Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Apakah Bank Sampoerna Aman Terdaftar di OJK

Daftar Isi

Apakah Bank Sampoerna Aman untuk Menabung dan Deposito

Bank Sampoerna aman karena bank peserta penjaminan LPS dan terdaftar resmi di OJK.

Namun kita tetap perlu cermat dengan sejumlah kondisi agar bank disebut aman. Salah satunya yang paling penting adalah bunga tabungan dan deposito yang sesuai dengan ketentuan batas bunga penjaminan LPS.

Apakah hal yang perlu kita lihat dan cermati ketika ingin menabung di suatu bank. Bagaimana kita memastikan bahwa menyimpan di Bank Sampoerna itu aman.

Mari kita ulas dan kupas.

Apa itu Bank Sampoerna

PT Bank Sahabat Sampoerna (Bank) didirikan dengan nama Bank Dipo Internasional pada 27 September 1990 yang beroperasi secara komersial pada 1991. 

Setelah menjalankan usaha selama dua dekade, PT Sampoerna Investama mengakuisisi Bank Dipo Internasional yang disusul dengan perubahan nama Bank menjadi Bank Sahabat Sampoerna, efektif sejak 22 Februari 2012. Penambahan modal dilakukan sebagai pendorong pengembangan usaha Bank, aktivitas Bank berfokus pada sektor UMKM sesuai dengan visi dan misi Bank.

Akselerasi penggunaan teknologi informasi telah dan terus dilakukan Bank di hampir seluruh aktivitas operasional, termasuk membantu UMKM bertransformasi dengan memanfaatkan teknologi untuk membangun sistem dan solusi perbankan digital. Bank meyakini bahwa langkah tersebut akan meningkatkan potensi dan peluang berbagai usaha baru yang dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Inovasi produk dan jasa serta peningkatan keterampilan sumber daya manusia (SDM) senantiasa dilakukan agar Bank mampu menghadapi perubahan industri keuangan yang pesat serta mampu mendukung Bank untuk terus tumbuh dan dapat berdedikasi tinggi dengan setulus hati membantu dan memberdayakan masyarakat, demi kesejahteraan rakyat Indonesia.

Alasan Menabung dan Deposito di Bank Sampoerna Aman

Menabung dan buka deposito di Bank Sampoerna aman karena alasan berikut ini:

  1. Bank Sampoerna adalah bank umum yang terdaftar resmi di OJK dan memiliki izin resmi dari Bank Indonesia (BI). Artinya, bank ini memenuhi ketentuan untuk suatu bank boleh beroperasi di Indonesia, seperti permodalan minimum dan tata kelola perusahaan yang baik
  2. Bank Sampoerna adalah bank peserta Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Artinya, jika Bank Sampoerna mengalami masalah likuiditas maka LPS akan memberikan jaminan atas tabungan dan simpanan di LPS
  3. Bank Sampoerna beroperasi secara komersial tanggal 9 September 1991 sesuai izin usaha yang diberikan Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No.668/KMK.013/1991 tanggal 1 Juli 1991.

Bunga Deposito dan Tabungan di Bank Sampoerna

Data di situs resmi Bank Sampoerna menunjukkan bahwa tingkat bunga tabungan dan deposito di Bank Sampoerna lebih rendah dari bunga penjaminan LPS, sehingga aman, yaitu:

Suku Bunga untuk Nasabah Individu

Tingkat Saldo (Tier)1 bulan %3 bulan %6 bulan %12 bulan %15 bulan %18 bulan %
< Rp100 juta3,003,003,003,003,003,00
>=Rp100 juta s.d < Rp500 juta3,503,503,503,503,503,50
>=Rp500 juta s.d < Rp1 miliar4,004,254,504,754,754,75
>= Rp1 miliar - < Rp5 miliar4,755,005,255,505,505,50
>= Rp5 miliar - < Rp25 miliar5,005,255,505,755,755,75
>= Rp25 miliar5,005,255,505,755,755,75

*Efektif per 02 Januari 2023, dapat berubah sewaktu-waktu

Namun, kita perlu juga berhati - hati karena untuk jumlah deposito tertentu, Bank Sampoerna memberikan bunga deposito diatas bunga penjaminan LPS.

Tingkat Bunga Penjaminan LPS

Saat ini tingkat bunga penjaminan LPS untuk Periode: 01-06-2023 - 30-09-2023, sebagai berikut:

Bank UmumBank Perkreditan Rakyat
RupiahValasRupiah
4,25%2,25%6,75%

Status Cashback dalam Penjaminan LPS

Bagaimana jika Bank Sampoerna memberikan cashback ? Ini perlu cermat diperhatikan.

Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS.

Artinya, LPS menghitung cashback dalam perhitungan bunga.

Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.

Tips Memastikan Tabungan dan Deposito Aman di Bank Sampoerna

Sebagai nasabah, kita perlu memperhatikan hal berikut agar tabungan dan deposito di Bank Sampoerna aman, dijamin LPS, yaitu:

  • Tingkat Bunga deposito dan simpanan di Bank Sampoerna yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS
  • Saldo yang dijamin untuk setiap nasabah di Bank Sampoerna adalah paling banyak sebesar Rp 2 Miliar
  • Data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank. Simpan semua bukti transaksi perbankan.
  • Simpanan yang dijamin meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
  • Saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu Bank adalah hasil penjumlahan saldo seluruh rekening Simpanan nasabah pada Bank tersebut, baik rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account);
  • Untuk rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang diperhitungkan bagi satu nasabah adalah saldo rekening gabungan tersebut yang dibagi secara prorata dengan jumlah pemilik rekening
  • Saldo Simpanan di Bank Sampoerna yang dijamin LPS Saldo tersebut adalah: Pokok ditambah bunga yang telah menjadi hak nasabah, untuk Simpanan yang memiliki komponen bunga.
  • Nasabah Penyimpan dapat mengajukan keberatan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) yang didukung dengan bukti nyata dan jelas paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak keputusan diumumkan.

Tags

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait