Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

CIMB Niaga Xtra Dana

KTA CIMB Niaga Xtra Dana

Suku Bunga Per Bulan

0.65 %

Minimal Plafon

Rp 5.000.000

  • Plafon Pinjaman hingga Rp300 juta
  • Tenor Pinjaman hingga 60 bulan
  • Proses 1 Hari

KTA CIMB Niaga Xtra Dana

KTA CIMB Niaga Xtra Dana adalah solusi pinjaman tanpa agunan untuk beragam tujuan pembiayaan mulai dari renovasi rumah, pendidikan pernikahan, liburan dan kebutuhan lainnya   

Keuntungan

  1. Akses Mudah. Layanan pengajuan aplikasi di semua cabang, call center atau website CIMB Niaga. Bunga khusus dan penawaran Pinjaman berdasarkan produk yang Anda miliki di CIMB Niaga.
  2. Cepat & Mudah. Persyaratan dokumen sederhana dan proses yang cepat.
  3. Transaksi Mudah Kapanpun & Dimanapun
    1. OCTO Clicks      
      www.octoclicks.co.id biar Anda bertransaksi mudah tanpa token dengan menggunakan mPin. Keamanan setiap transaksi-mu sudah pasti terjamin!
    2. OCTO Mobile      
      Apapun gadget-mu (iOS & Android), OCTO Mobile solusi transaksi mudah, cepat dan aman!
    3. Phone Banking      
      14041 Butuh bantuan mendadak? Tenang! Agen kami siap membantu 24 jam x 7 hari di 14041. Dimanapun Anda berada, kami akan selalu siap sedia!
    4. ATM Network      
      Kami akan selalu terhubung dengan Anda dengan 680 cabang di seluruh Indonesia dan di jutaan jaringan ATM di seluruh dunia (ATM CIMB Niaga, ATM Bersama/Prima, ATM CIMB Bank dan MEPS serta jaringan MasterCard/Cirrus). Nikmati fasilitas setor tunai kapan saja yang tersedia di beberapa cabang CIMB Niaga dan CIMB Niaga Digital Lounge.

Program Special KTA Xtra Dana

ProgramDetail
Bunga Spesial0.65% flat /bulan (Eff 14.21%/tahun)
Cashback1% dari nilai pinjaman yang dicairkan, maksimum Rp. 1.000.000 (periode pencairan kredit hingga 30 Juni 2022)
Biaya Admin Spesial1% - 2.5%
Biaya AsuransiTenor 12 - 48 bulan : 1.5%Tenor 60 bulan : 2%

Syarat & Ketentuan Pengajuan Xtra Dana Konvensional :

  1. WNI Usia 21-55 tahun (termasuk tenor pinjaman).
  2. Minimum penghasilan Rp 2 juta (karyawan tetap/wiraswasta/professional).
  3. Memiliki Produk CIMB Niaga atau Mempunyai Kartu Kredit Utama Bank Lain.
  4. Memiliki E-KTP dan NPWP untuk pengajuan pinjaman > Rp 50 juta.

Syarat & Ketentuan Program Cashback :

  1. Berlaku untuk Pengajuan OCTO Loan yang pencairannya ke rekening CIMB Niaga Jika belum memiliki rekening CIMB Niaga, silahkan melakukan pembukaan rekening melalui cabang terdekat atau melalui OCTO Mobile
  2. Cashback akan dikreditkan ke rekening CIMB Niaga nasabah maximum M+2 setelah pinjaman dicairkan.
  3. Cashback akan dikreditkan dengan status pinjaman lancar.
  4. Periode cashback sampai dengan pencairan kredit 30 Juni 2022.
  5. Keputusan pemberian cashback adalah keputusan dari Bank dan tidak dapat diganggu gugat.
  6. Dengan mengikuti program ini aplikan telah membaca, mengetahui dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.
  7. Info dan keterangan lebih lanjut silakan hubungi Contact Center CIMB Niaga 14041.
  8. PT  Bank CIMB Niaga Tbk terdaftar  dan  diawasi  oleh  Otoritas  Jasa  Keuangan  (OJK) serta merupakan Perserta Penjamin LPS.

Informasi Lainnya :

  1. Bunga flat digunakan sebagai indikasi jumlah angsuran yang akan dibayarkan oleh Nasabah. Bunga yang digunakan oleh Bank adalah Bunga Effective per tahun.
  2. Biaya keterlambatan angsuran sebesar Rp. 150.000.
  3. Biaya pelunasan dipercepat sebesar 7% dari sisa pokok pinjaman.
  4. Bunga dan Biaya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan pemberitahuan.

Syarat dan Ketentuan KTA Xtra Dana

Dengan disetujuinya Formulir Permohonan X-Tra Dana (untuk selanjutnya disebut “Aplikasi”), PT Bank CIMB Niaga Tbk (untuk selanjutnya disebut “Kreditur”) setuju untuk memberikan Fasilitas Kredit X-Tra Dana (untuk selanjutnya disebut “Fasilitas Kredit”) kepada Pemohon (untuk selanjutnya disebut “Debitur”) dan Debitur setuju untuk menerima Fasilitas Kredit dari Kreditur dengan ketentuan dan persyaratan sesuai dengan Ketentuan dan Persyaratan X-tra Dana ini (selanjutnya disebut “KP X-Tra Dana”) yang menjadi satu kesatuan dengan Aplikasi dan kesepakatan atas Fasilitas Kredit  X-tra Dana yang diberikan berdasarkan telepon dan/atau media lainnya, sebagai berikut:

  1. Aplikasi serta KP X-tra Dana ini merupakan perjanjian pemberian Fasilitas Kredit yang tunduk pada Syarat Umum Kredit Bank CIMB Niaga 2018 Rev.05 yang dibuat oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk pada tanggal 18 April 2018 untuk selanjutnya disimpan pada Ashoya Ratam, SH, Mkn., notaris di Jakarta sesuai Akta Penyimpanan (Acte van Depot) yang dibuat di hadapan Notaris yang sama No.43 tertanggal 23 April 2018 (“SUK Bank CIMB Niaga 2018 Rev.05”) yang merupakan satu kesatuan dengan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Aplikasi ini.
  2. Dalam hal Aplikasi telah disetujui oleh Kreditur, Kreditur akan memberikan informasi kepada Debitur melalui telepon dan atau media lainnya mengenai besar Fasilitas Kredit yang akan diperoleh oleh Debitur, besar bunga dan angsuran yang wajib dibayar oleh Debitur setiap bulannya sebelum Fasilitas Kredit dicairkan.
  3. Dalam hal Debitur setuju untuk memperoleh Fasilitas Kredit dari Kreditur dengan perincian sebagaimana yang  diinformasikan  oleh  Kreditur kepada  Debitur, Debitur dengan ini menyatakan bahwa hasil rekaman pembicaraan Debitur dengan Kreditur melalui telepon dan/atau media lainnya mengenai pemberian Fasilitas Kredit yang diberikan oleh Kreditur kepada Debitur berikut perinciannya termasuk namun tidak terbatas pada besar Fasilitas Kredit, bunga, denda, besar angsuran yang harus dibayar oleh Debitur kepada Kreditur setiap bulannya merupakan perjanjian yang mengikat antara Debitur dan Kreditur.  Dengan persetujuan ini, Debitur mengakui Aplikasi dan KP Xtra Dana sebagai Perjanjian yang mengikat Debitur dan Kreditur.
  4. Debitur dengan ini setuju dan mengaku bahwa hasil rekaman telepon dan atau media lainnya yang ada pada Kreditur sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.
  5. Dalam hal terjadinya perubahan KP Xtra Dana dan hal lain yang terkait dengan Fasilitas Kredit, maka sebelum diberlakukannya perubahan tersebut, Kreditur akan menyampaikan perubahan tersebut melalui media pemberian informasi / pengumuman yang lazim digunakan Kreditur untuk keperluan tersebut, seperti pemberitahuan melalui pengumuman pada kantor Kreditur atau media lain yang mudah diakses Debitur seperti media perbankan elektronik dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  6. Debitur dan Kreditur dengan ini setuju dan sepakat bahwa perubahan tingkat suku bunga sebagaimana diatur dalam Aplikasi ini bukan merupakan syarat dan ketentuan atas produk dan/atau layanan.
  7. Debitur setuju dan tunduk untuk :
    1. membayar setiap angsuran pada masing-masing tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran; dan
    2. membayar kembali seluruh Hutang pada tanggal Jatuh Tempo Fasilitas Kredit.
  8. Dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Pasal 14 dan Pasal 15 SUK Bank CIMB Niaga 2018 Rev.05, Fasilitas Kredit menjadi berakhir dan Hutang harus dibayar sekaligus jika terjadi hal-hal sebagai berikut:
    1. Debitur lalai membayar setiap Hutang;
    2. Keterangan atau dokumen yang di berikan oleh Debitur kepada Kreditur tidak sah, tidak benar, atau tidak lengkap;
    3. Debitur meninggal dunia atau dinyatakan pailit;
    4. Terjadi perubahan pada peraturan perundangan yang berlaku atau dalam penafsirannya atau pelaksanaannya oleh pihak yang berwenang sehingga pemberian Fasilitas Kredit oleh Kreditur kepada Debitur atau pelaksanaan kewajiban Kreditur sesuai dengan Aplikasi dan KP X-tra Dana menjadi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    5. Bonafiditas atau kemampuan membayar Debitur diragukan Kreditur.
  9. Kreditur dan Debitur setuju bahwa pembukuan dan/atau catatan Kreditur, termasuk namun tidak terbatas pada bukti pengkreditan ke rekening Debitur, merupakan bukti yang sah dan mengikat Debitur dan Kreditur mengenai Hutang kecuali Debitur dapat membuktikan sebaliknya.
  10. Debitur bersama ini memberi kuasa penuh pada Kreditur khusus untuk memblokir dan atau membuka blokir dan atau mendebet rekening Debitur pada Kreditur termasuk namun tidak terbatas pada rekening pembayaran angsuran dan rekening lainnya berupa apapun baik dalam mata uang Rupiah maupun dalam mata uang lain, sampai dengan sejumlah Hutang dan menggunakan jumlah uang tersebut untuk melunasi Hutang.  Dalam hal pemblokiran dan atau pendebetan dilakukan atas rekening deposito, bersama ini Debitur memberi kuasa pula pada Kreditur  khusus  untuk  mencairkan  terlebih  dahulu  deposito tersebut.  Pemblokiran, pembukaan blokir dan atau pendebetan rekening Debitur tersebut tidak membutuhkan izin dari pihak yang berwenang atau pihak lainnya. Debitur menerima dan menyetujui segala tindakan Kreditur atas rekening Debitur tersebut di atas. Kuasa ini akan terus berlaku dan tidak akan dicabut oleh Debitur hingga jumlah Hutang Debitur lunas.
  11. Kreditur diperkenankan  untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan Aplikasi serta KP Xtra Dana ini kepada pihak lain, sedangkan Debitur tidak dapat mengalihkan segala hak dan kewajiban berdasarkan Aplikasi serta KP Xtra Dana kepada pihak lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur. Dalam hal Kreditur melakukan pengalihan tersebut, Debitur setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Kreditur untuk menyampaikan data dan/atau informasi yang berkaitan dengan Aplikasi serta KP Xtra Dana kepada pihak yang akan menerima pengalihan tersebut.
  12. Debitur berjanji atas permintaan Kreditur, menyerahkan keterangan, data atau dokumen atau menandatangani, membuat dokumen yang diperlukan Kreditur.
  13. Debitur dengan ini memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Kreditur untuk;
    1. Menghubungi Debitur melalui sarana komunikasi pribadi, termasuk tetapi tidak terbatas pada telepon selular, layanan pesan singkat (Short Message Service/SMS) dan surat elektronik (e-mail) dalam rangka melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Debitur.
    2. Memberikan kepada pihak lain, termasuk namun tidak terbatas pada anak perusahaan atau pihak terafiliasi dari kreditur, informasi mengenai data dan/atau kegiatan Debitur sebagaimana diperbolehkan berdasarkan hukum yang berlaku untuk tujuan komersial atau untuk tujuan lain yang dinilai wajar dan diperlukan oleh Kreditur.
  14. Dengan menyetujui ketentuan butir 12 di atas;
    1. Debitur memahami penjelasan yang diberikan oleh Kreditur termasuk konsekuensinya;
    2. Debitur tidak keberatan untuk dihubungi oleh Kreditur atau pihak lain dalam rangka, antara lain untuk memasarkan produk.
  15. Dalam hal terdapat inkonsistensi di antara ketentuan yang terdapat dalam KP X-Tra Dana ini dengan ketentuan SUK Bank CIMB Niaga 2018 Rev.05., maka yang berlaku adalah ketentuan yang terdapat dalam KP X-tra Dana ini.
  16. Debitur dan Kreditur setuju dan sepakat untuk memilih Pengadilan Negeri sebagai tempat penyelesaian setiap  sengketa yang timbul dari Perjanjian ini. Debitur dan Kreditur setuju untuk memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta tanpa mengurangi hak dan wewenang Kreditur untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan / gugatan hukum terhadap Debitur dimuka pengadilan lain tidak hanya terbatas dalam wilayah Republik Indonesia
  17. Dalam hal Debitur merupakan karyawan CIMB Niaga, maka Debitur menyetujui bahwa jika Debitur berhenti atau mengundurkan diri dari CIMB Niaga dengan alasan apapun, Debitur wajib melunasi Xtra Dana atau melakukan konversi atas perubahan fasilitas tersebut maka dalam 30 hari kalender setelah tanggal berakhir kerja akan dilakukan konversi menjadi Debitur Non Karyawan CIMB Niaga.
  18. Debitur menyetujui dan memberikan  kewenangan kepada Kreditur untuk melakukan konfirmasi data Debitur kepada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), Asosiasi Kartu Kredit Indonesia, dan kepada pihak-pihak lain yang dianggap perlu untuk tujuan komersial atau untuk tujuan lain yang dinilai wajar dan diperlukan oleh Kreditur.
  19. Debitur menyatakan bahwa seluruh informasi dalam Aplikasi adalah benar dan dapat dipertanggung jawabkan. Segala risiko yang mungkin timbul di kemudian hari sebagai akibat ketidaksesuaian/ketidakbenaran pernyataan ini dan/atau informasi dalam Aplikasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Debitur dan karenanya melepaskan Kreditur dari tanggung jawab dan risiko yang mungkin timbul akibat dilaksanakannya pernyataan ini.
  20. Debitur menyatakan bahwa seluruh data, dokumen dan informasi yang Debitur berikan dan Debitur isi pada Aplikasi ini adalah sebenar-benarnya dan Kreditur dapat melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data, dokumen, dan informasi tersebut kepada pihak manapun dan atau mengubah sesuai fakta dan atau keadaan yang sebenarnya. Semua data dan atau dokumen yang telah Debitur berikan kepada Kreditur menjadi milik Kreditur dan karenanya Kreditur tidak berkewajiban untuk mengembalikannya. Kreditur berhak untuk menerima atau menolak permohonan Fasilitas Kredit; Kreditur berhak mengubah jumlah pengajuan Fasilitas Kredit, apabila dari hasil pemeriksaan/penilaian tidak sesuai dan Debitur menyatakan persetujuannya atas jumlah Fasilitas Kredit yang telah ditetapkan oleh Kreditur.
  21. Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) yang berlaku pada saat Aplikasi ini ditandatangani untuk Kredit Xtra Dana adalah sebagaimana terlampir dalam lampiran Aplikasi ini.  Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) digunakan sebagai dasar bagi Kreditur dalam menetapkan suku bunga kredit yang akan dikenakan kepada Debitur. SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian Kreditur terhadap risiko untuk masing-masing debitur atau kelompok debitur, dengan demikian besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada Debitur belum tentu sama dengan SBDK (SEOJK No. 34/SEOJK.03/2017 tanggal 7 Juli 2017 tentang Transparansi Suku Bunga Dasar Kredit). Informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat dilihat pada publikasi di setiap kantor Kreditur dan/atau websiteKreditur.
  22. Sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap Fasilitas Kredit/Pembiayaan pada Bank akan dilaporkan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK. Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) fasilitas kredit/pembiayaan Bank, maka status kolektibilitas yang dilaporkan akan mengacu pada kualitas kredit/ pembiayaan terendah.
  23. Debitur menyatakan bahwa Kreditur telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik produk X-Tra Dana yang akan Debitur manfaatkan, dan Debitur telah membaca, mengerti, dan memahami KP X-Tra Dana ini dan SUK Bank CIMB Niaga 2018 Rev.05 berikut segala konsekuensinya, termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada produk X-tra Dana.
  24. Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan terkait dengan Fasilitas Kredit, maka Debitur dapat mengajukan keluhan melalui cabang Kreditur, Layanan CIMB Niaga 14041 dan 1500800, dan/atau melalui e-mail ke [email protected] dengan memenuhi persyaratan dan prosedur pengaduan sebagaimana telah ditetapkan Kreditur. Syarat dan prosedur pengaduan Kreditur dapat diakses Debitur melalui www.cimbniaga.co.id
  25. Adalah komitmen Kreditur untuk selalu menjunjung tinggi penegakan prinsip-prinsip Tata Kelola yang Baik ("GCG").  Pemberian atau penerimaan bingkisan/hadiah, komisi atau suap dalam bentuk apapun kepada Komisaris, Direksi serta karyawan/wati Kreditur dianggap sebagai pelanggaran berat dan jika diketahui, wajib dilaporkan kepada Kreditur melalui saluran layanan whistleblowing Kreditur yaitu website : https://ayolapor.tipoffs.info , email : [email protected] , telepon : 14031 , sms dan wa : +6282211356363 , faksimili : +622128565231 , dan/atau surat : Ayo Lapor PO BOX 3331 JKP 10033.
  26. KP X-tra Dana ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Simulasi Kredit KTA Syariah CIMB Niaga

  • Pinjaman 5 juta
  • Tenor 12 bulan
  • Cicilan per bulan: Rp 506,167
Simulasi Kredit KTA CIMB Niaga

Baca juga - airport lounge cimb niaga, aktivasi pin kartu kredit cimb niaga, all accor live limitless cimb niaga, Gagal Bayar KTA CIMB Niaga, Apa DC Debt Collector ke Rumah

Persyaratan

Pendapatan MinimumRp2.000.000,- per bulan
Usia21 - 55 tahun (termasuk tenor pinjaman)
Syarat Kepemilikan Kartu KreditWajib Memiliki Kartu Kredit sebelumnya
Memiliki E-KTP dan NPWP untuk pengajuan pinjaman> 50 juta
Siapa Saja yang Bisa MendaftarWNI

Persyaratan Dokumen KTA

Persyaratan DokumenKaryawanNasabah Pemegang Kartu Kredit Bank lainNasabah CIMB Niaga
Aplikasi PermohonanVVV
Fotokopi KTPVVV
Slip Gaji Asli TerbaruV  
Fotokopi Kartu Kredit V 
Fotokopi NPWP (untuk pengajuan diatas Rp50 juta)VVV

Suku Bunga dan Biaya Kredit KTA XtraDana

Jenis PengajuanBunga Flat/BulanBiaya Bank
Nasabah Payroll CIMB Niaga0.99% - 1.79%4%
Nasabah Tabungan CIMB Niaga0.99% - 1.39%
 
4%
Nasabah Kartu Kredit CIMB Niaga1.19% - 1.79%4%
Nasabah Kartu Kredit Bank Lain1.59% - 1.79%4%
Nasabah Pegawai (Salaried)1.59%4%

Keterangan :

  • Bunga flat digunakan sebagai indikasi jumlah angsuran yang akan dibayarkan oleh Nasabah. Bunga yang digunakan oleh Bank adalah Bunga Effective per tahun
  • Biaya Bank sudah termasuk Biaya Administrasi dan Biaya Asuransi
  • Biaya keterlambatan angsuran sebesar Rp150.000
  • Biaya pelunasan dipercepat sebesar 7% dari sisa pokok pinjaman
  • Bunga dan Biaya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan pemberitahuan
  • Keputusan pemberian bunga dalam rentang sesuai dengan ketentuan dan keputusan Bank

Berlangganan Duwitmu