Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Apa Itu Lembaga Keuangan Bukan Bank LKBB

Daftar Isi

Apa Itu Lembaga Keuangan Bukan Bank LKBB

Ada lembaga keuangan non bank, disebutnya Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Pinjaman tidak melulu lewat bank, tetapi bisa ke LKBB. Apa saja lembaga keuangan bukan bank dan kenapa perannya krusial?

Bayangan banyak orang bahwa kalau mau pinjam atau kredit ya ke bank. Bank menjadi bagian penting dalam aktivitas keuangan, terutama soal pinjam meminjam dan simpanan.

Namun, pilihan lembaga keuangan sebenarnya bukan hanya bank semata. Ada lembaga keuangan lain.

Disebutnya Lembaga Keuangan Bukan Bank atau disingkat ‘LKBB’.

Pemerintah dan OJK ingin LKBB berperan lebih besar dalam perekonomian nasional.

Bank punya banyak keterbatasan, misalnya, kontribusi pinjaman dari bank baru 40% dari total kebutuhan pembiayaan nasional. Perlu peran LKBB untuk mengisi bagian yang tidak bisa diisi oleh bank.

Sayangnya, masyarakat banyak yang belum tahu dan masih sangat fokus pada bank. Saya ingin menjelaskan soal LKB secara lebih rinci. 

Ada beberapa alasan kenapa penting:

  • Menunjukkan alternatif lembaga keuangan diluar bank. Meskipun punya peran penting, tetapi bank juga punya banyak keterbatasan.
  • Menjelaskan pesatnya kemunculan fintech sebagai lembaga keuangan non bank dalam beberapa tahun belakangan seiring kemajuan teknologi. Fintech menawarkan inovasi yang meningkatkan akses keuangan.
  • Menyampaikan bahwa LKBB punya kelemahan yang perlu di perhatikan saat berhubungan dengan lembaga non bank ini.

Apa Itu Fungsi LKBB

Investasi
Lembaga Keuangan Bukan Bank 


Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah lembaga yang memberikan jasa keuangan di luar bank. 

Apa saja LKBB?

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, yang selanjutnya disingkat LJKNB, adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Namun, di luar OJK, terdapat lembaga keuangan lain, yaitu Koperasi. Secara regulasi, koperasi berada dibawah Kementerian Koperasi dan tidak di bawah OJK.

Regulasi

OJK memiliki direktorat yang khusus bertugas mengawasi LKBB, yaitu Direktorat IKNB (INDUSTRI KEUANGAN NON-BANK), yang dipimpin oleh seorang Kepala Eksekutif.

OJK mempercepat proses reformasi Industri Keuangan Non Bank yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, melalui: 

  • peningkatan standar pengaturan dan kualitas pengawasan,
  • membangun IKNB yang sehat, kokoh, dan berkontribusi bagi perekonomian nasional, serta
  • meningkatkan daya saing IKNB dalam menghadapi tantangan ekonomi global.

Berbagai kebijakan telah dilakukan dari reformasi IKNB ini yaitu reformasi pengaturan dan pengawasan, reformasi institusi dan reformasi infrastruktur.

Disamping OJK, lembaga lain yang juga penting adalah Kementerian Koperasi.

Jenis dan Contoh LKBB

OJK menetapkan jenis lembaga keuangan yang termasuk dalam pengawasan IKNB adalah sebagai berikut:

  1. Asuransi
  2. Pembiayaan
  3. Dana Pensiun
  4. Lembaga Keuangan Mikro
  5. Fintech P2P
  6. Lembaga Keuangan Khusus
  7. LKBB Syariah

1. Asuransi

Perusahaan Perasuransian adalah badan usaha yang bergerak di sektor usaha perasuransian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha perasuransian.

Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

  1. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
  2. memberikan pembayaran yang didasarkan meninggal atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Usaha perasuransian dilaksanakan oleh:

Perusahaan Asuransi:

  • Asuransi Umum adalah perusahaan yang memberikan jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
  • Asuransi Jiwa adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
  • Reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan Penjaminan, atau Perusahaan Reasuransi lainnya.

Penunjang Usaha Asuransi:

  • Pialang Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
  • Pialang Reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, perusahaan reasuransi.
  • Penilai Kerugian Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa penilaian terhadap klaim dan/atau jasa konsultasi atas objek asuransi yang dipertanggungkan.

2. Dana Pensiun

Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.

Dana Pensiun terdiri dari beberapa jenis:

  • Dana Pensiun Pemberi Kerja, adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja.
  • Dana Pensiun Lembaga Keuangan, adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
  • Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan, adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

3. Perusahaan Pembiayaan

Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.

Lembaga Pembiayaan meliputi, yaitu:

  • Perusahaan Pembiayaan melakukan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen, dan/atau usaha Kartu Kredit.
  • Perusahaan Modal Ventura, melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee Company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha, dan
  • Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur.

4. Lembaga Keuangan Mikro

Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

Kegiatan usaha LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui Pinjaman atau Pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan Simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.

Kegiatan usaha yang dapat dilakukan secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah.

LKM dapat melakukan kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

LKM hanya dapat dimiliki oleh: Warga Negara Indonesia; Badan usaha milik desa/kelurahan; Pemerintah daerah kabupaten/kota; atau Koperasi.

LKM dilarang dimiliki, baik langsung maupun tidak langsung, oleh warga negara asing atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha asing.

5. Fintech P2P

Fintech Lending/Peer-to-Peer Lending/Pinjaman Online adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi. 

Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi (LPMUBTI).

Tren terkini adalah munculnya pinjaman online yang ditawarkan oleh fintech P2P.

Agar proses bisa cepat dan mudah, pengajuan pinjaman online harus dilakukan lewat aplikasi melalui ponsel peminjam. 

Peminjam mengunduh aplikasi di Google Play Store. Ada yang menerima hanya ponsel android, tetapi ada juga yang sudah bisa android dan ios apple. 

Buka aplikasi pinjaman, lakukan registrasi dan isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan. Siapkan juga KTP dan nomor rekening bank atas nama peminjam.

Fintech menawarkan kemudahan proses kredit dan pinjaman, antara lain:

  • Tanpa Kartu Kredit
  • Syarat hanya KTP saja
  • Tanpa Slip Gaji
  • Tanpa BI Checking (Slik OJK)
  • Cepat Cair 24 Jam
  • 100% Online Tanpa Tatap Muka

Kondisi diatas mustahil ditemukan saat pengajuan kredit ke bank. Proses di bank pasti lebih ribet karena mewajibkan persyaratan diatas.

Jadi, dari segi persyaratan fintech pinjaman online memang lebih mudah. Prosesnya singkat, simpel dan cepat.

Cocok sekali dengan kebutuhan dana cepat yang hampir selalu bersifat emergensi.

Tapi, kemudahan dan kecepatan fintech, bukannya tanpa biaya. Ada ongkosnya.

Dari pengalaman mengajukan, satu hal yang pasti, bunga pinjaman online lebih tinggi, jauh lebih tinggi, dibandingkan bunga bank, bahkan lebih tinggi dari bunga KTA bank yang terkenal mahal sekalipun.

Bunga fintech rata-rata 0,8% per hari atau 20%+ per bulan. Di bank, bunganya 20%+ setahun.

Yang satu se-bulan, yang satu lagi se-tahun.

6. Lembaga Keuangan Khusus

Lembaga Keuangan Khusus terdiri dari beberapa lembaga atau perusahaan yang dibentuk atau didirikan untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat khusus, umumnya berkaitan dengan upaya mendukung program Pemerintah bagi kesejahteraan masyarakat.

  • Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia mengemban tugas untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam rangka mendorong program ekspor nasional melalui skema pembiayaan ekspor nasional.
  • Perusahaan Pergadaian yang melakukan kegiatan penyaluran Uang Pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum Gadai; penyaluran Uang Pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia; pelayanan jasa titipan barang berharga; dan/atau pelayanan jasa taksiran.
  • Lembaga Penjaminan yang menunjang kebijakan pemerintah, terutama dalam rangka membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengakses pendanaan dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
  • Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan yang sejalan dengan program Pemerintah untuk meningkatkan kegiatan pembangunan di bidang perumahan sebagai salah satu upaya penyediaan perumahan yang layak dan terjangkau oleh masyarakat, maka perlu diupayakan tersedianya dana yang memadai melalui pembiayaan sekunder perumahan.

7. LKBB Syariah

Bidang kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas di industri asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, yang dalam pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. 

Secara umum, kegiatannya memang tidak memiliki perbedaan dengan LKBB  konvensional. Namun terdapat beberapa karakteristik khusus, dengan produk dan mekanisme transaksi yang berdasarkan prinsip syariah.

Di antaranya yang dilakukan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) berbasis Hukum Syariah yang difatwakan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) adalah Pembiayaan Mudharabah (Qiradh), Pembiayaan Musyarakah, Pembiayaan Ijarah, Wakalah, Akad Mudharabah Musytarakah, dan Akad Kafalah.

Statistik LKBB

LKBB mengalami peningkatan total aset sebesar 6,52% menjadi Rp2.501,72 triliun. Proporsi aset terbesar IKNB terdapat pada industri perasuransian, diikuti oleh lembaga pembiayaan dan dana pensiun. 

Total jumlah pelaku sebanyak 1.329 entitas dengan 209 perusahaan menyelenggarakan usaha dengan prinsip syariah yang terdiri dari 117 dalam bentuk full fledge syariah dan 92 dalam bentuk unit syariah.

A. Asuransi

Pada 2019, densitas asuransi yang menggambarkan rata-rata pengeluaran tiap penduduk untuk pembayaran premi asuransi per tahun adalah sebesar Rp1.677.707,00 meningkat 8,2% dibandingkan tahun sebelumnya. 

Adapun tingkat penetrasi asuransi, yang menggambarkan kontribusi premi bruto terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), pada 2019 adalah sebesar 3,00%, meningkat 0,23% dibandingkan tahun sebelumnya. 

Peningkatan tersebut disebabkan oleh pendapatan premi Asuransi Sosial dan Asuransi Umum yang tumbuh masing-masing sebesar Rp24,8 triliun dan Rp9,6 triliun. Total investasi industri asuransi sebesar Rp1.141,84 triliun yang sebagian besar investasinya terdapat pada SBN.

B. Dana Pensiun

Industri Dana Pensiun terdiri dari Dana Pensiun Pemberi Kerja Program Pensiun Manfaat Pasti (DPPK PPMP), Dana Pensiun Pemberi Kerja Program Pensiun Iuran Pasti (DPPK PPIP), dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). 

Sampai akhir 2019, aset industri Dana Pensiun meningkat 8,17% (yoy) menjadi Rp 291,65 triliun. Peningkatan aset ini, sejalan dengan meningkatnya nilai investasi yang mengalami kenaikan 7,10% (yoy) menjadi Rp282,64 triliun.

Berdasarkan portofolio investasi, terdapat empat jenis investasi yang mendominasi portofolio investasi industri Dana Pensiun, yaitu Deposito (28,90%), SBN (23,85%), Obligasi (22,16%), dan Saham (10,82%).

C. Perusahaan Pembiayaan

Selama 2019, aset, ekuitas, dan laba bersih perusahaan pembiayaan masing-masing tumbuh sebesar 2,65%, 11,97%, dan 13,14% (yoy). Sementara itu, liabilitas perusahaan pembiayaan mengalami penurunan sebesar 0,24% (yoy).

Komposisi piutang pembiayaan pada 2019 didominasi oleh pembiayaan multiguna dan investasi masing-masing sebesar 60,78% dan 29,81%. Kegiatan industri perusahaan pembiayaan mengalami peningkatan, tercermin dari naiknya piutang pembiayaan sebesar 3,66% menjadi Rp 452,22 triliun.

Sementara, perusahaan modal ventura yang merupakan lembaga pembiayaan dengan kegiatan usaha berupa penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha, selama 2019, aset, liabilitas, dan ekuitas industri perusahaan modal ventura naik masing-masing sebesar 58,67%, 38,03%, dan 88,73%.

Sampai dengan akhir 2019, pembiayaan/penyertaan modal industri modal ventura naik sebesar 50,40% menjadi Rp12,72 triliun di mana porsi dengan skema pembagian atas hasil usaha mencakup 81,03% dari total pembiayaan/penyertaan modal.

Kinerja modal ventura diukur dengan rasio keuangan, yaitu Beban Operasi terhadap Pendapatan Operasi (BOPO), rasio investasi terhadap total aset (IFAR), Return on Asset (ROA), dan Return on Equity (ROE) dengan rasio masing- masing pada 2019 adalah 89,85%; 68,23%; 3,22%; dan 5,81%. 

D. Fintech P2P

Sampai dengan akhir 2019, Fintech P2P sebanyak 25 entitas mendapatkan izin dan 139 entitas terdaftar di OJK, dengan jumlah pinjaman tersalurkan sebesar Rp81,5 triliun atau naik 259,56% (yoy) dari periode sebelumnya sebesar Rp22,7 triliun.

Kenapa Peran LKBB Penting

Meskipun industri perbankan masih yang terbesar, menguasai 40% asset pinjaman, tetapi peran LKNB semakin lama semakin penting. Menunjukkan bahwa LKNB punya peran yang tidak kecil dalam perekonomian nasional.

Beberapa berita soal LKBB yang belakangan ini kerap muncul:

  • Kasus Asuransi Jiwasraya yang menimbulkan banyak kerugian ribuan nasabah ritel yang menempatkan uangnya di asuransi BUMN tersebut, menunjukkan peran penting LKBB atau IKNB.
  • Fintech P2P memberikan pinjaman online yang pertumbuhannya paling cepat saat ini karena menawarkan proses kredit yang lebih mudah dan lebih cepat dibandingkan perbankan.

Reformasi pernah dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) pada industri perbankan tanah air pada 2000-2005, hasilnya industri perbankan tanah air saat ini mampu tumbuh stabil. LKBB seharusnya melakukan hal yang sama agar bisa tumbuh stabil juga.

Perlu dilakukan reformasi agar kehadiran lembaga keuangan bukan bank tidak merugikan tetapi justru menguntungkan masyarakat.

Kesimpulan

Selama ini banyak anggapan bahwa urusan keuangan adalah dengan bank. Bank memang mendominasi pasar kredit dan simpanan, kontribusinya 40%.

Namun, di luar bank, saat ini ada banyak lembaga keuangan lain, yang disebut lembaga keuangan bukan bank (LKBB). Peran LKBB makin lama makin penting, terutama dengan kemajuan Fintech.

Bandingkan Pinjaman Online Terbaik !

Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Artikel Terkait