Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Apakah Kredito Masuk BI Checking, SLIK OJK

Daftar Isi

Apakah Kredito Masuk BI Checking, SLIK OJK

Kredito dilaporkan di BI Checking dan SLIK OJK karena perusahaan P2P resmi dengan izin OJK.

Informasi ini penting karena sekarang data di BI Checking tidak hanya digunakan untuk mengajukan kredit di tempat lain tetapi juga digunakan untuk pengecekan pegawai oleh perusahaan.

Baru - baru ini, jagat media sosial heboh soal kabar banyak calon karyawan yang tidak diterima bekerja karena hasil BI Checking jelek di Kol 5.

Apa itu Kredito

Kredito adalah perusahaan Fintech P2P Lending berizin resmi OJK. Kredito merupakan milik PT FINTEK DIGITAL INDONESIA yang telah mendapatkan izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jadi, perusahaan P2P ini punya legalitas yang jelas. Bukan pinjol illegal, bukan penipuan atau tidak bangkrut serta tutup.
Pengajuan pinjaman dilakukan lewat aplikasi Kredito yang bisa diunduh download secara gratis di Apps Store Google Play Store dan Apple IOS.

Kredito menyediakan pinjaman konsumtif dana tunai dengan rentang limit cukup lebar dan berbagai pilihan tenor cicilan.
Limit pinjaman mulai dari 400 ribu  sd 7 juta Rupiah untuk kredi konsumtif

Tenor tersedia dalam opsi cicilan mingguan hingga bulanan.

Dari sisi plafon dan tenor, Kredito menawarkan fleksibilitas buat konsumen. Mau pinjam kecil sampai besar disediakan, demikian pula masa kredit bisa singkat sampai lama juga diberikan pilihan.

Kredito Masuk BI Checking SLIK OJK

Kredito masuk dalam laporan BI Checking SLIK OJK karena:

  • Kredito adalah perusahaan P2P yang resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK.
  • Sebagai P2P, jika Kredito menerima pendanaan dari bank, maka pinjaman yang didanai oleh bank tersebut wajib dilaporkan dalam BI Checking SLIK OJK
  • Meskipun dalam POJK 10 2022 yang mengatur soal pinjaman online P2P tidak ada ketentuan soal kewajiban melaporkan di SLIK OJK, namun p2p pinjaman online bisa ikut dalam Biro Kredit seperti IDScore Pefindo, CLIK/CRIF, untuk ikut serta menyampaikan data peminjam.

Ini artinya kalau kita sedang dan pernah punya kredit di Kredito, maka kinerja pembayaran akan tampil di laporan BI Checking.

Jika pernah atau sedang menunggak pembayaran Kredito, maka laporan tersebut akan tampil di BI Checking dan bisa dilihat pihak lain.

Laporan Debitur Kredito di BI Checking

Contoh laporan kredit debitur Kredito di SLIK OJK adalah berikut:

Laporan Debitur Kredito di BI Checking

Bagian penting yang perlu dicermati dalam laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah Kualitas / Jumlah Hari Tunggakan dan laporan Kolektibilitas (KOL).

Kalau dalam laporan SLIK OJK BI Checking masuk dalam Kol 2 keatas (3 sd 5), maka biasanya catatan kredit dianggap jelek, sehingga pengajuan kredit di tempat lain akan ditolak atau lamaran kita sudah ditolak oleh HR.

Kalau statusnya Kol 3, Kol 4 atau Kol 5, pengajuan kredit atau lamaran kerja biasanya ditolak.

Meskipun ada juga yang memberikan kebijakan bahwa kita bisa diminta membereskan dulu status Kol 2 nya, yaitu dengan melakukan pelunasan dulu. Tergantung kebijakan masing - masing.

Status Debitur Kol 5 Laporan BI Checking

Informasi penting yang akan dilihat adalah kolektibilitas kredit pinjaman di Kredito, yaitu:

Status KolektibilitasPembayaran
Kol 1selalu bayar cicilan tepat waktu atau selalu bayar cicilan sebelum jatuh tempo tiap bulan.
Kol 2telat bayar cicilan lewat dari tanggal jatuh tempo atau sampai 90 hari dari tanggal jatuh tempo.
Kol 3telat bayar cicilan lebih dari 90 hari sampai 120 hari (3–4 bulan) dari tanggal jatuh tempo.
Kol 4telat bayar cicilan lebih dari 120 hari sampai 180 hari dari tanggal jatuh tempo.
Kol 5telat bayar cicilan lebih dari 180 hari.

Nah, dari ke-5 skala tersebut, kita akan masuk ke kelompok mana, berdasarkan hasil pembayaran di KUR.

Cara Menghapus Tunggakan Pinjaman Kredito di BI Checking SLIK OJK

Lunasi semua tagihan pinjaman di Kredito yang tertunggak.

Tidak harus melunasi semua hutang pokoknya.Yang penting yang tertunggak dulu di Kredito, yang dibayar.

Misalnya, total sisa pokok pinjaman di Kredito Rp 5 juta, sementara cicilan tertunggak Rp 500 ribu. Maka, kita cukup membayar Rp 500 ribu agar laporan di BI Checking bersih.

Jadi, kata kuncinya adalah “tagihan yang tertunggak”. Tagihan yang sudah jatuh tempo dan kita belum melunasinya.

Selama tidak ada tagihan tertunggak, nama kita akan bersih di BI Checking, meskipun pinjaman belum lunas.

Pastikan membayar angsuran Kredito sebelum jatuh tempo pembayaran kredit, karena jika tidak, maka data akan dilaporkan ke BI Checking dengan status menunggak.

Bagaimana cara membersihkan status menunggak pinjaman Kredito di BI Checking sebagai berikut:

a. Cek Data Kredito di SLIK OJK

Ada dua cara untuk mengecek SLIK, Online dan Offline, tapi kami sarankan lebih baik offline, karena lebih cepat.

  • Datang ke kantor OJK terdekat, kita minta cetak/print SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), dulu namanya BI Checking sekarang namanya SLIK.
  • Sampaikan bahwa "mau mengajukan permohonan cetak SLIK", bisa print di tempat, tapi jangan lupa minta softcopynya untuk dikirim ke email pribadi sebagai data backup.
  • Untuk permohonan cukup bawa KTP saja. Kalau wilayah Jakarta, kantor OJK di Jl.MH.Thamrin.
  • Jangan lupa berpakaian formal

b. Cek Status di Lembar SLIK OJK

Ada berapa banyak tunggakan tagihan yang belum dibayar? Kita bisa lihat di dalam laporan SLIK tersebut.

Jika belum mengerti cara baca laporan SLIK, kita bisa minta bantuan ke staff OJK untuk konsultasi.

c. Lakukan Pelunasan Tagihan Tertunggak

Kita bisa melihat sisa tagihan tertunggak di Kredito berdasarkan laporan BI Checking / SLIK OJK tersebut.

Segera lakukan pelunasan.Ingat tidak harus lunas semua, tetapi cukup yang tertunggak.

d. Minta Bukti Surat Lunas

Jika sudah melunasi tagihannya, jangan lupa minta "Surat Lunas" dari Kredito yang bersangkutan.

Atau bisa cek di aplikasi Kredito untuk mendapatkan tanda bukti bahwa pembayaran sudah lunas.

e. Pantau Kembali BI Checking SLIK OJK

Perhatikan apakah status Kol mengalami perubahan. Jika belum ada perubahan, kita bisa mengajukan komplain ke Kredito.

Pihak Kredito wajib menyampaikan kondisi nasabah terkini ke laporan BI Checking /SLIK OJK.

Jika kondisi nasabah di laporan tidak sesuai dengan kenyataan, tugas Kredito memperbaiki laporan tersebut ke OJK.

f. Tanyakan ke OJK Kembali

Konfirmasikan ke OJK bahwa kita telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking/SLIK dinyatakan benar-benar bersih.

CS, Call Center untuk Komplain Laporan Kredito di BI Checking, SLIK OJK

Jika menghadapi masalah soal laporan kredit Kredito di SLiK OJK, kita bisa menghubungi:

  • Layanan CS Call Center yang bisa dilihat info resminya di website Kredito
  • OJK Pengaduan dan pertanyaan terkait iDeb, dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui: Telp: 157 Email: [email protected] WA: 081-157-157-157

Bandingkan Pinjaman Online Terbaik !

Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait