Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Apakah Julo Masuk BI Checking SLIK OJK

Daftar Isi

Apakah Julo Masuk BI Checking SLIK OJK

Julo dilaporkan di BI Checking dan SLIK OJK. Ada sejumlah alasannya.

Informasi ini penting karena sekarang data di BI Checking tidak hanya digunakan untuk mengajukan kredit di tempat lain tetapi juga digunakan untuk pengecekan pegawai oleh perusahaan.

Baru - baru ini, jagat media sosial heboh soal kabar banyak calon karyawan yang tidak diterima bekerja karena hasil BI Checking jelek di Kol 5.

Apa itu Julo

Julo adalah milik PT. JULO TEKNOLOGI FINANSIAL merupakan perusahaan penyedia layanan pinjaman online yang terdaftar dan berada dalam pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor registrasi S-589/NB.213/2018 sesuai dengan Hukum Republik Indonesia dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 77/POJK.01/2016. JULO juga secara resmi telah mendapatkan perizinan penuh dengan status berizin melalui nomor registrasi KEP-16/D.05/2020.

Julo Masuk BI Checking SLIK OJK

Julo masuk dalam laporan BI Checking SLIK OJK karena:

  • Julo adalah perusahaan P2P yang resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK.
  • Sebagai P2P, jika Julo menerima pendanaan dari bank, maka pinjaman yang didanai oleh bank tersebut wajib dilaporkan dalam BI Checking SLIK OJK
  • Meskipun dalam POJK 10 2022 yang mengatur soal pinjaman online P2P tidak ada ketentuan soal kewajiban melaporkan di SLIK OJK, namun p2p pinjaman online bisa ikut dalam Biro Kredit seperti IDScore Pefindo, CLIK/CRIF, untuk ikut serta menyampaikan data peminjam.

Ini artinya kalau kita sedang dan pernah punya kredit di Julo, maka kinerja pembayaran akan tampil di laporan BI Checking.

Jika pernah atau sedang menunggak pembayaran Julo, maka laporan tersebut akan tampil di BI Checking dan bisa dilihat pihak lain.

Laporan Julo di BI Checking

Contoh laporan kredit debitur Julo di SLIK OJK adalah berikut:

Laporan Julo di BI Checking SLIK OJK

Bagian penting yang perlu dicermati dalam laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah Kualitas / Jumlah Hari Tunggakan dan laporan Kolektibilitas (KOL).

Kalau dalam laporan SLIK OJK BI Checking masuk dalam Kol 2 keatas (3 sd 5), maka biasanya catatan kredit dianggap jelek, sehingga pengajuan kredit di tempat lain akan ditolak atau lamaran kita sudah ditolak oleh HR.

Kalau statusnya Kol 3, Kol 4 atau Kol 5, pengajuan kredit atau lamaran kerja biasanya ditolak.

Meskipun ada juga yang memberikan kebijakan bahwa kita bisa diminta membereskan dulu status Kol 2 nya, yaitu dengan melakukan pelunasan dulu. Tergantung kebijakan masing - masing.

Status Kol 5 Laporan BI Checking

Bagus atau tidaknya catatan pembayaran di Julo ditentukan dari skala kolektibilitas kredit, yaitu:

Status KolektibilitasPembayaran
Kol 1selalu bayar cicilan tepat waktu atau selalu bayar cicilan sebelum jatuh tempo tiap bulan.
Kol 2telat bayar cicilan lewat dari tanggal jatuh tempo atau sampai 90 hari dari tanggal jatuh tempo.
Kol 3telat bayar cicilan lebih dari 90 hari sampai 120 hari (3–4 bulan) dari tanggal jatuh tempo.
Kol 4telat bayar cicilan lebih dari 120 hari sampai 180 hari dari tanggal jatuh tempo.
Kol 5telat bayar cicilan lebih dari 180 hari.

Nah, dari ke-5 skala tersebut, kita akan masuk ke kelompok mana, berdasarkan hasil pembayaran di KUR.

Cara Menghapus Tunggakan Pinjaman Julo di BI Checking SLIK OJK

Lunasi semua tagihan pinjaman di Julo yang tertunggak.

Tidak harus melunasi semua hutang pokoknya.Yang penting yang tertunggak dulu di Julo, yang dibayar.

Misalnya, total sisa pokok pinjaman di Julo Rp 5 juta, sementara cicilan tertunggak Rp 500 ribu. Maka, kita cukup membayar Rp 500 ribu agar laporan di BI Checking bersih.

Jadi, kata kuncinya adalah “tagihan yang tertunggak”. Tagihan yang sudah jatuh tempo dan kita belum melunasinya.

Selama tidak ada tagihan tertunggak, nama kita akan bersih di BI Checking, meskipun pinjaman belum lunas.

Pastikan membayar angsuran Julo sebelum jatuh tempo pembayaran kredit, karena jika tidak, maka data akan dilaporkan ke BI Checking dengan status menunggak.

Bagaimana cara membersihkan status menunggak pinjaman Julo di BI Checking sebagai berikut:

a. Cek Data Julo di SLIK OJK

Ada dua cara untuk mengecek SLIK, Online dan Offline, tapi kami sarankan lebih baik offline, karena lebih cepat.

  • Datang ke kantor OJK terdekat, kita minta cetak/print SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), dulu namanya BI Checking sekarang namanya SLIK.
  • Sampaikan bahwa "mau mengajukan permohonan cetak SLIK", bisa print di tempat, tapi jangan lupa minta softcopynya untuk dikirim ke email pribadi sebagai data backup.
  • Untuk permohonan cukup bawa KTP saja. Kalau wilayah Jakarta, kantor OJK di Jl.MH.Thamrin.
  • Jangan lupa berpakaian formal

b. Cek Status di Lembar SLIK OJK

Ada berapa banyak tunggakan tagihan yang belum dibayar? Kita bisa lihat di dalam laporan SLIK tersebut.

Jika belum mengerti cara baca laporan SLIK, kita bisa minta bantuan ke staff OJK untuk konsultasi.

c. Lakukan Pelunasan Tagihan Tertunggak

Kita bisa melihat sisa tagihan tertunggak di Julo berdasarkan laporan BI Checking / SLIK OJK tersebut.

Segera lakukan pelunasan.Ingat tidak harus lunas semua, tetapi cukup yang tertunggak.

d. Minta Bukti Surat Lunas

Jika sudah melunasi tagihannya, jangan lupa minta "Surat Lunas" dari Julo yang bersangkutan.

Atau bisa cek di aplikasi Julo untuk mendapatkan tanda bukti bahwa pembayaran sudah lunas.

e. Pantau Kembali BI Checking SLIK OJK

Perhatikan apakah status Kol mengalami perubahan. Jika belum ada perubahan, kita bisa mengajukan komplain ke Julo.

Pihak Julo wajib menyampaikan kondisi nasabah terkini ke laporan BI Checking /SLIK OJK.

Jika kondisi nasabah di laporan tidak sesuai dengan kenyataan, tugas Julo memperbaiki laporan tersebut ke OJK.

f. Tanyakan ke OJK Kembali

Konfirmasikan ke OJK bahwa kita telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking/SLIK dinyatakan benar-benar bersih.

CS, Call Center untuk Komplain Laporan Julo di BI Checking, SLIK OJK

Jika menghadapi masalah soal laporan kredit Julo di SLiK OJK, kita bisa menghubungi:

  • Layanan CS Call Center yang bisa dilihat info resminya di website Julo
  • OJK Pengaduan dan pertanyaan terkait iDeb, dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui: Telp: 157 Email: [email protected] WA: 081-157-157-157

Simak artikel lain soal Julo - julo apakah aman, limit awal julo, bunga julo, apakah julo ada dc lapangan, tabel pinjaman julo, julo apakah ada dc, gagal bayar pinjol julo, julo vs kredivo, julo legal atau ilegal, pengalaman pinjam di julo, apakah julo masuk bi checking

Bandingkan Pinjaman Online Terbaik !

Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait