Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Apakah Kredit Plus Masuk Daftar Blacklist BI Checking, SLIK OJK

Daftar Isi

Apakah Kredit Plus Masuk Daftar Blacklist BI Checking, SLIK OJK

Punya kredit motor di Kredit Plus, kita harus memastikan apakah pinjaman dilaporkan ke BI Checking dan bagaimana membersihkan nama kita di laporan tersebut, jika dibutuhkan.

Apakah Kredit Plus masuk dalam laporan blacklist di OJK?

Karena kalau dilaporkan, maka kinerja pembayaran kita di Adira akan mempengaruhi catatan kredit di masa depan.

Hal ini juga penting karena sekarang laporan di BI Checking tidak hanya digunakan untuk pengajuan pinjaman, tetapi juga untuk penerimaan pegawai.

Apa itu Kredit Plus

Apa itu Kredit Plus

PT KB Finansia Multi Finance dengan brandnya “Kreditplus” yang telah beroperasi sejak tahun 1994, hadir menjadi solusi pendanaan bagi masyarakat Indonesia.

Sebagai perusahaan pembiayaan Kreditplus menyediakan berbagai fasilitas pembiayaan multiguna untuk produk-produk seperti elektronik, furniture dan lain-lain, selain itu Kreditplus juga menyediakan fasilitas pembiayaan dengan agunan motor ataupun mobil.

Tidak hanya itu, Kreditplus juga mendukung pengembangan bisnis UMKM dengan merancang produk pembiayaan anjak piutang untuk badan usaha (invoice financing). Selain melalui skema invoice financing, Kreditplus juga menyediakan fasilitas kredit modal kerja dengan agunan tanah atau bangunan.

Kredit Plus Masuk BI Checking, SLIK OJK

Analisa kami menemukan bahwa Kredit Plus masuk dalam laporan BI Checking SLIK OJK.

Kredit Plus adalah lembaga pembiayaan atau leasing yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, dengan nama PT KB Finansia Multi Finance.

PT KB Finansia Multi Finance ("Perusahaan") merupakan perusahaan pembiayaan yang didirikan pada tanggal 9 Juni 1994 dan memiliki izin usaha dari Menteri Keuangan berdasarkan surat No.460/KMK.017/1994 tanggal 14 September 1994.

Sesuai ketentuan OJK, yang tertuang dalam POJK, maka semua lembaga pembiayaan harus melaporkan kredit mereka ke SLIK OjK.

POJK Nomor 64 /Pojk.03/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/Pojk.03/2017 tentang Pelaporan Dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan, menyebutkan bahwa

  • Pelapor adalah pihak yang melakukan pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui sistem layanan informasi keuangan kepada OJK.
  • Pihak yang wajib menjadi Pelapor meliputi: d. Lembaga Pembiayaan yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana;
  • Sistem Layanan Informasi Keuangan yang selanjutnya disingkat SLIK adalah sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

Kredit Plus dalam Laporan BI Checking dan SLIK OJK

Laporan pembayaran pinjaman terlihat dari skala kolektibilitas kredit, yaitu:

1. Kolektibilitas 1 (Lancar)

Biasa disebut Kol 1, artinya kita selalu bayar cicilan tepat waktu atau selalu bayar cicilan sebelum jatuh tempo tiap bulan.

2. Kolektibilitas 2 atau DPK (Dalam Perhatian Khusus)

Biasa disebut Kol 2, artinya kita telat bayar cicilan lewat dari tanggal jatuh tempo atau sampai 90 hari dari tanggal jatuh tempo.

3. Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar)

Biasa disebut Kol 3, artinya kita telat bayar cicilan lebih dari 90 hari sampai 120 hari (3–4 bulan) dari tanggal jatuh tempo.

4. Kolektibilitas 4 (Diragukan)

Biasa disebut Kol 4, artinya kita telat bayar cicilan lebih dari 120 hari sampai 180 hari dari tanggal jatuh tempo.

5. Kolektibilitas 5 (Macet)

Biasa disebut Kol 5, artinya kita telat bayar cicilan lebih dari 180 hari.

Nah, dari ke-5 skala tersebut, kita akan masuk ke kelompok mana, berdasarkan hasil pembayaran.

Kalau BI Checking masuk Kol 2, biasanya lamaran kita sudah ditolak oleh HR, tapi, ada juga yang memberikan kebijakan bahwa kita bisa diminta membereskan dulu status Kol 2 nya, yaitu dengan melakukan pelunasan dulu. Tergantung kebijakan masing-masing HR.

Kalau statusnya Kol 3, Kol 4 atau Kol 5, lamaran kerja sudah jelas pasti ditolak oleh HR.

Jadi, status blacklist itu tergantung instansi yang bersangkutan, apakah blacklistnya mulai dari kol 2, 3, 4, atau 5.

Selain urusan pekerjaan, laporan BI Checking yang buruk akan membuat pengajuan kredit menjadi sulit. Bank biasanya akan menolak calon debitur dengan status Kol 3, 4 atau 5.

Tips agar Pinjaman Kredit Plus Bersih di BI Checking, SLIK OJK

Lunasi semua tagihan kredit motor atau kredit lainnya di Kredit Plus yang tertunggak.

Tidak harus melunasi semua hutang pokoknya.Yang penting yang tertunggak dulu di Kredit Plus, yang dibayar.

Misalnya, total sisa pokok pinjaman di Kredit Plus Rp 5 juta, sementara cicilan tertunggak Rp 1 juta. Maka, kita cukup membayar Rp 1 juta agar laporan di BI Checking bersih.

Jadi, kata kuncinya adalah “tagihan yang tertunggak”. Tagihan yang sudah jatuh tempo dan kita belum melunasinya.

Selama tidak ada tagihan tertunggak, nama kita akan bersih di BI Checking, meskipun pinjaman belum lunas.

Pastikan membayar angsuran Kredit Plus sebelum jatuh tempo pembayaran kredit motor, data akan dilaporkan ke BI Checking dengan status menunggak.

Jika dirasa cicilan bulanan berat atau sedang ditimpa musibah, kita bisa mengajukan restrukturisasi untuk mengurangi beban cicilan, dengan memperpanjang tenor atau minta diskon bunga.

Cara Menghapus Tunggakan Kredit Plus di BI Checking SLIK OJK

Langkah ini penting karena kita bisa ketemu banyak masalah ketika punya catatan kredit yang negatif di BI Checking atau SLIK OJK.

Cara membersihkan pinjaman Kredit Plus di BI Checking adalah sebagai berikut:

a. Cek Data Kredit Plus di SLIK OJK

Ada dua cara untuk mengecek SLIK, Online dan Offline, tapi kami sarankan lebih baik offline, karena lebih cepat.

  • Datang ke kantor OJK terdekat, kita minta cetak/print SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), dulu namanya BI Checking sekarang namanya SLIK.
  • Sampaikan bahwa "mau mengajukan permohonan cetak SLIK", bisa print di tempat, tapi jangan lupa minta softcopynya untuk dikirim ke email pribadi sebagai data backup.
  • Untuk permohonan cukup bawa KTP saja. Kalau wilayah Jakarta, kantor OJK di Jl.MH.Thamrin.
  • Jangan lupa berpakaian formal

b. Cek Status di Lembar SLIK OJK

Ada berapa banyak tunggakan tagihan yang belum dibayar? Kita bisa lihat di dalam laporan SLIK tersebut.

Jika belum mengerti cara baca laporan SLIK, kita bisa minta bantuan ke staff OJK untuk konsultasi.

c. Lakukan Pelunasan Tagihan Tertunggak

Kita bisa melihat sisa tagihan tertunggak di Kredit Plus berdasarkan laporan BI Checking / SLIK OJK tersebut.

Segera lakukan pelunasan.

d. Minta Bukti Surat Lunas

Jika sudah melunasi tagihannya, jangan lupa minta "Surat Lunas" dari Kredit Plus yang bersangkutan.

Atau bisa cek di aplikasi Kredit Plus untuk mendapatkan tanda bukti bahwa pembayaran sudah lunas.

e. Pantau Kembali BI Checking SLIK OJK

Perhatikan apakah status Kol mengalami perubahan. Jika belum ada perubahan, kita bisa mengajukan komplain ke Kredit Plus.

Pihak Kredit Plus wajib menyampaikan kondisi nasabah terkini ke laporan BI Checking /SLIK OJK.

Jika kondisi nasabah di laporan tidak sesuai dengan kenyataan, tugas Kredit Plus memperbaiki laporan tersebut ke OJK.

f. Tanyakan ke OJK Kembali

Konfirmasikan ke OJK bahwa kita telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking/SLIK dinyatakan benar-benar bersih.

Call Center CS Kredit Plus

Jika menghadapi masalah soal laporan kredit Kredit Plus di SLiK OJK, kita bisa menghubungi:

  • PT KB Finansia Multi Finance, Office 8, lantai 15, SCBD Lot 28 Jl.Jendral Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
  • Telp. 1500605; Fax. 021-2933 3648; Email. [email protected]
  • OJK Pengaduan dan pertanyaan terkait iDeb, dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui: Telp: 157 Email: [email protected] WA: 081-157-157-157

Cari dan Bandingkan KTA Terbaik !

Cari dan Bandingkan KTA Terbaik !

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait