Kredit Multiguna Maybank memberikan kemudahan pinjaman untuk kebutuhan konsumsi dengan jaminan dalam jumlah plafon kredit besar dan tenor panjang.
Namun, jenis kredit ini membutuhkan jaminan dan sejumlah persyaratan.
Kita akan mengulas kredit ini, termasuk soal bunga, tenor dan besarnya plafon pinjaman,
Apa itu Kredit Multiguna Maybank
Kredit Multiguna Maybank adalah solusi pinjaman untuk Kebutuhan konsumsi dengan jaminan Rumah Tinggal, Apartemen dan Ruko/rukan.
Dengan memberikan jaminan properti yang dimiliki, Nasabah dapat memenuhi kebutuhan seperti pendidikan, pengobatan, konstruksi/ renovasi, perbaikan mobil, pembelian furniture atau perlengkapan rumah tangga.
Nasabah dapat melunasi pinjaman ke Bank sesuai kemampuan melalui angsuran setiap bulan yang besarnya ditentukan berdasarkan skema jangka waktu dan suku bunga yang dipilih di awal.
Tenor Pinjaman
Jangka waktu kredit di Maybank adalah sampai 20 tahun
Limit Plafon Kredit Multiguna Maybank
Plafon kredit multiguna di Maybank adalah Rp250 juta sampai Rp2,5 miliar
Jaminan Kredit Multiguna
Rumah Tinggal, Apartemen dan Ruko/rukan.
Syarat dan Ketentuan
Warga Negara Indonesia cakap hukum.
Minimal usia 25 tahun dan maksimal 55 tahun (karyawan) atau 65 tahun (wiraswasta) saat jatuh tempo kredit/ pembiayaan.
Memiliki penghasilan rutin per bulan.
Lama kerja/ usaha :
Karyawan : minimal 2 tahun
Wiraswasta : minimal 3 tahun
Dokumen Kredit
Aplikasi Permohonan yang sudah ditandatangani
Fotokopi KTP
Fotokopi NPWP *)
Fotokopi Kartu Susunan Keluarga
Fotokopi KTP Pasangan
Fotokopi Akte Nikah
Fotokopi Akte Cerai/Mati *)
Fotokopi KTP Dewan Direksi dan Komisaris **)
Fotokopi KTP Para Pemegang Saham **)
Slip gaji terakhir dan surat keterangan kerja dari perusahaan
Fotokopi tabungan/rekening koran 3 bulan Terakhir
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, SIUP, TDP, NIB, NPWP Perusahaan
*) Wajib jika ada, opsional untuk badan usaha **) Hanya untuk badan usaha
Dokumen Jaminan
Sertifikat (SHM/SHGB/SHMSRS)
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Denah Bangunan (jika ada)
Akte Jual Beli (AJB) terakhir (jika ada)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Cara Pengajuan Kredit Multiguna Maybank
Ajukan kredit dengan datang ke cabang Maybank terdekat atau lewat e-form online di website resmi Maybank
Siapakan dokumen pendukung dan persyaratan
Kunjungan dan Survei usaha serta jaminan dari Maybank
Analisa Kredit
Persetujuan Kredit
Akad kredit dan pengikatan jaminan di Notaris
Pencairan kredit
Bunga Kredit Multiguna Maybank
Bunga 6,99% fixed 3 tahun, minimal jangka waktu 7 tahun
Bunga 7,99% fixed 5 tahun, minimal jangka waktu 10 tahun
Bunga 10,25% fixed 10 tahun, tidak ada minimal jangka waktu
Simulasi dan Tabel Angsuran Kredit Multiguna
Limit Kredit Rp 800 juta
Suku Bunga 5,99% per annum efektif, fixed 3 tahun (36 bulan) pertama *)
Jangka Waktu 10 tahun
Cicilan Rp 8.8 juta
Biaya :
Provisi : Rp8.000.000,- (1% dari limit kredit)
Biaya administrasi kredit : Rp800.000,- (0.10% dari limit kredit)
Taksasi/ appraisal internal : Rp500.000,-
Selengkapnya bisa dilihat dalam tabel cicilan berikut ini dengan simulasi bunga 6.99%, sbb:
Biaya Pinjaman
PROVISI : 1% dari plafon kredit
BIAYA ADMINISTRASI KREDIT : 0.1% dari plafon kredit atau minimal Rp400 ribu
ASURANSI JIWA : Premi sesuai tarif asuransi yang besarnya tergantung usia Nasabah, jangka waktu pembiayaan dan plafon.
ASURANSI KEBAKARAN : Premi sesuai tarif asuransi yang besarnya tergantung jangka waktu, pembiayaan jenis bangunan dan nilai bangunan.
Kelebihan Kredit Multiguna Maybank
Plafon pinjaman besar mencapai Rp 2.5 Miliar
Tujuan pinjaman untuk kebutuhan konsumtif seperti pendidikan, pengobatan, konstruksi/ renovasi, perbaikan mobil, pembelian furniture atau perlengkapan rumah tangga.
Tenor kredit panjang sampai 20 tahun
Bunga bersaing mulai dari 6.99% per tahun
Tersedia bunga fixed sampai 10 tahun
Kekurangan Kredit Multiguna Maybank
Nasabah akan dikenakan biaya pelunasan apabila melakukan pelunasan dipercepat baik sebagian maupun seluruhnya, dimana besarnya biaya pelunasan tercantum dalam Perjanjian Kredit yang ditandatangani Nasabah.
Jika Nasabah gagal bayar atau wanprestasi, dapat menyebabkan jaminan disita oleh Bank.
Apabila terjadi pembayaran macet, maka dapat dikenakan biaya tambahan (misal : biaya penagihan, biaya restrukturisasi, biaya administrasi, biaya lelang dan biaya lain-lain).
Komentar (0 Komentar)