Daftar Isi
Kita akan menelisik caranya dan melihat apakah kartu kredit Bank Panin menggunakan Debt Collector lapangan yang datang ke rumah atau tidak.
Proses penagihan nasabah kartu kredit Panin dilakukan melalui telepon dan kunjungan, yang bisa melibatkan debt collector pihak ke-3, dan dimungkinkan DC lapangan datang ke rumah untuk menagih, bahkan menghubungi keluarga, teman, rekan sejawat di kantor atau saudara, namun penagihan kartu kredit Panin wajib tunduk pada kode etik penagihan dan Peraturan Bank Indonesia untuk melindungi kepentingan konsumen.
Simak informasi lengkap soal bagaimana kartu kredit Panin melakukan collection ke nasabah
Ketika nasabah telat membayar melewati tanggal jatuh tempo, kartu kredit mulai melakukan penagihan.
Proses penagihan di Kartu Kredit Panin terdiri dari:
Kedua cara diatas, desk dan field collection, dalam pelaksanaanya dibagi menjadi beberapa tahap penagihan, yaitu Front End, Mid Range, Back End Collection, Area/domisili Penerima Pinjaman dan Hari Keterlambatan
Strategi yang umum dilakukan bank dalam mengejar tagihan Kartu Kredit adalah:
No | Hari Terlambat | Tindakan Penagihan Kartu Kredit Panin |
1 | 1 - 3 hari (Grace period) | Reminder SMS, WA, e-mail |
2 | 4 - 30 hari | Telepon Desk Collection |
3 | 30 - 60 hari | Telepon + Kunjungan Internal |
4 | 60 - 180 hari | Kunjungan Field Collection oleh DC Lapangan |
5 | > 180 hari | Recovery oleh DC lapangan dan bisa dijual ke perusahaan collection |
Di tahap awal, kartu kredit Panin akan mengirimkan sms atau pesan ke nomor HP di ponsel debitur sebelum tanggal jatuh tempo untuk mengingatkan nasabah soal kewajiban melakukan pembayaran tagihan.
Nasabah kartu kredit Panin memiliki pilihan jumlah pembayaran pada saat jatuh tempo, yaitu:
Ketentuan Pembayaran Tagihan
Baca juga - Fasilitas Airport Lounge Kartu Kredit Panin, Iuran Tahunan Annual Fee CC Panin
Jika debitur tidak membayar tagihan setelah sms, WA dikirimkan, tim penagih kartu kredit Panin akan meningkatkan intensitas dengan melakukan penagihan melalui panggilan telepon langsung ke debitur.
Telepon merupakan sarana komunikasi yang digunakan di Desk Collection. Panggilan Telepon dapat juga dilakukan dengan sistem Robotik untuk memastikan kualitas penagihan.
Intensitas penelponan yang lebih tinggi dapat dilakukan pada account-account yang dipandang oleh tim Collection memiliki risiko tinggi untuk gagal bayar.
Email, notifikasi apps, SMS atau sarana elektronik lainnya dapat digunakan untuk reminder pembayaran sebelum dan sesudah jatuh tempo.
Untuk penagihan keterlambatan pembayaran, melalui metode telepon ini, seluruh reminder yang dikirimkan dapat menjadi bukti di kemudian hari bahwa kartu kredit telah melakukan usaha untuk menghubungi dan mengingatkan nasabah atas kewajiban yang tertunggak
Jika debitur tidak merespon peringatan dan panggilan telepon dengan baik, inilah saatnya debt collector kartu kredit Panin datang ke rumah untuk melakukan penagihan.
Penagihan dengan kunjungan digunakan jika komunikasi penagihan melalui telepon dan media komunikasi lainnya (seperti email dan messaging) tidak efektif atau bila dipandang kunjungan Field Collector diperlukan.
Dalam proses penagihan dengan kunjungan atau field collection, bank bisa menggunakan pihak ke-3 agency Collection.
Bank diperbolehkan bekerjasama dengan pihak ke-3 dalam rangka efisiensi dan efektivitas kerja. Pihak ke-3 harus tunduk dengan SOP bank dan Peraturan Bank Indonesia
Perlu diingat bahwa Panin adalah bank yang telah terdaftar dan diawasi Bank Indonesia, jadi kemungkinan bahwa proses penagihan yang dilakukan melalui kunjungan langsung sesuai dengan peraturan BI terkait kode etik penagihan nasabah gagal bayar.
Apakah kartu kredit Panin bisa melakukan penagihan ke teman, saudara, keluarga atau teman kerja ?
Secara teori bisa karena SOP bank dan Peraturan Bank Indonesia tidak melarang hal tersebut.
Namun, kartu kredit Panin akan melakukan penagihan dengan menghubungi keluarga, teman, atau pihak lain yang terkait dengan peminjam yang nomor teleponnya tercantum sebagai nomor darurat.
Jadi, hanya yang tercantum di kontak darurat.
Selain melakukan penagihan, Bank punya kewajiban untuk melaporkan nasabah yang menunggak ke SLIK OJK atau dulu dikenal sebagai BI Checking.
Implikasinya, nasabah yang menunggak di kartu kredit Panin akan punya catatan kredit yang buruk, yang nantinya akan menghambat saat mereka akan meminjam di bank atau lembaga keuangan lain.
Perlu diingat bahwa catatan kredit menjadi faktor penting dalam keputusan approval pinjaman di bank dan lembaga keuangan.
Dalam BI Checking, kartu kredit akan melaporkan kolektibilitas nasabah sebagai berikut:
Kolektibilitas | Kualitas | Keterangan |
---|---|---|
1 | Lancar | Tidak ada keterlambatan dalam pembayaran tagihan. |
2 | Dalam Perhatian Khusus | Keterlambatan pembayaran tagihan antara 1 s/d 90 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini Panin berhak melakukan pemblokiran sementara sehingga kartu tidak dapat digunakan sampai dilakukannya pembayaran. |
3 | Kurang Lancar | Keterlambatan pembayaran tagihan lebih dari 90 hari s/d 120 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini, kartu akan terblokir permanen dan tidak dapat digunakan kembali. |
4 | Diragukan | Keterlambatan pembayaran tagihan lebih dari 120 hari s/d 180 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini, kartu akan terblokir permanen dan tidak dapat digunakan kembali. |
5 | Macet | Keterlambatan pembayaran tagihan lebih dari 180 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini, kartu akan terblokir permanen dan tidak dapat digunakan kembali. |
Kartu kredit Panin wajib patuh pada Peraturan Bank Indonesia soal tata cara penagihan, yang mengatur bahwa:
Baca juga - tabel angsuran kpr bank panin 2024, take over kpr bank panin, pin aktivasi panin adalah, brosur pinjaman bank panin 2024, kredit multiguna panin bank, limit transfer bank panin ke bank lain, tabel pinjaman bank panin 2024, tabungan panin
Bandingkan kartu kredit dan temukan sesuai kebutuhan Anda!
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)