Daftar Isi
Bank Sampoerna aman karena bank peserta penjaminan LPS dan terdaftar resmi di OJK.
Namun kita tetap perlu cermat dengan sejumlah kondisi agar bank disebut aman. Salah satunya yang paling penting adalah bunga tabungan dan deposito yang sesuai dengan ketentuan batas bunga penjaminan LPS.
Apakah hal yang perlu kita lihat dan cermati ketika ingin menabung di suatu bank. Bagaimana kita memastikan bahwa menyimpan di Bank Sampoerna itu aman.
Mari kita ulas dan kupas.
PT Bank Sahabat Sampoerna (Bank) didirikan dengan nama Bank Dipo Internasional pada 27 September 1990 yang beroperasi secara komersial pada 1991.
Setelah menjalankan usaha selama dua dekade, PT Sampoerna Investama mengakuisisi Bank Dipo Internasional yang disusul dengan perubahan nama Bank menjadi Bank Sahabat Sampoerna, efektif sejak 22 Februari 2012. Penambahan modal dilakukan sebagai pendorong pengembangan usaha Bank, aktivitas Bank berfokus pada sektor UMKM sesuai dengan visi dan misi Bank.
Akselerasi penggunaan teknologi informasi telah dan terus dilakukan Bank di hampir seluruh aktivitas operasional, termasuk membantu UMKM bertransformasi dengan memanfaatkan teknologi untuk membangun sistem dan solusi perbankan digital. Bank meyakini bahwa langkah tersebut akan meningkatkan potensi dan peluang berbagai usaha baru yang dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Inovasi produk dan jasa serta peningkatan keterampilan sumber daya manusia (SDM) senantiasa dilakukan agar Bank mampu menghadapi perubahan industri keuangan yang pesat serta mampu mendukung Bank untuk terus tumbuh dan dapat berdedikasi tinggi dengan setulus hati membantu dan memberdayakan masyarakat, demi kesejahteraan rakyat Indonesia.
Menabung dan buka deposito di Bank Sampoerna aman karena alasan berikut ini:
Data di situs resmi Bank Sampoerna menunjukkan bahwa tingkat bunga tabungan dan deposito di Bank Sampoerna lebih rendah dari bunga penjaminan LPS, sehingga aman, yaitu:
Suku Bunga untuk Nasabah Individu
Tingkat Saldo (Tier) | 1 bulan % | 3 bulan % | 6 bulan % | 12 bulan % | 15 bulan % | 18 bulan % |
---|---|---|---|---|---|---|
< Rp100 juta | 3,00 | 3,00 | 3,00 | 3,00 | 3,00 | 3,00 |
>=Rp100 juta s.d < Rp500 juta | 3,50 | 3,50 | 3,50 | 3,50 | 3,50 | 3,50 |
>=Rp500 juta s.d < Rp1 miliar | 4,00 | 4,25 | 4,50 | 4,75 | 4,75 | 4,75 |
>= Rp1 miliar - < Rp5 miliar | 4,75 | 5,00 | 5,25 | 5,50 | 5,50 | 5,50 |
>= Rp5 miliar - < Rp25 miliar | 5,00 | 5,25 | 5,50 | 5,75 | 5,75 | 5,75 |
>= Rp25 miliar | 5,00 | 5,25 | 5,50 | 5,75 | 5,75 | 5,75 |
*Efektif per 02 Januari 2023, dapat berubah sewaktu-waktu
Namun, kita perlu juga berhati - hati karena untuk jumlah deposito tertentu, Bank Sampoerna memberikan bunga deposito diatas bunga penjaminan LPS.
Saat ini tingkat bunga penjaminan LPS untuk Periode: 01-06-2023 - 30-09-2023, sebagai berikut:
Bank Umum | Bank Perkreditan Rakyat | |
---|---|---|
Rupiah | Valas | Rupiah |
4,25% | 2,25% | 6,75% |
Bagaimana jika Bank Sampoerna memberikan cashback ? Ini perlu cermat diperhatikan.
Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS.
Artinya, LPS menghitung cashback dalam perhitungan bunga.
Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.
Sebagai nasabah, kita perlu memperhatikan hal berikut agar tabungan dan deposito di Bank Sampoerna aman, dijamin LPS, yaitu:
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)