Daftar Isi
Aplikasi Allo Bank aman karena bank peserta penjaminan LPS, terdaftar daan diawasi OJK, dengan sejumlah kondisi yang penting kita cermati.
Apakah hal yang perlu kita lihat dan cermati ketika ingin menabung di suatu bank. Bagaimana kita memastikan bahwa menyimpan di Allo Bank itu aman.
Mari kita ulas dan kupas.
Allo Bank adalah bank digital yang dimiliki oleh Mega Corpora. Kantor Pusat Allo Bank berada di Menara Bank Mega - Jl. Kapten Tendean No.12 Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12790.
Saat ini Allo Bank hanya memiliki kantor pusat yang berlokasi di Jakarta, Indonesia. Segala layanan perbankan dan finansial selalu bisa didapatkan melalui aplikasi Allo Bank kapanpun dan dimanapun.
Aplikasi Allo Bank adalah adalah aplikasi ponsel yang dikembangkan dan diluncurkan oleh Allo Bank untuk kamu yang ingin menikmati kemudahan melakukan berbagai aktivitas finansial dan non finansial melalui satu platform.
Menabung dan buka deposito di Allo Bank aman karena alasan berikut ini:
Data di situs resmi Allo Bank menunjukkan bahwa tingkat bunga tabungan dan deposito di Allo Bank lebih rendah dari bunga penjaminan LPS, sehingga aman, yaitu:
Nominal Deposito | Suku Bunga (Tahunan atau Per Tahun) | ||||
---|---|---|---|---|---|
1 Bulan | 3 Bulan | 6 Bulan | 12 Bulan | 24 Bulan | |
Rp 1 juta < Rp100 juta | 4,00% | 4,00% | 4,00% | 4,00% | 4,00% |
Rp100 juta < Rp500 juta | 4,00% | 4,25% | 4,25% | 4,25% | 4,25% |
Rp500 juta < Rp1 M | 4,75% | 5,00% | 5,00% | 5,00% | 5,00% |
? Rp1 M | 5,75% | 6,00% | 6,00% | 6,00% | 6,00% |
Namun, kita perlu berhati - hati untuk penempatan dana di deposito >= Rp500 juta diberikan bunga 5% sd 6% yang lebih tinggi dari tingkat bunga penjaminan LPS.
Saat ini tingkat bunga penjaminan LPS untuk Periode: 01-06-2023 - 30-09-2023, sebagai berikut:
Bank Umum | Bank Perkreditan Rakyat | |
---|---|---|
Rupiah | Valas | Rupiah |
4,25% | 2,25% | 6,75% |
Bagaimana jika Allo Bank memberikan cashback ? Ini perlu cermat diperhatikan.
Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS.
Artinya, LPS menghitung cashback dalam perhitungan bunga.
Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.
Sebagai nasabah, kita perlu memperhatikan hal berikut agar tabungan dan deposito di Allo Bank aman, dijamin LPS, yaitu:
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)