Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Pertanyaan Tentang BPJS Ketenagakerjaan Seputar Jawabannya untuk Pemula

  • Ditulis Oleh
  • R Mauli
  • 16 Februari 2022

Daftar Isi

Pertanyaan Tentang BPJS Ketenagakerjaan Beserta Jawabannya untuk Pemul

BPJS Ketenagakerjaan sebagai sebuah perlindungan jaminan sosial wajib dimiliki oleh tenaga kerja Indonesia, terlepas dari status kewarganegaraannya. Punya berbagai pertanyaan tentang BPJS Ketenagakerjaan? 

Kami akan memberikan pembahasan selengkapnya dalam artikel ini. Inilah daftar pertanyaan seputar BPJS Ketenagakerjaan untuk pemula yang sering ditanyakan melalui mesin pencarian Google.

1. Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?

Pertanyaan Tentang BPJS Ketenagakerjaan Seputar Jawabannya untuk Pemula

BPJS Ketenagakerjaan merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dulunya, BPJS Ketenagakerjaan berdiri dengan nama lembaga Jamsostek (Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) pada 2011. 

Dengan adanya perubahan tersebut, peserta Jamsostek tetap berhak atas manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan berupa proteksi dan jaminan sosial. Semua tenaga kerja yang ada di Indonesia bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik tenaga kerja lepas maupun tenaga kerja dari suatu badan usaha resmi.

2. Siapa saja yang berhak mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan?

Seorang tenaga kerja yang bekerja secara lepas dan di suatu badan usaha resmi, bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar bisa memperoleh jaminannya di kemudian hari. Selain itu, hal tersebut tidak hanya berlaku untuk tenaga kerja yang berstatus WNI, WNA juga bisa terdaftar sebagai peserta dengan syarat masa kerja di Indonesia setidaknya selama 6 bulan. 

Bagi pekerja lepas, mereka bisa mendaftarkan diri sebagai peserta secara mandiri, sedangkan bagi pekerja di badan usaha resmi wajib didaftarkan sebagai peserta oleh perusahaan tempatnya bekerja.

3. Kenapa tenaga kerja wajib memiliki BPJS Ketenagakerjaan?

Banyak risiko yang harus dihadapi seorang pekerja setiap harinya jika dilihat dari aspek sosial ekonomi, seperti; kecelakaan kerja, ancaman PHK, dan menyiapkan masa pensiun. Dengan terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, seorang tenaga kerja mendapatkan berbagai manfaat untuk bisa meringankan risiko tersebut karena memperoleh berbagai manfaat BPJS Ketenagakerjaan seperti; Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JK) yang bisa diklaim oleh ahli waris peserta.  

Manfaat tersebut dapat diklaim sewaktu-waktu sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Jumlah manfaat yang diterima oleh setiap peserta memang berbeda-beda sesuai dengan kasus secara personal namun setidaknya peserta bisa memiliki jaring pengaman sementara apabila terdampak oleh keadaan sosial ekonomi yang mengharuskan seseorang untuk tidak bekerja dalam jangka pendek maupun jangka panjang. 

4. Apa saja manfaat BPJS Ketenagakerjaan?

Jika terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, peserta akan memperoleh berbagai manfaatnya sebagai berikut. 

A. Jaminan Hari Tua (JHT)

Untuk memperoleh manfaat ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus tercatat telah membayarkan iuran JHT dengan rutin setiap bulannya. Perhitungan iuran JHT adalah sebesar 5.7% dari upah bulanan, yang mana 2% dari perhitungan tersebut dibayarkan oleh penerima upah dan sisanya dibayarkan oleh perusahaan. 

Manfaat ini dapat diakumulasi selama masa kerja masih berjalan dan dapat diklaim 100% apabila seorang pekerja telah mengundurkan diri dari suatu perusahaan. Atau, jika ada pekerja yang menetap dalam suatu perusahaan hingga masa pensiun, dirinya dapat melakukan klaim JHT saat mencapai usia 56 tahun.

B. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

JKK akan diberikan untuk penerima manfaat yang tercatat rutin membayar iuran bulanan. JKK hanya bisa diklaim jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan di tempat kerja. 

Manfaat yang akan diterima oleh peserta adalah berupa biaya pengobatan yang dihitung berdasarkan diagnosa dokter dan uang saku pengganti selama peserta belum boleh kembali bekerja. 

C. Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan kematian hanya bisa diklaim jika peserta BPJS Ketenagakerjaan tercatat telah meninggal dunia dengan dibuktikan oleh kepemilikan surat kematian. Ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak untuk melakukan klaim jaminan ini.

Besaran iuran yang harus dibayarkan untuk menerima manfaat ini adalah sebesar 0.3% dari upah bulanan bagi peserta yang berasal dari badan usaha. Sedangkan peserta yang tidak berasal dari badan usaha akan dikenai iuran sebesar Rp 6.800,- per bulan. 

D. Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan ini dapat diklaim apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan tercatat telah memasuki masa pensiun akibat berbagai faktor, seperti pensiun hari tua, pensiun karena cacat, pensiun orang tua, dan lain-lain sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Jika peserta tercatat telah meninggal dunia, ahli warisnya berhak untuk melakukan klaim manfaat ini. 

5. Apakah tenaga kerja freelance bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Inilah pertanyaan tentang bpjs ketenagakerjaan yang cukup sering ditanyakan. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk melindungi seluruh tenaga kerja di Indonesia termasuk tenaga kerja freelance/paruh waktu, supir kendaraan online, dokter, dan juga wirausaha. Untuk melakukan pendaftaran, tenaga kerja dapat mengunjungi situs BPJS Ketenagakerjaan dan memilih program Bukan Penerima Upah. 

Jika sudah berhasil terdaftar, peserta bisa menerima manfaat berupa JHT, JKK, dan JKM. 

6. Apakah saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sewaktu-waktu?

Ini adalah salah satu pertanyaan tentang BPJS Ketenagakerjaan yang cukup populer. Umumnya saldo BPJS Ketenagakerjaan yang dimaksud dalam pertanyaan ini adalah saldo JHT dan sewaktu-waktu dimaksudkan sebagai keadaan selain memasuki masa pensiun.

Jadi, saldo JHT merupakan manfaat yang bisa diklaim sewaktu-waktu jika memenuhi 2 ketentuan, yaitu; peserta mengundurkan diri dari perusahaan atau peserta telah bekerja di suatu perusahaan setidaknya selama 10 tahun. 

Jika peserta tercatat telah mengundurkan diri dari perusahaan baik karena PHK maupun pindah ke perusahaan lain, mereka dapat klaim JHT 100%. Namun jika peserta masih bekerja di suatu perusahaan dengan masa kerja 10 tahun, klaim JHT bisa didapatkan sebesar 10-50%.

7. Apakah kartu BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi syarat untuk pengajuan pinjaman dana?

Saat ini, beberapa bank di Indonesia memiliki program bersama BPJS Ketenagakerjaan berupa pemberian pinjaman yang bernama Manfaat Layanan Tambahan - Jaminan Hari Tua (MLT-JHT). Bantuan tersebut bisa didapatkan untuk pembangunan rumah maupun renovasi rumah.

Untuk terdaftar dalam program ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib memenuhi syarat berikut:

  1. Perusahaan tempat bekerja tercatat tertib membayar iuran
  2. Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa peserta belum memiliki rumah
  3. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan OJK

8. Apa saja syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan?

Inilah syarat pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Sudah berhenti bekerja akibat pensiun/PHK/pengunduran diri
  2. Menyertakan Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Paklaring dari perusahaan
  4. KTP /SIM, KK
  5. Buku Tabungan untuk Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
  6. Pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing 4 rangkap

Itulah daftar pertanyaan tentang BPJS Ketenagakerjaan yang wajib diketahui. Semoga bermanfaat. 

9. Bagaimana Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Freelancer

Ini cara pendaftaran Bukan Penerima Upah (BPU), termasuk wirausaha, Freelancer, kerja paruh waktu, sebagai berikut:

  1. Klik portal layanan pendaftaran di sini
  2. Pilih : “Pendaftaran Peserta” dan pilih Individu (Pekerja BPU)
  3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR
  4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
  5. Isi data individu (Pekerja BPU)
  6. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email
  7. Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang terdekat

10. Berapa Iuran BPJS Ketenagakerjaan ? Contoh Simulasi

Contoh : Seorang tenaga kerja dengan upah sebulan Rp. 1.000.000, bekerja di rumah makan (kategori tingkat risiko rendah), maka jumlah iuran yang dibayarkan adalah :

Program

Iuran

Upah

Jumlah Iuran

JHT

3,7% (Pemberi Kerja)

 

 

 

Rp 1.000.000

Rp 37.000,00

2% (Pekerja)

Rp 20.000,00

 

JKK

0,54% (Pemberi Kerja)

Rp 5.400,00

JKM

0,3% (Pemberi Kerja)

Rp 3.000,00

JP

2% (Pemberi Kerja)

Rp 20.000,00

1% (Pekerja)

Rp 10.000,00

 

Total

Rp 95.400,00

Total Iuran yang dibayarkan oleh Pemberi Kerja

Rp 65.400,00

Total Iuran yang dibayarkan oleh Pekerja

Rp 30.000,00

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait