Daftar Isi
Bagaimana jika tidak membayar pinjaman online? Ada konsekuensi yang Anda perlu pertimbangkan. Saya akan membahasnya satu persatu.
Update 2022 soal penggunaan Debt Collector lapangan yang datang ke rumah dan Penagihan ke Teman, Saudara, Keluarga. bagaimana ketentuan soal ini dalam proses collection nasabah gagal bayar.
Apa konsekuensi tidak membayar pinjaman online? Apa bahayanya.
Saya pastikan bahwa ketika peminjam tidak melakukan pembayaran maka pinjaman online PASTI akan melakukan sesuatu. Pasti akan dikejar.
Kenapa? Pinjaman online dibuat berbasiskan P2P - Peer To Peer, yang artinya uang yang dipinjamkan bersumber dari dana pemberi pinjaman.
Berikut ini langkah - langkah yang perusahaan P2P lakukan saat ada pinjaman tidak dibayar.
Langkah pertama dan paling ringan adalah mengirimkan SMS. Mengingatkan pinjaman yang jatuh tempo.
Di beberapa P2P, SMS diiringi dengan voice mail yang isinya suara manusia. Tujuannya supaya terlihat lebih manusiawi.
Selain SMS, pinjaman online sekarang aktif melakukan reminder dan penagihan melalui aplikasi WA. Di dalam aplikasi, beberapa pinjaman online mewajibkan aplikan mencantumkan no telepon yang ada WA-nya.
Saat jatuh tempo dan tidak ada pembayaran, desk call akan melakukan penelponan ke debitur. Telepon dilakukan oleh manusia, bukan lagi dengan voice call.
Kemajuan teknologi membuat proses penagihan via telepon lebih efisien, antara lain:
Siap - siap, keluarga dan rekan kerja dihubungi Pinjaman Online.
Jika telepon ke debitur tidak berhasil, desk call akan melakukan upaya ke kontak darurat yang disediakan oleh peminjam.
Berikut pernyataan pinjaman online soal kontak darurat (saya kutip dari salah satu situs pinjaman online):
“Penagihan melalui telepon kepada keluarga, teman atau pihak lain yang terkait dengan Peminjam yang nomor teleponnya tercantum sebagai “Nomor Darurat” jika:
a. Peminjam terus menunggak hutang dan tidak diketahui keberadaannya untuk dilakukan penagihan langsung meskipun telah diupayakan kunjungan atau komunikasi langsung kepada Peminjam tersebut;
b. Peminjam terus menunggak hutang dan tidak beriktikad baik untuk berkomunikasi Pinjaman Online terkait penagihan hutang; dan/atau
c. Peminjam terus menunggak hutang dan tidak merespon dengan baik upaya penagihan Pinjaman Online”
Semua kontak darurat akan dihubungi untuk menjelaskan bahwa peminjam punya kewajiban hutang yang belum dibayar.
Hal ini tentu saja tujuannya membuat peminjam merasa malu. Semua orang jadi tahu bahwa dia mempunyai tunggakan hutang yang belum lunas.
Tentu saja kontak darurat tidak punya kewajiban untuk menyampaikan ke debitur. Tetapi efek psikologis efektif membuat debitur untuk membayar.
Itu sebabnya kenapa aplikasi pinjaman online selalu mewajibkan pengisian kontak darurat saat pengajuan pinjaman.
Baca juga - Review AdaPundi Pinjaman Online
Kontak lain yang juga akan dihubungi jika penagihan ke debitur tidak berhasil adalah menghubungi kantor tempat peminjam bekerja.
Menghubungi kantor membuat social pressure kepada peminjam untuk membayar kewajibannya.
Kontak ke kantor biasanya dilakukan tidak satu kali tetapi beberapa kali. Membuat tekanan ke rekan kerja.
Tujuannya membuat peminjam malu. Semua orang jadi tahu dia punya hutang.
Pinjaman Online akan mendatangi Rumah dan Kantor Tempat Bekerja.
Selama upaya penagihan via telepon berjalan, jika selama beberapa bulan gagal, perusahaan pinjaman online melakukan kunjungan untuk melakukan penagihan.
Dalam salah satu situs pinjaman online menyebutkan “Penagihan melalui kunjungan langsung kepada Peminjam yang gagal melunasi hutang di lokasi usaha, tempat tinggal atau tempat lain dari Peminjam. Artinya tim penagih akan mendatangi Peminjam di tempat tinggal atau lokasi usaha untuk menagih secara langsung”
Jadi telepon dan kunjungan akan dijalankan secara bersamaan, terutama jika peminjam sudah menunggak dalam beberapa bulan.
Kunjungan bisa dilakukan ke beberapa tempat, yaitu
Denda keterlambatan membayar di pinjaman online yang cukup besar.
Dari beberapa pinjaman online yang saya review, rata - rata menetapkan denda per hari sama dengan bunga per hari.
Contohnya berikut dari salah satu pinjaman online (saya kutip dari situs mereka):
“Apabila Anda mengalami keterlambatan pembayaran pinjaman, maka Anda akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 0,8% per hari yang terhitung sejak hari pertama setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan hari pelunasan pembayaran/ cicilan.”
Anda bisa bayangkan bagaimana besarnya denda yang harus dibayar.
Tetapi, OJK sudah menetapkan ketentuan melalui AFPI - Asosiasi Fintech - bahwa jumlah total biaya pinjaman online, termasuk di dalamnya adalah bunga, biaya - biaya dan denda, maksimum 100% dari pokok pinjaman.
Contohnya, pokok pinjaman Rp 1 juta maka total biaya maksimum adalah Rp 1 juta.
Semua pinjaman akan dilaporkan ke dalam SLIK OJK. Kenapa SLIK penting?
Mungkin pernah mendengar BI Checking. Sekarang BI checking sudah berganti nama menjadi SLIK OJK.
Di dalam laporan SLIK tersebut, semua status pinjaman, termasuk yang menunggak akan dilaporkan. Kecil maupun besar jumlah pinjamannya, semua akan dilaporkan dalam SLIK.
Semua lembaga keuangan di bawah OJK, yaitu bank, leasing, BPR, fintech menggunakan SLIK untuk mengevaluasi pengajuan kredit. Bisa dibayangkan kalau punya catatan buruk di SLIK karena pinjaman online yang menunggak, rencana kredit di bank akan bisa terhambat.
Konsekuensi punya catatan kredit buruk di SLIK adalah Anda akan kesulitan mengajukan pinjaman di tempat lain. Karena bank atau lembaga keuangan akan melihat bahwa Anda pernah atau sedang mempunyai tunggakan pinjaman.
Jadi jangan Anda anggap remeh laporan negatif di SLIK OJK. Catatan buruk akan sangat mempengaruhi hubungan Anda dengan lembaga keuangan di masa depan.
Sita barang adalah salah satu langkah akhir yang biasa dilakukan oleh bank dan leasing.
Bagaimana dengan pinjaman online?
Ada tidaknya penyitaan barang ditentukan oleh jenis pinjaman dan perjanjian kredit yang digunakan. Ketentuannya tercantum di dalam perjanjian kredit yang disetujui nasabah saat mengajukan pinjaman.
Kalau jenis pinjamannya tanpa jaminan, seharusnya pemberi pinjaman tidak bisa melakukan penyitaan barang.
Jika muncul ancaman untuk menyita barang, Anda bisa cek perjanjian kredit untuk memastikan apakah memang penyitaan bisa dilakukan atau tidak.
Dalam proses penagihan, Anda bisa meminta keringanan kepada pinjaman online. Salah satunya diskon kewajiban pinjaman.
Yang perlu diperhatikan adalah:
Restruktrukturisasi adalah perubahan perjanjian pinjaman, biasanya dalam bentuk perpanjangan masa pinjaman. Dalam situasi pandemi, restrukturisasi adalah salah satu opsi yang ditawarkan kepada peminjam.
Yang perlu diperhatikan sebelum mengambil restrukturisasi adalah konsekuensinya. Semakin memberatkan atau tidak.
Perpanjangan masa kredit dengan restrukturisasi memang menurunkan cicilan per bulan tetapi perlu di ingat total kewajiban akan semakin besar. Anda membayar lebih lama.
Bagaimana jika peminjam meninggal dunia dan masih memiliki kewajiban yang belum dilunasi?
Ketentuan detailnya Anda harus baca di perjanjian pinjam meminjam yang mengatur soal ini.
Dari beberapa situs pinjaman online yang saya baca, kewajiban pinjaman tidak hilang meskipun peminjam meninggal dunia.
Berikut ini saya kutip dari salah satu situs pinjaman online.
“Sesuai hukum yang berlaku, Pinjaman Online tentu berhak untuk tetap menagih utang terhadap pihak yang menerima warisan dari Peminjam yang meninggal dunia, seperti anak atau istri/suami dari Peminjam.”
Apakah Pinjol bisa melakukan penagihan ke teman, saudara, keluarga atau teman kerja ?
Secara teori bisa karena POJK tidak melarang.
Namun, pinjaman online P2P Lending akan melakukan penagihan dengan menghubungi keluarga, teman, atau pihak lain yang terkait dengan peminjam yang nomor teleponnya tercantum sebagai nomor darurat.
Jadi, hanya yang tercantum di kontak darurat.
Umumnya, fintech menekankan pada proses penagihan melalui telepon di desk collection. Namun, jika nasabah sudah hilang kontak atau skip, barulah proses kunjungan lapangan dengan field collection ke rumah atau kantor dilakukan.
Pihak ke-3, agency collection atau dikenal sebagai debt collector DC bisa digunakan, di tahap field collection. Penggunaan agency dilakukan sebagai bagian dari efisiensi operasional fintech.
Jadi, kalau debitur mengambil pinjaman online, harus siap - siap dikunjungi oleh debt collector ke rumah atau kantor, ketika pembayaran kredit menunggak. Apalagi jika pembayaran sudah terlambat lebih dari 30 hari.
Sejumlah ketentuan dari OJK dan AFPI mengatur soal cara kerja dan perilaku debt Collector di Julo, sebagai berikut:
Meskipun collection diserahkan ke pihak ketiga, namun perusahaan pinjol, seperti Julo, tetap mempunyai tanggung jawab atas proses penagihan.
Intinya, perusahaan fintech pinjaman harus mengawasi pihak ketiga dalam melakukan proses penagihan. Tidak bisa lepas tangan.
Perusahaan pinjaman yang menunjuk pihak ketiga perusahaan penyedia jasa penagihan, berkewajiban untuk menginformasikan kepada peminjam bahwa penagihan telah diserahkan kepada PPJ (Perusahaan Penyedia Jasa).
Perusahaan wajib menyusun etika penagihan pinjaman (merujuk pada kode etik penagihan AFPI) yang harus dituangkan dalam perjanjian alih daya dengan pihak ke 3 tersebut. Memastikan juga bahwa penagihan pinjaman oleh PPJ dilakukan dengan cara yang tidak melanggar hukum dan sesuai dengan kode etik.
Perusahaan harus pula memastikan bahwa tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan dan sertifikasi yang terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan. Identitas setiap tenaga penagihan juga ditatausahakan dengan baik.
Dalam hal penagihan harus memanggil peminjam untuk menghadiri pertemuan, maka perusahaan paling kurang wajib memperhatikan bahwa
Setiap staf penagihan yang berada di bawah naungan perusahaan penyedia jasa penagihan yang menangani penagihan harus menandatangani (i) pakta integritas yang berisi komitmen untuk mematuhi Pedoman Perilaku, Kebijakan ini, serta SOP/kebijakan penagihan Penyelenggara, dan (ii) perjanjian kerahasiaan 3 pihak dengan perusahaan penyedia jasa penagihan dan Penyelenggara.
Perusahaan penyedia jasa penagihan dengan berkoordinasi dengan Penyelenggara harus mengadakan pelatihan secara berkala baik terhadap setiap tenaga penagih yang menangani penagihan untuk Penyelenggara, yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan mereka dan memastikan kepatuhan mereka terhadap Pedoman Perilaku dan Kebijakan ini, serta SOP/kebijakan penagihan dari Penyelenggara yang bersangkutan.
Perusahaan Penyedia Jasa Penagihan yang menyediakan jasa desk collection atau field collection untuk Penyelenggara P2P, wajib memperoleh sertifikasi Keanggotaan dari AFPI.
Apabila Debt Collector menghubungi disertai dengan ancaman atau tindak kekerasan lainnya maka pengguna dapat menghubungi pihak yang berwajib, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia.
Disamping itu, pengguna juga dapat melaporkan ke AFPI melalui website www.afpi.or.id atau telepon 150505 (bebas pulsa) atau ke OJK melalui Kontak OJK 157 apabila penyelenggara fintech Lending telah terdaftar/berizin di OJK.
Baca Juga - bagaimana jika tidak membayar easy cash
Munculnya fintech pinjaman online menawarkan produk kredit yang lebih cepat dan lebih mudah prosesnya dibandingkan pinjam di bank. Produk kredit online ini menarik buat banyak orang.
Hanya saja, karena mudahnya mengajukan pinjaman online, banyak peminjam yang tidak tahu konsekuensi tidak membayar pinjaman online. Ada banyak konsekuensi jika menunggak pinjaman online.
Pertimbangkan dengan cermat sebelum mengajukan pinjaman online. Pengalaman tidak membayar online semoga bisa memberikan pencerahan.
Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan
Daftar Isi
Komentar (1 Komentar)