
Daftar Isi
Asuransi kecelakaan pesawat penting dimiliki seseorang yang kerap bepergian untuk melindungi jiwa dari segala resiko, seperti kecelakaan dan kematian. Bagaimana cara klaim, manfaat serta jenis asuransi kecelakaan pesawat ?
Memiliki asuransi merupakan salah satu langkah yang dilakukan untuk melindungi diri dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan. Asuransi sendiri tidak hanya sebatas pada motor dan mobil, melainkan juga terdapat asuransi kecelakaan pesawat.
Berpergian menggunakan moda transportasi udara memiliki resiko kecelakaan yang sama dengan transportasi lainnya baik di darat dengan menggunakan mobil, bus, atau motor maupun di perairan menggunakan kapal.
Oleh karena itu, mendaftar dan memiliki asuransi kecelakaan pesawat adalah persiapan yang perlu dilakukan sebelum bepergian menggunakan transportasi tersebut.
Untuk mengetahui lebih jelasnya mengenai asuransi kecelakaan pesawat dimulai dari pengertian, jenis, manfaat, dan cara mengklaimnya simak di dalam artikel ini.
Asuransi kecelakaan pesawat adalah produk asuransi memberikan perlindungan ganti rugi kepada individu atas resiko cacat tetap, meninggal dunia, perawatan luka-luka dan kerusakan barang yang diakibatkan kecelakaan pesawat.
Asuransi sendiri dikutip dari Undang-undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 2014 adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk :
Individu yang memiliki asuransi kecelakaan pesawat akan mendapatkan beberapa manfaat seperti jika dilihat dari sisi keselamatan, maka dengan mempunyai asuransi resiko kerugian dapat diminimalisir.
Misalnya dapat meringankan biaya perawatan dan pengobatan jika mengalami luka-luka.
Selain itu, ketika kamu kehilangan barang, kamu akan mendapatkan ganti rugi atas barang yang hilang tersebut. Asuransi juga dapat menjadi jaminan hari tua.
Dilansir dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, asuransi kecelakaan pesawat memiliki dua jenis yakni aviation insurance dan personal accident. Berikut penjelasan lebih lengkapnya.
Jenis asuransi ini memberikan perlindungan terhadap pesawat terbang misalnya kerusakan pada pesawat, ancaman terhadap tindak kriminal seperti pembajakan atau terorisme hingga tanggung jawab hukum terhadap kru pesawat serta penumpang.
Beberapa resiko yang mendapatkan jaminan asuransi tersebut antara lain:
Secara sederhananya asuransi personal accident memberikan jaminan perlindungan berupa santunan bagi individu yang cacat tetap, meninggal dunia dan pembayaran untuk perawatan atau pengobatan di rumah sakit apabila individu tersebut mengalami kecelakaan.
Terdapat tiga pihak yang memberikan asuransi kecelakaan pesawat yaitu maskapai penerbangan, PT. Jasa Raharja, dan pemerintah.
Dikutip dari Permenhub 77/2011 pasal 2, terdapat 6 bagian resiko yang dibiayai oleh asuransi kecelakaan pesawat, antara lain:
Jika terjadi kecelakaan pesawat hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, maka ahli waris memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi atas kehilangan anggota keluarganya dengan ketentuan berikut ini:
Cacat tetap disini memiliki pengertian bahwa salah satu anggota tubuh tidak dapat berfungsi kembali seperti sebelumnya sebagai efek dari kecelakaan yang dialami. Cacat total ini meliputi:
Jika penumpang dinyatakan oleh dokter tengah mengalami salah satu cacat total diatas dalam jangka waktu paling lambat 60 hari kerja setelah terjadinya kecelakaan pesawat, maka penumpang berhak mendapatkan Rp 1.250.000.000.
Penumpang yang mengalami cacat tetap sebagian dimana mereka kehilangan salah satu anggota badannya namun tidak mengurangi fungsi dari anggota badan tersebut seperti hilangnya salah satu bagian dari lengan, kaki atau mata.
Penumpang yang mengalami hal tersebut dan telah dinyatakan oleh dokter paling lambat 60 hari setelah kecelakaan, maka penumpang tersebut berhak mendapatkan santunan sejumlah Rp 150.000.000.
Penumpang yang mengalami luka-luka disini dapat mendapatkan santunan ketika mereka diharuskan dirawat baik di rumah sakit maupun klinik kesehatan. Mereka akan mendapatkan santunan yang paling banyak senilai Rp 200 juta per penumpang.
Jika penumpang kehilangan barang atau barangnya mengalami kerusakan, maka penumpang berhak mendapatkan ganti rugi dengan ketentuan berikut ini:
Untuk penumpang yang berprofesi sebagai pekerja dan memiliki BPJS ketenagakerjaan, maka mereka berhak mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Namun, apabila penumpang menjadi salah satu korban dari kecelakaan pesawat, penumpang tersebut akan mendapatkan Jaminan Kematian (JKM).
Santunan yang akan didapatkan oleh ahli waris apabila anggota keluarganya mengalami hal diatas salah satunya menerima santunan dari program JKK. Santunan ini senilai 48 kali gaji terakhir yang dilaporkan kepada BP JAMSOSTEK.
Untuk mengajukan klaim atas asuransi jika salah satu anggota keluarga menjadi korban kecelakaan pesawat, ahli waris perlu mempersiapkan beberapa dokumen antara lain:
Setelah semua dokumen tersebut terkumpul, langkah selanjutnya yakni,
Jika semua langkah diatas telah dilakukan, selanjutnya pihak pemberi asuransi akan memeriksa pengajuan tersebut. Jika klaim diterima, maka santunan akan langsung dikirim ke nomor rekening ahli waris.
Daftar Isi