Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Cara Menutup Kartu Kredit Panin (Syarat dan Ketentuan)

Daftar Isi

Cara Menutup Kartu Kredit Panin (Syarat dan Ketentuan)

Bagaimana cara menutup kartu kredit Panin ? Kami menelusuri dan menuliskan proses penutupan kartu kredit ini.

Prosedur penutupan kartu kredit penting dipahami oleh nasabah pemegang kartu karena dalam kondisi tertentu harus menutup kartu kredit.

Tidak hanya soal proses penutupan tetapi juga kewajiban yang harus diselesaikan oleh pemegang kartu.

Berikut ini adalah proses dan langkah untuk menutup kartu kredit Panin:

1. Hak Pemegang Kartu Kredit Menutup Kartu Kredit

Sesuai dengan Syarat dan Ketentuan di perjanjian kartu kredit, Pemegang Kartu berhak melakukan permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit

2. Lakukan Pengajuan Tertulis Penutupan Kartu ke Panin

Pemegang Kartu melakukan permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Panin atau secara lisan melalui fasilitas Layanan Call Center atau Phone banking Kartu kredit.

3. Panin Memblokir Kartu Kredit yang Ditutup

Panin akan melakukan pemblokiran Kartu Kredit sejak menerima permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit yang diajukan oleh Pemegang Kartu.

4. Pemegang Kartu Panin Wajib Melunasi Semua Kewajiban agar Kartu Kredit Bisa Ditutup

Pemegang Kartu Panin berkewajiban untuk memenuhi setiap kewajibannya yang belum diselesaikan pada saat terjadinya penutupan dan pengakhiran keanggotaan Kartu Kredit.

Kartu Kredit Panin akan diakhiri/ ditutup setelah semua kewajiban baik yang telah dibukukan maupun yang belum dibukukan telah dilunasi oleh Pemegang Kartu Kredit.

Jika terdapat kewajiban yang belum dibukukan pada waktu pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Panin karena keterlambatan pembukuan oleh Merchant, maka Panin akan melakukan penagihan sesuai dengan peraturan Mastercard International / Visa International / Prinsipal lainnya dan Pemegang Kartu wajib untuk melunasi kewajiban tersebut.

Pemegang Kartu wajib untuk melunasi seluruh tagihan baik yang telah maupun belum jatuh tempo, dan wajib pula untuk menggunting Kartu Kredit Panin yang telah diakhiri/ ditutup dan diblokir tersebut.

Kalau Pemegang Kartu belum melunasi seluruh tagihan, maka pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Panin menjadi batal.

5. Lama Proses Penutupan Kartu Kredit

Setelah seluruh kewajiban dilunasi oleh Pemegang Kartu, Panin akan melakukan proses pengakhiran/penutupan Kartu Kredit dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari Kerja.

Pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Panin akan secara otomatis mengakhiri/menutup pula kartu tambahan apabila ada.

6. Saldo Kredit Dikembalikkan Jika Ada

Panin akan mengembalikan saldo kredit yang terdapat pada Kartu Kredit pada waktu pengakhiran/penutupan Kartu Kredit ke rekening Pemegang Kartu yang ada di Panin atau bila tidak memiliki rekening di Panin, maka ke rekening simpanan yang ada di luar Panin yang disepakati.

7. Penutupan Kartu Kredit Bisa Inisiatif Panin

Penutupan kartu kredit tidak hanya karena inisiatif pemegang kartu tetapi juga bisa karena inisiatif pihak penerbit kartu.

Panin berhak untuk melakukan pemblokiran penggunaan Kartu Kredit oleh Pemegang Kartu jika menurut pertimbangan Panin, Pemegang Kartu telah menggunakan Kartu Kredit dengan menyalahi ketentuan-ketentuan.

Panin juga berhak untuk tidak memperpanjang Kartu Kredit yang belum maupun yang telah habis Masa Berlakunya sesuai dengan pertimbangan dan kebijaksanaan Panin dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kasus penutupan oleh pihak penerbit kartu, Panin tidak berkewajiban memberikan alasan atas pemblokiran atau tidak memperpanjang Masa Berlaku Kartu Kredit kepada Pemegang Kartu.

8. Penutupan Kartu Akibat Pailit, Meninggal Dunia

Apabila Pemegang Kartu Panin jatuh pailit, berada dalam pengampuan atau meninggal, maka kurator atau pengampuan atau ahli warisnya wajib melunasi seluruh kewajiban pembayaran yang tertunggak kepada Panin sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

9. Hak Bank Mengejar Sisa Kewajiban

Dalam Perjanjian Pemegang Kartu Kredit disebutkan bahwa Pemegang Kartu memberikan kuasa kepada Panin untuk setiap saat mendebet/memotong sebesar tagihan yang tertunggak atas rekening perbankan Pemegang Kartu dengan urutan sebagai berikut:

  • Rekening koran,
  • Rekening tabungan,
  • Rekening deposito,
  • Rekening-rekening lain atas namanya yang ada di Panin dengan pemberitahuan, guna pelunasan/pembayaran seluruh kewajiban-kewajiban Pemegang Kartu yang masih ada sehubungan dengan penggunaan Kartu Kredit Panin .
  • Kuasa untuk mendebet dan menggunakan dan/atau mengakhiri/menutup dan memblokir tersebut hanya akan berakhir apabila Kartu Kredit Panin telah diakhiri/ditutup dan diblokir dan tidak ada lagi kewajiban-kewajiban Pemegang Kartu kepada Panin yang masih harus dipenuhi.

Dalam upaya penyelesaian kewajiban, pihak penerbit kartu kredit juga bisa:

  • Memanggil Pemegang Kartu melalui media massa antara lain koran atau majalah;
  • Mengajukan permohonan pailit terhadap Pemegang Kartu melalui Pengadilan Niaga;
  • Jika kualitas tagihan Kartu Kredit dimaksud telah termasuk dalam kualitas macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan, maka Bank dapat menggunakan tenaga penagihan sendiri atau jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan sampai dengan tagihan dan denda dibayar lunas

Kesimpulan Penutupan Kartu Kredit di Panin

ProsedurKetentuan
Hak Pemegang KartuPemegang Kartu berhak melakukan permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Panin
PengajuanPengajuan penutupan kartu kredit dilakukan secara tertulis
BlokirKartu kredit akan diblokir setelah pengajuan penutupan kartu
PelunasanPemegang Kartu wajib melunasi semua kewajiban. Jika tidak dilunasi, status kartu kredit tidak akan ditutup
Lama ProsesProses penutupan kartu kredit adalah 3 hari kerja sejak seluruh kewajiban di lunasi.
Saldo KreditSaldo kredit jika ada akan dikembalikan ke rekening pemegang kartu
Bank Menutup KartuBank penerbit bisa melakukan penutupan kartu kredit
Pailit, Meninggal DuniaKurator atau pengampuan atau ahli waris wajib melunasi seluruh kewajiban pembayaran kartu kredit yang tertunggak
Penyelesaian Sisa KewajibanBank penerbit berhak mendebet/memotong sebesar tagihan yang tertunggak atas rekening perbankan Pemegang Kartu Kredit

Bandingkan Kartu Kredit Terbaik !

Bandingkan kartu kredit dan temukan sesuai kebutuhan Anda!

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait