Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Cara Tutup Akun dan Hapus Data Pribadi di Krom

Daftar Isi

Cara Tutup Akun dan Hapus Data Pribadi di Krom

Krom adalah salah satu aplikasi perbankan digital yang terdaftar di OJK atau Otoritas Jasa Keuangan dan telah dijamin oleh LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan. Jenis bank digital ini cukup populer di kalangan masyarakat karena menawarkan fasilitas pengelolaan keuangan secara digital.

Namun, walaupun demikian terkadang mungkin Anda ingin menutup akun Krom karena satu atau lain hal. Apapun alasan tersebut, baik alasan pribadi, alasan fasilitas dan layanan, maupun alasan keamanan, Anda dapat menghapus dan menutup akun Krom dengan mudah dan cepat.

Berikut adalah cara yang bisa dilakukan untuk menutup akun Krom Anda.

Alasan Menutup

Ada beberapa alasan yang dapat menjadi pertimbagan seseorang menutup akun Krom yang dia miliki, antara lain:

Masalah keamanan dan privasi

Sistem yang ada di perbankan digital mengharuskan nasabah untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data dan privasinya. Keamanan dan privasi menjadi hal yang terkadang selalu dikhawatirkan oleh pengguna perbankan digital, seperti Krom.

Pengguna mungkin saja merasa khawatir bahwa keamanan dan data yang ada di platform Krom rentan mengalami kebocoran. Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk menghapus akun tersebut.

Kepuasan Layanan

Permasalahan kepuasan terhadap layanan yang diberikan oleh suatu bank memang menjadi hal yang tidak lagi asing untuk dibicarakan. Ukuran penilaian kepuasan nasabah perbankan dapat dilihat dari preferensi mereka terhadap penggunaan fitur dan layanan yang disediakan oleh bank.

Mungkin saja fitur dan layanan yang ditawarkan oleh Krom tidak sesuai dengan kebutuhan dan preferensi Anda, seperti terbatasnya transaksi yang dapat dilakukan, adanya biaya tambahan, dan lain sebagainya. Alasan inilah yang menjadi penyabab beberapa pengguna menghentikan penggunaan dan menutup akun Krom.

Perubahan situasi keuangan

Perubahan situasi keuangan juga dapat mendorong seseorang untuk menutup dan menghapus akun Krom miliknya. Hal ini bisa disebabkan karena beberapa faktor, salah satunya mungkin Anda ingin memilih jenis perbankan yang non digital, atau memilih jenis perbankan dengan fasilitas yang lebih lengkap. Sehingga Anda memutuskan untuk menutup dan mengganti metode perbankan yang berbeda.

Fasilitas Pinjaman Sudah Lunas

Kemungkinan lain adalah fasilitas pinjaman KTA di Krom sudah lunas sehingga kebutuhan untuk punya rekening di Krom sudah tidak ada.

Menghindari Akun Dormant

Akun dormant tidak aktif memang sebaiknya ditutup karena bisa menimbulkan resiko digunakan orang lain. Selain itu, akun dormant bisa menimbulkan biaya.

Step by Step Cara Menutup Akun di Krom

Adapun langkah-langkah yang bisa Anda ikuti jika ingin melakukan penutupan pada aku Krom Anda:

  1. Kamu bisa menutup akun Krom-mu dengan menghubungi Krom Support dan mengajukan permintaan penutupan akun Krom. Sebelum kamu menutup akun, kamu akan diminta untuk memastikan;
    1. Tidak ada transaksi pending
    2. Tidak ada Kantong dan Deposito Berjangka yang masih aktif
    3. Kamu telah mengirim seluruh dana di Tabungan Utama ke rekening lain
  2. Jika masih terdapat sisa saldo <= Rp10.000 dan kamu tidak ingin memindahkannya ke rekening lain, maka sisa saldo tersebut akan dijadikan biaya penutupan akun Krom.

Dokumen Pendukung

Agar proses penutupan rekening dan hapus data berjalan lancar, mohon disiapkan dokumen pendukung sebagai berikut:

Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud, antara lain terdiri namun tidak terbatas pada:

  1. Identitas Nasabah, diantaranya:
    1. Nama;
    2. Nomor telepon terdaftar/NIK/nomor rekening;
    3. Nomor telepon yang dapat dihubungi;
    4. Alamat E-mail (bila ada); dan/atau
    5. Jenis produk dan/atau jasa yang digunakan.
  2. Kronologis detail kendala / pengaduan;
  3. Data/dokumen pendukung lainnya seperti bukti transaksi, bukti tampilan layar dan lain-lain yang relevan terkait permasalahan yang diadukan.

Kapan Proses Penutupan dan Hapus Data Selesai

Pengaduan tertulis yang memiliki unsur ketidakpahaman Nasabah akan ditangani dan diselesaikan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pengaduan diterima lengkap dengan dokumen pendukung yang diperlukan.

Penghapusan Data di Sistem Aplikasi

Seiring transaksi dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi di handphone, kita sebagai nasabah bisa meminta untuk dilakukan penghapusan data di sistem Krom.

Perlu dicatat bahwa semua PUJK - Pelaku Usaha Jasa Keuangan - termasuk perbankan seperti Krom sesuai POJK (PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN) wajib sebagai berikut:

  • pelindungan data dan/atau informasi Konsumen;
  • memiliki Kebijakan dan prosedur tertulis yang memuat mekanisme penggunaan dan penghapusan data dan/atau informasi Konsumen.

Jadi, permohonan penghapusan data dan atau informasi konsumen wajib ditangani oleh Krom.

Tips Agar Penutupan Lancar

Agar penutupan akun berjalan dengan lancar, Anda bisa mengikuti beberapa tips di bawah ini:

  1. Lakukan penarikan dana terhadap semua uang yang Anda simpan di akun Krom, dan pastikan tidak ada saldo yang tertinggal setelah akun resmi dihapus
  2. Selesaikan semua transaksi dan tagihan sebelum menghapus dan menutup akun Krom
  3. Pahami terlebih dahulu kebijakan privasi saat hendak menghapus akun
  4. Demi menjaga keamanan akun, jangan memberikan informasi pribadi atau hal-hal bersifat privasi kepada orang lain
  5. Pastikan Anda menyediakan pulsa terlebih dahulu jika ingin menutup Krom menggunakan saluran telepon Customer Service

Layanan CS Krom untuk Pengaduan

Jika Anda mengalami kendala saat melakukan penutupan akun Krom, ada beberapa opsi kontak layanan CS Krom yang dapat Anda hubungi untuk melakukan pengaduan, antara lain:

  • telepon di nomor tel:+6221-50996920
  • email [email protected]
  • chat dalam aplikasi Krom atau
  • mengunjungi cabang terdekat Krom

Keberatan Nasabah ke OJK

Jika Nasabah tidak menyetujui hasil penyelesaian pengaduan, Nasabah dapat:

  1. Mengajukan pengaduan kembali dengan melampirkan dokumen baru yang belum disampaikan sebelumnya; atau
  2. Mengajukan penyelesaian sengketa baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan, antara lain melalui lembaga sesuai dengan ketentuan OJK Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)
    • Alamat: Wisma Mulia 2 Lt. 16, Jl. Gatot Subroto No.42, Jakarta Selatan 12710
    • Telepon: 021-29600292
    • e-mail: [email protected]

Tags

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait