Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

KPR Top Up Bank Danamon

KPR Top Up Bank Danamon

Suku Bunga Per Bulan

5.65 %

Minimal Plafon

Rp 100.000.000

  • Suku bunga Murah
  • Bebas Pilih Jangka Waktu Hingga 20 Tahun
  • Produk Lengkap

KPR Top Up Pinjaman Bank Danamon

Program Top Up KPR Bank Danamon adalah tambahan kredit yang diberikan kepada Nasabah KPR dengan tipe jaminan rumah / ruko / rukan / apartemen dalam kondisi 100% bangunan jadi. Periode top up dapat dilakukan 1x dalam 24 bulan dan diperlakukan sebagai kredit pembiayaan baru.

Syarat dan Ketentuan KPR Top Up Danamon

Jika nasabah atau masyarakat ingin mengikuti program KPR Danamon, maka harus memenuhi syarat dan ketentuan di bawah ini:

  • Pemohon: Individu Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal saat awal masa kredit: Menikah 18 tahun, Belum Menikah 21 tahun
  • Usia maksimal saat akhir masa kredit: Karyawan 55 tahun, Pengusaha dan Profesional 65 tahun
  • Minimal pendapatan per bulan: Rp5.000.000,00
  • Jumlah angsuran: Perhitungan angsuran dari penghasilan kotor (diperbolehkan gabungan suami dan istri)

Simulasi Kredit Pemilikan Rumah

Mata uang yang digunakan dalam rupiah.

Nama Produk

Home Ownership Loan / Kredit Pemilikan Rumah

Max Rasio Pinjaman Terhadap Nilai Properti/Aset

70% (sesuai ketentuan Bank Indonesia yang berlaku)

Pendapatan bersih Bulanan (IDR)

8,000,000

Nilai Properti/Aset (IDR)

300,000,000

Loan

210,000,000

Uang Muka (IDR)

90,000,000

Jangka Waktu Pinjaman (Tahun)

15

 

Nama Produk

Home Ownership Loan / Kredit Pemilikan Rumah

Max Rasio Pinjaman Terhadap Nilai Properti/Aset

70% (sesuai ketentuan Bank Indonesia yang berlaku)

Nilai Properti/Aset (IDR)

300,000,000

Uang Muka (%)

30%

Uang Muka

90,000,000

Jumlah Pinjaman

210,000,000

Suku Bunga (%)

8%

Jangka Waktu Pinjaman (tahun)

15

Jumlah Cicilan

2,006,869

Rasio Pinjaman Terhadap Nilai Properti/Asset

70% / LTV is OK

Rasio Cicilan Terhadap Pendapatan

25% / DBR is OK

 

Tahun

Cicilan

Sisa Pinjaman

Bunga Dibayarkan

Sisa Pinjaman

1

2,006,869

202,444,521

16,526,954

202,444,521

2

2,006,869

194,261,941

15,899,853

194,261,941

3

2,006,869

185,400,211

15,220,703

185,400,211

4

2,006,869

175,802,962

14,485,183

175,802,962

5

2,006,869

165,409,146

13,619,324

165,409,146

6

2,006,869

154,152,648

12,750,891

154,152,648

7

2,006,869

141,961,867

11,891,651

141,961,867

8

2,006,869

128,759,256

10,879,822

128,759,256

9

2,006,869

114,460,836

9,784,012

114,460,836

10

2,006,869

98,975,654

8,597,250

98,975,654

11

2,006,869

82,205,209

7,311,988

82,205,209

12

2,006,869

64,042,825

5,920,049

64,042,825

13

2,006,869

44,372,973

4,412,580

44,372,973

14

2,006,869

23,070,532

2,779,992

23,070,532

15

2,006,869

(0)

1,011,900

(0)

 

Syarat dan Ketentuan

Untuk mengajukan aplikasi Danamon KPR, Nasabah wajib memenuhi persyaratan umum, melengkapi Form Aplikasi Danamon KPR (via offline di cabang ataupun online), dan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan berikut :

a. Persyaratan umum :

KondisiPersyaratan Umum
PemohonIndividu Warga Negara Indonesia (WNI)
Usia minimal saat awal masa kreditMenikah: 18 tahun; Belum Menikah: 21 tahun
Usia maksimal saat akhir masa kreditKaryawan: 55 tahun; Pengusaha dan Profesional: 65 tahun
Minimal pendapatan per bulanRp5.000.000,00
Jumlah angsuranPerhitungan angsuran dari penghasilan kotor (diperbolehkan gabungan suami dan istri)

b. Persyaratan dokumen pribadi :

NoDokumenKaryawanPengusahaProfesional
1Formulir aplikasi kredit
2Fotokopi KTP Pemohon
3Fotokopi KTP Suami/ Istri
4Fotokopi Kartu Keluarga
5Fotokopi Akta Nikah / Cerai / Akta Kematian
6Fotokopi NPWP Pemohon
7Fotokopi SPT / PPh 21
8Perjanjian pisah harta
9Slip gaji 1 bulan terakhir atau surat keterangan penghasilan dari perusahaan--
10Fotokopi Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)--
11Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)**--
12Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan**--
13Surat Izin Profesional / Surat Izin Praktek Profesi--
14Rekening Bank (Tabungan/ Giro) 3 bulan terakhir
15Laporan keuangan 2 tahun terakhir--
16Surat Pernyataan Penghasilan--
17Surat pernyataan debitur untuk mendirikan bangunan (Khusus fasilitas KSB)

 **)Khusus untuk pengusaha dengan Badan Hukum PT

c. Persyaratan Dokumen Jaminan :

NoDokumenTujuan Kredit  
PembelianRenovasiKebutuhan Lainnya  
1Fotokopi sertifikat HM/ HGB/ Strata Title
2Fotokopi IMB
3Fotokopi PBB dan STTS (kecuali properti baru)
4Rincian Anggaran Biaya (Khusus KPPR)--
5Fotokopi Down Payment (Khusus KPR/KPA)-

d. Loan to Value (LTV)

Ketentuan Loan to Value (LTV) yang diatur oleh Bank Indonesia Kredit Properti (KP) dan Pembiayaan Properti (PP)

Tipe Properti (m²)Fasilitas KP dan PP  
 IIIIII dst
Rumah Tapak   
Tipe > 7080%70%60%
Tipe 22 - 7085%80%70%
Tipe ≤ 21---
Rumah Susun   
Tipe > 7080%70%60%
Tipe 22 - 7090%80%70%
Tipe ≤ 21---
Ruko/Rukan   
Tipe > 70-80%70%

e. Ketentuan Biaya

Biaya-biaya yang dibebankan kepada Nasabah selama proses pengajuan Danamon KPR

  1. Biaya Appraisal / Penilaian Jaminan Rp1.000.000,00
  2. Biaya Administrasi minimal Rp500.000,00 atau 0.1% dari plafon kredit.
  3. Biaya Provisi 1% dari plafon kredit.
  4. Biaya Autodebit Danamon KPR Rp25.000,00 per bulan.
  5. Biaya Asuransi Jiwa dan Asuransi Kebakaran sesuai tarif yang berlaku.
  6. Biaya Notaris sesuai tarif yang berlaku.

Biaya lainnya :

  1. Biaya keterlambatan.
  2. Biaya pelunasan  sebagaian atau dipercepat.

Ketentuan biaya di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Bank Danamon dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah. Biaya yang berlaku dan dikenakan kepada Nasabah akan diinformasikan melalui SPPK (Surat Pemberitahuan Permohonan Kredit). 

