Daftar Isi
Punya kredit motor di leasing, kita harus memastikan apakah pinjaman dilaporkan ke BI Checking dan bagaimana membersihkan nama kita di laporan tersebut, jika dibutuhkan.
Karena kalau dilaporkan, maka kinerja pembayaran kita di leasing akan mempengaruhi catatan kredit di masa depan.
Hal ini juga penting karena sekarang laporan di BI Checking tidak hanya digunakan untuk pengajuan pinjaman, tetapi juga untuk penerimaan pegawai.
HRD perusahaan akan mengecek ke BI Checking untuk memastikan bahwa calon karyawan tidak punya catatan kredit yang bermasalah. Tidak ada catatan negatif.
Leasing adalah perusahaan pembiayaan yang memberikan kredit motor mobil dengan jaminan barang bergerak.Dengan kata lain, leasing adalah perusahaan pembiayaan.
Analisa kami menemukan bahwa Leasing masuk dalam laporan BI Checking SLIK OJK.
Kenapa ?
Karena Leasing masuk dalam klasifikasi lembaga pembiayaan yang wajib terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Sesuai ketentuan OJK, yang tertuang dalam POJK, maka semua lembaga pembiayaan harus melaporkan kredit mereka ke SLIK OjK.
POJK Nomor 64 /Pojk.03/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/Pojk.03/2017 tentang Pelaporan Dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan, menyebutkan bahwa
Berikut ini contoh penjelasan di salah satu perusahaan leasing pembiayaan, yang dengan jelas menyebutkan bahwa mereka melaporkan pinjaman debitur ke SLIK OJK.
Laporan pembayaran pinjaman di Leasing terlihat dari skala kolektibilitas kredit, yaitu:
Biasa disebut Kol 1, artinya kita selalu bayar cicilan tepat waktu atau selalu bayar cicilan sebelum jatuh tempo tiap bulan.
Biasa disebut Kol 2, artinya kita telat bayar cicilan lewat dari tanggal jatuh tempo atau sampai 90 hari dari tanggal jatuh tempo.
Biasa disebut Kol 3, artinya kita telat bayar cicilan lebih dari 90 hari sampai 120 hari (3–4 bulan) dari tanggal jatuh tempo.
Biasa disebut Kol 4, artinya kita telat bayar cicilan lebih dari 120 hari sampai 180 hari dari tanggal jatuh tempo.
Biasa disebut Kol 5, artinya kita telat bayar cicilan lebih dari 180 hari.
Nah, dari ke-5 skala tersebut, kita akan masuk ke kelompok mana, berdasarkan hasil pembayaran di Leasing.
Kalau BI Checking masuk Kol 2, biasanya lamaran kita sudah ditolak oleh HR, tapi, ada juga yang memberikan kebijakan bahwa kita bisa diminta membereskan dulu status Kol 2 nya, yaitu dengan melakukan pelunasan dulu. Tergantung kebijakan masing-masing HR.
Kalau statusnya Kol 3, Kol 4 atau Kol 5, lamaran kerja sudah jelas pasti ditolak oleh HR.
Jadi, status blacklist itu tergantung instansi yang bersangkutan, apakah blacklistnya mulai dari kol 2, 3, 4, atau 5.
Selain urusan pekerjaan, laporan BI Checking yang buruk akan membuat pengajuan kredit menjadi sulit. Bank biasanya akan menolak calon debitur dengan status Kol 3, 4 atau 5.
Lunasi semua tagihan kredit di Leasing yang tertunggak.
Tidak harus melunasi semua hutang pokoknya.Yang penting yang tertunggak dulu di Leasing, yang dibayar.
Misalnya, total sisa pokok pinjaman di Leasing Rp 10 juta, sementara cicilan tertunggak Rp 2 juta. Maka, kita cukup membayar Rp 2 juta agar laporan di BI Checking bersih.
Selama tidak ada tagihan tertunggak, nama kita akan bersih di BI Checking, meskipun pinjaman belum lunas.
Pastikan membayar angsuran Leasing sebelum jatuh tempo pembayaran kredit motor, data akan dilaporkan ke BI Checking dengan status menunggak.
Jika dirasa cicilan bulanan berat atau sedang ditimpa musibah, kita bisa mengajukan restrukturisasi untuk mengurangi beban cicilan, dengan memperpanjang tenor atau minta diskon bunga.
Langkah ini penting karena kita bisa ketemu banyak masalah ketika punya catatan kredit yang negatif di BI Checking atau SLIK OJK.
Ada dua cara untuk mengecek SLIK, Online dan Offline, tapi kami sarankan lebih baik offline, karena lebih cepat.
Ada berapa tunggakan tagihan yang belum dibayar? Kita bisa lihat di dalam laporan SLIK tersebut.
Jika belum mengerti cara baca laporan SLIK, kita bisa minta bantuan ke staff OJK untuk konsultasi.
Segera lakukan pelunasan sisa tagihan tertunggak di Leasing berdasarkan laporan BI Checking / SLIK OJK tersebut.
Jika sudah melunasi tagihannya, jangan lupa minta "Surat Lunas" dari Leasing terkait. Atau bisa cek di aplikasi Leasing untuk mendapatkan tanda bukti bahwa pembayaran sudah lunas.
Perhatikan apakah status Kol mengalami perubahan. Jika belum ada perubahan, kita bisa mengajukan komplain ke pihak perusahaan Leasing.
Pihak Leasing wajib menyampaikan kondisi nasabah terkini ke laporan BI Checking /SLIK OJK.
Jika kondisi nasabah di laporan tidak sesuai dengan kenyataan, tugas Leasing memperbaiki laporan tersebut ke OJK.
Konfirmasikan ke OJK bahwa kita telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking/SLIK dinyatakan benar-benar bersih.
Jika menghadapi masalah soal laporan kredit Leasing di SLiK OJK, kita bisa menghubungi:
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)