Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Cara Pengaduan Melaporkan Pinjaman Online Ilegal ke OJK (2024)

Daftar Isi

Proses Cara Melaporkan Aplikasi Pinjol Ilegal ke OJK

Cara pengaduan dan melaporkan pinjaman online ilegal ke OJK adalah hal penting diketahui debitur agar jika mengalami hal - hal yang merugikan bisa segera mendapat penanganan. 

Disamping itu, tidak hanya OJK saja, banyak lembaga lain yang bisa digunakan untuk melaporkan aplikasi pinjaman online ilegal yang merugikan nasabah.

Apa itu Pinjaman Online Illegal

Kenapa pinjaman online ilegal itu penting diberantas?

Dalam 3 tahun terakhir, pertumbuhan fintech online di Indonesia, berlangsung sangat cepat dan menarik untuk diamati.

Masih belum lama, di akhir 2016, saya hitung kurang dari 10 fintech pinjaman online terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Sekarang, tepatnya data April 2020, data di OJK menunjukkan 166 P2P terdaftar resmi. P2P adalah bentuk hukum legal yang digunakan oleh kredit online di Indonesia.

Daftar pinjaman online legal - lihat disini

Pertumbuhan pinjaman online yang cepat, tentu saja, hal yang menggembirakan karena menambah sumber pembiayaan untuk masyarakat.

OJK pernah bilang bahwa Indonesia kekurangan sumber pembiayaan untuk pengucuran kredit.

Kemampuan perbankan dan leasing terbatas, butuh sumber lembaga keuangan lain.

Salah satunya adalah Fintech.

Tapi, di tengah optimisme tersebut, muncul banyak keluhan soal perilaku pinjaman online yang dianggap merugikan, mulai dari bunga yang luar biasa tinggi, penyedotan data pribadi yang masif, ketentuan yang tidak transparan sampai cara penagihan yang tidak manusiawi.

Ditambah lagi, yang lebih parah, adalah munculnya banyak sekali pinjaman online ilegal yang tumbuh bak cendawan di musim hujan. 

Pinjol ilegal ini sangat merugikan karena bergerak tanpa aturan, tanpa etika, tanpa takut izinnya dicabut oleh regulator. 

Ada banyak kasus pinjol illegal, misalnya, data nasabah di ponsel diambil tanpa izin, proses penagihan yang meneror dan lain sebagainya.

OJK menangani lewat Satgas Investasi. 

Secara rutin Satgas Investasi OJK yang bekerjasama dengan lembaga hukum lain memantau dan menutup puluhan pinjol ilegal.

Persoalannya, teknologi memungkinkan pinjaman ilegal beroperasi dengan mudah, berganti - ganti identitas, bereplikasi secara cepat, tumbuh baru dalam hitungan hari.

LBH (Lembaga Bantuan Hukum) mencatat masih banyak komplain terkait pinjaman online, meskipun segala upaya yang sudah dijalankan.

Apa yang harus dilakukan?

Menurut saya, salah satunya, adalah mengedukasi masyarakat.

Karena pinjol ilegal bergerak cepat, dengan dukungan teknologi, sulit buat aparatur untuk mengejar.

Ditutup 1, akan tumbuh 2 atau bahkan 3 pinjol ilegal dalam waktu bersamaan karena berbasis teknologi, jadi mudah di replikasi, tinggal copy paste, ganti aplikasi.

Masyarakat perlu diminta bantuan untuk ikut aktif melaporkan pinjaman online ilegal.

Cara paling efektif memberantas atau paling tidak mengurangi adalah jika dari masyarakat berpartisipasi melaporkan pinjol ilegal kepada pihak berwenang.

Bagaimana cara melaporkan pinjaman online ilegal ini?

Paling utama adalah melaporkan ke OJK karena disana terdapat satgas investasi yang bertugas menangani segala hal terkait investasi ilegal, investasi bodong, termasuk pinjol ilegal.

Pengaduan Pinjaman Online Ilegal, Kenapa Dilaporkan?

Apa itu pinjaman online legal? Kenapa begitu penting dihentikan?

Disebut ilegal karena pinjaman online tersebut tidak memiliki izin dari OJK sebagai otoritas yang berwenang.

Karena tidak memiliki izin, pinjaman ilegal mendatangkan sejumlah resiko yang membahayakan konsumen peminjam, antara lain, yaitu:

  1. Tidak ada pengawasan dari OJK. Tanpa regulator dan pengawasan, kegiatan pinjaman uang ilegal tidak akan memperhatikan aspek perlindungan konsumen.
  2. Tidak ada standar pengalaman Pengurus/Direksi Fintech Lending Ilegal untuk menjalankan kegiatan operasional pinjaman, termasuk bagaimana melayani konsumen dengan baik.
  3. Fintech Lending ilegal mengenakan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan. Sudah muncul banyak komplain soal ini dari nasabah yang dirugikan.
  4. Lokasi kantor Fintech ilegal tidak jelas/ditutupi dan bisa jadi berada di luar negeri untuk menghindari aparat hukum. Konsumen sulit menghubungi kantor pinjaman online untuk menyampaikan pengaduan atau pertanyaan.
  5. Aplikasi pinjol ilegal meminta akses kepada seluruh pribadi yang ada di dalam handphone pengguna yang kemudian disalahgunakan untuk melakukan penagihan.
  6. Fintech Lending ilegal tidak menanggapi pengaduan konsumen dengan baik.
  7. Fintech Lending ilegal melakukan penagihan dengan cara-cara yang kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum. Tidak ada kewajiban melakukan sertifikasi tenaga penagih.

Jadi, resiko pinjaman ilegal cukup besar buat konsumen peminjam.

Dan yang lebih lagi, reputasi pinjaman online resmi, legal, menjadi ternodai dengan yang ilegal. Sementara, pinjaman online yang punya izin resmi dari OJK berupaya keras patuh dan mengikuti ketentuan yang ada.

Cara Lapor Pinjaman Online Ilegal ke OJK

Cara melaporkan Pinjaman Online Ilegal atau Fintech Ilegal ke OJK cukup mudah. 

Bisa dilakukan dalam 2 jalur, yaitu pengaduan konsumen OJK dan Satgas Investasi OJK.

A. Laporkan ke Pengaduan Konsumen OJK

Kirimkan laporan ke pengaduan konsumen di OJK yang menyediakan berbagai cara saluran pengaduan, yaitu: dari email, surat sampai call center telepon OJK.

OJK memiliki bagian khusus Perlindungan Konsumen, yang menangani dari pengaduan konsumen termasuk soal pinjaman online, yang mana konsumen pinjaman dapat menyampaikan permintaan informasi atau pengaduan kepada OJK melalui sarana yang meliputi:

  1. Surat Tertulis dari konsumen ditujukan: Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Menara Radius Prawiro, Lantai 2 , Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350
  2. Telepon: 157 Jam operasional: Senin - Jumat, Jam 08.00 - 17.00 WIB
  3. Email: Permintaan informasi dan pengaduan disampaikan email: [email protected]
  4. Form Pengaduan Online: Masyarakat dapat mengirimkan pengaduan dalam form elektronik yang tersedia di http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

Untuk menyampaikan pengaduan, OJK menyarankan konsumen untuk melampirkan:

  • Bukti telah menyampaikan pengaduan kepada lembaga jasa keuangan terkait dan/atau jawabannya
  • Identitas diri atau surat kuasa (bagi yang diwakili)
  • Deskripsi/kronologis pengaduan
  • Dokumen pendukung

Dokumen yang diminta OJK diatas penting untuk 1) mempercepat penanganan oleh OJK dengan adanya bahan bahan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut; 2) menunjukkan bahwa pengaduan yang disampaikan kredibel untuk ditindaklanjuti oleh OJK.

OJK menetapkan bahwa apabila data/dokumen yang diminta tidak dipenuhi dalam waktu paling lambat 20 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka pengaduan dianggap dibatalkan.
 

Contoh Surat Pengaduan ke OJK

Contoh surat pengaduan dan lapor ke OJK
Contoh Surat Pengaduan ke OJK


Dalam form pengaduan online di OJK, konsumen bisa melihat dokumen - dokumen pendukung yang perlu disampaikan ke OJK, yaitu:

  1. Identitas Pelapor. Data lengkap konsumen yang melaporkan
  2. Pengaduan. Kronologi pengaduan secara lengkap, termasuk nominal kerugian, lokasi, lembaga keuangan yang terkait dan lainnya.
  3. Dokumen. Identitas Diri, Kronologis Pengaduan, Bukti Pengaduan PUJK, Surat pernyataan diatas materai dan dokumen Pendukung Lainnya.
Form Pengaduan OJK Ringkasan Pengaduan
Form Pengaduan OJK Ringkasan Pengaduan


Dari dokumen pengaduan yang diminta OJK tersebut, saya bisa menyimpulkan bahwa OJK mengharuskan konsumen sudah menyampaikan masalahnya ke lembaga keuangan terkait, dalam hal ini pinjaman online, memang kalau ilegal tidak banyak bisa diungkap karena ilegal dengan sendirinya memang tidak dalam pengawasan OJK.

Form Pengaduan OJK Dokumen Pengaduan
Form Pengaduan OJK Dokumen Pengaduan


B. Laporkan ke Satgas Investasi OJK

Laporkan ke Satgas Investasi. 

Di dalam OJK juga terdapat Satgas Investasi, yang melakukan penutupan atas aktivitas pinjaman atau investasi yang ilegal. Penutupan Fintech ilegal dilakukan oleh Satgas Investasi, termasuk menutup aplikasi fintech.

Kontak Satgas Investasi adalah call center: (021) 1500 655 atau email:  [email protected] atau Satgas Waspada Investasi, Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4 10710 DKI Jakarta Indonesia.

c. Lapor ke AFPI

AFPI Fintech
AFPI Fintech


Selain OJK, lembaga lain yang bisa dijadikan pelaporan oleh konsumen adalah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Pendanaan Online di Indonesia.

AFPI ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia, berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019.

AFPI mengeluarkan “Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Secara Bertanggung Jawab”, yang pada dasarnya mengatur Pinjaman Online resmi yang terdaftar di OJK.

Laporkan ke AFPI yang memang menyediakan posko pengaduan layanan pinjaman online melalui: 

  • situs afpi.or.id
  • kantor: Centennial Tower lvl 29, Jl Gatot Subroto Kav 24-25, Jakarta Selatan 12950
  • e-mail: [email protected].

Sebenarnya, AFPI lebih kepada menangani anggota mereka, fintech keuangan P2P, yang melakukan pelanggaran kode etik. 

Namun, AFPI juga membantu masyarakat yang menghadapi masalah dengan pinjol ilegal.

Salah satu aksi AFPI adalah memberikan peringatan kepada anggota yang melanggar pedoman perilaku AFPI.

Contohnya, pada Mei 2019, “Majelis Etika AFPI memberikan teguran tertulis kepada platform Do-it terkait pelanggaran pelampauan maksimal pengenaan biaya 0.8% setara bunga flat/hari pada tanggal 9 Mei 2019, yang dibacakan oleh Majelis Etika AFPI yang diketuai oleh Windri Marieta (Kantor Hukum Harvardy Marieta dan Maureen) dan beranggotakan Andre Rahadian (Kantor Hukum Dentons HPRP) dan Abadi Abi Tisnadisastra (Kantor Hukum Akset).”

d. Laporkan lewat  Aplikasi ‘Lapor’

Jalur lain, yang bisa digunakan adalah ‘Lapor.

Sampaikan ke ‘Lapor’ yang merupakan tempat pengaduan yang dibuat oleh Unit Kerja Presiden. 

LAPOR! Adalah (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) adalah sebuah sarana aspirasi dan pengaduan berbasis media sosial yang mudah diakses dan terpadu dengan 81 Kementerian/ Lembaga, 5 Pemerintah Daerah, serta 44 BUMN di Indonesia.

Masyarakat mengirimkan laporan pada LAPOR! melalui situs  https://www.lapor.go.id/ atau SMS 1708 atau lewat aplikasi mobile.

Laporan kemudian diverifikasi terlebih dahulu oleh administrator LAPOR! untuk kejelasan dan kelengkapan, dan yang selanjutnya diteruskan ke instansi K/L/D terkait yang paling lambat dalam 3 hari kerja setelah pelaporan dilakukan.

e. Pengaduan Pinjaman Online ke YLKI

Lembaga yang sekarang juga concern pengaduan konsumen soal pinjaman online adalah YLKI.

Konsumen bisa melaporkan fintech ilegal atau pinjol ilegal ke YLKI.

YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) organisasi swadaya masyarakat yang memberi bimbingan dan perlindungan kepada masyarakat konsumen. 

Saat ini YLKI telah dilengkapi dengan sistem pelayanan/ pengaduan secara online. 

Silahkan mengunjungi situs pelayanan.ylki.or.id untuk mendapatkan informasi atau layanan pengaduan.

Kantor YLKI: Jalan Pancoran Barat VII/1, Duren Tiga - Jakarta Selatan 12760 DKI Jakarta - Indonesia atau Call Center Telepon (021) 7981858 atau 7971378 atau Email: [email protected]

Pelayanan Pengaduan Konsumen: http://pelayanan.ylki.or.id; Waktu Pelayanan: Senin – Jumat pukul 09.00 – 15.00 WIB.

f. Pengaduan Pinjaman Online ke LBH

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta adalah lembaga yang memberikan bantuan hukum bagi orang-orang yang tidak mampu dalam memperjuangkan hak-haknya.

Salah satu concern LBH adalah soal pinjaman online karena maraknya pelanggaran hukum yang terutama dari beroperasinya perusahaan pinjol. 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pernah membuka pos pengaduan pinjaman online di lewat situs www.bantuanhukum.or.id, yang dibuka sejak 4 November hingga 25 November 2018. 

LBH Jakarta mencatat, sudah ada 283 laporan terkait pinjaman online sejak 2016.

Pengaduan dapat dilakukan secara online dengan mengisi formulir di situs LBH Jakarta dengan menyertakan bukti-bukti terkait. 

Atas pengaduan yang telah dibuat, para pengadu selanjutnya akan dihubungi oleh LBH Jakarta untuk menentukan langkah selanjutnya atas permasalahan-permasalahan yang ada.

g. Lapor Pinjol ke Polisi

Last but not least, laporkan ke Polisi yang dimulai dengan cara kumpulkan semua bukti teror, ancaman, intimidasi, atau pelecehan, lalu kunjungi ke kantor polisi terdekat dan buat laporan di kantor polisi.

Pelaporan ke polisi merupakan hak setiap warga negara untuk melakukan pengaduan jika merasa mengalami kerugian baik material maupun immaterial.

Tentu saja, pelaporan perlu dipersiapkan dengan baik didukung dokumen yang dibutuhkan.
 

Tanya Jawab Melaporkan Pinjaman Online Ilegal

  1. Apa itu Pinjaman Online

    Pinjaman yang ditawarkan diproses secara online, mengandalkan kecepatan dan kemudahan.

  2. Kenapa ada Pinjaman Online Ilegal

    Ilegal karena tidak memiliki izin terdaftar dari OJK.

  3. Kenapa pinjaman ilegal jadi masalah

    Jumlahnya makin banyak dan merugikan masyarakat

  4. Bagaimana cara melaporkan pinjaman online ilegal ke OJK

    Kirimkan laporan ke pengaduan konsumen di OJK yang menyediakan saluran pengaduan, yaitu: email, surat, call center telepon OJK.

  5. Dimana Daftar Pinjaman Online Fintech Ilegal

    Daftar Fintech Pinjaman Online Ilegal bisa lihat di situs OJK

  6. Daftar Fintech Pinjaman Online Ilegal bisa lihat di situs OJK

    Contohnya bisa lihat di situs OJK dalam 'Form Pengaduan'.

Kesimpulan

Pertumbuhan pinjaman online yang cepat di Indonesia dalam tiga tahun terakhir menggembirakan karena memberikan tambahan sumber pembiayaan dan kredit buat masyarakat.

Namun ekses negatif juga muncul, yaitu maraknya pinjaman ilegal dan tindakan yang merugikan konsumen.

Salah satu cara memberantas pinjaman online ilegal adalah mendorong partisipasi masyarakat dengan memberikan panduan cara melaporkan pinjaman online ke OJK.

Bandingkan Pinjaman Online Terbaik !

Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Artikel Terkait