Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Apakah Aplikasi Allo Bank Aman Terdaftar di OJK

Daftar Isi

Apakah Aman Menabung dan Deposito Allo Bank

Aplikasi Allo Bank aman karena bank peserta penjaminan LPS, terdaftar daan diawasi OJK, dengan sejumlah kondisi yang penting kita cermati.

Apakah hal yang perlu kita lihat dan cermati ketika ingin menabung di suatu bank. Bagaimana kita memastikan bahwa menyimpan di Allo Bank itu aman.

Mari kita ulas dan kupas.

Apa itu Allo Bank

Allo Bank adalah bank digital yang dimiliki oleh Mega Corpora. Kantor Pusat Allo Bank berada di Menara Bank Mega - Jl. Kapten Tendean No.12 Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12790.

Saat ini Allo Bank hanya memiliki kantor pusat yang berlokasi di Jakarta, Indonesia. Segala layanan perbankan dan finansial selalu bisa didapatkan melalui aplikasi Allo Bank kapanpun dan dimanapun.

Aplikasi Allo Bank adalah adalah aplikasi ponsel yang dikembangkan dan diluncurkan oleh Allo Bank untuk kamu yang ingin menikmati kemudahan melakukan berbagai aktivitas finansial dan non finansial melalui satu platform.

Alasan Allo Bank Aman untuk Menabung dan Deposito

Menabung dan buka deposito di Allo Bank aman karena alasan berikut ini:

  1. Allo Bank adalah bank umum yang memiliki izin resmi dari Bank Indonesia (BI). Artinya, bank ini memenuhi ketentuan untuk suatu bank boleh beroperasi di Indonesia, seperti permodalan minimum dan tata kelola perusahaan yang baik
  2. Allo Bank adalah bank peserta Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Artinya, jika Allo Bank mengalami masalah likuiditas maka LPS akan memberikan jaminan atas tabungan dan simpanan di LPS
  3. Aplikasi Allo Bank terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  4. Akses dan transaksi pada aplikasi Allo Bank dilengkapi dengan verifikasi 2-langkah dan end-to-end encryption. Seluruh transaksi yang dilakukan melalui aplikasi Allo Bank juga memerlukan kode verifikasi (OTP) dan/atau PIN sebelum dapat diproses.

Bunga Deposito dan Tabungan di Allo Bank

Data di situs resmi Allo Bank menunjukkan bahwa tingkat bunga tabungan dan deposito di Allo Bank lebih rendah dari bunga penjaminan LPS, sehingga aman, yaitu:

  • Suku bunga tabungan Allo Prime adalah 4.00% per tahun
  • Deposito Allo Bank
Nominal DepositoSuku Bunga (Tahunan atau Per Tahun)
 1 Bulan3 Bulan6 Bulan12 Bulan24 Bulan
Rp 1 juta < Rp100 juta4,00%4,00%4,00%4,00%4,00%
Rp100 juta < Rp500 juta4,00%4,25%4,25%4,25%4,25%
Rp500 juta < Rp1 M4,75%5,00%5,00%5,00%5,00%
? Rp1 M5,75%6,00%6,00%6,00%6,00%

Namun, kita perlu berhati - hati untuk penempatan dana di deposito >= Rp500 juta diberikan bunga 5% sd 6% yang lebih tinggi dari tingkat bunga penjaminan LPS.

Tingkat Bunga Penjaminan LPS

Saat ini tingkat bunga penjaminan LPS untuk Periode: 01-06-2023 - 30-09-2023, sebagai berikut:

Bank UmumBank Perkreditan Rakyat
RupiahValasRupiah
4,25%2,25%6,75%

Status Cashback dalam Penjaminan LPS

Bagaimana jika Allo Bank memberikan cashback ? Ini perlu cermat diperhatikan.

Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS.

Artinya, LPS menghitung cashback dalam perhitungan bunga.

Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.

Tips Memastikan Tabungan dan Deposito Aman

Sebagai nasabah, kita perlu memperhatikan hal berikut agar tabungan dan deposito di Allo Bank aman, dijamin LPS, yaitu:

  • Tingkat Bunga deposito dan simpanan di Allo Bank yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS
  • Saldo yang dijamin untuk setiap nasabah di Allo Bank adalah paling banyak sebesar Rp 2 Miliar
  • Data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank. Simpan semua bukti transaksi perbankan.
  • Simpanan yang dijamin meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
  • Saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu Bank adalah hasil penjumlahan saldo seluruh rekening Simpanan nasabah pada Bank tersebut, baik rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account);
  • Untuk rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang diperhitungkan bagi satu nasabah adalah saldo rekening gabungan tersebut yang dibagi secara prorata dengan jumlah pemilik rekening
  • Saldo Simpanan di Allo Bank yang dijamin LPS Saldo tersebut adalah: Pokok ditambah bunga yang telah menjadi hak nasabah, untuk Simpanan yang memiliki komponen bunga.
  • Nasabah Penyimpan dapat mengajukan keberatan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) yang didukung dengan bukti nyata dan jelas paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak keputusan diumumkan.

Tags

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait