Daftar Isi
Pinjaman online tumbuh sangat cepat di Indonesia, menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam proses kredit, yang selama ini sulit diperoleh dari pinjaman bank. Namun, muncul pula banyak ekses negatif yang merugikan konsumen, mulai dari bunga tinggi, kebocoran data hingga cara penagihan.
Bagaimana aspek perlindungan konsumen dalam pinjaman online? Apa peran OJK serta Asosiasi Fintech dalam soal ini?
Data di OJK menunjukkan bahwa pinjaman online, lewat mekanisme P2P (Peer To Peer) Lending, tumbuh beberapa kali lipat dalam waktu sangat singkat. Pertumbuhannya sangat cepat dibandingkan lembaga keuangan lain.
Namun, kecepatan pertumbuhan ini diikuti pula oleh banyaknya pengaduan dan komplain dari konsumen. Mulai dari keluhan bunga super tinggi, kebocoran data pribadi, proses pengaduan tidak jelas hingga cara penagihan yang tidak manusiawi.
Yang juga mengkhawatirkan adalah munculnya banyak pinjaman online ilegal. Pinjaman ilegal ini beroperasi tanpa izin, menawarkan kredit secara mudah di awal, tetapi nanti membebankan bunga sangat tinggi dan menggunakan cara penagihan yang tidak sesuai ketentuan.
Pinjaman online tunduk pada regulasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). OJK mengatur keberadaan dan operasional jenis pinjaman lewat digital ini.
Secara khusus soal perlindungan konsumen, Peraturan OJK adalah nomor 18/POJK.07/2018 Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Pinjaman online termasuk salah satu Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang diatur dalam POJK pengaduan konsumen ini.
POJK ini menetapkan bahwa:
Jenis legalitas yang paling banyak digunakan pinjaman online adalah P2P (Peer To Peer) Lending.
Apa itu P2P?
P2P adalah layanan pinjam meminjam secara langsung antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman berbasis teknologi. Layanan ini dilakukan oleh penyelenggara fintech lending (platform).
Beberapa unsur penting dalam definisi P2P adalah:
Perusahaan pinjaman online banyak yang berperan sebagai penyelenggara P2P. Menawarkan pinjaman secara online lewat mekanisme peer to peer.
Kenapa P2P populer digunakan sebagai pilihan pinjaman online?
Pertama, modalnya rendah. OJK hanya menetapkan modal senilai Rp 1 Miliar untuk suatu perusahaan bisa membuka bisnis pinjaman online dengan model bisnis P2P.
Jumlah modal sebesar Rp 1 M ini tergolong sangat kecil dibandingkan modal lembaga keuangan lain, seperti bank dan lembaga pembiayaan. Modal di bank, misalnya, bisa mencapai Triliunan Rupiah.
Kedua, peraturan serta regulasinya tergolong ringan, tidak seketat bank dan perusahaan pembiayaan. Cukup mudah untuk membuka dan mengoperasionalkan usaha P2P di Indonesia.
Ketiga, P2P memperbolehkan pinjaman dilakukan secara online, sementara lembaga keuangan lain belum diperbolehkan pada saat itu. Hal ini penting sekali karena fitur utama fintech lending adalah kredit secara online lewat aplikasi digital.
Jika tidak bisa menjual secara online, fintech tidak akan bekerja efektif karena tidak bisa menawarkan sesuatu yang berbeda dari bank. Saat itu, bank hampir dikatakan tidak diperbolehkan menawarkan kredit secara online seperti fintech P2P.
Aspek pertama yang diatur OJK soal perlindungan konsumen adalah bagaimana proses pengaduan konsumen di pinjaman online harus ditangani?
OJK membuat panduan serta juklak soal penanganan pengaduan konsumen yang wajib diikuti pinjaman online yang terdaftar di OJK.
Proses layanan pengaduan yang diwajibkan oleh OJK ke pinjaman online adalah:
Pengaduan bisa disampaikan dalam bentuk lisan maupun tulisan. Kedua cara ini wajib diterima oleh perusahaan pinjaman online.
Perusahaan wajib mencatat pengaduan yang diterima dan menyampaikan ke konsumen prosedur penanganan, seperti dokumen pendukung yang dibutuhkan dan estimasi waktu penyelesaian.
Tindak lanjut penanganan dibagi menjadi dua, tergantung pada cara pengaduan.
Proses penyelesaian pengaduan harus dilakukan dengan melakukan analisis serta pemeriksaan internal yang objektif. Jika dibutuhkan, perusahaan bisa meminta dokumen tambahan ke konsumen atau pihak lain.
Target waktu penyelesaian yang ditentukan OJK adalah:
Pengaduan lisan dikerjakan dalam 5 hari kerja. Jika tidak selesai, perusahaan meminta konsumen untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis,
Perusahaan wajib memberikan penegasan secara tertulis, dalam hal Tanggapan Pengaduan secara lisan tidak disetujui oleh Konsumen.
Pengaduan tertulis dikerjakan dalam 20 hari kerja dan bisa diperpanjang 20 hari kerja lagi. Panjangnya waktu karena pengaduan tertulis melibatkan dokumen pendukung.
OJK meminta perusahaan untuk melaporkan semua pengaduan setiap bulan secara elektronik lewat email. Dalam laporan tersebut wajib dicantumkan tindak lanjut dan status penanganan setiap pengaduan.
Laporan bulanan disampaikan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja pada bulan berikutnya. Penyampaian informasi laporan bulanan ditembuskan pada anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Dari frekuensi dan tembusan laporan terlihat bahwa OJK memberikan perhatian serius perihal pengaduan konsumen. OJK memonitor dan memastikan bahwa pengaduan ditindaklanjuti dan ditangani dengan baik.
Disamping laporan, OJK juga meminta perusahaan pinjaman online memberikan status penanganan pengaduan ke konsumen terkait. Konsumen jadi bisa tahu sampai dimana penanganan dilakukan.
Meskipun OJK mewajibkan semua pengaduan ditangani, tetapi dalam kondisi tertentu perusahaan bisa menolak pengaduan. Kondisi tersebut adalah:
OJK meminta perusahaan memiliki fungsi atau unit yang melayani pengaduan. Keberadaan fungsi atau unit yang khusus akan membuat penanganan pengaduan terlayani dengan baik.
Pegawai yang ditugaskan dalam unit tersebut harus memiliki pengetahuan yang cukup soal operasional perusahaaan dan punya wewenang untuk menangani pengaduan.
Peraturan OJK menetapkan bahwa perusahaan P2P pinjaman online wajib menjadi anggota asosiasi. JIka tidak menjadi anggota, sanksinya jelas, izin akan dicabut OJK.
Asosiasi yang dimaksud adalah AFPI - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.
AFPI adalah organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Pendanaan Online di Indonesia. AFPI ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia, berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019.
Keanggotaan di AFPI penting buat konsumen karena dengan menjadi anggota, perusahaan pinjaman online harus tunduk pada sejumlah ketentuan, yang mayoritas mengatur soal perlindungan konsumen.
OJK dan asosiasi merancang berbagai ketentuan, baik melalui peraturan OJK maupun code of conduct Asosiasi, yang wajib diikuti oleh perusahaan pinjaman online P2P.
Berikut ini daftarnya:
Semua pihak yang menawarkan pinjaman online wajib terdaftar dan berizin dari OJK, tanpa kecuali. Tidak bisa menawarkan pinjaman secara online, tanpa restu OJK.
Kewajiban perizinan ini membuat pinjaman online tunduk pada pengawasan dan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. Pengawasan dari otoritas membuat aspek perlindungan konsumen bisa dijalankan dengan efektif.
Di samping itu, jika masuk dalam pengawasan OJK, konsumen yang mengalami dispute dengan Fintech, bisa mencari solusi dengan mengadukan kasusnya ke OJK.
Tingginya bunga pinjaman online, membuat OJK dan AFPI bergerak melakukan pengendalian terhadap suku bunga. Ini bagian dari upaya perlindungan terhadap konsumen pinjaman online.
AFPI menetapkan bahwa jumlah total biaya pinjaman tidak melebihi suku bunga flat 0.8% per hari. Maksimum bunga sebulan, dengan ketentuan ini, adalah 24% (asumsi sebulan 30 hari).
Tidak bisa lagi aplikasi pinjaman menerapkan bunga 1% sehari, yang dulu pernah sempat heboh.
Tidak hanya berhenti di perihal maksimum bunga per hari, OJK dan AFPI juga bergerak membatasi maksimum total biaya pinjaman. Langkah ini sebagai antisipasi perusahaan mengakali ketentuan bunga maksimum, dengan membebankan biaya - biaya.
Salah satu contohnya adalah praktek pemotongan biaya dimuka dari plafon yang disetujui sehingga dana yang dicairkan ke rekening lebih kecil dari jumlah pinjaman yang disetujui. Praktek ini secara efektif menurunkan bunga (agar memenuhi ketentuan maksimum 0.8% per hari) walaupun sebenarnya total beban biaya pinjaman yang harus dibayar peminjam tidak berubah atau bahkan lebih besar.
OJK dan AFPI menetapkan bahwa jumlah total biaya, biaya keterlambatan dan seluruh biaya-biaya lainnya sebesar maksimal 100% (seratus persen) dari nilai prinsipal pinjaman.
Contohnya, pinjaman sebesar Rp 1 juta, maka seluruh biaya (apapun itu) maksimum Rp 1 juta dan tidak boleh lebih.
Kebocoran data pribadi dapat dipicu oleh adanya akses yang berlebihan pada smartphone pengguna pinjaman daring. Indonesia hingga saat ini belum memiliki tentang UU Perlindungan Data Pribadi.
OJK proaktif melakukan pembatasan akses penyelenggara Fintech Lending pada smartphone pengguna. Untuk saat ini hanya dapat akses pada camera, microphone, & location (CEMILAN). Apabila ada pelanggaran oleh penyelenggara Fintech Lending, OJK memberikan sanksi.
Sebagai upaya mencegah fintech pinjaman melakukan penagihan dengan cara-cara yang kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum, maka perusahaan Fintech Lending yang terdaftar/berizin dari OJK wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI.
Sertifikasi diharapkan bisa mengedukasi tenaga penagih soal kode etik penagihan dan peraturan yang berlaku, serta memastikan perilaku di lapangan sesuai dengan ketentuan. Jika melanggar, sertifikasi bisa dicabut dan tenaga penagih tidak bisa melakukan penagihan lagi.
OJK ingin memastikan kompetensi pengurus perusahaan, dengan menetapkan bahwa Direksi dan Komisaris dari pinjaman online P2P Lending wajib untuk:
Syarat semacam ini ditujukan agar pengurus pinjaman online adalah memang orang - orang yang kompeten dan bisa dipercaya. Bukan pengurus yang punya catatan buruk dalam karirnya di dunia keuangan.
Fintech lending wajib mencantumkan seluruhnya biaya (fees) yang timbul dari pinjaman (cost of borrowing), termasuk biaya yang timbul di muka (upfront fee), bunga, biaya asuransi atau pertanggungan lain, provisi, biaya keterlambatan, biaya pelunasan dipercepat, dan biaya lainnya yang dikenakan kepada peminjam.
Pencantuman biaya-biaya dibuat dalam bentuk simulasi nominal Rupiah untuk mencerminkan beban biaya secara riil bagi konsumen. Konsumen jadi bisa dengan mudah menghitung berapa kewajiban pembayaran per bulan jika mengambil kredit.
Setiap fintech lending dilarang menyampaikan informasi dengan format, bentuk, atau metode yang menyesatkan konsumen dalam proses penawaran produk, iklan, atau informasi keuangan yang mempengaruhi keputusan dari Pengguna.
Format, bentuk, atau metode yang menyesatkan konsumen sebagaimana dimaksud antara lain: a) penggunaan sosok/tokoh pejabat negara, pemerintah, atau pakar yang seolah-olah mempromosi (endorse) produk dan/atau layanan; dan b) penggunaan data, statistik, atau riset yang tidak tepat, tidak valid atau tidak dapat dipertanggung-jawabkan.
Setiap Penyelenggara wajib mencantumkan nama resmi perusahaan serta alamat kantor sesuai Surat Keterangan Domisili, email, dan nomor telepon kantor yang dapat dihubungi untuk pengaduan nasabah dan dalam hal terjadi perselisihan, serta mencantumkan standar layanan untuk memproses pengaduan.
Harus jelas berapa lama pengaduan ditangani dan oleh siapa. Karena itu, perusahaan wajib juga memiliki sumber daya manusia dan prosedur dalam melayani pengaduan dari pengguna. Harus ada personal yang memang ditugaskan menangani pengaduan konsumen agar bisa ditangani dengan baik dan cepat.
Perusahaan pinjaman online dilarang melakukan Predatory Lending, yaitu praktik pemberian pinjaman yang mengenakan syarat, ketentuan, bunga, dan/atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi Penerima Pinjaman, antara lain adalah:
Salah satu problem di dunia online adalah domisili kantor yang tidak jelas. Tidak jarang kantor Fintech Lending Ilegal tidak bisa dihubungi, bahkan sengaja dibuat di Luar Negeri.
Tanpa keberadaan kantor yang jelas, sulit untuk menghubungi perusahaan dan memastikan bahwa usahanya legal. Aparat hukum akan juga kesulitan melacak jika muncul masalah.
Lokasi kantor Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK harus jelas, disurvei oleh OJK, dan dapat dengan mudah ditemui di Google (harus dicantumkan koordinat lokasi kantor saat pendaftaran).
OJK menetapkan bahwa Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Republik Indonesia sehingga data nasabah relatif aman dan bisa diawasi oleh instansi berwenang di Indonesia.
Meskipun OJK dan Asosiasi sudah membuat banyak peraturan yang mengatur fintech lending dalam memberikan pinjaman online, namun terdapat satu hal yang sulit dikendalikan, yaitu fintech ilegal. Alasannya jelas, karena mereka ini ilegal, maka tidak tunduk dan tidak mengikuti Peraturan OJK dan Code of Conduct AFPI.
Sementara, banyak masalah dalam perlindungan konsumen, seperti bunga tinggi, penagihan kasar, muncul justru dari fintech ilegal.
Untuk mengatasinya, OJK menggunakan Satgas Investasi untuk memberantas pinjaman online ilegal.
OJK tidak bergerak sendiri, dalam menangani perusahaan fintech ilegal, bekerjasama dengan institusi penegak hukum lain dalam wadah, Satgas Investasi.
Satgas Waspada Investasi (SWI) melakukan tindakan tegas kepada P2P ilegal berupa:
Satgas Investasi adalah Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi dibentuk berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 01/KDK.01/2016 tanggal 1 Januari 2016.
Satuan Tugas Waspada Investasi ini merupakan hasil kerjasama beberapa instansi terkait: Otoritas Jasa Keuangan; Kementerian Perdagangan Republik Indonesia; Badan Koordinasi Penanaman Modal; Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia; Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia; Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pelaksanaan tugas pokok Satgas Waspada Investasi adalah:
Secara berkala, Satgas Waspada Investasi mengumumkan daftar fintech P2P ilegal ke masyarakat.
Tujuannya agar masyarakat tidak menggunakan layanan ilegal ini dan jika ditawari bisa menolak atau bahkan melaporkan keberadaan fintech ilegal ke Satgas untuk ditindaklanjuti.
Berikut ini daftarnya, sesuai dengan pengumuman Satgas Investasi:
#1 Daftar 140 Fintech P2P Lending Ilegal Tanpa Izin (Juli 2019)
Pada 3 Juli 2019 Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi menemukan 140 entitas yang melakukan kegiatan usaha fintech peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.
Fintech Ilegal ditutup OJK lihat di “Daftar Pinjaman Online Ilegal 3 Juli 2019”.
#2 Daftar 144 Fintech P2P Lending Ilegal Tanpa Izin (April 2019)
Pada 28 April 2019 Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi menemukan 144 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.
Fintech Ilegal ditutup OJK lihat di “Daftar Pinjaman Online Ilegal 28 April 2019”.
#3 Daftar 168 Fintech P2P Lending Ilegal Tanpa Izin (Maret 2019)
Pada 13 Maret 2019 Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 168 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.
Fintech Ilegal ditutup OJK lihat di “Daftar Pinjaman Online Ilegal 13 Maret 2019”.
#4 Daftar 231 Fintech P2P Lending Ilegal Tanpa Izin (Feb 2019)
Pada 13 Februari 2019 Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 231 (dua ratus tiga puluh satu) Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) yang tidak terdaftar atau memiliki izin OJK.
Fintech Ilegal ditutup OJK lihat di “Daftar Pinjaman Online Ilegal 13 Februari 2019”.
#5 Daftar 182 Fintech P2P Lending Ilegal Tanpa Izin (Sep 2018)
Pada 7 September 2018. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.
Fintech Ilegal ditutup OJK lihat di “Daftar Pinjaman Online Ilegal 7 September 2018”.
#6 Daftar 227 Fintech P2P Lending Ilegal Tanpa Izin (Juli 2018)
Pada 27 Juli 2018 Satgas Waspada Investasi menemukan 227 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk fintech peer to peer lending.
Fintech Ilegal ditutup OJK lihat di “Daftar Pinjaman Online Ilegal 27 Juli 2018”.
#7 Daftar 123 Fintech P2P Lending Ilegal Tanpa Izin (Sept 2019)
Pada 06 September 2019 Satgas Waspada Investasi menemukan 123 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk fintech peer to peer lending.
#8 Daftar 133 Fintech P2P Lending Ilegal Tanpa Izin (Okt 2019)
Pada 08 Oktober 2019 Satgas Waspada Investasi menemukan 133 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk fintech peer to peer lending.
#9 Daftar 388 Fintech P2P Lending Ilegal Tanpa Izin (Maret 2020)
Pada 14 Maret 2020 Satgas Waspada Investasi menemukan 388 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk fintech peer to peer lending.
#10 Daftar 126 Fintech P2P Lending Ilegal Tanpa Izin (Sept 2020)
Pada 25 Sept 2020 Satgas Waspada Investasi menemukan 126 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk fintech peer to peer lending.
Fintech Ilegal ditutup OJK lihat di “Daftar Pinjaman Online Ilegal 25 Sept 2020”.
#11 Daftar 206 Fintech P2P Lending Ilegal Tanpa Izin (Okt 2020)
Pada 27 Oktober 2020 Satgas Waspada Investasi menemukan 206 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk fintech peer to peer lending.
Fintech Ilegal ditutup OJK lihat di “Daftar Pinjaman Online Ilegal 27 Oct 2020”.
OJK minta masyarakat untuk terlebih dahulu berkonsultasi terkait penawaran investasi keuangan yang dianggap mencurigakan ke Layanan Konsumen OJK dengan cara:
Telepon 1500655 atau email: [email protected], mendatangi kantor OJK terdekat yang ada di berbagai kota atau website: https://waspadainvestasi.ojk.go.id
Untuk mengenal lebih jauh soal pinjaman online, bisa melihat sumber - sumber berikut ini:
Pinjaman online adalah jenis pinjaman yang cukup diajukan secara online melalui aplikasi ponsel, tanpa perlu tatap muka. Cara ini memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses pengajuan kredit.
Pinjaman online tumbuh sangat cepat di Indonesia. Kemudahan dan kecepatan yang ditawarkannya menjadi daya tarik utama.
Pengajuan kredit yang selama ini dikenal lama dan rumit, sekarang bisa dilakukan secara cepat, mudah, online dan tanpa tatap muka.
Calon peminjam cukup mengunduh aplikasi pinjaman di ponsel melalui Google Play Store atau melalui APK. Ada yang menerima hanya ponsel android, tetapi ada juga yang sudah bisa android dan ios apple.
Manfaat yang ditawarkan adalah:
Buka aplikasi pinjaman, lakukan registrasi dan isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan. Siapkan juga KTP dan nomor rekening bank.
Secara garis besar, proses pengajuan pinjaman online adalah:
Secara umum, persyaratan untuk bisa mengajukan pinjaman online adalah:
Pada dasarnya, pinjaman online tidak meminta banyak dokumen dalam proses pengajuan, tetapi beberapa dokumen pendukung yang kerap diminta adalah:
Pinjaman online menawarkan beberapa jenis kredit. Seiring kebutuhan konsumen yang berbeda - beda.
Dua jenis kredit yang umum ditawarkan adalah:
Jenis pinjaman ini menawarkan dana tunai tanpa jaminan untuk keperluan darurat dan konsumsi. Kredit dicairkan langsung ke rekening bank peminjam dan bisa digunakan untuk segala kebutuhan.
Proses yang cepat, mudah serta tanpa perlu agunan membuat dana cepat dari pinjaman online menarik buat banyak orang.
Dana tunai bisa disetujui dalam waktu kurang dari 24 jam. Pengajuan secara online dan lewat aplikasi membuat prosesnya menjadi cepat dan mudah.
Plafon dana tunai biasanya tidak besar, berkisar dari Rp 500 ribu hingga Rp 3 juta. Jumlah limit yang tidak besar dimaksudkan agar pinjaman diselesaikan dalam tenor pendek sesuai dengan gajian dari peminjam.
Itu sebabnya pula jenis ini kerap disebut sebagai ‘payday loan’. Pinjaman yang sesuai dengan hari gajian dari peminjam.
Pinjaman online juga menawarkan kredit untuk pembiayaan pembelian barang. Misalnya untuk pembelian ponsel HP, laptop dan barang elektronik lainnya.
Keuntungan produk dari pinjaman online adalah tidak perlu persyaratan kartu kredit. Ini sangat membantu karena banyak masyarakat yang tidak punya kartu kredit.
Selama ini, bank mewajibkan kartu kredit sebagai persyaratan utama buat mereka yang mengajukan pembiayaan. Tanpa kartu kredit, bank akan menolak.
Pinjaman online menawarkan juga kredit usaha. Jadi tidak hanya dana tunai dan konsumsi saja.
Proses yang online dan pemberian kredit ke segmen usaha non-bankable menjadi daya tarik pinjaman ini untuk pengusaha. Pengusaha yang sulit mengajukan ke bank, bisa memilih pinjaman online.
Empat jenis pinjaman online untuk usaha adalah:
Pengusaha punya tagihan. Bisa dijadikan sumber pembiayaan.
Pinjaman online bisa membiayai usaha UMKM berdasarkan nilai tagihan tersebut. Disebutnya ‘Invoice Financing’.
Invoice financing tidak membutuhkan jaminan. Yang menjadi jaminan adalah invoice tersebut.
Nilai plafon pinjaman diberikan dari nilai invoice. Biasanya nilainya tidak 100% dari nilai invoice untuk menjaga dan mengelola resiko.
Fitur pinjaman invoice financing adalah:
Kredit ini diberikan secara online untuk kebutuhan modal kerja pengusaha. Pengusaha butuh pembiayaan untuk bisa menjalankan dan memperbesar usahanya.
Penilaian dilakukan terhadap usaha untuk menilai besarnya perputaran bisnis sehingga sampai membutuhkan kredit modal kerja.
Fiturnya antara lain adalah:
Saat ini, bisnis online berkembang pesat. Banyak yang membuka toko online sendiri atau berjualan lewat platform e-commerce.
Pengusaha bisnis online tidak mudah mengajukan kredit ke perbankan. Banyak yang tidak bisa memenuhi persyaratan pengajuan pinjaman, seperti usaha yang baru dan tidak ada jaminan.
Pinjaman online menawarkan kredit yang dirancang khusus untuk usaha online, yang antara lain, memiliki fitur:
Salah satu yang dinilai dalam pengajuan kredit jenis ini adalah usaha secara menyeluruh, dari sisi bisnis online maupun offline.
Ada sejumlah tips dalam mengambil pinjaman online, yaitu:
OJK atau otoritas jasa keuangan adalah lembaga yang mengatur dan mengawasi semua aktifitas yang terjadi di sektor keuangan. Termasuk mengawasi penyedia pinjaman baik konvensional atau online.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa tidak semua yang ada di internet memiliki legalitas. Apalagi penyedia pinjaman online yang kian menjamur, tidak semuanya bisa dipercaya.
Maka dari itu harus waspada saat memilih pinjaman online. Jangan tergiur hanya oleh syarat yang mudah dan cepat.
Caranya adalah mengajukan pinjaman online yang terdaftar resmi berizin di OJK.
Penyedia jasa pinjaman online yang terdaftar di OJK menunjukkan legalitas perusahaan tersebut, serta mendapatkan jaminan keamanan dalam bertransaksi.
Adapun hak-hak sebagai konsumen dilindungi dan ketika terjadi hal-hal yang merugikan terkait kesepakatan pinjaman online, debitur bisa membuat laporan kepada OJK.
Salah satunya regulasi OJK yang mengatur batasan maksimum bunga yang bisa dibebankan ke konsumen. Batasan bunga melindungi konsumen dari kemungkinan resiko beban pembayaran yang mencekik dan tidak manusiawi.
Penting memilih penyedia jasa pinjaman online yang transparan.
Karena konsumen tidak bertemu langsung dengan pihak kreditur, segala informasi mengenai pinjaman harus jelas dari awal. Berapa pagu kredit yang akan diberikan, Bunga yang dibebankan, jangka waktu pinjaman, tanggal jatuh tempo, cara pengambilan pinjaman, cara pembayaran cicilan dan biaya-biaya lainnya.
Kemungkinan konsumen dirugikan lebih rendah jika sejak awal sudah transparan dan konsumen sudah menyetujui apa yang dibebankan atas pinjaman yang diterima. Mengetahui apa resiko jika terjadi keterlambatan membayar dari jatuh tempo.
Pilih perusahaan yang punya layanan konsumen jelas dan mudah dihubungi. Misalnya, no telepon ada, lalu email, kalau mungkin ada WA dan alamat kantor.
