Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Cara Menghadapi dan Mengurus Kartu Kredit Bank Mega Dibobol (2024)

Daftar Isi

Cara Menghadapi dan Mengurus Kartu Kredit Bank Mega Dibobol 2022

Punya pengalaman kartu kredit dipakai orang lain untuk belanja online ? Tiba - tiba ada tagihan transaksi kartu kredit ilegal. Kita kupas cara menghadapi kartu kredit Bank Mega yang dibobol di 2022.

Di era digital dan transaksi belanja online saat ini, kemungkinan kartu kredit dibobol orang cukup tinggi. Resiko tersebut senantiasa hadir.

Lalu, bagaimana jika kita menghadapi kartu kredit di hack dan dipakai orang lain untuk belanja online? Apa langkah - langkah yang perlu kita lakukan.

Kita bahas cara menghadapi pembobolan kartu kredit Bank Mega.

1. Cek Rutin Transaksi Kartu Kredit Bank Mega

https://duwitmu.com/kartu-kredit/penagihan-kartu-kredit-bank-mega

 

Pemegang kartu wajib memantau transaksi kartu kredit  miliknya. Tujuannya adalah deteksi dini atas transaksi mencurigakan yang bisa berujung pada pembobolan kartu.

Sekarang dengan hadirnya aplikasi mobile banking, pengecekan bisa dilakukan secara real-time.

Jika ditemukan transaksi ilegal, pemegang kartu bisa langsung melaporkan ke pihak Bank Mega untuk diambil tindakan.

2. Cek Lembar Tagihan Kartu Kredit Bank Mega

Transaksi kartu kredit Bank Mega yang di cek secara online di aplikasi adalah jenis transaksi yang belum terposting. Jadi transaksi tersebut belum ditagihkan ke pemegang kartu.

Untuk memastikan transaksi sudah final, pemegang kartu harus mengecek di lembar tagihan yang dikeluarkan oleh Bank Mega.

Semua transaksi di lembar tagihan sudah final dan akan ditagihkan ke pemegang kartu.

3. Hak Pemegang Kartu Menyampaikan Pengaduan Keberatan

Sesuai ketentuan dalam perjanjian, pemegang Kartu dapat menyampaikan pengaduan atau keberatan atas suatu hal terkait Kartu Kredit Bank Mega  secara tertulis atau lisan kepada Bank Mega. 

4. Maksimum Lapor 30 Hari Sejak Lembar Tagihan Diterima

Pengaduan atau keberatan atas hal-hal yang tercantum dalam Lembar Penagihan hanya dapat diajukan oleh Pemegang Kartu selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal cetak Lembar Penagihan.

Keberatan atau pengaduan yang diterima oleh Bank Mega setelah jangka waktu tersebut, tidak akan diproses lebih lanjut oleh Bank Mega, sehingga segala kerugian yang disebutkan di dalam keberatan atau pengaduan tersebut akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu Kredit.

Itu sebabnya pemegang kartu harus memastikan pelaporan sebelum tanggal kadaluarsa,  agar pengaduan dan keberatan bisa diterima dan diproses oleh Bank Mega.

5. Laporkan ke Call Center Kartu Kredit Bank Mega

Segera laporkan secara tulisan atau lisan oleh Pemegang Kartu dan harus mencantumkan atau menyebutkan nomor Kartu Kredit Bank Mega sebagai nomor referensi dalam setiap pengaduan atau keberatan yang diajukan kepada Bank Mega.

6. Kumpulkan Bukti Pembobolan Kartu Kredit

Segera kumpulkan bukti - bukti pendukung untuk menunjukkan bahwa pemegang kartu tidak melakukan transaksi yang dimaksud.

Tunjukkan bahwa telah terjadi transaksi ilegal dan pembobolan kartu kredit.

7. Buat Surat Sanggahan Transaksi Kartu Kredit

Jika perlu melaporkan secara tulisan, segera buat surat sanggahan atau isi formulir sanggahan transaksi kartu kredit. 

Dalam hal Pemegang Kartu menyampaikan pengaduan atau keberatan secara tertulis, maka pengaduan atau keberatan tersebut wajib dilengkapi dengan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya. 

Informasi dan dokumen yang harus dilampirkan adalah

  • nama dan nomor kartu kredit
  • rincian transaksi dan jumlah yang disanggah
  • tanggal transaksi
  • alasan sanggahan transaksi
  • tanda tangan sesuai pada kartu

8. Proses Penanganan Keberatan Kartu Kredit Bank Mega

Dalam hal Pemegang Kartu menyampaikan pengaduan atau keberatan secara lisan maka Bank Mega akan menyelesaikannya dalam 5 (lima) Hari Kerja. 

Namun apabila pengaduan atau keberatan lisan tersebut tidak terselesaikan dalam batas waktu tersebut, maka Bank Mega akan meminta Pemegang Kartu yang bersangkutan atau kuasanya yang sah untuk mengajukan pengaduan atau keberatan secara tertulis kepada Bank Mega disertai dokumen pendukungnya. 

Pengaduan tertulis akan diselesaikan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan tertulis tersebut dan dapat diperpanjang 20 (dua puluh) Hari Kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Kartu atau wakilnya yang sah.

9. Investigasi oleh Bank Mega

Bank berwenang untuk melakukan pemeriksaan atas transaksi yang disanggah berdasarkan informasi yang disampaikan Pemegang Kartu maupun informasi pendukung lainnya. 

Hasil investigasi tersebut merupakan sepenuhnya keputusan bank dan akan diberitahukan kepada Pemegang Kartu secara tertulis. Lama waktu proses pemeriksaan hingga keputusan atas transaksi yang disanggah sesuai dengan standar prinsipal kartu kredit. 

Apabila terbukti berdasarkan hasil investigasi Bank bahwa transaksi yang disanggah disebabkan karena kelalaian dan/atau dilakukan oleh Pemegang Kartu, maka Pemegang kartu bersedia didebet kembali sesuai dengan jumlah tagihan beserta biaya, bunga dan denda.

10. Hubungi Merchant atas Transaksi Ilegal

Pemegang kartu perlu tahu bahwa kartu kredit adalah alat pembayaran. Perselisihan transaksi harus dilakukan dengan merchant.

Jadi, pemegang kartu kredit perlu menghubungi pihak merchant dan menyampaikan keberatan atas transaksi ilegal yang diduga membobol kartu kredit.

Kita bisa melihat nama merchant di lembar tagihan. Lalu mencari tahu kontak merchant tersebut.

Sampaikan Bukti Pendukung Sanggahan atas Transaksi Kartu Kredit yang di Hack ke pihak merchant.

11. Kewajiban Pembayaran Tagihan Selama Proses Penyelidikan

Bagaimana pembayaran tagihan atas transaksi kartu kredit Bank Mega selama proses penyelidikan oleh bank masih berlangsung ?

Merujuk pada perjanjian kartu kredit, selama keberatan atau pengaduan sedang diproses, Pemegang Kartu Kredit Bank Mega wajib membayar kewajibannya atau tagihannya terlebih dahulu.

Namun, jika Pemegang Kartu Kredit Bank Mega merasa tidak mampu lagi membayar atau melunasi tagihan Kartu Kreditnya, maka Pemegang Kartu Kredit harus menghubungi Bank Mega dengan memberitahukan alasannya secara tertulis disertai dokumen atau bukti pendukung. Jika Bank Mega setuju, maka Bank Mega dapat mempertimbangkan untuk restrukturisasi kredit.

12. Penyelesaian Perselisihan

Dalam hal tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan, maka Pemegang Kartu dapat melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan.

Penyelesaian di luar pengadilan dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh OJK, yaitu LAPSPI (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia).

Bandingkan Kartu Kredit Terbaik !

Bandingkan kartu kredit dan temukan sesuai kebutuhan Anda!

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (1 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait