Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Daftar Isi

    Tidak ada Daftar Isi

Kamus BPJS Ketenagakerjaan

Pengertian BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum mencari tahu cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, mari ketahui terlebih dahulu apa itu BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Badan tersebut bertugas untuk memberikan jaminan kepada para pekerja melalui iuran bulanan dari seorang karyawan. Jadi, apabila seseorang tidak tercatat sebagai seorang karyawan dari suatu perusahaan resmi, dirinya tidak wajib membayar iuran bulanan tersebut. 

Jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat besar bagi para pekerja untuk segala sektor bisnis, bahkan bagi karyawan yang sedang menjalankan pekerjaan dari rumah sekalipun sebab risiko sosial ekonomi rentan terjadi saat situasi tidak menentu, seperti saat pandemi seperti ini. 

Akan ada hukuman bagi perusahaan resmi yang tidak mau mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan karena hal tersebut telah diatur dalam UU No. 40 tahun 2004 tentang sistem Jaminan Nasional, pasal 13. Adapun sanksi yang akan diberikan untuk perusahaan yang melanggar kewajiban ini meliputi permintaan denda dan penolakan pengurusan berbagai jenis perizinan perusahaan.

Program Jaminan BPJS Ketenagakerjaan 

Dalam pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, dana yang masuk bersumber dari iuran dari perusahaan dan iuran yang dipotong dari gaji karyawan. Setiap bulannya, akumulasi iuran tersebut dimasukkan dalam masing-masing alokasi jaminan sebagai berikut.

1. Jaminan Pensiun

Jaminan pensiun adalah manfaat yang diberikan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang harus pensiun baik karena usia maupun akibat cacat total. Selain itu, jika peserta terdaftar meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima pencairan jaminan pensiun  BPJS Ketenagakerjaan.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja

Jaminan kecelakaan kerja dapat diklaim saat anggota terbukti mengalami kecelakaan saat bekerja. Dana jaminan kecelakaan kerja akan diurus oleh karyawan perusahaan yang bertugas melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan menyertakan surat keterangan berobat dari klinik/rumah sakit. Setelah itu, karyawan yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan dari klinik/rumah sakit yang menerima BPJS serta bantuan jaminan kecelakaan kerja berupa uang tunai yang ditransfer ke rekening peserta BPJS Ketenagakerjaan.

3. Jaminan Kematian

Meskipun bernama jaminan kematian, jaminan ini tidak bisa diberikan jika peserta yang meninggal dunia terbukti meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Jaminan yang terdiri atas santunan kematian dan biaya pemakaman ini akan diberikan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan total sebesar Rp 21.000.00,-. 

4. Jaminan Hari Tua

Jaminan Hari Tua akan dibayarkan oleh perusahaan dan karyawan bisa mencairkannya saat memasuki usia pensiun, yaitu 55 tahun. Namun, ada cara lain untuk mencairkan Jaminan Hari Tua selain menunggu masa pensiun, yaitu dengan keluar dari perusahaan yang saat ini menjadi tempat bekerja.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Penting bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mempersiapkan berbagai syarat pencairan BPJS untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Inilah syarat pencairan secara lengkap sesuai dengan jumlah dana BPJS Ketenagakerjaan  yang akan dicairkan.

1. Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%

Seorang karyawan yang masih bekerja di suatu perusahaan bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan miliknya, dengan catatan telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan yang sama, setidaknya selama 10 tahun. Berikut ini syarat yang harus dipersiapkan.

  1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya selama 10 tahun.
  2. Peserta masih tercatat sebagai pekerja di suatu perusahaan.
  3. Membawa Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
  4. Membawa kartu identitas berupa KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
  5. Membawa KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
  6. Membawa Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.
  7. Menyertakan NPWP (jika klaim BPJS Ketenagakerjaan lebih dari 50 juta).
  8. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.

2. Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%

Pegawai yang telah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan dalam suatu perusahaan setidaknya selama 10 tahun, juga berhak untuk melakukan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 30% dengan membawa persyaratan berikut.

  1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya selama 10 tahun.
  2. Peserta masih tercatat sebagai pekerja di suatu perusahaan.
  3. Membawa Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
  4. Membawa kartu identitas berupa KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
  5. Membawa KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
  6. Membawa Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.
  7. Menyertakan NPWP (jika klaim BPJS Ketenagakerjaan lebih dari 50 juta).
  8. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  9. Bukti kepemilikan/sewa rumah berupa dokumen asli dan fotokopi

3.Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100%

Seorang anggota BPJS Ketenagakerjaan boleh mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 100% selama dirinya tercatat tidak aktif bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun terkena PHK. Inilah syarat yang harus disiapkan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 100%.

  1. Membawa Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.
  2. Membawa kartu identitas berupa KTP atau Paspor asli dan fotokopi..
  3. Membawa KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
  4. Menyertakan Paklaring, buku rekening asli dan fotokopi.
  5. Pas foto terbaru ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 4 rangkap.
  6. Jika alasan berhenti kerja adalah karena PHK, sertakan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  7. Menyertakan NPWP Asli dan fotokopi jika klaim lebih dari 50 juta.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum pandemi terjadi, anggota BPJS Ketenagakerjaan wajib melakukan pencairan dan klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan mendatangi kantor cabang terdekat dan membawa serangkaian persyaratan. Namun, dengan adanya pandemi, kini anggota BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan pencairan saldo dari rumah. Baca selengkapnya di sini untuk mengetahui cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.

1. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan ke kantor

Anda bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan datang langsung melalui 2 cara; datang dan antre, atau daftar melalui e-klaim sebelum melakukan wawancara di kantor cabang terdekat. Simak info selengkapnya berikut.

Cairkan saldo dengan mengantri di kantor

  1. Usahakan untuk tiba di kantor BPJS Ketenagakerjaan di awal jam operasional agar Anda tidak perlu mengantri lama dan segera ambil nomor antrian
  2. Lengkapi form pengajuan dengan data yang benar sambil cek kembali persyaratan dokumen yang wajib dibawa
  3. Tunggu sampai nomor Anda dipanggil
  4. Setelah CS memanggil nomor antrian Anda, silakan sampaikan permohonan pencairan dan serahkan dokumen yang telah disiapkan beserta form yang diisi di tempat, untuk diperiksa CS
  5. Silakan kembali ke tempat antrian untuk menunggu panggilan dari CS

Cairkan melalui e-klaim dan tunggu panggilan untuk ke kantor

Apa bedanya pencairan melalui e-klaim dan pencairan secara online? Jika Anda memilih e-klaim, tim BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan dokumen secara online, jadi Anda tidak perlu mengantri namun masih perlu untuk melakukan kunjungan ke kantor cabang terdekat untuk keperluan wawancara. 

Cara ini cocok untuk dipilih jika Anda lebih nyaman mendapatkan konfirmasi secara tatap muka agar bisa menanyakan hal-hal yang dirasa kurang jelas.

Inilah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan metode e-klaim.

  1. Buka situs https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau download aplikasi BPJS TK dari smartphone
  2. Klik layanan Pencairan Dana BPJS/e-Klaim
  3. Siapkan persyaratan dalam bentuk digital (bisa dalam format .pdf) dan isi formulir yang tersedia secara lengkap dan benar
  4. Sistem pada website/aplikasi akan melakukan verifikasi data
  5. Jika syarat dianggap lengkap, Anda akan mendapatkan konfirmasi melalui email yang memuat tanggal dan waktu untuk mengunjungi kantor cabang terdekat

2. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dari rumah

Jika Anda sangat menghindari kerumunan selama pandemi, baiknya gunakan cara ini untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan milik Anda dalam langkah-langkah berikut.

  1. Buka website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan buat akun atas nama Anda dengan memasukkan email dan informasi lainnya. Ingat, meskipun Anda sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, namun sistem belum mencatat Anda sebagai pengguna situs tersebut
  2. Jika pembuatan akun berhasil, silakan login di situs yang sama, lalu pilih menu klaim saldo
  3. Isi form secara lengkap dan benar, pastikan juga Anda telah mempersiapkan dokumen persyaratan dalam bentuk digital untuk diunggah ke dalam situs tersebut
  4. Sistem akan melakukan pemeriksaan dan jika data sudah terkonfirmasi benar dan sesuai, Anda akan mendapatkan konfirmasi melalui email/No HP yang tertulis pada formulir klaim saldo
  5. Lakukan verifikasi dan wawancara sesuai dengan panduan yang tertera pada konfirmasi
  6. Saldo BPJS Ketenagakerjaan akan sampai ke rekening dalam waktu 14 hari kerja.

3. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Jika Kartu Hilang

Setiap anggota BPJS Ketenagakerjaan pasti memiliki kartu keanggotaan. Kartu tersebut berfungsi untuk mengajukan klaim segala jenis jaminan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan apabila kartunya hilang? Simak cara berikut.

  1. Minta surat keterangan kehilangan kartu BPJS Ketenagakerjaan ke Polres terdekat
  2. Pastikan Anda mengingat nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan sebab kemungkinan besar, polisi akan menanyakan perihal tersebut untuk memastikan bahwa itu kartu milik Anda atau bukan
  3. Jika surat keterangan kehilangan sudah ada, Anda bisa melakukan pencairan saldo sesuai dengan cara-cara di atas

Berapa Lama Waktu Pencairan BPJS

Pencairan saldo BPJS umumnya dilakukan dalam jam kerja 08.00-15.00 selama 5 hari kerja. 

Sebelum melakukan pencairan, petugas BPJS Ketenagakerjaan akan memotret wajah Anda terlebih dahulu sebagai bagian dari verifikasi data yang mana berlangsung selama rata-rata 1 jam.

Berdasarkan testimoni anggota, mereka mendapatkan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan ke rekening mereka dalam 7-14 hari kerja. Jika ada keterlambatan pencairan, Anda juga bisa melakukan konfirmasi.

Itulah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap. Semoga artikel ini dapat membantu Anda yang kesusahan mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan, ya.

Bagikan Melalui

Daftar Isi

    Tidak ada Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu