Daftar Isi
Bank Indonesia meluncurkan layanan transfer terbaru, yaitu BI-Fast.
Apa bedanya BI-Fast dengan layanan transfer yang sudah lebih dulu ada, yaitu SKNBI dan BI-RTGS.
BI-FAST adalah infrastruktur Sistem Pembayaran ritel nasional yang dapat memfasilitasi pembayaran ritel secara real-time, aman, efisien, dan tersedia setiap saat (24/7).
Bank Indonesia mengembangkan BI-FAST terutama untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan transfer dana yang lebih efisien, cepat (real-time), dan tersedia setiap saat (24/7).
Saat ini ketersediaan layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat karena dibatasi oleh waktu layanan (sesuai window time) dan dana efektif yang belum real-time serta keterbatasan kanal pembayaran yang pada akhirnya mengurangi kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi secara non tunai.
Disamping itu, BI-FAST diharapkan dapat memperkuat ketahanan Sistem Pembayaran Ritel nasional dengan menyediakan alternatif terhadap infrastruktur Sistem Pembayaran nasional eksisting.
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) adalah infrastruktur yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik pada layanan transfer dana, layanan kliring warkat debit, layanan pembayaran reguler, dan layanan penagihan regular. (PADG NO.21/12/PADG/2019)
Sistem BI-RTGS adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana transfer dana elektronik yang settlement-nya dilakukan seketika per transaksi secara individual.
Sejak dioperasikan oleh Bank Indonesia pada tanggal 17 November 2000, Sistem BI-RTGS berperan penting dalam pemrosesan aktivitas transaksi pembayaran, khususnya untuk memproses transaksi pembayaran yang termasuk High Value Payment System (HVPS) atau transaksi bernilai besar yaitu transaksi Rp.100 juta ke atas dan bersifat segera (urgent).
Sistem BI-RTGS Generasi II telah diimplementasikan pada tanggal pada tanggal 16 November 2015 dengan salah satu fitur unggulan berupa “Liquidity Saving Management” (LSM) yang memiliki tujuan untuk meningkatkan manajemen risiko dan efisiensi dalam pengelolaan likuiditas.
Nominal transaksi, BI-FAST dan SKNBI akan melayani transaksi ritel dengan nominal maksimal Rp 250 juta per transaksi melalui BI-FAST dan Rp1 milyar per transaksi melalui SKNBI, sedangkan RTGS melayani transaksi nilai besar dengan nominal di atas Rp100 juta.
Waktu layanan, BI-FAST akan tersedia setiap saat (24/7), sedangkan SKNBI dan BI-RTGS terdapat jam operasional yang ditentukan, yaitu sejak pukul 06.30 WIB sampai dengan pukul 16.30 WIB.
Kanal pembayaran, SKNBI dan RTGS hanya dapat diakses melalui counter bank dan kanal mobile/internet, sedangkan BI-FAST selain melalui counter dan kanal mobile/internet, ke depan juga akan melayani transaksi menggunakan QR, ATM, dan EDC.
Instrumen pembayaran, SKNBI hanya melayani transaksi transfer kredit dan debit, BI-RTGS hanya melayani transaksi transfer kredit, sedangkan BI-FAST melayani transaksi transfer kredit, transfer debit, dan ke depan akan dikembangkan untuk melayani transaksi dengan instrumen kartu ATM/debet (termasuk virtual), kartu kredit (termasuk virtual), dan uang elektronik.
Bank Indonesia terus mengembangkan sistem pembayaran agar lebih efisien dan lebih efekti. Salah satunya dengan melahirkan BI-Fast.
BI-Fast berbeda dengan BI-RtGS dan SKNBI dalam banyak aspek. Yang mana ini bagus untuk memberikan lebih banyak pilihan buat masyarakat pengguna layanan transfer.
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)