Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Asuransi Kecelakaan Terbaik di Indonesia

Daftar Isi

Asuransi Kecelakaan Terbaik di Indonesia

Asuransi kecelakaan adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan perlindungan kepada Tertanggung atas biaya perawatan medis, cacat tetap, atau kematian yang disebabkan oleh kecelakaan. Apa perusahaan asuransi kecelakaan terbaik di Indonesia saat ini ?

Resiko kecelakaan cukup besar, terutama bagi mereka yang masih usia produktif. Penting untuk setiap orang mempertimbangkan untuk punya jenis asuransi ini. 

Asuransi kecelakaan umumnya mengcover resiko berikut:

  • Pesawat. Resiko saat melakukan perjalanan dengan pesawat.
  • Lalu Lintas. Resiko saat berlalu lintas, baik dengan motor, mobil atau kendaraan umum.
  • Kerja.

Mengingat pentingnya memilih produk asuransi kecelakaan yang memiliki manfaat dan keunggulan yang menjamin, simak referensi asuransi kecelakaan terbaik berikut ini.
 

1. Cigna 

Cigna adalah perusahaan asuransi global yang sudah beroperasi selama 225 tahun. Di Indonesia sendiri, Cigna telah menawarkan produk-produk asuransinya selama 30 tahun. Perusahaan yang masuk pada urutan ke-13 Fortune 500 2021 ini menyediakan 5 jenis produk asuransi kecelakaan diri yang dapat dipertimbangkan.
 

a. Cigna ProGuard 

Produk Cigna ProGuard terdiri dari tiga jenis pilihan asuransi berdasarkan masa perlindungan yang dijamin, yaitu premi tahunan, premi bulanan, dan premi mingguan. Masing-masing jenis premi pada produk Cigna ProGuard dibedakan menurut kategori usia, yaitu Plan 1 yang diperuntukkan bagi usia 18-55 tahun dan Plan 2 bagi yang berusia 56-64 tahun.

Manfaat utama:

Uang Pertanggungan (UP) yang diberikan kepada Ahli Waris/Penerima Manfaat atas risiko tutup usia dan ketidakmampuan total akibat kecelakaan sebesar Rp100 juta untuk premi tahunan; Rp75 juta untuk premi bulanan; dan Rp25 juta untuk premi mingguan.

Manfaat tambahan:

  • Biaya pengobatan untuk risiko cedera kecelakaan yang memerlukan pengobatan di rumah sakit sebesar maksimal Rp2.500.000 untuk premi tahunan; maksimal Rp750.000 untuk premi bulanan; dan maksimal Rp200.000 untuk premi mingguan;
  • Biaya rawat inap untuk risiko kecelakaan yang memerlukan perawatan inap di rumah sakit sebesar Rp250.000 untuk premi tahunan; Rp150.000 untuk premi bulanan; dan Rp100.000 untuk premi mingguan.
     

b. Asuransi Kecelakaan Gratis

Cigna juga mengklaim menawarkan produk asuransi kecelakaan gratis. Calon pembeli produk ini dapat menghitung sendiri rincian pertanggungan dengan mengisi formulir yang disediakan otomatis di situs Cigna.

Manfaat dan Keunggulan

  • Manfaat perlindungan atas risiko meninggal dunia karena kecelakaan hingga Rp20 juta;
  • Tanpa pemeriksaan kesehatan;
  • Tanpa masa tunggu.
     

c. Proteksi Diri Ekstra

Produk Proteksi Diri Ekstra menawarkan asuransi untuk tertanggung dan pasangannya dengan premi mulai dari Rp194.750 per bulan.

Manfaat dan Keunggulan:

  • Layanan ambulans lokal;
  • Santunan kematian karena kecelakaan hingga Rp1 miliar;
  • Santunan biaya perawatan karena kecelakaan hingga Rp10 juta;
  • Tersedia untuk pasangan;
  • No claim bonus sebesar 75%;
  • Terdapat diskon 10% untuk pembayaran premi tahunan.
     

d. Cigna Executive Protection

Sekilas produk ini hampir sama dengan Proteksi Diri Ekstra, namun keduanya memiliki perbedaan dari sisi manfaat dan frekuensi pembayaraan.

Manfaat dan Keunggulan:

  1. Biaya premi terjangkau mulai dari Rp39.000 per bulan;
  2. Tersedia untuk pasangan;
  3. Santunan kematian karena kecelakaan hingga Rp1 miliar;
  4. Santunan pengobatan karena kecelakaan hingga Rp10 juta;
  5. Service assistant;
  6. Terdapat diskon 10% untuk pembayaran premi tahunan.
     

e. Cigna For Your Life

Produk Cigna For Your Life memiliki kapasitas manfaat yang paling besar di antara produk-produk asuransi kecelakaan milik Cigna lainnya.

Manfaat dan Keunggulan:

  1. Tersedia untuk pasangan;
  2. Santunan kematian akibat kecelakaan hingga Rp1 miliar;
  3. Santunan biaya perawatan karena kecelakaan yang lebih besar, yakni hingga Rp40 juta;
  4. Harga premi bulanan mulai dari Rp75.000;
  5. Layanan bantuan (service assistant);
  6. Terdapat diskon 10% untuk pembayaran premi tahunan.
     

2. Prudential

Prudential Indonesia menawarkan dua jenis asuransi kecelakaan yakni 

  • asuransi syariah dan
  • non syariah.

Kedua jenis asuransi tersebut dibedakan melalui jenis Polis Dasar yang digunakan dalam penetapan premi. Berikut ini adalah ringkasan terkait produk-produk asuransi kecelakaan diri yang ditawarkan oleh Prudential Indonesia.
 

a. PRUTotal & Permanent Disablement (Syariah/Non Syariah) 

Manfaat dan keunggulan:

  1. Perlindungan komprehensif sebagai manfaat utama untuk cacat total dan tetap akibat kecelakaan atau penyakit;
  2. 100% Santunan Asuransi akibat cacat total dan tetap (syariah);
  3. 100% Uang Pertanggungan untuk cacat total dan tetap (non syariah);
  4. 100% Santunan Asuransi/Uang Pertanggungan tambahan atas kondisi khusus yang tidak mengurangi Santunan Asuransi/Uang Pertanggungan atas produk Asuransi Dasar;
  5. Masa perlindungan s/d usia Tertanggung 70 tahun;
  6. Usia masuk Tertanggung 1 bulan – 60 tahun.
     

b. PRUPersonal Accident Death & Disablement (Syariah/Non Syariah)

Manfaat dan keunggulan:

  1. Perlindungan komprehensif sebagai manfaat utama akibat kecelakaan;
  2. 300% Uang Pertanggungan atas kematian karena kecelakaan khusus;
  3. Santunan cacat permanen akibat kecelakaan;
  4. Pembayaran dari persentase Santunan Asuransi/Uang Pertanggungan apabila mengalami kehilangan fungsi anggota tubuh yang bersifat total, tetap, serta tidak dapat dipulihkan sebagai akibat dari kecelakaan;
  5. Masa perlindungan s/d usia Tertanggung 55, 60, 65, atau 70 tahun;
  6. Usia masuk Tertanggung 1 hari – 65 tahun;
     

c. PRUPersonal Accident Death & Disablement Plus (Syariah/Non Syariah)

Manfaat dan keunggulan:

  1. Penggantian biaya rawat jalan darurat maksimal 10% Santunan Asuransi/Uang Pertanggungan PRUPersonal accident death & disablement plus atau Rp25 juta per tahun tanpa mengurangi Uang Pertanggungan PRUPersonal accident death & disablement plus;
  2. 300% Santunan Asuransi/Uang Pertanggungan untuk kematian akibat kecelakaan khusus;
  3. Perlindungan akibat kecelakaan untuk patah tulang kompleks dan luka bakar;
  4. Memberikan 2 kali Santunan Asuransi/Uang Pertanggungan PRUPersonal accident death & disablement plus apabila Tertanggung meninggal dunia pada kondisi tertentu yang dipersyaratkan;
  5. Masa perlindungan s/d usia Tertanggung 55, 60, 65, atau 70 tahun;
  6. Usia masuk Tertanggung 1 hari – 65 tahun.
     

3. Manulife

Secara umum, Manulife menawarkan produk-produk asuransi jiwa seumur hidup maupun berjangka. Berikut ini adalah produk Manulife yang dapat dipertimbangkan ketika memilih asuransi kecelakaan.
 

a. Manulife Persona Guard 

Manfaat dan keunggulan:

  1. Manfaat pertanggungan kematian akibat kecelakaan berupa 100% Uang Pertanggungan yang berupa 1000 kali premi bulanan atau 10 kali premi tahunan (sesuai metode pembayaran premi yang dipilih);
  2. 100 kali premi bulanan atau 10 kali premi tahunan sebagai manfaat atas ketidakmampuan total sementara karena kecelakaan;
  3. 100% Uang Pertanggungan atas salah satu kondisi ketidakmampuan total tetap berikut: kehilangan atau kehilangan fungsi kedua kaki; kehilangan atau kehilangan fungsi satu lengan dan satu kaki atau kehilangan kedua bola mata; kehilangan pendengaran kedua telinga atau kemampuan bicara; atau kehilangan atau kehilangan fungsi satu lengan, satu kaki, atau kehilangan penglihatan satu bola mata.
  4. 25% Uang Pertanggungan atas ketidakmampuan total tetap karena kehilangan pendengaran satu telinga;
  5. Manfaat akhir masa pertanggungan berupa: 50% dari premi yang telah dibayarkan untuk masa pertanggungan 5 tahun, 100% dari premi yang dibayarkan untuk masa pertanggungan 8 tahun, 110% dari premi yang dibayarkan untuk masa pertanggungan 10 tahun, dan 150% dari premi yang dibayarkan untuk masa pertanggungan 15 tahun;
  6. Usia masuk 18 – 65 tahun;
  7. Masa pertanggungan maksimal hingga Tertanggung 70 tahun.
     

b. Berkah Accidental Death & Disability Benefit (Berkah ADDB)

Produk ini merupakan jenis Asuransi Jiwa Syariah tambahan yang dikeluarkan oleh Manulife yang dapat dibeli secara opsional setelah membeli produk asuransi pokok milik Manulife.

Manfaat dan keunggulan:

  • 100% Santunan Asuransi atas kematian Tertanggung akibat kecelakaan;
  • 5% - 100% Santunan Asuransi atas cacat tetap akibat kecelakaan yang disesuaikan dengan kondisi ketidakmampuan bagian tubuh;
  • Usia masuk 18 – 60 tahun;
  • Masa pertanggungan hingga Tertanggung berusia 71 tahun.
     

4. Allianz

Allianz menawarkan produk layanan asuransi tambahan Accidental Death & Disablement Benefit yang menjamin kematian dan cacat tetap akibat kecelakaan.

Manfaat:

  1. Perlindungan senilai maksimal 300% Uang Pertanggungan jiwa dasar;
  2. 100% Santunan Jiwa;
  3. Persentase nilai Uang Pertanggungan apabila mengalami kehilangan fungsi anggota tubuh secara total atau sebagian, permanen serta tidak dapat dipulihkan sebagai akibat dari kecelakaan;
  4. Usia masuk Tertanggung 1 bulan – 65 tahun (ulang tahun terdekat);
  5. Masa perlindungan s/d Tertanggung berusia 65 tahun.
     

5. Astra Life

Astra Life menawarkan produk asuransi kecelakaan diri yang memberikan manfaat mulai dari biaya medis hingga pertanggungan kematian akibat kecelakaan. Astra Life memiliki banyak pilihan produk yang memberikan fitur jaminan pada aspek yang sangat bervariasi, beberapa di antaranya adalah:
 

a. ASLI iSport Protection (iSport) 

ASLI iSport Protection adalah produk jaminan asuransi yang mencakup kecelakaan untuk aktivitas olahraga dengan manfaat dan keunggulan:

  • Manfaat perlindungan kecelakaan saat olahraga, yakni olahraga ringan, olahraga umum, hingga olahraga ekstrem;
  • Peserta/Tertanggung dibebaskan dalam mengatur nilai dan masa perlindungan;
  • Manfaat perlindungan aktif hingga di luar Indonesia.
     

b. AVA Proteksi Tangguh

Manfaat dan keunggulan:

  • Manfaat risiko kematian dan biaya perawatan darurat akibat kecelakaan;
  • Iuran Premi mulai dari Rp55.000;
  • Pemeriksaan kesehatan yang mudah dan cepat tanpa adanya seleksi risiko;
  • Manfaat pertanggungan hingga Rp1 miliar;
  • Perpanjangan polis otomatis.
     

c. ASLI Proteksi Jiwaku

Manfaat dan keunggulan:

  1. Tanggungan mencakup perlindungan kematian karena kecelakaan maupun penyakit;
  2. Besaran tanggungan yakni sebenar Rp50 juta bagi usia Tertanggung di bawah 40 tahun dan Rp15 juta bagi tertanggung di atas 40 tahun;
  3. Manfaat perlindungan tambahan atas risiko kematian karena kecelakaan sebesar Rp50 juta bagi usia Tertanggung di bawah 40 tahun dan Rp15 juta bagi Tertanggung di atas 40 tahun.
     

d. ASLI Proteksi DiriKu

ASLI Proteksi DiriKu menawarkan dua jenis manfaat tanggungan, yaitu:

  1. Penggantian biaya rawat jalan akibat kecelakaan sebesar Rp3 juta serta santunan meninggal dunia akibat kecelakaan hingga mencapai Rp30 juta;
  2. Penggantian biaya rawat jalan akibat kecelakaan sebesar Rp7.5 juta serta santunan meninggal dunia akibat kecelakaan hingga mencapai Rp75 juta.
     

e. AVA Group Life

AVA Group Life merupakan produk asuransi jiwa kumpulan yang menjamin tanggungan atas kematian, biaya perawatan, dan cacat tetap karena kecelakaan dan penyakit bagi sekelompok Tertanggung sekaligus. Premi minimum tahunan produk ini adalah sebesar Rp3 juta per polis.

Selain itu, produk-produk Astra Life lainnya seperti AVA iPro Perisai, AVA iFamily Protection, Asuransi Jiwa Traveloka, AVA Group Accident Protection juga menjamin pertanggungan kecelakaan diri.
 

6. FWD Life

FWD Life menawarkan asuransi kecelakaan diri, bernama “Bebas Aksi”, yaitu: asuransi kecelakaan diri yang memberikan Manfaat Pertanggungan apabila Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan.

Uang Pertanggungan minimal Rp 100.000.000 dan maksimal Rp 1.000.000.000. Biaya premi mulai dari Rp 50.000/bulan, yang dikenakan berdasarkan besar Uang Pertanggungan, kelas risiko pekerjaan Kamu dan perlindungan yang Kamu kamu pilih.

Syarat yang bisa mengambil asuransi kecelakaan dari FWD Life adalah Warga Negara Indonesia yang berusia 18 – 65 tahun dan memiliki identitas berupa KTP yang masih berlaku

Asuransi kecelakaan dari FWD ini memiliki sejumlah manfaat, yaitu:

Kompetitif & Fleksibel. Dengan premi mulai dari Rp 50.000/bulan (lima puluh ribu Rupiah) Kamu sudah bisa mendapatkan perlindungan tidak hanya dari kecelakaan lalu lintas atau bencana alam tapi juga dari kecelakaan akibat pertandingan olahraga, konser musik ataupun hobi berisiko tinggi. Dan Kamu juga bebas memilih Metode pembayaran secara bulanan maupun tahunan.

Administrasi yang mudah. Proses permohonan asuransi yang muda, dari mulai daftar, beli dan klaim, semua bisa dilakukan secara online.

Perlindungan di seluruh dunia. Pertanggungan akibat kecelakaan berlaku di seluruh dunia.

Komprehensif. Dengan perlindungan yang berlaku di seluruh dunia, kamu tidak perlu khawatir menjalani segala aktivitas sehari-hari termasuk nonton konser, travelling dan olahraga ekstrim. 

Uang Pertanggungan Besar. Bebas Aksi memberikan manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan sampai dengan Rp 1.000.000.000.

Pemeriksaan Medis. Tidak, untuk membeli asuransi Bebas Aksi Kamu tidak perlu melakukan pemeriksaan medis.
 

7. Sequis Life 

Asuransi Sequis Life menawarkan berbagai jenis asuransi kecelakaan. Kebanyakkan asuransinya merupakan asuransi tambahan (rider).
 

a. Protection Plus 

Sebuah produk asuransi jiwa kerja sama dengan kartu kredit BRI yang memberikan Uang Pertanggungan (UP) atas risiko kematian karena sakit ataupun kecelakaan dan membantu melunasi tagihan kartu kredit BRI. 

  1. 100% Uang Pertanggungan (UP) akan dibayarkan jika Tertanggung meninggal dunia bukan karena kecelakaan.
  2. 200% UP akan dibayarkan jika Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan.
  3. 100% UP akan dibayarkan jika Tertanggung menderita cacat total dan tetap.
  4. Masa pertanggungan asuransi hingga Tertanggung berusia 65 tahun.
  5. Premi mulai dari Rp24.500 per bulan.
  6. Memiliki fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh nasabah: Masa Mempelajari Polis, Masa Keleluasaan, dan Pemulihan Polis.
     

b. Accident Rider - Short

Accident Rider - Short merupakan produk asuransi tambahan yang memberikan santunan dari manfaat meninggal dunia karena kecelakaan. 

Asuransi kecelakaan diri berfungsi dalam memberi perlindungan diri dan memberikan manfaat berupa santunan kematian, cacat total dan tetap yang disebabkan oleh kecelakaan.

  1. 100% Uang Pertanggungan dari Asuransi Dasar Tradisional dan 100% Uang Pertanggungan dari Accident Rider - Short dibayarkan bila Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan sebelum mencapai usia 60 tahun
  2. Minimum Uang Pertanggungan sebesar Rp10 juta atau USD 5 ribu
  3. Maksimum 3x Uang Pertanggungan Asuransi Dasar (kecuali untuk produk Retirement Life Plan maksimal 2x UP Dasar)
     

c. Sequis Accident Death & Disablement Rider

Asuransi tambahan ini memberikan santunan tutup usia akibat kecelakaan.

  1. Ahli waris akan menerima 100% uang pertanggungan (UP) Jika tertanggung tutup usia dalam masa pertanggungan sebelum usia 60 tahun
  2. Bila tertanggung menderita cacat total dan tetap atau carat sebagian dan tetap karena kecelakaan sebelum usia 60 tahun akibat kecelakaan, perusahaan asuransi akan membayarkan santunan sesuai persentase tertentu dari UP sesuai yang tercantum dalam jadwal manfaat polis.
  3. Dapat diperbarui per tahun (Yearly Renewable Term/YRT) tertanggung berusia 60 tahun.
     

d. Financial Personal Accident Income Plan

Financial Personal Accident Income Plan adalah sebuah produk asuransi yang memberikan manfaat kematian akibat kecelakaan dan cacat total tetap serta dana tambahan untuk menjamin kelangsungan masa depan keluarga dalam periode waktu tertentu. 

  1. 100% Uang Pertanggungan (UP) akan dibayarkan jika Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan.
  2. 100% UP akan dibayarkan jika Tertanggung menderita cacat total tetap karena kecelakaan.
  3. Manfaat tambahan tahunan 10% UP akan dibayarkan per tahun selama 5 tahun dimulai dari 1 tahun setelah tanggal kematian atau cacat total tetap.
  4. Masa Pertanggungan Asuransi sampai dengan usia 65.
  5. Premi mulai dari Rp2.200 per hari.
  6. Memiliki fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh nasabah: Masa Mempelajari Polis, Masa Keleluasaan, dan Perubahan Metode Pembayaran Premi.
     

8. Asuransi Jasa Raharja

Asuransi Jasa Raharja adalah asuransi kecelakaan untuk Kecelakaan Penumpang dan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Berbeda dengan umumnya asuransi lain, Undang - Undang mengatur kewajiban untuk menggunakan Asuransi Jasa Raharja.
 

a. Kecelakaan Lalu Lintas Jalan 

Korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraanbermotor dan sepeda motor pribadi.

Bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965 termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan.

Nilai santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017:

Jenis 
Santuan
 Besar 
Santunan
Meninggal Dunia Rp. 50.000.000,-
Cacat Tetap (Maksimal) Rp. 50.000.000,-
Perawatan (Maksimal) Rp. 20.000.000,-
Penggantian Biaya Penguburan 
(Tidak mempunyai ahli waris)
 Rp. 4.000.000,-
Manfaat Tambahan 
Penggantian Biaya P3K
 Rp. 1.000.000,-
 Manfaat Tambahan 
Penggantian Biaya Ambulans
 Rp. 500.000,-


b. Kecelakaan Penumpang

Korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. Bagi penumpang kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban diberikan santunan ganda. 

Nilai santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan telah diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.

SantunanDarat, LautUdara
Meninggal DuniaRp 50.000.000,- Rp 50.000.000,- 
Cacat Tetap (Maksimal)Rp 50.000.000,- Rp 50.000.000,- 
Perawatan (Maksimal)Rp 20.000.000,-Rp 25.000.000,-
Penggantian Biaya Penguburan 
(Tidak mempunyai ahli waris)
Rp 4.000.000,-Rp 4.000.000,-
Manfaat Tambahan 
Penggantian Biaya P3K (maksimal)
Rp 1.000.000,- Rp 1.000.000,- 
Manfaat Tambahan 
Penggantian Biaya Ambulance 
(maksimal)
Rp 500.000,- Rp 500.000,- 

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Artikel Terkait