Daftar Isi
Gagal bayar pinjaman online punya sejumlah resiko buat nasabah. Apa yang akan dihadapi jika nasabah menunggak dan tidak membayar kewajiban hutangnya ? Bagaimana proses penagihan dengan debt collector?
Maraknya pinjaman online belakangan ini membuat banyak orang tertarik meminjam ke pinjol. Proses yang mudah, persetujuan yang cepat dan hanya butuh syarat KTP, membuat banyak orang apply pinjol.
Namun, sebagaimana halnya kredit atau pinjaman. Kejadian gagal bayar atau menunggak kewajiban cicilan selalu akan terjadi.
Meskipun pengajuan dilakukan secara online, gagal bayar di pinjol pasti akan ditagih. Tidak mungkin pinjol tidak ditagih.
Tidak sedikit orang yang berasumsi bahwa karena pinjaman dilakukan secara online maka penagihannya pun akan secara online.
Tidak seperti itu.
Debitur yang gagal bayar akan dikejar oleh pinjol dengan berbagai cara, mulai dari online sampai kunjungan visit ke rumah dan kantor.
Jadi, jangan berpikir bahwa pinjaman online tidak akan melakukan penagihan ke debitur gagal bayar. Proses collection akan berjalan terus meskipun pengajuan kredit secara online.
Pinjaman online melakukan langkah pertama dan paling ringan adalah mengirimkan SMS. Mengingatkan bahwa pinjaman sudah jatuh tempo.
Di beberapa P2P, SMS diiringi dengan voice mail yang isinya suara manusia. Tujuannya supaya terlihat lebih manusiawi.
Selain SMS, pinjaman online sekarang aktif melakukan reminder dan penagihan melalui aplikasi WA. Di dalam aplikasi, beberapa pinjaman online mewajibkan aplikan mencantumkan no telepon yang ada WA-nya.
Biasanya, tiga hari setelah tanggal jatuh tempo, tidak ada pembayaran, maka penagihan via telepon akan dimulai. Disebut sebagai Desk Call.
Tim desk call akan melakukan telepon ke debitur. Menggunakan bantuan teknologi auto-dialler agar proses penagihan menjadi lebih efisien dan efektif.
Auto Dialler membuat proses penagihan collection via telepon dilakukan dengan cara berikut, yaitu:
Pada saat, pengajuan pinjaman online, aplikasi meminta dua hal terkait kontak, yaitu:
Saat, nasabah pinjol tidak membayar. Informasi kontak darurat akan digunakan.
Siap - siap, keluarga dan rekan kerja dihubungi Pinjaman Online.
Berikut pernyataan pinjaman online soal kontak darurat (dari salah satu situs pinjaman online):
“Penagihan melalui telepon kepada keluarga, teman atau pihak lain yang terkait dengan Peminjam yang nomor teleponnya tercantum sebagai “Nomor Darurat” jika:
a. Peminjam terus menunggak hutang dan tidak diketahui keberadaannya untuk dilakukan penagihan langsung meskipun telah diupayakan kunjungan atau komunikasi langsung kepada Peminjam tersebut;
b. Peminjam terus menunggak hutang dan tidak beriktikad baik untuk berkomunikasi Pinjaman Online terkait penagihan hutang; dan/atau
c. Peminjam terus menunggak hutang dan tidak merespon dengan baik upaya penagihan Pinjaman Online”
Semua kontak darurat akan dihubungi untuk menjelaskan bahwa peminjam punya kewajiban hutang yang belum dibayar.
Hal ini tujuannya membuat peminjam merasa malu. Semua orang jadi tahu bahwa dia mempunyai tunggakan hutang yang belum lunas.
Tentu saja kontak darurat tidak punya kewajiban untuk menyampaikan ke debitur. Tetapi efek psikologis ini dipercaya efektif untuk membuat debitur jera dan mau membayar.
Itu sebabnya kenapa aplikasi pinjaman online selalu mewajibkan pengisian kontak darurat saat pengajuan.
Informasi lain yang juga diminta ketika proses pengajuan pinjaman adalah no telepon dan alamat kantor tempat bekerja.
Jika proses penagihan ke debitur sebelumnya gagal, maka tim collection akan menghubungi kantor tempat peminjam bekerja. Menghubungi kantor membuat social pressure kepada peminjam untuk membayar kewajibannya.
Tujuannya membuat peminjam malu. Semua orang jadi tahu dia punya hutang.
Kontak ke kantor biasanya dilakukan tidak satu kali tetapi beberapa kali. Membuat tekanan ke rekan kerja.
Proses penagihan akan terus meningkat intensitasnya seiring dengan makin lama nasabah gagal bayar. Jika sudah di atas 30 hari atau 60 hari terlambat, debt collector akan melakukan kunjungan ke tempat tinggal debitur.
Baik domisili atau alamat sesuai KTP. Semua alamat debitur akan dicari oleh debt collector.
Itu sebabnya kenapa alamat domisili selalu wajib diisi dalam formulir aplikasi.
Dalam salah satu situs pinjaman online menyebutkan “Penagihan melalui kunjungan langsung kepada Peminjam yang gagal melunasi hutang di lokasi usaha, tempat tinggal atau tempat lain dari Peminjam. Artinya tim penagih akan mendatangi Peminjam di tempat tinggal atau lokasi usaha untuk menagih secara langsung”
Jadi telepon dan kunjungan akan dijalankan secara bersamaan, terutama jika peminjam sudah menunggak dalam beberapa bulan.
Selain rumah, debt collector juga akan melakukan kunjungan atau visit ke kantor perusahaan tempat debitur bekerja. Hal ini dilakukan jika proses penagihan telah masuk ke lebih dari 30 hari.
Dalam salah satu situs pinjaman online menyebutkan “Penagihan melalui kunjungan langsung kepada Peminjam yang gagal melunasi hutang di lokasi usaha, tempat tinggal atau tempat lain dari Peminjam. Artinya tim penagih akan mendatangi Peminjam di tempat tinggal atau lokasi usaha untuk menagih secara langsung”.
Semua debitur yang gagal bayar harus membayar denda keterlambatan. Masalahnya, denda keterlambatan membayar di pinjaman online cukup besar.
Dari beberapa pinjaman online yang saya review, rata - rata menetapkan denda per hari sama dengan bunga per hari.
Contohnya berikut dari salah satu pinjaman online (saya kutip dari situs mereka):
“Apabila Anda mengalami keterlambatan pembayaran pinjaman, maka Anda akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 0,8% per hari yang terhitung sejak hari pertama setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan hari pelunasan pembayaran/ cicilan.”
Anda bisa bayangkan bagaimana besarnya denda yang harus dibayar.
Tetapi, OJK sudah menetapkan ketentuan melalui AFPI - Asosiasi Fintech - bahwa jumlah total biaya pinjaman online, termasuk di dalamnya adalah bunga, biaya - biaya dan denda, maksimum 100% dari pokok pinjaman.
Contohnya, pokok pinjaman Rp 1 juta maka total biaya maksimum adalah Rp 1 juta.
Debitur yang menunggak akan dilaporkan ke BI Checking dan SLIK OJK. Serta yang terbaru adalah Fintech Database.
Mungkin pernah mendengar BI Checking. Sekarang BI checking sudah berganti nama menjadi SLIK OJK.
Di dalam laporan SLIK tersebut, semua status pinjaman, termasuk yang menunggak akan dilaporkan. Kecil maupun besar jumlah pinjamannya, semua akan dilaporkan dalam SLIK.
Lembaga keuangan di bawah OJK, yaitu bank, leasing, BPR, fintech akan menggunakan SLIK untuk mengevaluasi setiap pengajuan kredit. Akan dilihat dari database tersebut, apakah calon debitur punya tunggakan atau tidak.
Sementara, Fintech Database adalah catatan kredit dari semua debitur di Fintech di OJK. Tercatat kinerja pembayaran dari setiap debitur.
Konsekuensi punya catatan kredit buruk di SLIK OJK, BI Checking atau Fintech Database adalah akan kesulitan mengajukan pinjaman di tempat lain. Karena bank atau lembaga keuangan akan melihat bahwa pernah atau sedang mempunyai tunggakan pinjaman.
Apakah bisa dilakukan sita barang di pinjaman online?
Umumnya, pinjaman online merupakan pinjaman tanpa jaminan. Tidak bisa dilakukan penyitaan barang atau jaminan.
Namun, ada tidaknya klausul penyitaan barang ditentukan oleh isi perjanjian kredit yang digunakan. Ketentuannya tercantum di dalam perjanjian kredit yang disetujui nasabah saat mengajukan pinjaman.
Jika muncul ancaman untuk menyita barang, debitur bisa cek di perjanjian kredit untuk memastikan apakah memang penyitaan bisa dilakukan atau tidak.
Apakah ada jalan keluar jika menghadapi tagihan pinjol yang melonjak?
Debitur bisa meminta keringanan kepada pinjaman online, yaitu:
Yang perlu diperhatikan sebelum mengambil restrukturisasi adalah konsekuensinya. Semakin memberatkan atau tidak.
Perpanjangan masa kredit dengan restrukturisasi memang menurunkan cicilan per bulan tetapi perlu di ingat total kewajiban akan semakin besar.
Bagaimana jika peminjam meninggal dunia dan masih memiliki kewajiban yang belum dilunasi?
Ketentuan detailnya harus dibaca di perjanjian kredit pinjam meminjam. Perjanjian tersebut mengatur soal penyelesaian kewajiban debitur yang meninggaal dunia.
Dari beberapa situs pinjaman online yang saya baca, kewajiban pinjaman tidak hilang meskipun peminjam meninggal dunia.
Berikut ini saya kutip dari salah satu situs pinjaman online.
“Sesuai hukum yang berlaku, Pinjaman Online tentu berhak untuk tetap menagih utang terhadap pihak yang menerima warisan dari Peminjam yang meninggal dunia, seperti anak atau istri/suami dari Peminjam.”
Konsekuensi menunggak gagal bayar adalah kemungkinan besar akan dikunjungi oleh debt collector atau DC. Mayoritas pinjol kerjasama dengan pihak ke-3, yaitu DC, untuk melakukan proses penagihan.
Umumnya, penagihan oleh DC akan dimulai saat hari tunggakan telat sudah cukup lama. Biasanya mulai telat 30 hari keatas, baru DC akan datang.
Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan
Daftar Isi