Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Berapa Lama Teror Penagihan DC Pinjaman Online ? Tergantung !

Daftar Isi

Berapa Lama Teror Penagihan DC Pinjaman Online ? Tergantung !

Teror Penagihan oleh DC Debt Collector yang digunakan Pinjaman Online berlangsung selama 3 bulan sd 6 bulan. Namun, lama tidaknya teror ini tergantung pada banyak aspek.

Untuk menjawabnya, kita akan lihat soal proses penagihan dan bagaimana dilakukan di pinjaman online. Setelah itu, kita akan bisa tahu kapan proses penagihan akan berhenti.

Secara umum, proses penagihan nasabah gagal bayar di pinjaman online dilakukan melalui telepon dan kunjungan, yang bisa melibatkan debt collector pihak ke-3, dan dimungkinkan DC lapangan datang ke rumah untuk menagih, bahkan menghubungi keluarga, teman atau saudara, namun sebagai penyelenggara P2P Legal berizin OJK Pinjaman Online wajib tunduk pada kode etik penagihan yang sudah ditetapkan OJK dan AFPI untuk melindungi kepentingan konsumen.

Ringkasan Penagihan dan Debt Collector DC Lapangan

Secara umum, berikut ini adalah tahap dan cara penagihan collection gagal bayar di pinjaman online:

Proses PenagihanHari Terlambat
SMS, WA Reminder3 hari sebelum jatuh tempo
Penagihan Telepon1 hari - 30 hari terlambat
Penagihan Kunjungan Internal31 hari - 60 hari terlambat
Penagihan DC Debt Collector Lapangan>= 61 hari terlambat
Penagihan ke pihak ke-3>= 91 hari terlambat

Jadi Berapa Lama Penagihan di Pinjol ?

Secara ketentuan dari OJK, proses penagihan di P2P Lending, badan hukum kebanyakkan pinjol di Indonesia, diperbolehkan paling lama menagih selama 90 hari.

Berarti, aman setelah 90 hari terlambat ? Jangan senang dulu !

Di hari ke-91, perusahaan P2P Lending akan menyerahkan proses penagihan ke pihak ke-3. Bisa dalam bentuk kerjasama atau penjualan tagihan.

Kenapa bisa dijual ? Ya karena dalam perjanjian pinjam meminjam, biasanya, terdapat klausul bahwa pinjaman bisa dialihkan ke pihak lain tanpa harus meminta izin dari debitur.

Itu pula sebabnya kadang para debitur mendapatkan tagihan dari petugas yang tidak dikenal atau perusahaan bukan tempat mengajukan pinjaman.

Jadi, kalau ditanya, kapan proses penagihan akan berhenti ? Tergantung kebijakan masing - masing perusahaan.

Bisa lama, bisa cepat. Tergantung bagaimana perusahaan melihatnya.

Dari sisi regulasi tidak ada batasan soal kapan penagihan harus berhenti.

Teror dalam penagihan gagal bayar di pinjaman online sendiri tidak diperbolehkan. Proses penagihan harus tunduk pada kode etik collection AFPI dan OJK. 

Proses Collection Nasabah Gagal Bayar di Pinjaman Online

1. Collection Gagal Bayar

Ketika nasabah telat membayar melewati tanggal jatuh tempo, perusahaan pinjol mulai melakukan proses penagihan. 

Sebagai perusahaan P2P Lending, Pinjaman Online yang legal harus memastikan bahwa pinjaman yang sudah diberikan bisa kembali karena mereka punya juga kewajiban kepada pemberi pinjaman atau lender yang sudah mempercayakan uang mereka di platform P2P

Di dalam perjanjian pinjam meminjam P2P, penyelenggara punya kewajiban melakukan proses penagihan atas nama Lender. Dan secara teknis, penyelenggara lebih paham cara dan teknis collection dibandingkan Lender.

Proses penagihan terdiri dari:

  • Desk Collection, yakni penagihan yang menggunakan sarana- sarana komunikasi termasuk namun tidak terbatas pada telepon, SMS, Whatsapp, email, apps-reminder/robo reminder (pengingat pada aplikasi Penyelenggara sendiri) dan sarana-sarana komunikasi lain;
  • Field Collection Lapangan, yakni penagihan yang dilakukan secara langsung, melalui kunjungan ke rumah, daerah/tempat domisili.

Kedua cara diatas, desk dan field collection, dalam pelaksanaanya dibagi menjadi beberapa tahap penagihan, yaitu Front End, Mid Range, Back End Collection, Area/domisili Penerima Pinjaman dan Hari Keterlambatan

  1. Front End. Upaya Penagihan lebih difokuskan kepada layanan atau servis, edukasi dan mengingatkan peminjam mengenai kewajiban mereka.
  2. Mid Range & Back End Collection. Penagihan untuk melindungi aset Pemberi Pinjaman.

2. Penyampaian Informasi Cara Bayar

Ketika Anda mencapai tanggal pembayaran, Anda dapat menggunakan dua metode pembayaran, metode yang pertama adalah transfer bank, seperti Bank BCA atau Bank BNI, dan metode yang kedua dapat dibayar melalui minimarket, seperti di Alfamart atau Indomaret untuk membantu anda melakukan pembayaran

3. Peringatan Warning Letter

Lewat dari tanggal jatuh tempo, biasanya 3 hari grace period, tim penagih akan mulai bekerja dengan mengirim pesan ke debitur sebagai upaya peringatan untuk membayar pinjaman. 

Namanya, warning letter, namun dalam prakteknya tidak ada surat yang dikirimkan ke nasabah yang gagal bayar. Biasanya dikirimkan dalam bentuk pesan di aplikasi, SMS atau WhatsApp

4. Penagihan Lewat Telepon

Jika debitur tidak memberikan respon yang baik pada peringatan yang dikirimkan, tim penagih Pinjaman Online akan meningkatkan intensitas dengan melakukan penagihan melalui panggilan telepon langsung ke debitur. 

Telepon merupakan sarana komunikasi yang digunakan di Desk Collection. Panggilan Telepon dapat juga dilakukan dengan sistem Robotik untuk memastikan kualitas penagihan.

Intensitas penelponan yang lebih tinggi dapat dilakukan pada account-account yang dipandang Penyelenggara P2P memiliki risiko tinggi untuk gagal bayar.

Email, notifikasi apps, SMS atau sarana elektronik lainnya dapat digunakan untuk reminder pembayaran sebelum dan sesudah jatuh tempo.

Untuk penagihan keterlambatan pembayaran, melalui metode telepon ini, seluruh reminder yang dikirimkan dapat menjadi bukti di kemudian hari bahwa Penyelenggara P2P telah melakukan usaha untuk menghubungi dan mengingatkan Penerima Pinjaman atas kewajiban yang tertunggak

5. Penagihan Lewat Kunjungan

Jika debitur tidak merespon peringatan dan panggilan telepon dengan baik, inilah saatnya debt collector Pinjaman Online datang ke rumah untuk melakukan penagihan. 

Digunakan jika komunikasi penagihan melalui telepon dan media komunikasi lainnya (seperti email dan messaging) tidak efektif atau bila dipandang kunjungan Field Collector diperlukan.

Perusahaan pinjol diperbolehkan bekerjasama dengan pihak ke-3 dalam rangka efisiensi dan efektivitas kerja. Pihak ke-3 harus tunduk dengan sejumlah ketentuan dan kode etik dari Asosiasi dan Peraturan OJK.

Namun perlu diingat bahwa Pinjaman Online merupakan fintech lending yang telah terdaftar dan diawasi OJK, jadi besar kemungkinan bahwa proses penagihan yang dilakukan melalui kunjungan langsung sesuai dengan peraturan yang dibuat OJK terkait penagihan atas kasus gagal bayar.

6. Penagihan ke Teman, Saudara, Keluarga

Apakah pinjol legal bisa melakukan penagihan ke teman, saudara, keluarga atau teman kerja ?

Secara teori bisa karena POJK tidak melarang.

Namun, Pinjaman Online akan melakukan penagihan dengan menghubungi keluarga, teman, atau pihak lain yang terkait dengan peminjam yang nomor teleponnya tercantum sebagai nomor darurat.

Jadi, hanya yang tercantum di kontak darurat.

7. Penggunaan Debt Collector DC Lapangan

Umumnya, fintech menekankan pada proses penagihan melalui telepon di desk collection. Namun, jika nasabah sudah hilang kontak atau skip, barulah proses kunjungan lapangan dengan field collection ke rumah atau kantor dilakukan.

Pihak ke-3, agency collection atau dikenal sebagai debt collector DC bisa digunakan, di tahap field collection. Penggunaan agency dilakukan sebagai bagian dari efisiensi operasional fintech.

Jadi, kalau debitur mengambil pinjaman online, harus siap - siap dikunjungi oleh debt collector ke rumah atau kantor, ketika pembayaran kredit menunggak. Apalagi jika pembayaran sudah terlambat lebih dari 30 hari.

Sejumlah ketentuan dari OJK dan AFPI mengatur soal cara kerja dan perilaku debt Collector, sebagai berikut:

A. Tanggung Jawab Perusahaan

Meskipun collection diserahkan ke pihak ketiga, namun perusahaan pinjol legal, tetap mempunyai tanggung jawab atas proses penagihan.

Intinya, perusahaan fintech pinjaman harus mengawasi pihak ketiga dalam melakukan proses penagihan. Tidak bisa lepas tangan.

Perusahaan pinjaman yang menunjuk pihak ketiga perusahaan penyedia jasa penagihan, berkewajiban untuk menginformasikan kepada peminjam bahwa penagihan telah diserahkan kepada PPJ (Perusahaan Penyedia Jasa).

Perusahaan wajib menyusun etika penagihan pinjaman (merujuk pada kode etik penagihan AFPI) yang harus dituangkan dalam perjanjian alih daya dengan pihak ke 3 tersebut. Memastikan juga bahwa penagihan pinjaman oleh PPJ dilakukan dengan cara yang tidak melanggar hukum dan sesuai dengan kode etik.

Perusahaan harus pula memastikan bahwa tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan dan sertifikasi yang terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan. Identitas setiap tenaga penagihan juga ditatausahakan dengan baik.

Dalam hal penagihan harus memanggil peminjam untuk menghadiri pertemuan, maka perusahaan paling kurang wajib memperhatikan bahwa

  1. Pertemuan dilakukan di kantor Penyelenggara;
  2. Ruang pertemuan dilengkapi dengan CCTV;
  3. Seluruh pembicaraan dalam pertemuan tersebut direkam dan dibuat berita acara yang diketahui oleh pihak terkait.

Setiap staf penagihan yang berada di bawah naungan perusahaan penyedia jasa penagihan yang menangani penagihan harus menandatangani (i) pakta integritas yang berisi komitmen untuk mematuhi Pedoman Perilaku, Kebijakan ini, serta SOP/kebijakan penagihan Penyelenggara, dan (ii) perjanjian kerahasiaan 3 pihak dengan perusahaan penyedia jasa penagihan dan Penyelenggara.

Perusahaan penyedia jasa penagihan dengan berkoordinasi dengan Penyelenggara harus mengadakan pelatihan secara berkala baik terhadap setiap tenaga penagih yang menangani penagihan untuk Penyelenggara, yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan mereka dan memastikan kepatuhan mereka terhadap Pedoman Perilaku dan Kebijakan ini, serta SOP/kebijakan penagihan dari Penyelenggara yang bersangkutan.

B. Sertifikasi AFPI

Perusahaan Penyedia Jasa Penagihan yang menyediakan jasa desk collection atau field collection untuk Penyelenggara P2P, wajib memperoleh sertifikasi Keanggotaan dari AFPI.

  • AFPI akan melakukan review terhadap dokumen dan kunjungan ke lokasi Penyedia Jasa jika diperlukan.
  • AFPI berhak untuk mencabut sertifikasi Keanggotaan yang telah diberikan jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Penyedia Jasa.
  • AFPI berhak melakukan audit terhadap Penyedia Jasa dengan jangka waktu yang akan diatur lebih lanjut oleh AFPI.

C. Dihubungi Debt Collector

Apabila Debt Collector menghubungi disertai dengan ancaman atau tindak kekerasan lainnya maka pengguna dapat menghubungi pihak yang berwajib, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia.

Disamping itu, pengguna juga dapat melaporkan ke AFPI melalui website www.afpi.or.id atau telepon 150505 (bebas pulsa) atau ke OJK melalui Kontak OJK 157 apabila penyelenggara fintech Lending telah terdaftar/berizin di OJK.

Bandingkan Pinjaman Online Terbaik !

Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait