Daftar Isi
Bagaimana proses penagihan nasabah gagal bayar di pinjaman KTA Panin ?
Kita akan menelisik caranya dan melihat apakah KTA Panin menggunakan Debt Collector lapangan yang datang ke rumah atau tidak. Apakah collection KTA juga akan menagih ke saudara, teman, karyawan kantor ?
Strategi yang umum dilakukan bank dalam mengejar tagihan KTA adalah:
No | Hari Terlambat | Tindakan Penagihan di KTA Panin |
1 | 1 - 3 hari (Grace period) | Reminder SMS, WA, e-mail |
2 | 4 - 30 hari | Telepon Desk Collection |
3 | 30 - 60 hari | Telepon + Kunjungan Internal |
4 | 60 - 180 hari | Kunjungan Field Collection oleh DC Lapangan |
5 | > 180 hari | Recovery oleh DC lapangan dan bisa dijual ke perusahaan collection |
Ketika nasabah telat membayar melewati tanggal jatuh tempo, KTA mulai melakukan penagihan.
Proses penagihan di KTA Panin terdiri dari:
Di tahap awal, KTA Panin akan mengirimkan sms atau pesan ke nomor HP di ponsel debitur sebelum tanggal jatuh tempo untuk mengingatkan nasabah melakukan pembayaran tagihan yang akan jatuh tempo.
Ketentuan Pembayaran Tagihan
Lewat dari tanggal jatuh tempo, biasanya 3 hari grace period, tim penagih akan mulai bekerja dengan mengirim pesan ke debitur sebagai upaya peringatan untuk membayar pinjaman.
Jika debitur tidak membayar tagihan, tim penagih KTA Panin akan meningkatkan intensitas dengan melakukan penagihan melalui panggilan telepon langsung ke debitur.
Telepon merupakan sarana komunikasi yang digunakan di Desk Collection. Panggilan Telepon dapat juga dilakukan dengan sistem Robotik untuk memastikan kualitas penagihan.
Intensitas penelponan yang lebih tinggi dapat dilakukan pada account-account yang dipandang oleh tim Collection memiliki risiko tinggi untuk gagal bayar.
Untuk penagihan keterlambatan pembayaran, melalui metode telepon ini, seluruh reminder yang dikirimkan dapat menjadi bukti di kemudian hari bahwa KTA telah melakukan usaha untuk menghubungi dan mengingatkan nasabah atas kewajiban yang tertunggak
Jika debitur tidak merespon penagihan lewat telepon, debt collector DC KTA Panin akan datang ke rumah untuk melakukan penagihan.
Penagihan dengan kunjungan digunakan jika komunikasi penagihan melalui telepon dan media komunikasi lainnya (seperti email dan messaging) tidak efektif atau bila dipandang kunjungan Field Collector diperlukan.
Dalam proses penagihan dengan kunjungan atau field collection, bank bisa menggunakan pihak ke-3 agency Collection.
Bank diperbolehkan bekerjasama dengan pihak ke-3 dalam rangka efisiensi dan efektivitas kerja. Pihak ke-3 harus tunduk dengan SOP bank dan Peraturan Bank Indonesia
Kriteria yang umum digunakan oleh KTA untuk menggunakan DC lapangan adalah:
Perlu diingat bahwa Panin adalah bank yang telah terdaftar dan diawasi Bank Indonesia, jadi kemungkinan bahwa proses penagihan yang dilakukan melalui kunjungan langsung sesuai dengan peraturan BI terkait kode etik penagihan nasabah gagal bayar.
Apakah KTA Panin bisa melakukan penagihan ke teman, saudara, keluarga atau teman kerja ?
Secara teori bisa karena SOP bank dan Peraturan Bank Indonesia tidak melarang hal tersebut.
Namun, KTA Panin akan melakukan penagihan dengan menghubungi keluarga, teman, atau pihak lain yang terkait dengan peminjam yang nomor teleponnya tercantum sebagai nomor darurat.
Jadi, hanya yang tercantum di kontak darurat.
Selain melakukan penagihan, Bank punya kewajiban untuk melaporkan nasabah yang menunggak ke SLIK OJK atau dulu dikenal sebagai BI Checking.
Implikasinya, nasabah yang menunggak di KTA Panin akan punya catatan kredit yang buruk, yang nantinya akan menghambat saat mereka akan meminjam di bank atau lembaga keuangan lain.
Perlu diingat bahwa catatan kredit menjadi faktor penting dalam keputusan approval pinjaman di bank dan lembaga keuangan.
Dalam BI Checking, KTA akan melaporkan kolektibilitas nasabah sebagai berikut:
Kolektibilitas | Kualitas | Keterangan |
1 | Lancar | Tidak ada keterlambatan dalam pembayaran tagihan. |
2 | Dalam Perhatian Khusus | Keterlambatan pembayaran tagihan antara 1 s/d 90 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini Panin berhak melakukan pemblokiran sementara sehingga kartu tidak dapat digunakan sampai dilakukannya pembayaran. |
3 | Kurang Lancar | Keterlambatan pembayaran tagihan lebih dari 90 hari s/d 120 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini, kartu akan terblokir permanen dan tidak dapat digunakan kembali. |
4 | Diragukan | Keterlambatan pembayaran tagihan lebih dari 120 hari s/d 180 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini, kartu akan terblokir permanen dan tidak dapat digunakan kembali. |
5 | Macet | Keterlambatan pembayaran tagihan lebih dari 180 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini, kartu akan terblokir permanen dan tidak dapat digunakan kembali. |
Jika mengalami masalah dalam proses penagihan, konsumen bisa menghubungi:
KTA Panin melakukan sejumlah langkah dan strategi untuk memastikan bahwa nasabah membayar lunas hutang pinjaman.
Kunjungan oleh DC lapangan ke rumah, kantor, atau saudara bisa dilakukan oleh KTA Panin dalam kondisi tertentu. Sudah ada ketentuan etika penagihan dari Bank Indonesia yang mengatur hal tersebut.
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)