Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Apa FIF Masuk ke BI Checking, SLIK OJK

Daftar Isi

Apa FIF Masuk ke BI Checking, SLIK OJK

Muncul pertanyaan apakah kredit motor di FIF dilaporkan ke BI Checking atau SLIK OJK.

Hal ini penting karena sekarang laporan di BI Checking tidak hanya digunakan untuk pengajuan pinjaman, tetapi juga untuk penerimaan pegawai.

HRD perusahaan akan mengecek ke BI Checking untuk memastikan bahwa calon karyawan tidak punya catatan kredit yang bermasalah. Tidak ada catatan negatif.

Ketika punya, misalnya, kredit motor di FIF, kita harus memastikan apakah pinjaman dilaporkan ke BI Checking dan bagaimana membersihkan nama kita di laporan tersebut, jika dibutuhkan.

FIF Masuk BI Checking

FIF Masuk BI Checking

Analisa kami menemukan bahwa FIF masuk dalam laporan BI Checking SLIK OJK. Itu artinya kalau kita sedang dan pernah punya kredit motor di FIF, maka kinerja catatan pembayaran tampil di BI Checking.

Jika menunggak cicilan FIF, maka laporan tersebut akan tampil di BI Checking. Pihak lain bisa melihat bagaimana kinerja pembayaran kita selama ini.

Kenapa Pinjaman FIF Dilaporkan ke SLIK OJK

FIF adalah lembaga pembiayaan atau leasing yang terdaftar dan diawasi oleh OJ, dengan nama PT Federal International Finance.

Sesuai ketentuan OJK, yang tertuang dalam POJK, maka semua lembaga pembiayaan harus melaporkan kredit mereka ke SLIK OjK.

POJK Nomor 64 /Pojk.03/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/Pojk.03/2017 tentang Pelaporan Dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan, menyebutkan bahwa

  • Pelapor adalah pihak yang melakukan pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui sistem layanan informasi keuangan kepada OJK.
  • Pihak yang wajib menjadi Pelapor meliputi: d. Lembaga Pembiayaan yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana;
  • Sistem Layanan Informasi Keuangan yang selanjutnya disingkat SLIK adalah sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

Bentuk Laporan Kredit FIF di BI Checking

Berikut ini adalah contoh laporan SLIK OJK yang akan memuat informasi soal nasabah yang mengambil pinjaman dengan statusnya:

Bentuk Laporan Kredit FIF di BI Checking

Kalau BI Checking masuk Kol 2, biasanya lamaran kita sudah ditolak oleh HR, tapi, ada juga yang memberikan kebijakan bahwa kita bisa diminta membereskan dulu status Kol 2 nya, yaitu dengan melakukan pelunasan dulu. Tergantung kebijakan masing-masing HR.

Kalau statusnya Kol 3, Kol 4 atau Kol 5, lamaran kerja sudah jelas pasti ditolak oleh HR.

Jadi, status blacklist itu tergantung instansi yang bersangkutan, apakah blacklistnya mulai dari kol 2, 3, 4, atau 5.

Selain urusan pekerjaan, laporan BI Checking yang buruk akan membuat pengajuan kredit menjadi sulit. Bank biasanya akan menolak calon debitur dengan status Kol 3, 4 atau 5.

Tips agar Laporan Kredit FIF di BI Checking Bersih

Lunasi semua tagihan kredit motor atau kredit lainnya di FIF yang tertunggak.

Tidak harus melunasi semua hutang pokoknya.Yang penting yang tertunggak dulu di FIF, yang dibayar.

Misalnya, total sisa pokok pinjaman di FiF Rp 10 juta, sementara cicilan tertunggak Rp 2 juta. Maka, kita cukup membayar Rp 2 juta agar laporan di BI Checking bersih.

Jadi, kata kuncinya adalah “tagihan yang tertunggak”. Tagihan yang sudah jatuh tempo dan kita belum melunasinya.

Selama tidak ada tagihan tertunggak, nama kita akan bersih di BI Checking, meskipun pinjaman belum lunas.

Pastikan membayar angsuran FIF sebelum jatuh tempo pembayaran kredit motor, data akan dilaporkan ke BI Checking dengan status menunggak.

Jika dirasa cicilan bulanan berat atau sedang ditimpa musibah, kita bisa mengajukan restrukturisasi untuk mengurangi beban cicilan, dengan memperpanjang tenor atau minta diskon bunga.

Cara Menghapus Tunggakan FIF di BI Checking SLIk OJK

Langkah ini penting karena kita bisa ketemu banyak masalah ketika punya catatan kredit yang negatif di BI Checking atau SLIK OJK.

Cara membersihkan pinjaman FIF di BI Checking adalah sebagai berikut:

a. Cek Data FIF di SLIK OJK

Ada dua cara untuk mengecek SLIK, Online dan Offline, tapi kami sarankan lebih baik offline, karena lebih cepat.

  • Datang ke kantor OJK terdekat, kita minta cetak/print SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), dulu namanya BI Checking sekarang namanya SLIK.
  • Sampaikan bahwa "mau mengajukan permohonan cetak SLIK", bisa print di tempat, tapi jangan lupa minta softcopynya untuk dikirim ke email pribadi sebagai data backup.
  • Untuk permohonan cukup bawa KTP saja. Kalau wilayah Jakarta, kantor OJK di Jl.MH.Thamrin.
  • Jangan lupa berpakaian formal

b. Cek Status di Lembar SLIK OJK

Ada berapa banyak tunggakan tagihan PayLater yang belum dibayar? Kita bisa lihat di dalam laporan SLIK tersebut.

Jika belum mengerti cara baca laporan SLIK, kita bisa minta bantuan ke staff OJK untuk konsultasi.

c. Lakukan Pelunasan Tagihan Tertunggak

Kita bisa melihat sisa tagihan tertunggak di fIF berdasarkan laporan BI Checking / SLIK OJK tersebut.

Segera lakukan pelunasan.

d. Minta Bukti Surat Lunas

Jika sudah melunasi tagihannya, jangan lupa minta "Surat Lunas" dari FIf yang bersangkutan.

Atau bisa cek di aplikasi FIF untuk mendapatkan tanda bukti bahwa pembayaran sudah lunas.

e. Pantau Kembali BI Checking SLIK OJK

Perhatikan apakah status Kol mengalami perubahan. Jika belum ada perubahan, kita bisa mengajukan komplain ke FIF.

Pihak FIF wajib menyampaikan kondisi nasabah terkini ke laporan BI Checking /SLIK OJK.

Jika kondisi nasabah di laporan tidak sesuai dengan kenyataan, tugas FIF memperbaiki laporan tersebut ke OJK.

f. Tanyakan ke OJK Kembali

Konfirmasikan ke OJK bahwa kita telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking/SLIK dinyatakan benar-benar bersih.

Pertanyaan dan Komplain Laporan FIF di BI Checking dan SLIK OJK

Jika menghadapi masalah soal laporan kredit FIF di SLiK OJK, kita bisa menghubungi:

  • FIF layanan pelanggan call center CS yang tersedia di website resmi https://fifgroup.co.id/
  • OJK Pengaduan dan pertanyaan terkait iDeb, dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui: Telp: 157 Email: [email protected] WA: 081-157-157-157

Cari dan Bandingkan KTA Terbaik !

Cari dan Bandingkan KTA Terbaik !

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait