Daftar Isi
Apa resiko Anda tidak bayar pinjaman KTA ? Bagaimana sanksi pembayaran angsuran yang macet ? Kita perlu pahami risiko ini, terutama untuk mereka yang ingin mengajukan atau sedang punya pinjaman tanpa agunan.
Resiko Tidak Bayar Pinjaman KTA di 2022 adalah catatan buruk di BI Checking, Harus bayar denda keterlambatan, blacklist internal bank, penagihan setiap hari, DC lapangan bisa ke rumah dan kantor, tidak bisa top up dan lain - lainya.
Pinjaman KTA menawarkan banyak kemudahan. Mulai dari plafon yang besar, tenor yang panjang, tanpa jaminan, sampai bunga yang cukup terjangkau.
Namun, mengambil pinjaman punya komitmen untuk membayar cicilan tepat waktu. Jika tidak, sejumlah resiko menghadang.
Resiko tidak bayar KTA mulai dari yang ringan seperti denda keterlambatan, tidak bisa top up, sampai yang berat, seperti laporan negatif di SLIK OJK, penagihan DC lapangan ke rumah dan kantor.
Risiko ini penting debitur pahami agar bisa segera mencari solusi saat tahu tidak bisa bayar KTA.
Berikut ini daftar resiko tidak membayar pinjaman KTA:
Bank akan melaporkan ke SLIK OJK bahwa peminjam punya hutang yang menunggak.
Catatan kredit yang jelek di SLIK OJK akan mempersulit pengajuan pinjaman di bank dan lembaga keuangan lain. Semua bank di Indonesia bisa melihat catatan kredit di SLIK.
Bank punya kewajiban untuk mengecek ke SLIK OJK setiap akan memberikan kredit. Catatan yang negatif di SLIK OJK akan membuat pengajuan ditolak.
Tidak hanya untuk kepentingan kredit, laporan SLIK juga digunakan oleh perusahaan - perusahaan saat melakukan penerimaan karyawan. Perusahaan akan mengecek ke laporan ini apakah calon karyawan punya pinjaman yang menunggak atau tidak.
Praktek pengecekan ke SLIK yang termasuk dalam proses penerimaan karyawan sudah umum dilakukan oleh banyak perusahaan. Ini bagian dari upaya memastikan karakter calon pegawai.
Keterlambatan pembayaran cicilan akan dikenakan biaya keterlambatan. Biaya ini dikenakan setiap kali pembayaran melewati jatuh tempo.
Jadi, jika terlambat, apalagi macet, peminjam tidak hanya harus membayar angsuran, tetapi juga denda. Beban pembayaran menjadi lebih besar.
Besarnya denda keterlambatan tergantung pada nilai plafon pinjaman. Meskipun ada minimum denda yang harus dibayar saat kredit terlambat.
Kalau SLIK OJK, pencatatan bisa dilihat oleh semua bank. Sementara, blacklist internal hanya bisa diakses oleh bank tersebut.
Akibat tercatat di blacklist, orang tidak bisa mendapatkan produk kredit lainnya.
Misalnya, seseorang punya kredit macet di KTA, maka bisa berdampak pada pengajuan kredit KPR di bank tersebut. Jadi, bank akan menerapkan cross-default.
Jika punya kredit macet, peminjam tidak bisa mengajukan top up atau kenaikkan limit KTA. Bank akan memblok setiap permohonan top up.
Tentu saja, hal ini tidak menguntungkan karena top up itu merupakan pengajuan limit yang mudah dan cepat di KTA. Proses dan kriteria top up relatif mudah dibandingkan mengajukan kredit baru.
Tim penagihan akan melakukan proses reminder. Reminder dilakukan ke berbagai kanal komunikasi.
Mulai dari SMS, telepon sampai WA. Bahkan tidak jarang, tim penagihan mengakses akun sosial media untuk mengingatkan kewajiban pembayaran.
Jika debitur tidak memberikan respon yang baik pada peringatan yang dikirimkan, tim penagih akan meningkatkan intensitas dengan melakukan penagihan melalui panggilan telepon langsung ke debitur.
Telepon merupakan sarana komunikasi yang digunakan di Desk Collection. Panggilan Telepon dapat juga dilakukan dengan sistem Robotik untuk memastikan kualitas penagihan.
Intensitas penelponan yang lebih tinggi dapat dilakukan pada account-account yang dipandang bank memiliki risiko tinggi untuk gagal bayar.
Email, notifikasi apps, SMS atau sarana elektronik lainnya dapat digunakan untuk reminder pembayaran sebelum dan sesudah jatuh tempo.
Untuk penagihan keterlambatan pembayaran, melalui metode telepon ini, seluruh reminder yang dikirimkan dapat menjadi bukti di kemudian hari bahwa bank telah melakukan usaha untuk menghubungi dan mengingatkan peminjam atas kewajiban yang tertunggak
Jika debitur tidak merespon peringatan dan panggilan telepon dengan baik, inilah saatnya debt collector (DC) lapangan bank datang ke rumah untuk melakukan penagihan.
Digunakan jika komunikasi penagihan melalui telepon dan media komunikasi lainnya (seperti email dan messaging) tidak efektif atau bila dipandang kunjungan Field Collector diperlukan.
Bank diperbolehkan bekerjasama dengan pihak ke-3 dalam rangka efisiensi dan efektivitas kerja. Pihak ke-3 yang melakukan penagihan harus tunduk dengan sejumlah ketentuan dan kode etik proses penagihan
Bank bisa melakukan penagihan ke nasabah yang tidak membayar KTA, dengan melakukan penagihan ke teman, saudara, keluarga atau teman kerja.
Namun, bank akan menagih dengan menghubungi keluarga, teman, atau pihak lain yang terkait dengan peminjam yang nomor teleponnya tercantum sebagai nomor darurat.
Jadi, hanya yang tercantum di kontak darurat.
Penagihan ke keluarga ini cukup mengganggu karena orang terdekat jadi tahu bahwa kita punya hutang pinjaman yang macet.
Penagihan ke kantor akan dilakukan oleh bank karena memang data perusahaan tempat bekerja dicantumkan secara lengkap saat pengajuan pinjaman.
Penagihan ke kantor biasanya dimulai melalui telepon oleh desk collection. Menghubungi nomor yang tersedia di form aplikasi atau mencari dari sumber lain.
Jika penagihan lewat telepon tidak berhasil, bank kemungkinan bisa mengirimkan DC lapangan untuk melakukan kunjungan ke kantor.
Dalam proses penagihan, bank bisa menawarkan ke nasabah untuk mengikuti program restrukturisasi pinjaman. Dalam program ini, nasabah diberikan fasilitas untuk melunasi tagihan dengan iming - iming diskon bunga atau perpanjangan masa kredit.
Program restrukturisasi biasanya diikuti dengan kewajiban peminjam melakukan pelunasan pokok pinjaman.
Kecil sekali bank akan melakukan pemutihan tagihan KTA. Tagihan akan terus diupayakan agar dibayar oleh peminjam.
Resiko tidak bayar pinjaman kTA cukup banyak dan cukup berdampak signifikan.
No | Tindakan | Resiko Tidak Bayar Pinjaman KTA |
---|---|---|
1. | Catatan negatif SLIK OJK | Tidak Bisa pinjam di bank dan lembaga keuangan lain |
2. | Denda keterlambatan | Beban biaya |
3. | Blacklist Internal Bank | Produk lain di blok juga |
4. | Top Up KTA | Hilang kesempatan untuk bisa top up |
5. | Reminder | Terima reminder setiap hari |
6. | Penagihan Telepon | Intensitas penagihan mengganggu |
7. | DC Lapangan ke Rumah | Intensitas penagihan mengganggu |
8. | Penagihan Saudara, Teman, Keluarga | Diketahui punya kredit macet |
9. | Penagihan ke kantor tempat bekerja | Diketahui punya kredit macet |
10. | Restrukturisasi KTA | Bisa menurunkan beban bunga, tapi pokok pinjaman lunas |
Daftar Isi
Komentar (1 Komentar)