juga kredit usaha. Jadi tidak hanya dana tunai dan konsumsi saja. 

Proses yang online dan pemberian kredit ke segmen usaha non-bankable menjadi daya tarik pinjaman ini untuk pengusaha. Pengusaha yang sulit mengajukan ke bank, bisa memilih pinjaman online.

Empat jenis pinjaman online untuk usaha adalah: 
 

Invoice Financing

Pengusaha punya tagihan.  Bisa dijadikan sumber pembiayaan.

Pinjaman online bisa membiayai usaha UMKM berdasarkan nilai tagihan tersebut. Disebutnya ‘Invoice Financing’.

Invoice financing tidak membutuhkan jaminan. Yang menjadi jaminan adalah invoice tersebut.

Nilai plafon pinjaman diberikan dari nilai invoice. Biasanya nilainya tidak 100% dari nilai invoice untuk menjaga dan mengelola resiko.

Fitur pinjaman invoice financing adalah:

  • Plafon hingga Rp 2 miliar
  • Pinjaman hingga 80% dari nilai invoice
  • Tanpa agunan
  • Tenor pinjaman dari 15-90 hari 
     
Kredit Modal Kerja

Kredit ini diberikan secara online untuk kebutuhan modal kerja pengusaha. Pengusaha butuh pembiayaan untuk bisa menjalankan dan memperbesar usahanya.

Penilaian dilakukan terhadap usaha untuk menilai besarnya perputaran bisnis sehingga sampai membutuhkan kredit modal kerja.

Fiturnya antara lain adalah:

  • Pinjaman dari Rp 50 juta hingga Rp 2 miliar
  • Tenor pinjaman dari 3 - 24 bulan
  • Tanpa agunan
  • Proses singkat, kurang lebih 4 hari kerja 
     
Usaha Online

Saat ini, bisnis online berkembang pesat. Banyak yang membuka toko online sendiri atau berjualan lewat platform e-commerce.

Pengusaha bisnis online tidak mudah mengajukan kredit ke perbankan. Banyak yang  tidak bisa memenuhi persyaratan pengajuan pinjaman, seperti usaha yang baru dan tidak ada jaminan.

Pinjaman online menawarkan kredit yang dirancang khusus untuk usaha online, yang antara lain, memiliki fitur:

  • Pengusaha online dari seluruh platform (e-commerce, social media, hingga pengusaha di platform transportasi online) dapat mengajukan pinjaman modal usaha.
  • Hanya KTP dan rekening koran selama 3 bulan terakhir saja. Jika usaha anda dalam bentuk PT atau CV Persyaratan yang dibutuhkan hanya KTP pemilik usaha, rekening koran selama 3 bulan terakhir, serta akta perubahan terbaru.
  • Telah menjalankan usaha lebih dari 6 bulan dan memiliki pendapatan bulanan mulai dari Rp 6 juta

Salah satu yang dinilai dalam pengajuan kredit jenis ini adalah usaha secara menyeluruh, dari sisi bisnis online maupun offline. 
 

C. Tips Buat Konsumen

Ada sejumlah tips dalam mengambil pinjaman online, yaitu: 
 

a) Terdaftar OJK

OJK atau otoritas jasa keuangan adalah lembaga yang mengatur dan mengawasi semua aktifitas yang terjadi di sektor keuangan. Termasuk mengawasi penyedia pinjaman baik konvensional atau online. 

Sudah menjadi rahasia umum bahwa tidak semua yang ada di internet memiliki legalitas. Apalagi penyedia pinjaman online yang kian menjamur, tidak semuanya bisa dipercaya. 

Maka dari itu harus waspada saat memilih pinjaman online. Jangan tergiur hanya oleh syarat yang mudah dan cepat.

Caranya adalah mengajukan pinjaman online yang terdaftar resmi berizin di OJK.

Penyedia jasa pinjaman online yang terdaftar di OJK menunjukkan legalitas perusahaan tersebut, serta mendapatkan jaminan keamanan dalam bertransaksi. 

Adapun hak-hak sebagai konsumen dilindungi dan ketika terjadi hal-hal yang merugikan terkait kesepakatan pinjaman online, debitur bisa membuat laporan kepada OJK.

Salah satunya regulasi OJK yang mengatur batasan maksimum bunga yang bisa dibebankan ke konsumen. Batasan bunga melindungi konsumen dari kemungkinan resiko beban pembayaran yang mencekik dan tidak manusiawi. 
 

b) Transparansi 

Penting memilih penyedia jasa pinjaman online yang transparan. 

Karena konsumen tidak bertemu langsung dengan pihak kreditur, segala informasi mengenai pinjaman harus jelas dari awal. Berapa pagu kredit yang akan diberikan, Bunga yang dibebankan, jangka waktu pinjaman, tanggal jatuh tempo, cara pengambilan pinjaman, cara pembayaran cicilan dan biaya-biaya lainnya.

Kemungkinan konsumen dirugikan lebih rendah jika sejak awal sudah transparan dan konsumen sudah menyetujui apa yang dibebankan atas pinjaman yang diterima. Mengetahui apa resiko jika terjadi keterlambatan membayar dari jatuh tempo. 
 

c) Layanan Konsumen

Pilih perusahaan yang punya layanan konsumen jelas dan mudah dihubungi. Misalnya, no telepon ada, lalu email, kalau mungkin ada WA dan alamat kantor.

Tujuannya, supaya jika nanti ada masalah, debitur bisa dengan mudah menghubungi dan mendapatkan respon cepat.

Layanan konsumen yang jelas dan mudah dihubungi juga menjadi penanda antara lembaga legal dan ilegal. Pinjol ilegal biasanya tidak memiliki layanan konsumen. 

Jelas, mereka ilegal, jadi identitasnya ingin tidak dikenal dan sebisa mungkin ditutup tutupi. 
 

d) Website Secured

Karena pinjaman online dilakukan lewat internet, pastikan pilih situs yang aman dan terproteksi dengan secured. Keamanan situs dilihat dari logo gembok atau tergembok di kiri atas. 

Security sangat penting di era digital saat ini. Banyak kejadian pencurian data yang merugikan konsumen karena bocornya data-data penting.

Fintech P2P pinjaman online resmi diwajibkan OJK melakukan sejumlah langkah security di website dan database untuk melindungi data konsumen, termasuk lolos audit dan sertifikasi ISO teknologi informasi, untuk memastikan bahwa keamanan data konsumen menjadi prioritas utama perusahaan. 
 

e) Kemampuan Pembayaran

Saat mengajukan pinjaman sesuaikan dengan kemampuan pembayaran. Jangan sampai gali lubang tutup lubang semata, apalagi mengingat bunga pinjaman online cukup tinggi.

Salah satunya dengan melakukan simulasi kredit, yang biasanya disediakan di situs keuangan. Dari hasil simulasi terlihat estimasi kewajiban cicilan berdasarkan jumlah plafon yang ingin diambil.

Apakah total kewajiban hutang setiap bulan, termasuk jika mengambil pinjaman online, dibandingkan penghasilan, sudah melewati angka 30% atau tidak. Jika ya, itu alarm karena melebihi batasan yang diberikan oleh perencana keuangan untuk kondisi keuangan keluarga yang sehat.

Pinjam sesuai kemampuan akan membuat peminjam bisa membayar tepat waktu dan tidak harus membayar denda keterlambatan. 
 

f) Kontrak Pinjaman

Di setiap pengajuan kredit, calon nasabah diberikan kontrak pinjaman. Baca dengan teliti kontrak perjanjian yang ditawarkan, dan ajukan pertanyaan apabila belum jelas. 

Kontrak menjadi dasar hukum pinjam meminjam. Segala hak dan kewajiban pihak yang terlibat diatur dalam kontrak.

Kontrak pinjaman bisa bervariasi, mulai dari yang simpel, yaitu pinjaman dana tunai jangka waktu pendek, sampai yang cukup rumit terkait usaha, misalnya, jika terdapat jaminan atau agunan atas pengajuan pinjaman. 
 

g) Review Konsumen

Keuntungan pinjaman di era digital adalah ada banyak komentar konsumen yang pernah mengambil sebelumnya di internet. Jejak digital nya ada.

Baca review konsumen tersebut. Banyak informasi penting disana yang bisa dijadikan pertimbangan sebelum mengambil pinjaman.. 

Penyedia jasa pinjaman pastinya akan menampilkan review konsumen sebagai testimoni positif atas jasa yang diberikan. Biasanya akan mudah ditemukan di halaman website, sebagai promosi dan bagian dari transparansi informasi.

Calon konsumen bisa membandingkan dengan review yang langsung diberikan konsumen, yang tidak bisa seleksi oleh perusahaan. Review ini bisa ditemukan di Google Playstore (jika ada aplikasinya) atau dalam mesin pencarian Google. 
 

Kesimpulan

Pertumbuhan pinjaman online yang sangat cepat menandakan bahwa jenis pinjaman ini diterima masyarakat dengan antusias. Keunggulan pinjaman online dalam hal, kecepatan dan kemudahan proses kredit, dibandingkan perbankan dan perusahaan pembiayaan, membuat jenis pinjaman ini laris.

Namun, ekses negatifnya juga tidak sedikit. Banyak keluhan dan pengaduan soal pinjaman online, terutama fintech ilegal.

OJK dan Asosiasi Fintech berupaya membangun perlindungan konsumen yang efektif. Sejumlah peraturan, ketentuan dan prosedur dibuat secara komprehensif untuk membuat perlindungan konsumen yang lebih baik.

Konsumen pinjaman wajib tahu perihal ketentuan tersebut agar bisa (1) memilih perusahaan pinjaman yang bisa dipercaya, tidak ilegal, dan (2) jika menghadapi masalah, paham cara menyampaikan pengaduan ke pihak yang berwenang.

Bandingkan Pinjaman Online Terbaik !

Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Artikel Terkait