Daftar Isi
Ada lembaga keuangan non bank, disebutnya Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Pinjaman tidak melulu lewat bank, tetapi bisa ke LKBB. Apa saja lembaga keuangan bukan bank dan kenapa perannya krusial?
Bayangan banyak orang bahwa kalau mau pinjam atau kredit ya ke bank. Bank menjadi bagian penting dalam aktivitas keuangan, terutama soal pinjam meminjam dan simpanan.
Namun, pilihan lembaga keuangan sebenarnya bukan hanya bank semata. Ada lembaga keuangan lain.
Disebutnya Lembaga Keuangan Bukan Bank atau disingkat ‘LKBB’.
Pemerintah dan OJK ingin LKBB berperan lebih besar dalam perekonomian nasional.
Bank punya banyak keterbatasan, misalnya, kontribusi pinjaman dari bank baru 40% dari total kebutuhan pembiayaan nasional. Perlu peran LKBB untuk mengisi bagian yang tidak bisa diisi oleh bank.
Sayangnya, masyarakat banyak yang belum tahu dan masih sangat fokus pada bank. Saya ingin menjelaskan soal LKB secara lebih rinci.
Ada beberapa alasan kenapa penting:
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah lembaga yang memberikan jasa keuangan di luar bank.
Apa saja LKBB?
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, yang selanjutnya disingkat LJKNB, adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Namun, di luar OJK, terdapat lembaga keuangan lain, yaitu Koperasi. Secara regulasi, koperasi berada dibawah Kementerian Koperasi dan tidak di bawah OJK.
OJK memiliki direktorat yang khusus bertugas mengawasi LKBB, yaitu Direktorat IKNB (INDUSTRI KEUANGAN NON-BANK), yang dipimpin oleh seorang Kepala Eksekutif.
OJK mempercepat proses reformasi Industri Keuangan Non Bank yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, melalui:
Berbagai kebijakan telah dilakukan dari reformasi IKNB ini yaitu reformasi pengaturan dan pengawasan, reformasi institusi dan reformasi infrastruktur.
Disamping OJK, lembaga lain yang juga penting adalah Kementerian Koperasi.
OJK menetapkan jenis lembaga keuangan yang termasuk dalam pengawasan IKNB adalah sebagai berikut:
Perusahaan Perasuransian adalah badan usaha yang bergerak di sektor usaha perasuransian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha perasuransian.
Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
Usaha perasuransian dilaksanakan oleh:
Perusahaan Asuransi:
Penunjang Usaha Asuransi:
Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Dana Pensiun terdiri dari beberapa jenis:
Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.
Lembaga Pembiayaan meliputi, yaitu:
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
Kegiatan usaha LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui Pinjaman atau Pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan Simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
Kegiatan usaha yang dapat dilakukan secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah.
LKM dapat melakukan kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
LKM hanya dapat dimiliki oleh: Warga Negara Indonesia; Badan usaha milik desa/kelurahan; Pemerintah daerah kabupaten/kota; atau Koperasi.
LKM dilarang dimiliki, baik langsung maupun tidak langsung, oleh warga negara asing atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha asing.
Fintech Lending/Peer-to-Peer Lending/Pinjaman Online adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.
Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi (LPMUBTI).
Tren terkini adalah munculnya pinjaman online yang ditawarkan oleh fintech P2P.
Agar proses bisa cepat dan mudah, pengajuan pinjaman online harus dilakukan lewat aplikasi melalui ponsel peminjam.
Peminjam mengunduh aplikasi di Google Play Store. Ada yang menerima hanya ponsel android, tetapi ada juga yang sudah bisa android dan ios apple.
Buka aplikasi pinjaman, lakukan registrasi dan isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan. Siapkan juga KTP dan nomor rekening bank atas nama peminjam.
Fintech menawarkan kemudahan proses kredit dan pinjaman, antara lain:
Kondisi diatas mustahil ditemukan saat pengajuan kredit ke bank. Proses di bank pasti lebih ribet karena mewajibkan persyaratan diatas.
Jadi, dari segi persyaratan fintech pinjaman online memang lebih mudah. Prosesnya singkat, simpel dan cepat.
Cocok sekali dengan kebutuhan dana cepat yang hampir selalu bersifat emergensi.
Tapi, kemudahan dan kecepatan fintech, bukannya tanpa biaya. Ada ongkosnya.
Dari pengalaman mengajukan, satu hal yang pasti, bunga pinjaman online lebih tinggi, jauh lebih tinggi, dibandingkan bunga bank, bahkan lebih tinggi dari bunga KTA bank yang terkenal mahal sekalipun.
Bunga fintech rata-rata 0,8% per hari atau 20%+ per bulan. Di bank, bunganya 20%+ setahun.
Yang satu se-bulan, yang satu lagi se-tahun.
Lembaga Keuangan Khusus terdiri dari beberapa lembaga atau perusahaan yang dibentuk atau didirikan untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat khusus, umumnya berkaitan dengan upaya mendukung program Pemerintah bagi kesejahteraan masyarakat.
Bidang kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas di industri asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, yang dalam pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Secara umum, kegiatannya memang tidak memiliki perbedaan dengan LKBB konvensional. Namun terdapat beberapa karakteristik khusus, dengan produk dan mekanisme transaksi yang berdasarkan prinsip syariah.
Di antaranya yang dilakukan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) berbasis Hukum Syariah yang difatwakan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) adalah Pembiayaan Mudharabah (Qiradh), Pembiayaan Musyarakah, Pembiayaan Ijarah, Wakalah, Akad Mudharabah Musytarakah, dan Akad Kafalah.
LKBB mengalami peningkatan total aset sebesar 6,52% menjadi Rp2.501,72 triliun. Proporsi aset terbesar IKNB terdapat pada industri perasuransian, diikuti oleh lembaga pembiayaan dan dana pensiun.
Total jumlah pelaku sebanyak 1.329 entitas dengan 209 perusahaan menyelenggarakan usaha dengan prinsip syariah yang terdiri dari 117 dalam bentuk full fledge syariah dan 92 dalam bentuk unit syariah.
Pada 2019, densitas asuransi yang menggambarkan rata-rata pengeluaran tiap penduduk untuk pembayaran premi asuransi per tahun adalah sebesar Rp1.677.707,00 meningkat 8,2% dibandingkan tahun sebelumnya.
Adapun tingkat penetrasi asuransi, yang menggambarkan kontribusi premi bruto terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), pada 2019 adalah sebesar 3,00%, meningkat 0,23% dibandingkan tahun sebelumnya.
Peningkatan tersebut disebabkan oleh pendapatan premi Asuransi Sosial dan Asuransi Umum yang tumbuh masing-masing sebesar Rp24,8 triliun dan Rp9,6 triliun. Total investasi industri asuransi sebesar Rp1.141,84 triliun yang sebagian besar investasinya terdapat pada SBN.
Industri Dana Pensiun terdiri dari Dana Pensiun Pemberi Kerja Program Pensiun Manfaat Pasti (DPPK PPMP), Dana Pensiun Pemberi Kerja Program Pensiun Iuran Pasti (DPPK PPIP), dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Sampai akhir 2019, aset industri Dana Pensiun meningkat 8,17% (yoy) menjadi Rp 291,65 triliun. Peningkatan aset ini, sejalan dengan meningkatnya nilai investasi yang mengalami kenaikan 7,10% (yoy) menjadi Rp282,64 triliun.
Berdasarkan portofolio investasi, terdapat empat jenis investasi yang mendominasi portofolio investasi industri Dana Pensiun, yaitu Deposito (28,90%), SBN (23,85%), Obligasi (22,16%), dan Saham (10,82%).
Selama 2019, aset, ekuitas, dan laba bersih perusahaan pembiayaan masing-masing tumbuh sebesar 2,65%, 11,97%, dan 13,14% (yoy). Sementara itu, liabilitas perusahaan pembiayaan mengalami penurunan sebesar 0,24% (yoy).
Komposisi piutang pembiayaan pada 2019 didominasi oleh pembiayaan multiguna dan investasi masing-masing sebesar 60,78% dan 29,81%. Kegiatan industri perusahaan pembiayaan mengalami peningkatan, tercermin dari naiknya piutang pembiayaan sebesar 3,66% menjadi Rp 452,22 triliun.
Sementara, perusahaan modal ventura yang merupakan lembaga pembiayaan dengan kegiatan usaha berupa penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha, selama 2019, aset, liabilitas, dan ekuitas industri perusahaan modal ventura naik masing-masing sebesar 58,67%, 38,03%, dan 88,73%.
Sampai dengan akhir 2019, pembiayaan/penyertaan modal industri modal ventura naik sebesar 50,40% menjadi Rp12,72 triliun di mana porsi dengan skema pembagian atas hasil usaha mencakup 81,03% dari total pembiayaan/penyertaan modal.
Kinerja modal ventura diukur dengan rasio keuangan, yaitu Beban Operasi terhadap Pendapatan Operasi (BOPO), rasio investasi terhadap total aset (IFAR), Return on Asset (ROA), dan Return on Equity (ROE) dengan rasio masing- masing pada 2019 adalah 89,85%; 68,23%; 3,22%; dan 5,81%.
Sampai dengan akhir 2019, Fintech P2P sebanyak 25 entitas mendapatkan izin dan 139 entitas terdaftar di OJK, dengan jumlah pinjaman tersalurkan sebesar Rp81,5 triliun atau naik 259,56% (yoy) dari periode sebelumnya sebesar Rp22,7 triliun.
Meskipun industri perbankan masih yang terbesar, menguasai 40% asset pinjaman, tetapi peran LKNB semakin lama semakin penting. Menunjukkan bahwa LKNB punya peran yang tidak kecil dalam perekonomian nasional.
Beberapa berita soal LKBB yang belakangan ini kerap muncul:
Reformasi pernah dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) pada industri perbankan tanah air pada 2000-2005, hasilnya industri perbankan tanah air saat ini mampu tumbuh stabil. LKBB seharusnya melakukan hal yang sama agar bisa tumbuh stabil juga.
Perlu dilakukan reformasi agar kehadiran lembaga keuangan bukan bank tidak merugikan tetapi justru menguntungkan masyarakat.
Selama ini banyak anggapan bahwa urusan keuangan adalah dengan bank. Bank memang mendominasi pasar kredit dan simpanan, kontribusinya 40%.
Namun, di luar bank, saat ini ada banyak lembaga keuangan lain, yang disebut lembaga keuangan bukan bank (LKBB). Peran LKBB makin lama makin penting, terutama dengan kemajuan Fintech.
Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan
Daftar Isi