Tujuannya, supaya jika nanti ada masalah, debitur bisa dengan mudah menghubungi dan mendapatkan respon cepat.
Layanan konsumen yang jelas dan mudah dihubungi juga menjadi penanda antara lembaga legal dan ilegal. Pinjol ilegal biasanya tidak memiliki layanan konsumen.
Jelas, mereka ilegal, jadi identitasnya ingin tidak dikenal dan sebisa mungkin ditutup tutupi.
Karena pinjaman online dilakukan lewat internet, pastikan pilih situs yang aman dan terproteksi dengan secured. Keamanan situs dilihat dari logo gembok atau tergembok di kiri atas.
Security sangat penting di era digital saat ini. Banyak kejadian pencurian data yang merugikan konsumen karena bocornya data-data penting.
Fintech P2P pinjaman online resmi diwajibkan OJK melakukan sejumlah langkah security di website dan database untuk melindungi data konsumen, termasuk lolos audit dan sertifikasi ISO teknologi informasi, untuk memastikan bahwa keamanan data konsumen menjadi prioritas utama perusahaan.
Saat mengajukan pinjaman sesuaikan dengan kemampuan pembayaran. Jangan sampai gali lubang tutup lubang semata, apalagi mengingat bunga pinjaman online cukup tinggi.
Salah satunya dengan melakukan simulasi kredit, yang biasanya disediakan di situs keuangan. Dari hasil simulasi terlihat estimasi kewajiban cicilan berdasarkan jumlah plafon yang ingin diambil.
Apakah total kewajiban hutang setiap bulan, termasuk jika mengambil pinjaman online, dibandingkan penghasilan, sudah melewati angka 30% atau tidak. Jika ya, itu alarm karena melebihi batasan yang diberikan oleh perencana keuangan untuk kondisi keuangan keluarga yang sehat.
Pinjam sesuai kemampuan akan membuat peminjam bisa membayar tepat waktu dan tidak harus membayar denda keterlambatan.
Di setiap pengajuan kredit, calon nasabah diberikan kontrak pinjaman. Baca dengan teliti kontrak perjanjian yang ditawarkan, dan ajukan pertanyaan apabila belum jelas.
Kontrak menjadi dasar hukum pinjam meminjam. Segala hak dan kewajiban pihak yang terlibat diatur dalam kontrak.
Kontrak pinjaman bisa bervariasi, mulai dari yang simpel, yaitu pinjaman dana tunai jangka waktu pendek, sampai yang cukup rumit terkait usaha, misalnya, jika terdapat jaminan atau agunan atas pengajuan pinjaman.
Keuntungan pinjaman di era digital adalah ada banyak komentar konsumen yang pernah mengambil sebelumnya di internet. Jejak digital nya ada.
Baca review konsumen tersebut. Banyak informasi penting disana yang bisa dijadikan pertimbangan sebelum mengambil pinjaman..
Penyedia jasa pinjaman pastinya akan menampilkan review konsumen sebagai testimoni positif atas jasa yang diberikan. Biasanya akan mudah ditemukan di halaman website, sebagai promosi dan bagian dari transparansi informasi.
Calon konsumen bisa membandingkan dengan review yang langsung diberikan konsumen, yang tidak bisa seleksi oleh perusahaan. Review ini bisa ditemukan di Google Playstore (jika ada aplikasinya) atau dalam mesin pencarian Google.
Pertumbuhan pinjaman online yang sangat cepat menandakan bahwa jenis pinjaman ini diterima masyarakat dengan antusias. Keunggulan pinjaman online dalam hal, kecepatan dan kemudahan proses kredit, dibandingkan perbankan dan perusahaan pembiayaan, membuat jenis pinjaman ini laris.
Namun, ekses negatifnya juga tidak sedikit. Banyak keluhan dan pengaduan soal pinjaman online, terutama fintech ilegal.
OJK dan Asosiasi Fintech berupaya membangun perlindungan konsumen yang efektif. Sejumlah peraturan, ketentuan dan prosedur dibuat secara komprehensif untuk membuat perlindungan konsumen yang lebih baik.
Konsumen pinjaman wajib tahu perihal ketentuan tersebut agar bisa (1) memilih perusahaan pinjaman yang bisa dipercaya, tidak ilegal, dan (2) jika menghadapi masalah, paham cara menyampaikan pengaduan ke pihak yang berwenang.
Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan
Daftar Isi