Daftar Isi
Tidak ada Daftar Isi
Sebelum mencari tahu cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, mari ketahui terlebih dahulu apa itu BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Badan tersebut bertugas untuk memberikan jaminan kepada para pekerja melalui iuran bulanan dari seorang karyawan. Jadi, apabila seseorang tidak tercatat sebagai seorang karyawan dari suatu perusahaan resmi, dirinya tidak wajib membayar iuran bulanan tersebut.
Jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat besar bagi para pekerja untuk segala sektor bisnis, bahkan bagi karyawan yang sedang menjalankan pekerjaan dari rumah sekalipun sebab risiko sosial ekonomi rentan terjadi saat situasi tidak menentu, seperti saat pandemi seperti ini.
Akan ada hukuman bagi perusahaan resmi yang tidak mau mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan karena hal tersebut telah diatur dalam UU No. 40 tahun 2004 tentang sistem Jaminan Nasional, pasal 13. Adapun sanksi yang akan diberikan untuk perusahaan yang melanggar kewajiban ini meliputi permintaan denda dan penolakan pengurusan berbagai jenis perizinan perusahaan.
Dalam pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, dana yang masuk bersumber dari iuran dari perusahaan dan iuran yang dipotong dari gaji karyawan. Setiap bulannya, akumulasi iuran tersebut dimasukkan dalam masing-masing alokasi jaminan sebagai berikut.
Jaminan pensiun adalah manfaat yang diberikan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang harus pensiun baik karena usia maupun akibat cacat total. Selain itu, jika peserta terdaftar meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima pencairan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan kecelakaan kerja dapat diklaim saat anggota terbukti mengalami kecelakaan saat bekerja. Dana jaminan kecelakaan kerja akan diurus oleh karyawan perusahaan yang bertugas melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan menyertakan surat keterangan berobat dari klinik/rumah sakit. Setelah itu, karyawan yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan dari klinik/rumah sakit yang menerima BPJS serta bantuan jaminan kecelakaan kerja berupa uang tunai yang ditransfer ke rekening peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Meskipun bernama jaminan kematian, jaminan ini tidak bisa diberikan jika peserta yang meninggal dunia terbukti meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Jaminan yang terdiri atas santunan kematian dan biaya pemakaman ini akan diberikan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan total sebesar Rp 21.000.00,-.
Jaminan Hari Tua akan dibayarkan oleh perusahaan dan karyawan bisa mencairkannya saat memasuki usia pensiun, yaitu 55 tahun. Namun, ada cara lain untuk mencairkan Jaminan Hari Tua selain menunggu masa pensiun, yaitu dengan keluar dari perusahaan yang saat ini menjadi tempat bekerja.
Penting bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mempersiapkan berbagai syarat pencairan BPJS untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Inilah syarat pencairan secara lengkap sesuai dengan jumlah dana BPJS Ketenagakerjaan yang akan dicairkan.
Seorang karyawan yang masih bekerja di suatu perusahaan bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan miliknya, dengan catatan telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan yang sama, setidaknya selama 10 tahun. Berikut ini syarat yang harus dipersiapkan.
Pegawai yang telah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan dalam suatu perusahaan setidaknya selama 10 tahun, juga berhak untuk melakukan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 30% dengan membawa persyaratan berikut.
Seorang anggota BPJS Ketenagakerjaan boleh mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 100% selama dirinya tercatat tidak aktif bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun terkena PHK. Inilah syarat yang harus disiapkan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 100%.
Sebelum pandemi terjadi, anggota BPJS Ketenagakerjaan wajib melakukan pencairan dan klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan mendatangi kantor cabang terdekat dan membawa serangkaian persyaratan. Namun, dengan adanya pandemi, kini anggota BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan pencairan saldo dari rumah. Baca selengkapnya di sini untuk mengetahui cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.
Anda bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan datang langsung melalui 2 cara; datang dan antre, atau daftar melalui e-klaim sebelum melakukan wawancara di kantor cabang terdekat. Simak info selengkapnya berikut.
Apa bedanya pencairan melalui e-klaim dan pencairan secara online? Jika Anda memilih e-klaim, tim BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan dokumen secara online, jadi Anda tidak perlu mengantri namun masih perlu untuk melakukan kunjungan ke kantor cabang terdekat untuk keperluan wawancara.
Cara ini cocok untuk dipilih jika Anda lebih nyaman mendapatkan konfirmasi secara tatap muka agar bisa menanyakan hal-hal yang dirasa kurang jelas.
Inilah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan metode e-klaim.
Jika Anda sangat menghindari kerumunan selama pandemi, baiknya gunakan cara ini untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan milik Anda dalam langkah-langkah berikut.
Setiap anggota BPJS Ketenagakerjaan pasti memiliki kartu keanggotaan. Kartu tersebut berfungsi untuk mengajukan klaim segala jenis jaminan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan apabila kartunya hilang? Simak cara berikut.
Pencairan saldo BPJS umumnya dilakukan dalam jam kerja 08.00-15.00 selama 5 hari kerja.
Sebelum melakukan pencairan, petugas BPJS Ketenagakerjaan akan memotret wajah Anda terlebih dahulu sebagai bagian dari verifikasi data yang mana berlangsung selama rata-rata 1 jam.
Berdasarkan testimoni anggota, mereka mendapatkan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan ke rekening mereka dalam 7-14 hari kerja. Jika ada keterlambatan pencairan, Anda juga bisa melakukan konfirmasi.
Itulah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap. Semoga artikel ini dapat membantu Anda yang kesusahan mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan, ya.
Daftar Isi
Tidak ada Daftar Isi