Dalam hal Nasabah menyampaikan pernyataan yang tidak benar atau terdapat perubahan informasi atas Fasilitas Kredit/ Pembiayaan yang diperoleh Nasabah dari Bank manapun, dan Nasabah tidak menginformasikan hal ini kepada Bank Danamon, maka Nasabah bersedia dikenakan sanksi yang diatur lebih lanjut pada dokumen SPPK.

f. Risiko-risiko

Beberapa risiko yang dapat ditimbulkan atas produk ini, yaitu:

  • Potensi adanya tambahan biaya yang timbul dikarenakan keterlambatan pembayaran atau pelunasan dipercepat.
  • Berpotensi terjadinya sita agunan apabila Nasabah wanprestasi terhadap kewajibannya.
  • Risiko perubahan suku bunga. Setelah periode bunga fix berakhir, maka suku bunga yang berlaku adalah bunga floating, yang mana besaran bunga akan berubah-ubah sesuai dengan suku bunga yang berlaku saat itu. Perubahan suku bunga akan mempengaruhi besarnya angsuran yang harus dibayarkan.

g. Informasi Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih lanjut terkait produk-produk Danamon KPR hubungi Hello Danamon 1-500-090 atau kunjungi cabang terdekat.

PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk. Terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Suku Bunga dan Biaya Administrasi KPR Danamon

Adapun biaya yang ditanggung nasabah jika mengambil program KPR Danamon adalah sebagai berikut:

Nama Produk

Suku Bunga Fixed

Jangka Waktu

Keterangan

KPR/A Primary

4,50%

10 - 20 tahun

Periode sampai 31 Maret 2022

KPR/A Secondary

5,00%

10 - 20 tahun

Periode sampai 31 Maret 2022

Multiguna

7,65%

5 - 20 tahun

Periode sampai 31 Maret 2022

Take Over

5,65%

7- 20 tahun

Periode sampai 31 Maret 2022


Biaya Admin

Biaya-biaya yang dibebankan kepada Nasabah selama proses pengajuan Danamon KPR

  1. Biaya Appraisal / Penilaian Jaminan Rp1.000.000,00
  2. Biaya Administrasi minimal Rp500.000,00 atau 0.1% dari plafon kredit.
  3. Biaya Provisi 1% dari plafon kredit.
  4. Biaya Autodebit Danamon KPR Rp25.000,00 per bulan.
  5. Biaya Asuransi Jiwa dan Asuransi Kebakaran sesuai tarif yang berlaku.
  6. Biaya Notaris sesuai tarif yang berlaku.

Biaya lainnya :

  1. Biaya keterlambatan.
  2. Biaya pelunasan  sebagaian atau dipercepat.

Ketentuan biaya di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Bank Danamon dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah. Biaya yang berlaku dan dikenakan kepada Nasabah akan diinformasikan melalui SPPK (Surat Pemberitahuan Permohonan Kredit). 

Dalam hal Nasabah menyampaikan pernyataan yang tidak benar atau terdapat perubahan informasi atas Fasilitas Kredit/ Pembiayaan yang diperoleh Nasabah dari Bank manapun, dan Nasabah tidak menginformasikan hal ini kepada Bank Danamon, maka Nasabah bersedia dikenakan sanksi yang diatur lebih lanjut pada dokumen SPPK.

Risiko-risiko

Beberapa risiko yang dapat ditimbulkan atas produk ini, yaitu:

  • Potensi adanya tambahan biaya yang timbul dikarenakan keterlambatan pembayaran atau pelunasan dipercepat.
  • Berpotensi terjadinya sita agunan apabila Nasabah wanprestasi terhadap kewajibannya.
  • Risiko perubahan suku bunga. Setelah periode bunga fix berakhir, maka suku bunga yang berlaku adalah bunga floating, yang mana besaran bunga akan berubah-ubah sesuai dengan suku bunga yang berlaku saat itu. Perubahan suku bunga akan mempengaruhi besarnya angsuran yang harus dibayarkan.

Informasi Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih lanjut terkait produk-produk Danamon KPR hubungi Hello Danamon 1-500-090 atau kunjungi cabang terdekat.

PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk. Terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

KPR (Kredit Pemilikan Rumah) Lainnya

Berlangganan Duwitmu