Daftar Isi
Punya kredit motor di Kredit Plus, kita harus memastikan apakah pinjaman dilaporkan ke BI Checking dan bagaimana membersihkan nama kita di laporan tersebut, jika dibutuhkan.
Apakah Kredit Plus masuk dalam laporan blacklist di OJK?
Karena kalau dilaporkan, maka kinerja pembayaran kita di Adira akan mempengaruhi catatan kredit di masa depan.
Hal ini juga penting karena sekarang laporan di BI Checking tidak hanya digunakan untuk pengajuan pinjaman, tetapi juga untuk penerimaan pegawai.
PT KB Finansia Multi Finance dengan brandnya “Kreditplus” yang telah beroperasi sejak tahun 1994, hadir menjadi solusi pendanaan bagi masyarakat Indonesia.
Sebagai perusahaan pembiayaan Kreditplus menyediakan berbagai fasilitas pembiayaan multiguna untuk produk-produk seperti elektronik, furniture dan lain-lain, selain itu Kreditplus juga menyediakan fasilitas pembiayaan dengan agunan motor ataupun mobil.
Tidak hanya itu, Kreditplus juga mendukung pengembangan bisnis UMKM dengan merancang produk pembiayaan anjak piutang untuk badan usaha (invoice financing). Selain melalui skema invoice financing, Kreditplus juga menyediakan fasilitas kredit modal kerja dengan agunan tanah atau bangunan.
Analisa kami menemukan bahwa Kredit Plus masuk dalam laporan BI Checking SLIK OJK.
Kredit Plus adalah lembaga pembiayaan atau leasing yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, dengan nama PT KB Finansia Multi Finance.
PT KB Finansia Multi Finance ("Perusahaan") merupakan perusahaan pembiayaan yang didirikan pada tanggal 9 Juni 1994 dan memiliki izin usaha dari Menteri Keuangan berdasarkan surat No.460/KMK.017/1994 tanggal 14 September 1994.
Sesuai ketentuan OJK, yang tertuang dalam POJK, maka semua lembaga pembiayaan harus melaporkan kredit mereka ke SLIK OjK.
POJK Nomor 64 /Pojk.03/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/Pojk.03/2017 tentang Pelaporan Dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan, menyebutkan bahwa
Laporan pembayaran pinjaman terlihat dari skala kolektibilitas kredit, yaitu:
Biasa disebut Kol 1, artinya kita selalu bayar cicilan tepat waktu atau selalu bayar cicilan sebelum jatuh tempo tiap bulan.
Biasa disebut Kol 2, artinya kita telat bayar cicilan lewat dari tanggal jatuh tempo atau sampai 90 hari dari tanggal jatuh tempo.
Biasa disebut Kol 3, artinya kita telat bayar cicilan lebih dari 90 hari sampai 120 hari (3–4 bulan) dari tanggal jatuh tempo.
Biasa disebut Kol 4, artinya kita telat bayar cicilan lebih dari 120 hari sampai 180 hari dari tanggal jatuh tempo.
Biasa disebut Kol 5, artinya kita telat bayar cicilan lebih dari 180 hari.
Nah, dari ke-5 skala tersebut, kita akan masuk ke kelompok mana, berdasarkan hasil pembayaran.
Kalau BI Checking masuk Kol 2, biasanya lamaran kita sudah ditolak oleh HR, tapi, ada juga yang memberikan kebijakan bahwa kita bisa diminta membereskan dulu status Kol 2 nya, yaitu dengan melakukan pelunasan dulu. Tergantung kebijakan masing-masing HR.
Kalau statusnya Kol 3, Kol 4 atau Kol 5, lamaran kerja sudah jelas pasti ditolak oleh HR.
Jadi, status blacklist itu tergantung instansi yang bersangkutan, apakah blacklistnya mulai dari kol 2, 3, 4, atau 5.
Selain urusan pekerjaan, laporan BI Checking yang buruk akan membuat pengajuan kredit menjadi sulit. Bank biasanya akan menolak calon debitur dengan status Kol 3, 4 atau 5.
Lunasi semua tagihan kredit motor atau kredit lainnya di Kredit Plus yang tertunggak.
Tidak harus melunasi semua hutang pokoknya.Yang penting yang tertunggak dulu di Kredit Plus, yang dibayar.
Misalnya, total sisa pokok pinjaman di Kredit Plus Rp 5 juta, sementara cicilan tertunggak Rp 1 juta. Maka, kita cukup membayar Rp 1 juta agar laporan di BI Checking bersih.
Jadi, kata kuncinya adalah “tagihan yang tertunggak”. Tagihan yang sudah jatuh tempo dan kita belum melunasinya.
Selama tidak ada tagihan tertunggak, nama kita akan bersih di BI Checking, meskipun pinjaman belum lunas.
Pastikan membayar angsuran Kredit Plus sebelum jatuh tempo pembayaran kredit motor, data akan dilaporkan ke BI Checking dengan status menunggak.
Jika dirasa cicilan bulanan berat atau sedang ditimpa musibah, kita bisa mengajukan restrukturisasi untuk mengurangi beban cicilan, dengan memperpanjang tenor atau minta diskon bunga.
Langkah ini penting karena kita bisa ketemu banyak masalah ketika punya catatan kredit yang negatif di BI Checking atau SLIK OJK.
Cara membersihkan pinjaman Kredit Plus di BI Checking adalah sebagai berikut:
Ada dua cara untuk mengecek SLIK, Online dan Offline, tapi kami sarankan lebih baik offline, karena lebih cepat.
Ada berapa banyak tunggakan tagihan yang belum dibayar? Kita bisa lihat di dalam laporan SLIK tersebut.
Jika belum mengerti cara baca laporan SLIK, kita bisa minta bantuan ke staff OJK untuk konsultasi.
Kita bisa melihat sisa tagihan tertunggak di Kredit Plus berdasarkan laporan BI Checking / SLIK OJK tersebut.
Segera lakukan pelunasan.
Jika sudah melunasi tagihannya, jangan lupa minta "Surat Lunas" dari Kredit Plus yang bersangkutan.
Atau bisa cek di aplikasi Kredit Plus untuk mendapatkan tanda bukti bahwa pembayaran sudah lunas.
Perhatikan apakah status Kol mengalami perubahan. Jika belum ada perubahan, kita bisa mengajukan komplain ke Kredit Plus.
Pihak Kredit Plus wajib menyampaikan kondisi nasabah terkini ke laporan BI Checking /SLIK OJK.
Jika kondisi nasabah di laporan tidak sesuai dengan kenyataan, tugas Kredit Plus memperbaiki laporan tersebut ke OJK.
Konfirmasikan ke OJK bahwa kita telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking/SLIK dinyatakan benar-benar bersih.
Jika menghadapi masalah soal laporan kredit Kredit Plus di SLiK OJK, kita bisa menghubungi:
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)