Daftar Isi
KTP digunakan orang lain untuk mengajukan pinjaman online. Hal ini bukan tidak mungkin menimpa salah satu dari kita.
Kasus pinjaman online tidak jarang terjadi. Seiring maraknya pinjol di pasaran.
Salah satu kasus adalah penggunaan KTP orang lain untuk mengambil pinjaman tanpa izin. Akibatnya, orang ditagih oleh debt collector lapangan pinjol, meskipun tidak pernah mengajukan pinjaman.
Hal yang bisa kita lakukan menghadapi situasi KTP diambil orang lain untuk pinjaman online, adalah sebagai berikut:
Bisa dilakukan dalam 2 jalur, yaitu pengaduan konsumen OJK dan Satgas Investasi OJK.
Kirimkan laporan ke pengaduan konsumen di OJK yang menyediakan berbagai cara saluran pengaduan, yaitu: dari email, surat sampai call center telepon OJK.
OJK memiliki bagian khusus Perlindungan Konsumen, yang menangani dari pengaduan konsumen termasuk soal pinjaman online, yang mana konsumen pinjaman dapat menyampaikan permintaan informasi atau pengaduan kepada OJK melalui sarana yang meliputi :
Untuk menyampaikan pengaduan, OJK menyarankan konsumen untuk melampirkan:
Dokumen yang diminta OJK diatas penting untuk 1) mempercepat penanganan oleh OJK dengan adanya bahan bahan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut; 2) menunjukkan bahwa pengaduan yang disampaikan kredibel untuk ditindaklanjuti oleh OJK.
OJK menetapkan bahwa apabila data/dokumen yang diminta tidak dipenuhi dalam waktu paling lambat 20 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka pengaduan dianggap dibatalkan.
Dalam form pengaduan online di OJK, konsumen bisa melihat dokumen - dokumen pendukung yang perlu disampaikan ke OJK, yaitu:
Dari dokumen pengaduan yang diminta OJK tersebut, saya bisa menyimpulkan bahwa OJK mengharuskan konsumen sudah menyampaikan masalahnya ke lembaga keuangan terkait, dalam hal ini pinjaman online, memang kalau ilegal tidak banyak bisa diungkap karena ilegal dengan sendirinya memang tidak dalam pengawasan OJK.
Laporkan ke Satgas Investasi.
Di dalam OJK juga terdapat Satgas Investasi, yang melakukan penutupan atas aktivitas pinjaman atau investasi yang ilegal. Penutupan Fintech ilegal dilakukan oleh Satgas Investasi, termasuk menutup aplikasi fintech.
Kontak Satgas Investasi adalah call center: (021) 1500 655 atau email: [email protected] atau Satgas Waspada Investasi, Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4 10710 DKI Jakarta Indonesia
Selain OJK, lembaga lain yang bisa dijadikan pelaporan oleh konsumen adalah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Pendanaan Online di Indonesia.
AFPI ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia, berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019.
AFPI mengeluarkan “Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Secara Bertanggung Jawab”, yang pada dasarnya mengatur Pinjaman Online resmi yang terdaftar di OJK.
Laporkan ke AFPI yang memang menyediakan posko pengaduan layanan pinjaman online melalui:
Sebenarnya, AFPI lebih kepada menangani anggota mereka, fintech keuangan P2P, yang melakukan pelanggaran kode etik.
Namun, AFPI juga membantu masyarakat yang menghadapi masalah dengan pinjol ilegal.
Salah satu aksi AFPI adalah memberikan peringatan kepada anggota yang melanggar pedoman perilaku AFPI.
Contohnya, pada Mei 2019, “Majelis Etika AFPI memberikan teguran tertulis kepada platform Do-it terkait pelanggaran pelampauan maksimal pengenaan biaya 0.8% setara bunga flat/hari pada tanggal 9 Mei 2019, yang dibacakan oleh Majelis Etika AFPI yang diketuai oleh Windri Marieta (Kantor Hukum Harvardy Marieta dan Maureen) dan beranggotakan Andre Rahadian (Kantor Hukum Dentons HPRP) dan Abadi Abi Tisnadisastra (Kantor Hukum Akset).”
Lembaga yang sekarang juga concern pengaduan konsumen soal pinjaman online adalah YLKI.
Konsumen bisa melaporkan fintech ilegal atau pinjol ilegal ke YLKI.
YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) organisasi swadaya masyarakat yang memberi bimbingan dan perlindungan kepada masyarakat konsumen.
Saat ini YLKI telah dilengkapi dengan sistem pelayanan/ pengaduan secara online.
Silahkan mengunjungi situs pelayanan.ylki.or.id untuk mendapatkan informasi atau layanan pengaduan.
Kantor YLKI: Jalan Pancoran Barat VII/1, Duren Tiga - Jakarta Selatan 12760 DKI Jakarta - Indonesia atau Call Center Telepon (021) 7981858 atau 7971378 atau Email: [email protected]
Pelayanan Pengaduan Konsumen: http://pelayanan.ylki.or.id; Waktu Pelayanan: Senin – Jumat pukul 09.00 – 15.00 WIB.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta adalah lembaga yang memberikan bantuan hukum bagi orang-orang yang tidak mampu dalam memperjuangkan hak-haknya.
Salah satu concern LBH adalah soal pinjaman online karena maraknya pelanggaran hukum yang terutama dari beroperasinya perusahaan pinjol.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pernah membuka pos pengaduan pinjaman online di lewat situs www.bantuanhukum.or.id, yang dibuka sejak 4 November hingga 25 November 2018.
LBH Jakarta mencatat, sudah ada 283 laporan terkait pinjaman online sejak 2016.
Pengaduan dapat dilakukan secara online dengan mengisi formulir di situs LBH Jakarta (https://www.bantuanhukum.or.id/web/formulir-pengaduan-pos-korban-pinjaman-online-pinjol/) dengan menyertakan bukti-bukti terkait.
Atas pengaduan yang telah dibuat, para pengadu selanjutnya akan dihubungi oleh LBH Jakarta untuk menentukan langkah selanjutnya atas permasalahan-permasalahan yang ada.
Last but not least, laporkan ke Polisi yang dimulai dengan cara kumpulkan semua bukti teror, ancaman, intimidasi, atau pelecehan, lalu kunjungi ke kantor polisi terdekat dan buat laporan di kantor polisi.
Pelaporan ke polisi merupakan hak setiap warga negara untuk melakukan pengaduan jika merasa mengalami kerugian baik material maupun immaterial.
Tentu saja, pelaporan perlu dipersiapkan dengan baik didukung dokumen yang dibutuhkan.
Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)