Cara Menghapuskan Iuran Tahunan...
- 23 Desember 2022
- 0 Komentar
Biaya tahunan kartu kredit DBS cukup besar sekitar Rp 400 ribu sd Rp 3 5 juta lebih... Baca Lagi
Provider
Iuran Tahunan
Cashback
Iuran Tahunan
Cashback
Iuran Tahunan
Cashback
Iuran Tahunan
Cashback
Kartu Kredit adalah alat pembayaran dalam bentuk kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank dan Pemegang Kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan sekaligus (charge card ataupun dengan pembayaran secara angsuran) yang diterbitkan oleh Bank dalam bentuk fisik dan/atau digital, yang telah mendapat izin/lisensi dari Visa/MasterCard International Inc. atau principal lainnya dengan pemakaian logo Visa/MasterCard dan tulisan Visa/MasterCard atau principal lainnya yang tercetak pada Kartu Kredit dan, yang disetujui penggunaanya kepada Pemegang Kartu, baik untuk kartu Classic, kartu Gold, kartu Platinum, kartu Black, maupun jenis Kartu Kredit Tambahan yang diterbitkan oleh Bank.
Kartu Kredit dilengkapi chip untuk memberikan keamanan lebih kepada nasabah karena dapat melindungi nasabah dari penyalahgunaan dan pemalsuan data. Kartu Kredit chip Anda berlaku dan diterima di seluruh dunia, dan dapat digunakan juga di mesin terminal, ATM, internet dan lain sebagainya sama seperti Kartu Kredit magnet.
Usia Pemegang Kartu:
Minimum Penghasilan
Jika penghasilan Anda diantara Rp 3.000.000 – 10.000.000 net (take home pay) per bulan, maka:
Persyaratan Dokumen
Cara penggunaan kartu kredit yang perlu Anda cermati saat melakukan transaksi belanja:
Kartu Kredit merupakan milik Bank dan Bank adalah satu-satunya pihak yang berhak untuk menerbitkan Kartu Kredit.
Apabila pengajuan Kartu Kredit telah disetujui oleh Bank maka setiap Pemegang Kartu akan memperoleh Kartu Kredit fisik dan/atau Kartu Kredit digital sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
Apabila Pemegang Kartu tidak segera mengaktivasi Kartu Kredit fisik maka sesuai ketentuan Bank yang berlaku, Bank berhak memblokir Kartu Kredit fisik tersebut, oleh karenanya Pemegang Kartu wajib mengajukan permohonan kembali kepada Bank jika sewaktu- waktu memerlukan Kartu Kredit fisik.
Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Pemegang Kartu atau pihak manapun sehubungan dengan:
Masa berlaku Kartu Kredit adalah sampai dengan tanggal terakhir dari bulan dan tahun yang tercantum pada Kartu Kredit, kecuali apabila Bank atau Pemegang Kartu membatalkannya sebelum jangka waktu tersebut berakhir dimana dalam hal pembatalan dilakukan oleh Bank,
Bank akan memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Pemegang Kartu sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perpanjangan masa berlaku Kartu Kredit untuk tahun berikutnya akan dilakukan berdasarkan analisa dan pertimbangan Bank.
Kartu Kredit tidak boleh dipindahtangankan kepada siapapun dengan alasan apapun juga. Pemegang Kartu merupakan satu satunya orang yang berhak menggunakan Kartu Kredit dan Pemegang kartu memahami bahwa Bank tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak manapun untuk mengambil Kartu Kredit dari Pemegang Kartu dengan alasan apapun, sehingga setelah Pemegang Kartu menerima Kartu Kredit, maka segala risiko dan akibat yang timbul sehubungan dengan penggunaan dan atau penyalahgunaan Kartu Kredit, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala tuntutan/klaim dan ganti rugi dari Nasabah atau pihak manapun sehubungan dengan penggunaan dan atau penyalahgunaan Kartu Kredit yang diakibatkan oleh kelalaian Pemegang Kartu.
Pemegang Kartu wajib menandatangani Kartu Kredit pada panel tanda tangan yang tersedia pada bagian belakang Kartu Kredit, segera setelah Pemegang Kartu menerima Kartu Kredit.
Pemegang Kartu wajib merahasiakan, seluruh data pribadi dan atau informasi sehubungan dengan Kartu Kredit dan PIN. Pemegang Kartu bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul karena kelalaiannya, termasuk tuntutan dan atau ganti rugi dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak lain atas segala tuntutan/ klaim dan ganti rugi dari Nasabah atau pihak manapun sehubungan dengan penyalahgunaan Kartu Kredit yang disebabkan diketahuinya PIN dan atau data pribadi dan atau informasi tersebut oleh orang lain yang diakibatkan oleh kelalaian Pemegang Kartu.
Pemegang Kartu wajib memberitahukan kepada Bank, bila terjadi perubahan data Pemegang Kartu, antara lain perubahan atas pekerjaan dan atau penghasilan dan atau alamat dan atau nomor telepon kantor dan atau rumah dan atau perubahan data lainnya yang ditentukan oleh Bank.
Perubahan tersebut akan efektif berlaku sejak diterima dan dicatatnya perubahan dimaksud dalam catatan Bank. Tidak diterimanya atau keterlambatan penyampaian perubahan data-data Pemegang Kartu kepada Bank sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu
Bank penerbit kartu menetapkan limit Kredit dan/atau limit Kredit Gabungan untuk tiap-tiap Kartu Kredit dan berhak untuk mengubah atau membatalkan Limit Batas Kredit / Limit Batas Kredit Gabungan sewaktu-waktu, termasuk apabila kualitas kredit Pemegang Kartu pada sistem Bank maupun Laporan OJK SLIK menurun menjadi kurang lancar, diragukan, atau macet.
Cara cek limit kartu kredit bisa di beberapa tempat, yaitu:
Bank sepenuhnya berhak untuk menerima atau menolak transaksi Kartu Kredit yang overlimit, yaitu penggunaannya telah atau akan melampaui Limit Kredit dan/atau Limit Kredit Gabungan.
Bank bisa menerima transaksi Kartu Kredit yang overlimit, melampaui Batas Kredit dan/atau Batas Kredit Gabungan, dimana Bank akan mengenakan Biaya Overlimit yang dimasukkan dalam komponen Pembayaran Minimum Kartu Kredit.
Pemegang Kartu setiap saat bisa mengajukan permohonan kenaikan Batas Limit Kredit secara sementara atau tetap kepada Bank.
Khusus untuk permohonan kenaikan limit kredit secara permanen, Pemegang Kartu wajib melampirkan:
Penarikan uang tunai/cash advance dapat dilakukan oleh Pemegang Kartu pada setiap ATM/ cabang Bank maupun ATM/cabang bank lain yang termasuk anggota Visa / MasterCard International Inc. atau melalui cara-cara lainnya yang disetujui oleh Bank yang akan diberitahukan sebelumnya kepada Pemegang Kartu sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemegang Kartu tidak diperkenankan untuk melakukan penarikan uang tunai/cash advance pada Merchant. Kegiatan yang dilarang ini disebut Gesek Tunai (Gestun).
Pemegang Kartu tidak diperkenankan untuk melakukan penarikan uang tunai/cash advance melampaui limit batas penarikan tunai sesuai dengan nominal yang telah ditentukan oleh Bank, sebagaimana tercantum dalam Billing Statement yang dikirimkan kepada Pemegang Kartu.
Atas setiap penarikan uang tunai/cash advance, Pemegang Kartu wajib untuk membayar biaya administrasi dan bunga sesuai persentase yang ditentukan oleh Bank, yang mana biaya dan persentase bunga tersebut akan diberitahukan sebelumnya oleh Bank kepada Pemegang Kartu.
Pembebanan bunga akan diperhitungkan sejak tanggal pembukuan (posting) penarikan uang tunai/cash advance, hingga pembayaran dilakukan secara penuh.
Bunga | |
Suku Bunga Pembelanjaan | 1.75% per bulan (21% per tahun) |
Suku Bunga Pengambilan Tunai | 1.75% per bulan (21% per tahun) |
Biaya | |
Biaya Pemakaian di Luar Batas (Overlimit). Dikenakan bila penggunaan Kartu Kredit Anda melebihi Batas Kredit / Batas Kredit Gabungan. | Sejumlah transaksi pemakaian di luar batas (Overlimit) atau maksimum Rp250.000,- |
Denda (Biaya Keterlambatan Pembayaran). Dikenakan bila pembayaran Anda diterima setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo, atau bila jumlah pembayaran kurang dari Pembayaran Minimum. | 3% dari Total Tagihan, Maksimum Rp150.000,-1% dari Total Tagihan, Maksimum Rp100.000,- (1 Mei 2020 - 30 Juni 2022) |
Biaya Pengambilan Tunai. Dikenakan atas setiap Transaksi Penarikan Tunai dengan menggunakan Kartu Kredit. | 6% dari jumlah yang diambil atau minimum Rp100.000,- |
Biaya Penggantian Kartu. Dikenakan atas setiap penerbitan Kartu Kredit baru sebagai pengganti Kartu Kredit sebelumnya yang hilang atau rusak dan telah dilaporkan kepada Bank sesuai dengan prosedur pelaporan kehilangan atau kerusakan Kartu Kredit. | Rp50.000,- per kartu |
Bea Materai Atas Lembar Penagihan. Besarnya akan tergantung pada nilai pembayaran yang Anda lakukan. Sampai dengan Rp5.000.000,- Diatas Rp5.000.000,- | Rp0,- Rp10.000,- |
Biaya Cetak Lembar Penagihan. Dikenakan untuk setiap pencetakan Lembar Penagihan yang telah dikirimkan oleh Bank kepada Anda (termasuk melalui fax), dan akan dibebankan pada tagihan Anda di bulan berikutnya. | Rp25.000,- |
Biaya Notifikasi. Dikenakan setiap bulan pada semua rekening Kartu Kredit Bank untuk notifikasi yang dikirim | Rp5.000,- per bulan |
Biaya Sales Draft. Dikenakan untuk setiap permintaan salinan atau fotokopi dari sales draft sebagai bukti penggunaan Kartu Kredit Bank. | Rp50.000,- |
Biaya Transfer. Dikenakan untuk setiap permintaan transfer kelebihan pembayaran Kartu Kredit Bank ke rekening Anda. | Rp25.000,- |
Biaya Penukaran Bank Rewards Points / Miles. Dikenakan untuk setiap penukaran Bank Rewards Points / Bank Miles melalui Bank Phone Banking | 10.000 Bank Rewards Points (kecuali Kartu Kredit Bank Cash Back, Kartu Kredit Bank Cash Back Platinum, Kartu Kredit Bank Cash Back Classic, Kartu Kredit Bank Choice) |
Setiap tahun, bank menetapkan bahwa nasabah pemegang kartu kredit harus membayar annual fee (iuran tahunan). Berikut ini adalah contoh iuran tahunan kartu kredit di suatu bank.
Deskripsi | Kartu Utama | Kartu Tambahan |
Kartu Kredit Bank Prestige | Rp3.500.000,- | Rp1.500.000,- |
Kartu Kredit Bank PremierMiles | Rp1.000.000,- | Rp500.000,- |
Kartu Kredit Bank Platinum | Rp750.000.- | Rp300.000,- |
Kartu Kredit Garuda Indonesia Bank | Rp800.000,- | Rp400.000,- |
Kartu Kredit Bank Rewards | Rp400.000,- | Rp200.000,- |
Kartu Kredit Bank Simplicity+ | Rp350.000,- | Rp150.000,- |
Kartu Kredit Bank Cash Back Classic | Rp225.000,- | Rp125.000,- |
Kartu Kredit Bank Choice | Rp50.000,-/ Rp100.000,- | - |
Berikut ini simulasi perhitungan bunga kartu kredit tarik tunai
Tanggal | Deskripsi | Keterangan |
11 April | Tanggal transaksi tarik tunai | Tanggal pembukuan (posting) terjadi pada tanggal yang sama dengan tanggal transaksi |
20 April | Tanggal cetak tagihan | Tagihan memuat: Pokok tagihan transaksi tarik tunai, Bunga harian tarik tunai yang dihitung mulai tanggal 11 s.d 20 April 2013; dan Biaya/fee tarik tunai; apabila ada. |
13 Mei | Tanggal jatuh tempo | Pemegang kartu membayar penuh tagihan tarik tunai termasuk bunga, dan biaya/fee, apabila ada. |
20 Mei | Tanggal cetak tagihan | Tagihan bulan Mei 2013 memuat tagihan bunga harian tarik tunai yang dihitung mulai tanggal 21 April s.d 13 Mei 2013 (tanggal pembayaran). |
Bank akan mengirimkan Billing Statement kepada Pemegang Kartu pada waktu yang telah ditentukan oleh Bank dan Pemegang Kartu wajib melakukan pembayaran sebesar jumlah yang ditagih atau sekurang-kurangnya sebesar Minimum Payment, dan pembayaran harus diterima oleh Bank selambat-lambatnya pada Tanggal Jatuh Tempo atau pada hari kerja berikutnya jika tanggal Jatuh Tempo adalah hari libur.
Lembar informasi tagihan Billing Statement, baik dalam bentuk surat elektronik (electronic mail/e-mail) atau dalam bentuk fisik (hardcopy), akan disampaikan ke alamat Pemegang Kartu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran.
Dalam hal Pemegang Kartu belum menerima Billing Statement dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sebelum Tanggal Jatuh Tempo, maka Pemegang Kartu wajib menghubungi Bank untuk mengetahui jumlah yang harus dibayar oleh Pemegang Kartu sebelum Tanggal Jatuh Tempo dan/atau dapat meminta untuk dikirimkan Billing Statement yang belum diterimanya.
Cukup mudah untuk membaca tagihan rekening kartu Anda. Bila terdapat kesalahan pada tagihan kartu Anda, hubungi Bank segera.
Berikut ini adalah penjelasan mengenai lembar tagihan rekening Anda.
Dalam hal Pemegang Kartu tidak menyetujui jumlah biaya dan transaksi Kartu Kredit yang dicantumkan di Billing Statement, atau Pemegang Kartu ingin melakukan permohonan penghapusan bunga atau biaya atau denda yang mungkin timbul akibat kesalahan dalam pembebanan bunga atau biaya atau denda, maka Pemegang Kartu wajib untuk memberitahukan hal tersebut ke Bank dalam bentuk tertulis atau lisan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak Tanggal Cetak Tagihan untuk ditindaklanjuti oleh Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
Dalam hal Pemegang Kartu telah melunasi seluruh tagihannya dan tidak melakukan transaksi Kartu Kredit apapun pada bulan bersangkutan, maka Bank tidak akan mengirimkan Billing Statement untuk bulan tersebut.
Apabila sampai dengan pada Tanggal Jatuh Tempo atau pada hari kerja berikutnya jika Tanggal Jatuh Tempo adalah hari libur, Bank belum menerima pembayaran sebesar jumlah yang ditagih atau sekurang-kurangnya sebesar Minimum Payment dari Pemegang Kartu, maka Pemegang Kartu wajib membayar:
Apabila pembayaran tidak dilakukan secara penuh, maka pemegang kartu kredit wajib membayar bunga dengan persentase yang ditentukan oleh Bank. Pembebanan bunga akan diperhitungkan dari saldo yang terutang sejak tanggal pembukuan (posting) transaksi kartu kredit hingga pembayaran dilakukan secara penuh.
Pemegang Kartu akan dikenakan bea meterai atas transaksi Kartu Kredit yang besarnya sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Pemegang Kartu menyetujui bahwa Bank berhak melakukan penagihan atas kewajiban pembayaran Kartu Kredit ke Alamat Penagihan atau Alamat Domisili Pemegang Kartu, dengan tetap memperhatikan pokok-pokok etika penagihan kredit sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pastikan Anda membayar tagihan Kartu Kredit secara teratur agar Anda dapat senantiasa menggunakan Kartu Kredit Anda dan menikmati fasilitas yang tersedia.
Risiko - Apabila terjadi keterlambatan atau kelalaian dalam pembayaran tagihan Nasabah, maka akan dikenakan denda dan mempengaruhi status kredit Nasabah pada Sistem Informasi Debitur (SID).
Anda berkewajiban membayar sedikitnya sejumlah Pembayaran Minimum sebelum Tanggal Jatuh Tempo. Pembayaran harus dibukukan ke rekening kartu kredit Anda selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo untuk menghindari denda (biaya keterlambatan pembayaran)
Pembayaran bisa dilakukan melalui tempat pembayaran berikut ini:
Pembayaran melalui: | Channel | Biaya pembayaran* |
HSBC | ATM | Gratis |
Internet banking | Gratis | |
Phone banking | Gratis | |
Direct debit | Gratis | |
Cabang(teller) | Rp35.000 | |
ATM Bersama | ATM Bersama ( menu transfer) | Biaya mungkin berbeda-beda |
BCA | ATM | Rp7.500 |
Klik BCA | Rp7.500 | |
mBanking | Rp7.500 | |
EDC Bizz | Rp7.500 | |
BII | ATM | Rp5.000 |
Internet banking | Rp5.000 | |
Auto debit | Rp5.000 | |
Counter | Rp20.000 | |
Bank Permata | ATM | Rp5.000 |
PermataMobile | Rp5.000 | |
PermataNet | Rp5.000 | |
BNI | ATM | Rp7.500 |
PhonePlus | Rp7.500 | |
Internet banking | Rp7.500 | |
SMS Banking | Rp7.500 | |
CIMB Niaga | ATM | Rp5.000 |
SMS Self service terminal (SST) | Rp8.000 | |
Niaga Ponsel Access | Rp5.000 | |
Niaga Global @ccess | Rp5.000 | |
Danamon | ATM | Rp5.000 |
IVR | Rp5.000 | |
HP Banking | Rp5.000 | |
Counter | Rp30.000 | |
Mandiri | ATM | Rp5.000 |
Internet Banking | Rp5.000 | |
SMS Banking | Rp5.000 | |
Call Mandiri | Rp5.000 | |
BRI | ATM | Rp7.500 |
e-Channel | Rp7.500 | |
Teller | Rp75.000 | |
Bukopin | ATM | Rp5.000 |
Counter | Rp5.000 | |
PaninBank | ATM | Rp6.500 |
Minimum Payment (Pembayaran Minimum) adalah jumlah minimal pembayaran yang harus dibayar oleh Pemegang Kartu, yang tercantum pada Billing Statement.
Terkait status pembayaran pemegang kartu kredit, bank membuat laporan status kolektibilitas pembayaran ke SLIK OJK, sebagai berikut:
Yaitu kondisi tagihan Kartu Kredit yang dibayar dengan jumlah yang memenuhi atau lebih dari jumlah tagihan minimum secara tepat waktu atau sebelum Tanggal Jatuh Tempo.
Yaitu kondisi tagihan Kartu Kredit belum dibayar antara 1-90 hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo.
Yaitu kondisi tagihan Kartu Kredit tetap belum dibayar antara 91-120 hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo.
Yaitu kondisi tagihan Kartu Kredit tetap belum dibayar antara 121-180 hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo, atau Bank sewaktu-waktu menemukan indikasi bahwa Pemegang Kartu Utama tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran Kartu Kredit.
Yaitu kondisi tagihan Kartu Kredit tetap belum dibayar lebih dari 180 hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo, atau Bank sewaktu-waktu menemukan indikasi bahwa Pemegang Kartu tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran Kartu Kredit
Kehilangan dan atau pencurian Kartu Kredit wajib dilaporkan kepada Bank secepatnya sejak hilang/dicurinya Kartu Kredit tersebut. Atas permintaan pertama dari Bank, laporan tersebut wajib diikuti dengan pembuatan laporan secara tertulis oleh Pemegang Kartu dengan melampirkan surat laporan kehilangan dari pihak yang berwenang.
Pemegang Kartu tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh transaksi yang telah dilakukan dengan menggunakan Kartu Kredit sebelum diterimanya pemberitahuan tertulis oleh Bank mengenai kehilangan dan atau pencurian Kartu Kredit tersebut.
Pemegang Kartu juga bertanggung jawab atas semua penarikan uang tunai/ cash advance yang telah dilakukan dengan menggunakan Kartu Kredit dengan verifikasi yang sah berupa PIN atau tanda tangan Pemegang Kartu melalui Teller atau cabang Bank.
Setelah Bank menerima pemberitahuan mengenai kehilangan dan atau pencurian Kartu Kredit, Bank berhak untuk melakukan pemblokiran atas Kartu Kredit dan Pemegang Kartu tidak lagi memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran atas transaksi yang terjadi setelah di blokirnya Kartu Kredit oleh Bank (bila ada), kecuali terbukti bahwa Pemegang Kartu terlibat dalam transaksi tersebut.
Setelah menerima permintaan dari Pemegang Kartu, Bank berhak menyetujui atau menolak penggantian Kartu Kredit yang hilang dan atau dicuri tersebut dan juga berhak membebankan biaya penggantian Kartu Kredit.
Dalam hal terjadi pemalsuan Kartu Kredit atau kegagalan sistem yang merugikan Pemegang Kartu, maka Bank akan melakukan investigasi lebih lanjut sesuai dengan kebijakan internal Bank yang berlaku
Pemegang Kartu berhak melakukan permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bank atau secara lisan melalui fasilitas Layanan Phone Banking .
Bank akan melakukan pemblokiran Kartu Kredit sejak menerima permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit yang dimohonkan oleh Pemegang Kartu.
Kartu Kredit akan diakhiri/ ditutup setelah semua kewajiban baik yang telah dibukukan maupun yang belum dibukukan telah dilunasi oleh Pemegang Kartu.
Dalam hal terdapat kewajiban yang belum dibukukan pada waktu pengakhiran/penutupan Kartu Kredit yang disebabkan oleh keterlambatan pembukuan oleh Merchant, maka Bank berhak melakukan penagihan sesuai dengan peraturan Mastercard International / Visa International / Prinsipal lainnya dan Pemegang Kartu wajib untuk melunasi kewajiban tersebut.
Setelah seluruh kewajiban tersebut di atas dilunasi oleh Pemegang Kartu, maka Bank akan melakukan proses pengakhiran/penutupan Kartu Kredit dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari Kerja.
Pengakhiran/penutupan Kartu Kredit akan secara otomatis mengakhiri/menutup pula kartu tambahan apabila ada.
Bank akan mengembalikan saldo kredit yang terdapat pada Kartu Kredit pada waktu pengakhiran/penutupan Kartu Kredit ke rekening Pemegang Kartu yang ada di Bank atau bila tidak memiliki rekening di Bank, maka ke rekening simpanan yang ada di luar Bank yang disepakati.
Bank berhak untuk melakukan pemblokiran penggunaan Kartu Kredit oleh Pemegang Kartu apabila menurut pertimbangan Bank, Pemegang Kartu telah menggunakan Kartu Kredit dengan menyalahi ketentuan-ketentuan di dalam Syarat dan Ketentuan ini dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau melakukan tindakan dan/atau transaksi yang dapat merugikan Bank.
Bank juga berhak untuk tidak memperpanjang Kartu Kredit yang belum maupun yang telah habis Masa Berlakunya sesuai dengan pertimbangan dan kebijaksanaan Bank dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bank tidak berkewajiban memberikan alasan atas pemblokiran atau tidak memperpanjang Masa Berlaku Kartu Kredit kepada Pemegang Kartu.
Dalam hal dilakukan pengakhiran/penutupan dan pemblokiran suatu Kartu Kredit, Pemegang Kartu wajib untuk melunasi seluruh tagihan baik yang telah maupun belum jatuh tempo, dan wajib pula untuk menggunting Kartu Kredit yang telah diakhiri/ ditutup dan diblokir tersebut.
Dalam hal Pemegang Kartu belum melunasi seluruh tagihan tersebut di atas dalam jangka waktu yang telah disepakati, maka Pemegang Kartu setuju pengakhiran/penutupan Kartu Kredit menjadi batal, sehingga Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit tetap berlaku bagi Pemegang Kartu.
Pemegang Kartu memberikan kuasa kepada Bank untuk setiap saat mendebet dan menggunakan dan/atau mengakhiri/menutup dan/atau memblokir Kartu Kredit dan/atau memindahbukukan dari rekening perbankan Pemegang Kartu dengan urutan sebagai berikut:
guna pelunasan/pembayaran seluruh kewajiban-kewajiban Pemegang Kartu yang masih ada sehubungan dengan penggunaan Kartu Kredit.
Kuasa untuk mendebet dan menggunakan dan/atau mengakhiri/menutup dan memblokir tersebut hanya akan berakhir apabila Kartu Kredit telah diakhiri/ditutup dan diblokir dan tidak ada lagi kewajiban-kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank yang masih harus dipenuhi.
Banyak pilihan Kartu Kredit yang menawarkan beragam fitur menarik. Kartu Kredit mana yang sesuai dengan kebutuhan pengguna, berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memilih Kartu Kredit:
Kartu tidak dapat dipindahtangankan dan harus ditandatangani oleh orang yang namanya tercetak di atas kartu (disebut sebagai “pemegang kartu”). Segala akibat yang timbul karena kelalaian atau atas penggunaan atau penyalahgunaan kartu kredit oleh orang lain dengan atau tanpa izin dari pemegang kartu menjadi beban dan tanggung jawab sepenuhnya dari pemegang kartu.
Bunga akan ditambahkan pada penagihan berikutnya apabila Anda tidak membayar seluruh saldo terhutang pada tanggal jatuh tempo, dan bunga akan ditagih per bulan berdasarkan saldo harian sejak tanggal pembukuan dengan suku bunga seperti yang tercantum pada lembar penagihan dengan rumus sebagai berikut.
Contoh perhitungan bunga pada kartu kredit adalah:
Pada tanggal 5 Maret 2019, Anda melakukan transaksi sebesar Rp 5,000,000, dan dibuku oleh BRI sebagai tagihan pada tanggal 6 Maret 2019. Pada tanggal 15 Maret 2019 total pemakaiannya adalah Rp 5,000,000 dengan minimum pembayaran sebesar Rp 500,000 dan tanggal jatuh tempo pembayaran 1 April 2019.
Pada tanggal 25 Maret 2019, Anda melakukan pembayaran melalui ATM BRI sebesar Rp 500,000. Karena Anda hanya membayar sebesar Rp 500,000 atau kurang dari total tagihan, maka Anda akan dikenakan bunga kartu kredit sebesar:
Pastikan kartu kredit mu selalu berada dalam pengawasan dan tidak boleh dipindahtangankan, termasuk kepada keluarga atau orang terdekat sekalipun.
Jaga kerahasiaan PIN kamu, kami sarankan untuk:
Jangan pernah memberitahukan informasi data pribadi mengenai kartu kredit kamu, seperti nama gadis ibu kandung, masa berlaku kartu kredit, 3 (tiga) angka di belakang kartu (CVV), kode keamanan seperti PIN atau OTP, ataupun limit kartu kredit kamu kepada pihak yang tidak berkepentingan termasuk ketika:
Tidak memberikan kartu kredit kamu kepada pihak lain karena Bank tidak pernah mengirimkan petugas atau memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengambil kartu kredit mu, dengan alasan apapun termasuk untuk penggantian kartu, kenaikan limit kartu atau penawaran produk/hadiah.
Provider