Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Kartu Kredit Halaman 2

Filter

Cari

Provider

Kartu Kredit Permata Black World MasterCard

Iuran Tahunan

Rp 1.000.000

Cashback

0 %

  • Free 5 Additional Cards
  • Executive Airport Lounge
  • Installment Privileges
  • Kurs Rendah
  • Kelebihan dan Kekurangan Kartu Kredit Permata Black
Kartu Kredit Permata Reward Card Visa Classic

Iuran Tahunan

Rp 150.000

Cashback

0 %

  • 10x Poin Reward untuk transaksi di Luar Negeri dengan valuta asing dan rupiah.
  • SimplePay 0% 3 bulan untuk transaksi Hotel, Airlines dan Travel.
  • Executive Lounge dan Merchant Pilihan.
Kartu Kredit PermataME Credit

Iuran Tahunan

Rp 300.000

Cashback

50 %

  • Cashback Langganan Netflix
  • Attractive Programs at Merchants
  • Bebas iuran tahunan satu tahun pertama

Apa itu Kartu Kredit

Kartu Kredit adalah alat pembayaran dalam bentuk kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank dan Pemegang Kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan sekaligus (charge card ataupun dengan pembayaran secara angsuran) yang diterbitkan oleh Bank dalam bentuk fisik dan/atau digital, yang telah mendapat izin/lisensi dari Visa/MasterCard International Inc. atau principal lainnya dengan pemakaian logo Visa/MasterCard dan tulisan Visa/MasterCard atau principal lainnya yang tercetak pada Kartu Kredit dan, yang disetujui penggunaanya kepada Pemegang Kartu, baik untuk kartu Classic, kartu Gold, kartu Platinum, kartu Black, maupun jenis Kartu Kredit Tambahan yang diterbitkan oleh Bank.

Kenali Kartu Kredit

Kartu Kredit dilengkapi chip untuk memberikan keamanan lebih kepada nasabah karena dapat melindungi nasabah dari penyalahgunaan dan pemalsuan data. Kartu Kredit chip Anda berlaku dan diterima di seluruh dunia, dan dapat digunakan juga di mesin terminal, ATM, internet dan lain sebagainya sama seperti Kartu Kredit magnet.

  • Nomor Kartu. Ini adalah nomor khusus untuk kartu Anda. Mohon cantumkan nomor kartu tersebut setiap kali Anda melakukan korespondensi dengan Bank. Tuliskan nomor kartu Anda dengan jelas pada waktu melunasi rekening tagihan Kartu Kredit Anda.
  • Nama Anda. Hanya Anda yang berhak untuk menggunakan kartu ini. Mohon periksa apakah nama Anda tercetak dengan benar pada waktu kartu Anda terima.
  • Tanggal Berlaku. Kartu Anda berlaku dari tanggal Anda menerima dan mengaktivasi kartu Anda pada bulan yang tercetak pada bagian ini sampai dengan hari terakhir dari bulan yang tercetak pada bagian ini.
  • Chip. Kartu Anda dilengkapi dengan chip yang menyimpan informasi rahasia diri Anda untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bertransaksi yang lebih baik.
  • Strip magnet. Informasi penting mengenai Kartu Kredit Anda tersimpan dalam strip ini. Mohon untuk menjauhkannya dari magnit dan jangan sampai tergores.
  • Stiker tanda tangan. Untuk keamanan Anda, segera tanda tangani kartu Anda di atas stiker (sesuai dengan tanda tangan pada kartu pengenal Anda) dengan tinta yang tidak dapat dihapus.

Syarat Umum Pengajuan

Usia Pemegang Kartu: 

  • Kartu Utama minimal 21 tahun Maksimal 65 tahun :
  • Kartu Tambahan minimal 17 tahun  Persyaratan Penghasilan (Peraturan Bank Indonesia)

Minimum Penghasilan 

  • Pegawai : Rp 3.000.000,-
  • Wirausaha* : Rp3.500.000.-

Jika penghasilan Anda diantara Rp 3.000.000 – 10.000.000 net (take home pay) per bulan, maka: 

  1. Maksimum jumlah kartu kredit yang dapat dimiliki adalah dari 2 bank penerbit (termasuk PermataBank) dan/atau
  2. Maksimum total limit kartu kredit yang dapat dimiliki adalah 3x pendapatan net per bulan

Persyaratan Dokumen

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi NPWP
  3. Bukti Penghasilan
  4. Informasi Nomor Kartu Kredit Bank lain keanggotaan minimal 12 bulan
  5. Untuk kartu tambahan wajib menyertakan fotokopi KTP/KITAS

Cara Kerja, Aktivasi, Menggunakan Kartu Kredit

A. Penggunaan

Cara penggunaan kartu kredit yang perlu Anda cermati saat melakukan transaksi belanja: 

  1. Periksalah tanggal Anda melakukan transaksi.
  2. Perhatikan jumlah transaksi Anda dan pastikan jumlah transaksi Anda sesuai sebelum Anda memasukkan 6 digit PIN atau menandatangani slip penjualan (mohon menjaga kerahasiaan dan keamanan PIN).
  3. Apabila terdapat kesalahan jumlah transaksi, Anda tidak perlu memasukkan PIN atau menandatangani slip penjualan. Harap pastikan transaksi tersebut telah dibatalkan. Simpanlah slip penjualan yang Anda terima sebagai bukti pembelian/pembayaran Anda, untuk  kemudian dicocokkan dengan Rekening Tagihan (billing statement) periode tagihan berikutnya.
  4. Periksa kembali nama Anda pada PermataKartuKredit Anda setelah bertransaksi untuk mencegah tertukarnya Kartu Kredit Anda

Kartu Kredit merupakan milik Bank dan Bank adalah satu-satunya pihak yang berhak untuk menerbitkan Kartu Kredit. 

B. Aktivasi

Apabila pengajuan Kartu Kredit telah disetujui oleh Bank maka setiap Pemegang Kartu akan memperoleh Kartu Kredit fisik dan/atau Kartu Kredit digital sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank. 

Apabila Pemegang Kartu tidak segera mengaktivasi Kartu Kredit fisik maka sesuai ketentuan Bank yang berlaku, Bank berhak memblokir Kartu Kredit fisik tersebut, oleh karenanya Pemegang Kartu wajib mengajukan permohonan kembali kepada Bank jika sewaktu- waktu memerlukan Kartu Kredit fisik. 

Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Pemegang Kartu atau pihak manapun sehubungan dengan: 

  • pemblokiran Kartu Kredit fisik yang dilakukan oleh Bank tersebut dan;
  • pembatasan yang berlaku pada Kartu Kredit digital dalam bertransaksi.

C. Masa Berlaku Kartu

Masa berlaku Kartu Kredit adalah sampai dengan tanggal terakhir dari bulan dan tahun yang tercantum pada Kartu Kredit, kecuali apabila Bank atau Pemegang Kartu membatalkannya sebelum jangka waktu tersebut berakhir dimana dalam hal pembatalan dilakukan oleh Bank, 

Bank akan memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Pemegang Kartu sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perpanjangan masa berlaku Kartu Kredit untuk tahun berikutnya akan dilakukan berdasarkan analisa dan pertimbangan Bank. 

D. Dilarang Dipindahtangankan Kartu

Kartu Kredit tidak boleh dipindahtangankan kepada siapapun dengan alasan apapun juga. Pemegang Kartu merupakan satu satunya orang yang berhak menggunakan Kartu Kredit dan Pemegang kartu memahami bahwa Bank tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak manapun untuk mengambil Kartu Kredit dari Pemegang Kartu dengan alasan apapun, sehingga setelah Pemegang Kartu menerima Kartu Kredit, maka segala risiko dan akibat yang timbul sehubungan dengan penggunaan dan atau penyalahgunaan Kartu Kredit, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala tuntutan/klaim dan ganti rugi dari Nasabah atau pihak manapun sehubungan dengan penggunaan dan atau penyalahgunaan Kartu Kredit yang diakibatkan oleh kelalaian Pemegang Kartu. 

Pemegang Kartu wajib menandatangani Kartu Kredit pada panel tanda tangan yang tersedia pada bagian belakang Kartu Kredit, segera setelah Pemegang Kartu menerima Kartu Kredit. 

E. PIN Kartu

Pemegang Kartu wajib merahasiakan, seluruh data pribadi dan atau informasi sehubungan dengan Kartu Kredit dan PIN. Pemegang Kartu bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul karena kelalaiannya, termasuk tuntutan dan atau ganti rugi dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak lain atas segala tuntutan/ klaim dan ganti rugi dari Nasabah atau pihak manapun sehubungan dengan penyalahgunaan Kartu Kredit yang disebabkan diketahuinya PIN dan atau data pribadi dan atau informasi tersebut oleh orang lain yang diakibatkan oleh kelalaian Pemegang Kartu. 

Pemegang Kartu wajib memberitahukan kepada Bank, bila terjadi perubahan data Pemegang Kartu, antara lain perubahan atas pekerjaan dan atau penghasilan dan atau alamat dan atau nomor telepon kantor dan atau rumah dan atau perubahan data lainnya yang ditentukan oleh Bank. 

Perubahan tersebut akan efektif berlaku sejak diterima dan dicatatnya perubahan dimaksud dalam catatan Bank. Tidak diterimanya atau keterlambatan penyampaian perubahan data-data Pemegang Kartu kepada Bank sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu

Limit Kartu Kredit

A, Cara Cek Limit

Bank penerbit kartu menetapkan limit Kredit dan/atau limit  Kredit Gabungan untuk tiap-tiap Kartu Kredit dan berhak untuk mengubah atau membatalkan Limit Batas Kredit / Limit Batas Kredit Gabungan sewaktu-waktu, termasuk apabila kualitas kredit Pemegang Kartu pada sistem Bank maupun Laporan OJK SLIK menurun menjadi kurang lancar, diragukan, atau macet.

Cara cek limit kartu kredit bisa di beberapa tempat, yaitu:

  • Dalam welcome pack yang diterima ketika menerima kartu kredit
  • Dalam aplikasi mobile banking dari bank terkait yang menunjukkan status kartu kredit
  • Menghubungi layanan pelanggan atau customer service kartu kredit

B. OverLimit

Bank sepenuhnya berhak untuk menerima atau menolak transaksi Kartu Kredit yang overlimit, yaitu penggunaannya telah atau akan melampaui Limit Kredit dan/atau Limit Kredit Gabungan. 

Bank bisa menerima transaksi Kartu Kredit yang overlimit, melampaui Batas Kredit dan/atau Batas Kredit Gabungan, dimana Bank akan mengenakan Biaya Overlimit yang dimasukkan dalam  komponen Pembayaran Minimum Kartu Kredit.

C. Permohonan Kenaikkan Limit

Pemegang Kartu setiap saat bisa mengajukan permohonan kenaikan Batas Limit Kredit secara sementara atau tetap kepada Bank. 

Khusus untuk permohonan kenaikan limit kredit secara permanen, Pemegang Kartu wajib melampirkan: 

  • bukti pendapatan Pemegang Kartu dan
  • fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terkini.

Penarikan Uang Tunai/Cash Advance

Penarikan uang tunai/cash advance dapat dilakukan oleh Pemegang Kartu pada setiap ATM/ cabang Bank maupun ATM/cabang bank lain yang termasuk anggota Visa / MasterCard International Inc. atau melalui cara-cara lainnya yang disetujui oleh Bank yang akan diberitahukan sebelumnya kepada Pemegang Kartu sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pemegang Kartu tidak diperkenankan untuk melakukan penarikan uang tunai/cash advance pada Merchant. Kegiatan yang dilarang ini disebut Gesek Tunai (Gestun).

Pemegang Kartu tidak diperkenankan untuk melakukan penarikan uang tunai/cash advance melampaui limit batas penarikan tunai sesuai dengan nominal yang telah ditentukan oleh Bank, sebagaimana tercantum dalam Billing Statement yang dikirimkan kepada Pemegang Kartu. 

Atas setiap penarikan uang tunai/cash advance, Pemegang Kartu wajib untuk membayar biaya administrasi dan bunga sesuai persentase yang ditentukan oleh Bank, yang mana biaya dan persentase bunga tersebut akan diberitahukan sebelumnya oleh Bank kepada Pemegang Kartu. 

Pembebanan bunga akan diperhitungkan sejak tanggal pembukuan (posting) penarikan uang tunai/cash advance, hingga pembayaran dilakukan secara penuh.

Bunga dan Biaya Kartu Kredit

A. Suku Bunga Kartu Kredit

 Bunga
Suku Bunga Pembelanjaan1.75% per bulan (21% per tahun)
Suku Bunga Pengambilan Tunai1.75% per bulan (21% per tahun)

B. Biaya Kartu Kredit

 Biaya
Biaya Pemakaian di Luar Batas (Overlimit). Dikenakan bila penggunaan Kartu Kredit Anda melebihi Batas Kredit / Batas Kredit Gabungan.Sejumlah transaksi pemakaian di luar batas (Overlimit) atau maksimum Rp250.000,-
Denda (Biaya Keterlambatan Pembayaran). Dikenakan bila pembayaran Anda diterima setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo, atau bila jumlah pembayaran kurang dari Pembayaran Minimum.3% dari Total Tagihan, Maksimum Rp150.000,-1% dari Total Tagihan, Maksimum Rp100.000,- (1 Mei 2020 - 30 Juni 2022)
Biaya Pengambilan Tunai. Dikenakan atas setiap Transaksi Penarikan Tunai dengan menggunakan Kartu Kredit.6% dari jumlah yang diambil atau minimum Rp100.000,-
Biaya Penggantian Kartu. Dikenakan atas setiap penerbitan Kartu Kredit baru sebagai pengganti Kartu Kredit sebelumnya yang hilang atau rusak dan telah dilaporkan kepada Bank sesuai dengan prosedur pelaporan kehilangan atau kerusakan Kartu Kredit.Rp50.000,- per kartu
Bea Materai Atas Lembar Penagihan. Besarnya akan tergantung pada nilai pembayaran yang Anda lakukan. Sampai dengan Rp5.000.000,- Diatas Rp5.000.000,-Rp0,- Rp10.000,-
Biaya Cetak Lembar Penagihan. Dikenakan untuk setiap pencetakan Lembar Penagihan yang telah dikirimkan oleh Bank kepada Anda (termasuk melalui fax), dan akan dibebankan pada tagihan Anda di bulan berikutnya.Rp25.000,-
Biaya Notifikasi. Dikenakan setiap bulan pada semua rekening Kartu Kredit Bank untuk notifikasi yang dikirimRp5.000,- per bulan
Biaya Sales Draft. Dikenakan untuk setiap permintaan salinan atau fotokopi dari sales draft sebagai bukti penggunaan Kartu Kredit Bank.Rp50.000,-
Biaya Transfer. Dikenakan untuk setiap permintaan transfer kelebihan pembayaran Kartu Kredit Bank ke rekening Anda.Rp25.000,-
Biaya Penukaran Bank Rewards Points / Miles. Dikenakan untuk setiap penukaran Bank Rewards Points / Bank Miles melalui Bank Phone Banking10.000 Bank Rewards Points (kecuali Kartu Kredit Bank Cash Back, Kartu Kredit Bank Cash Back Platinum, Kartu Kredit Bank Cash Back Classic, Kartu Kredit Bank Choice)

C. Iuran Tahunan

Setiap tahun, bank menetapkan bahwa nasabah pemegang kartu kredit harus membayar annual fee (iuran tahunan). Berikut ini adalah contoh iuran tahunan kartu kredit di suatu bank.

DeskripsiKartu UtamaKartu Tambahan
Kartu Kredit Bank PrestigeRp3.500.000,-Rp1.500.000,-
Kartu Kredit Bank PremierMilesRp1.000.000,-Rp500.000,-
Kartu Kredit Bank PlatinumRp750.000.-Rp300.000,-
Kartu Kredit Garuda Indonesia BankRp800.000,-Rp400.000,-
Kartu Kredit Bank RewardsRp400.000,-Rp200.000,-
Kartu Kredit Bank Simplicity+Rp350.000,-Rp150.000,-
Kartu Kredit Bank Cash Back ClassicRp225.000,-Rp125.000,-
Kartu Kredit Bank ChoiceRp50.000,-/ Rp100.000,--

D. Simulasi Bunga Kartu Kredit

Berikut ini simulasi perhitungan bunga kartu kredit tarik tunai

TanggalDeskripsiKeterangan
11 AprilTanggal transaksi tarik tunaiTanggal pembukuan (posting) terjadi pada tanggal yang sama dengan tanggal transaksi
20 AprilTanggal cetak tagihanTagihan memuat: Pokok tagihan transaksi tarik tunai, Bunga harian tarik tunai yang dihitung mulai tanggal 11 s.d 20 April 2013; dan Biaya/fee tarik tunai; apabila ada.
13 MeiTanggal jatuh tempoPemegang kartu membayar penuh tagihan tarik tunai termasuk bunga, dan biaya/fee, apabila ada.
20 MeiTanggal cetak tagihanTagihan bulan Mei 2013 memuat tagihan bunga harian tarik tunai yang dihitung mulai tanggal 21 April s.d 13 Mei 2013 (tanggal pembayaran).

Pembayaran Tagihan Kartu Kredit

Bank akan mengirimkan Billing Statement kepada Pemegang Kartu pada waktu yang telah ditentukan oleh Bank dan Pemegang Kartu wajib melakukan pembayaran sebesar jumlah yang ditagih atau sekurang-kurangnya sebesar Minimum Payment, dan pembayaran harus diterima oleh Bank selambat-lambatnya pada Tanggal Jatuh Tempo atau pada hari kerja berikutnya jika tanggal Jatuh Tempo adalah hari libur. 

A. Cara Cek Tagihan Kartu Kredit 

Lembar informasi tagihan Billing Statement, baik dalam bentuk surat elektronik (electronic mail/e-mail) atau dalam bentuk fisik (hardcopy), akan disampaikan ke alamat Pemegang Kartu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran. 

Dalam hal Pemegang Kartu belum menerima Billing Statement dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sebelum Tanggal Jatuh Tempo, maka Pemegang Kartu wajib menghubungi Bank untuk mengetahui jumlah yang harus dibayar oleh Pemegang Kartu sebelum Tanggal Jatuh Tempo dan/atau dapat meminta untuk dikirimkan Billing Statement yang belum diterimanya.

B. Cara Membaca Tagihan

Cukup mudah untuk membaca tagihan rekening kartu Anda. Bila terdapat kesalahan pada tagihan kartu Anda, hubungi Bank segera. 

Berikut ini adalah penjelasan mengenai lembar tagihan rekening Anda.

  1. Nomor Rekening Kartu Utama. Ini adalah nomor kartu utama Anda. Rincian transaksi kartu tambahan akan tercetak setelah rincian transaksi kartu utama
  2. Jenis Kartu. Menerangkan jenis kartu kredit Anda, apakah Visa card atau MasterCard.
  3. Tanggal Penagihan. Adalah tanggal lembaran tagihan dicetak. Semua transaksi yang diterima dan dibukukan setelah tanggal tagihan sebelumnya hingga tanggal ini akan tertera pada lembar tagihan ini.
  4. Tanggal Jatuh Tempo. Tanggal ini adalah tanggal jatuh tempo pembayaran Anda. Untuk menjaga kelancaran rekening Anda dan catatan kredit yang baik, pastikan pembayaran Anda telah kami terima sebelum tanggal ini. Mohon pembayaran dilakukan 3 hari sebelum tanggal ini, apabila pembayaran Anda lakukan melalui bank lain selain Bank penerbit kartu.
  5. Pembayaran Minimum Jumlah ini adalah jumlah minimum yang harus dibayarkan pada saat jatuh tempo. Jumlah ini dihitung berdasarkan persentase yang telah ditentukan sebelumnya.
  6. Tagihan Bulan ini. Bagian ini mencatat jumlah tagihan Anda dari setiap transaksi atas pembayaran, pembelanjaan, penarikan uang tunai dan kredit. Semua transaksi dalam mata uang asing akan dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah Indonesia.
  7. Informasi Poin Rewards Anda:. Bagian ini menerangkan jumlah total poin rewards Anda dan jumlah poin rewards yang telah dipakai.
  8. Tanggal Pembukuan. Tanggal pada saat transaksi Anda dibukukan di rekening kartu kredit Anda.
  9. Tanggal Transaksi. Tanggal pada saat pembelanjaan atau pengambilan uang tunai dilakukan.
  10. Rincian Transaksi. Bagian ini mencatat semua rincian pembayaran, pembelanjaan, pengambilan uang tunai dan jumlah kredit yang dilakukan selama periode tagihan.
  11. Jumlah Tagihan. Bagian ini mencatat jumlah uang dari tiap transaksi atas pembayaran, pembelanjaan, penarikan uang tunai dan kredit. Semua transaksi dalam mata uang asing akan dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah Indonesia.
  12. Ringkasan Tagihan. Bagian ini merupakan ringkasan dari aktivitas rekening Anda selama periode tagihan. Ringkasan ini terdiri dari saldo awal, pembayaran yang telah dilakukan, dan transaksi pemakaian baru.
  13. Saldo Akhir. Saldo Akhir Jumlah ini adalah seluruh jumlah tagihan yang terhutang pada tanggal lembar tagihan ini dicetak.
  14. Tunggakan / Kelebihan Pagu Harus Dibayar. Jumlah ini mencerminkan jumlah pembayaran minimum Anda yang terhutang pada lembar tagihan bulan lalu ditambah jumlah kelebihan pemakaian atas pagu kredit. Jika pembayaran belum dilaksanakan, jumlah ini harus segera dibayar pada saat Anda menerima lembar tagihan ini. How to Read Statement
  15. Limit Pagu Kredit. Bagian ini menerangkan jumlah limit pagu kredit Anda dan merupakan gabungan pagu kredit utama beserta kartu tambahan.
  16. Batas Penarikan Tunai (cash advance). Anda dapat melakukan penarikan tunai sebatas yang tertera pada bagian ini setiap bulannya.
  17. Total Pembayaran Minimum. Jumlah ini adalah jumlah minimum tagihan yang harus dibayar pada periode tagihan ini, yang terdiri dari pembayaran minimum, tunggakan, dan/atau jumlah kelebihan pemakaian di atas pagu kredit.
  18. Suku Bunga Tunai per Bulan. Biaya bunga yang tercantum akan dibebankan pada rekening kartu kredit Anda untuk setiap penarikan uang tunai dimana bunga akan dihitung pada tanggal pembukuan transaksi sampai dengan tanggal pelunasan seluruh jumlah penarikan uang tunai tersebut.
  19. Suku Bunga Pembelanjaan per Bulan. Biaya bunga yang tercantum akan dibebankan pada rekening kartu kredit Anda apabila Anda tidak membayar seluruh tagihan pada tanggal jatuh tempo atau apabila Anda melakukan pembayaran setelah jatuh tempo. Bunga akan dihitung berdasarkan tanggal transaksi setiap transaksi baru ditambah dengan jumlah tagihan sebelumnya.
  20. Pilihan Cara Pembayaran. Mohon gunakan slip pembayaran jika Anda membayar dengan cek. Tuliskan jumlah pembayaran Anda dan nomor cek sebagai referensi kami. Jangan lupa menuliskan nomor kartu kredit Anda di balik cek Anda.
  21. Perubahan Alamat. Segera diberitahukan pada kami setiap perubahan alamat dan nomor telepon dengan menuliskan alamat dan nomor telepon Anda yang baru pada kupon yang tersedia di halaman sebaliknya.

C. Sanggahan Tagihan Transaksi

Dalam hal Pemegang Kartu tidak menyetujui jumlah biaya dan transaksi Kartu Kredit yang dicantumkan di Billing Statement, atau Pemegang Kartu ingin melakukan permohonan penghapusan bunga atau biaya atau denda yang mungkin timbul akibat kesalahan dalam pembebanan bunga atau biaya atau denda, maka Pemegang Kartu wajib untuk memberitahukan hal tersebut ke Bank dalam bentuk tertulis atau lisan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak Tanggal Cetak Tagihan untuk ditindaklanjuti oleh Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank. 

D. Pelunasan Tagihan Kartu Kredit

Dalam hal Pemegang Kartu telah melunasi seluruh tagihannya dan tidak melakukan transaksi Kartu Kredit apapun pada bulan bersangkutan, maka Bank tidak akan mengirimkan Billing Statement untuk bulan tersebut. 

E. Gagal Bayar Tagihan

Apabila sampai dengan pada Tanggal Jatuh Tempo atau pada hari kerja berikutnya jika Tanggal Jatuh Tempo adalah hari libur, Bank belum menerima pembayaran sebesar jumlah yang ditagih atau sekurang-kurangnya sebesar Minimum Payment dari Pemegang Kartu, maka Pemegang Kartu wajib membayar: 

  • denda keterlambatan,
  • bunga, dan atau
  • biaya-biaya lainnya dengan jumlah yang ditentukan oleh Bank.

Apabila pembayaran tidak dilakukan secara penuh, maka pemegang kartu kredit wajib membayar bunga dengan persentase yang ditentukan oleh Bank. Pembebanan bunga akan diperhitungkan dari saldo yang terutang sejak tanggal pembukuan (posting) transaksi kartu kredit hingga pembayaran dilakukan secara penuh. 

Pemegang Kartu akan dikenakan bea meterai atas transaksi Kartu Kredit yang besarnya sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. 

F. Penagihan Collection

Pemegang Kartu menyetujui bahwa Bank berhak melakukan penagihan atas kewajiban pembayaran Kartu Kredit ke Alamat Penagihan atau Alamat Domisili Pemegang Kartu, dengan tetap memperhatikan pokok-pokok etika penagihan kredit sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cara Pembayaran Tagihan Kartu Kredit

Pastikan Anda membayar tagihan Kartu Kredit secara teratur agar Anda dapat senantiasa menggunakan Kartu Kredit Anda dan menikmati fasilitas yang tersedia.

Risiko - Apabila terjadi keterlambatan atau kelalaian dalam pembayaran tagihan Nasabah, maka akan dikenakan denda dan mempengaruhi status kredit Nasabah pada Sistem Informasi Debitur (SID).

Anda berkewajiban membayar sedikitnya sejumlah Pembayaran Minimum sebelum Tanggal Jatuh Tempo. Pembayaran harus dibukukan ke rekening kartu kredit Anda selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo untuk menghindari denda (biaya keterlambatan pembayaran)

Pembayaran bisa dilakukan melalui tempat pembayaran berikut ini:

Pembayaran melalui:ChannelBiaya pembayaran*
HSBCATMGratis
 Internet bankingGratis
 Phone bankingGratis
 Direct debitGratis
 Cabang(teller)Rp35.000
ATM BersamaATM Bersama ( menu transfer)Biaya mungkin berbeda-beda 
BCAATMRp7.500
 Klik BCARp7.500
 mBankingRp7.500
 EDC BizzRp7.500
BIIATMRp5.000
 Internet bankingRp5.000
 Auto debitRp5.000
 CounterRp20.000
Bank PermataATMRp5.000
 PermataMobileRp5.000
 PermataNetRp5.000
BNIATMRp7.500
 PhonePlusRp7.500
 Internet bankingRp7.500
 SMS BankingRp7.500
CIMB NiagaATMRp5.000
 SMS Self service terminal (SST)Rp8.000
 Niaga Ponsel AccessRp5.000
 Niaga Global @ccessRp5.000
DanamonATMRp5.000
 IVRRp5.000
 HP BankingRp5.000
 CounterRp30.000
MandiriATMRp5.000
 Internet BankingRp5.000
 SMS BankingRp5.000
 Call MandiriRp5.000
BRIATMRp7.500
 e-ChannelRp7.500
 TellerRp75.000
BukopinATMRp5.000
 CounterRp5.000
PaninBankATMRp6.500

Pembayaran Minimum Kartu Kredit

Minimum Payment (Pembayaran Minimum) adalah jumlah minimal pembayaran yang harus dibayar oleh Pemegang Kartu, yang tercantum pada Billing Statement.

Status Kolektibilitas Pembayaran

Terkait status pembayaran pemegang kartu kredit, bank membuat laporan status kolektibilitas pembayaran ke SLIK OJK, sebagai berikut:

1. Kolektibilitas "Lancar"

Yaitu kondisi tagihan Kartu Kredit yang dibayar dengan jumlah yang memenuhi atau lebih dari jumlah tagihan minimum secara tepat waktu atau sebelum Tanggal Jatuh Tempo.

2. Kolektibilitas "Dalam Perhatian Khusus"

Yaitu kondisi tagihan Kartu Kredit belum dibayar antara 1-90 hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo.

3. Kolektibilitas "Kurang Lancar"

Yaitu kondisi tagihan Kartu Kredit tetap belum dibayar antara 91-120 hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo.

4. Kolektibilitas "Diragukan"

Yaitu kondisi tagihan Kartu Kredit tetap belum dibayar antara 121-180 hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo, atau Bank sewaktu-waktu menemukan indikasi bahwa Pemegang Kartu Utama tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran Kartu Kredit.

5. Kolektibilitas "Macet"

Yaitu kondisi tagihan Kartu Kredit tetap belum dibayar lebih dari 180 hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo, atau Bank sewaktu-waktu menemukan indikasi bahwa Pemegang Kartu tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran Kartu Kredit 

Kartu Kredit Hilang/Dicuri 

Kehilangan dan atau pencurian Kartu Kredit wajib dilaporkan kepada Bank secepatnya sejak hilang/dicurinya Kartu Kredit tersebut. Atas permintaan pertama dari Bank, laporan tersebut wajib diikuti dengan pembuatan laporan secara tertulis oleh Pemegang Kartu dengan melampirkan surat laporan kehilangan dari pihak yang berwenang. 

Pemegang Kartu tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh transaksi yang telah dilakukan dengan menggunakan Kartu Kredit sebelum diterimanya pemberitahuan tertulis oleh Bank mengenai kehilangan dan atau pencurian Kartu Kredit tersebut. 

Pemegang Kartu juga bertanggung jawab atas semua penarikan uang tunai/ cash advance yang telah dilakukan dengan menggunakan Kartu Kredit dengan verifikasi yang sah berupa PIN atau tanda tangan Pemegang Kartu melalui Teller atau cabang Bank.

Setelah Bank menerima pemberitahuan mengenai kehilangan dan atau pencurian Kartu Kredit, Bank berhak untuk melakukan pemblokiran atas Kartu Kredit dan Pemegang Kartu tidak lagi memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran atas transaksi yang terjadi setelah di blokirnya Kartu Kredit oleh Bank (bila ada), kecuali terbukti bahwa Pemegang Kartu terlibat dalam transaksi tersebut. 

Setelah menerima permintaan dari Pemegang Kartu, Bank berhak menyetujui atau menolak penggantian Kartu Kredit yang hilang dan atau dicuri tersebut dan juga berhak membebankan biaya penggantian Kartu Kredit.

Dalam hal terjadi pemalsuan Kartu Kredit atau kegagalan sistem yang merugikan Pemegang Kartu, maka Bank akan melakukan investigasi lebih lanjut sesuai dengan kebijakan internal Bank yang berlaku

Cara Menutup, Mengakhiri, Menonaktifkan Kartu Kredit

A. Tutup Kartu Kredit

Pemegang Kartu berhak melakukan permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bank  atau secara lisan melalui fasilitas Layanan Phone Banking .

Bank akan melakukan pemblokiran Kartu Kredit sejak menerima permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit yang dimohonkan oleh Pemegang Kartu. 

Kartu Kredit akan diakhiri/ ditutup setelah semua kewajiban baik yang telah dibukukan maupun yang belum dibukukan telah dilunasi oleh Pemegang Kartu. 

Dalam hal terdapat kewajiban yang belum dibukukan pada waktu pengakhiran/penutupan Kartu Kredit yang disebabkan oleh keterlambatan pembukuan oleh Merchant, maka Bank berhak melakukan penagihan sesuai dengan peraturan Mastercard International / Visa International / Prinsipal lainnya dan Pemegang Kartu wajib untuk melunasi kewajiban tersebut. 

Setelah seluruh kewajiban tersebut di atas dilunasi oleh Pemegang Kartu, maka Bank akan melakukan proses pengakhiran/penutupan Kartu Kredit dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari Kerja. 

Pengakhiran/penutupan Kartu Kredit akan secara otomatis mengakhiri/menutup pula kartu tambahan apabila ada.

B. Kelebihan Bayar Kartu Kredit, Pengembalian 

Bank akan mengembalikan saldo kredit yang terdapat pada Kartu Kredit pada waktu pengakhiran/penutupan Kartu Kredit ke rekening Pemegang Kartu yang ada di Bank atau bila tidak memiliki rekening di Bank, maka ke rekening simpanan yang ada di luar Bank yang disepakati. 

C. Blokir Kartu

Bank berhak untuk melakukan pemblokiran penggunaan Kartu Kredit oleh Pemegang Kartu apabila menurut pertimbangan Bank, Pemegang Kartu telah menggunakan Kartu Kredit dengan menyalahi ketentuan-ketentuan di dalam Syarat dan Ketentuan ini dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau melakukan tindakan dan/atau transaksi yang dapat merugikan Bank. 

Bank juga berhak untuk tidak memperpanjang Kartu Kredit yang belum maupun yang telah habis Masa Berlakunya sesuai dengan pertimbangan dan kebijaksanaan Bank dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Bank tidak berkewajiban memberikan alasan atas pemblokiran atau tidak memperpanjang Masa Berlaku Kartu Kredit kepada Pemegang Kartu.

Dalam hal dilakukan pengakhiran/penutupan dan pemblokiran suatu Kartu Kredit, Pemegang Kartu wajib untuk melunasi seluruh tagihan baik yang telah maupun belum jatuh tempo, dan wajib pula untuk menggunting Kartu Kredit yang telah diakhiri/ ditutup dan diblokir tersebut. 

Dalam hal Pemegang Kartu belum melunasi seluruh tagihan tersebut di atas dalam jangka waktu yang telah disepakati, maka Pemegang Kartu setuju pengakhiran/penutupan Kartu Kredit menjadi batal, sehingga Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit tetap berlaku bagi Pemegang Kartu.

D. Kuasa Autodebet Pembayaran Tagihan

Pemegang Kartu memberikan kuasa kepada Bank untuk setiap saat mendebet dan menggunakan dan/atau mengakhiri/menutup dan/atau memblokir Kartu Kredit dan/atau memindahbukukan dari rekening perbankan Pemegang Kartu dengan urutan sebagai berikut: 

  1. Rekening koran,
  2. Rekening tabungan,
  3. Rekening deposito,
  4. Rekening-rekening lain atas namanya yang ada di Bank dengan pemberitahuan,

guna pelunasan/pembayaran seluruh kewajiban-kewajiban Pemegang Kartu yang masih ada sehubungan dengan penggunaan Kartu Kredit. 

Kuasa untuk mendebet dan menggunakan dan/atau mengakhiri/menutup dan memblokir tersebut hanya akan berakhir apabila Kartu Kredit telah diakhiri/ditutup dan diblokir dan tidak ada lagi kewajiban-kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank yang masih harus dipenuhi. 

Artikel Terkait Kartu Kredit

Pembayaran Tagihan

  • Bank Penerbit akan menerbitkan dan mengirimkan lembar penagihan ke alamat pemegang kartu utama. Pemakaian kartu tambahan akan menjadi tanggung jawab pemegang kartu utama dan ditagihkan bersama-sama dalam lembar penagihan kartu utama.
  • Pemegang kartu utama wajib melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo dalam ketentuan sebagai berikut:
    • Pembayaran minimum bulan tersebut wajib dibayar penuh.
    • Pembayaran penuh atas total tagihan diperkenankan, kecuali ditetapkan lain oleh Bank Penerbit.
    • Bila pembayaran dilakukan setelah lewat tanggal jatuh tempo, atau bila jumlah pembayaran kurang dari pembayaran minimum, maka Bank Penerbit akan
    • mengenakan biaya keterlambatan (late charges).
    • Apabila terdapat kelebihan pemakaian batas kredit, maka Bank akan mengenakan biaya over limit.
    • Apabila kartu ingin ditutup, maka seluruh tagihan harus dilunasi terlebih dahulu.
  • Pembayaran tagihan berlaku efektif setelah tercatat pada pembukuan Bank Penerbit .
  • Apabila pemegang kartu dinyatakan lalai dalam melaksanakan kewajiban yang timbul dari penggunaan kartu, Bank Penerbit berhak untuk memblokir kartu, medebet /
  • mencairkan rekening tabungan pemegang kartu yang ada di Bank.
  • Bank Penerbit setiap saat berhak untuk memberikan kuasa kepada pihak ketiga maupun untuk dan atas nama Bank melakukan proses penagihan kartu kredit,
  • dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
  • Bank Penerbit berhak membebankan rekening pemegang kartu kredit dari semua biaya penagihan termasuk biaya pengacara, biaya pengadilan dan biaya agen
  • (apabila Bank Penerbit menunjuk pihak ketiga untuk menyelesaikan tagihan dari pemegang kartu).

Kolektibilitas Pembayaran

  • Kolektibilitas “Lancar”, tidak ada keterlambatan dalam pembayaran kartu.
  • Kolektibilitas “Dalam Perhatian Khusus”, keterlambatan pembayaran antara 1 – 90 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini Bank Penerbit berhak melakukan pemblokiran sementara sehingga kartu tidak dapat digunakan sampai dilakukannya pembayaran minimal sebesar pembayaran minimum.
  • Kolektibilitas “kurang lancar” keterlambatan pembayaran kartu antara 91 – 120 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini kartu akan terblokir permanen dan kartu tidak dapat dipergunakan kembali.
  • Kolektibilitas “Diragukan”, keterlambatan pembayaran kartu antara 121 – 180 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini kartu akan terblokir permanen dan tidak dapat dipergunakan kembali.
  • Kolektibilitas “Macet”, keterlambatan pembayaran kartu 180 hari lebih setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini kartu akan terblokir permanen dan tidak dapat dipergunakan kembali.

Cara Memilih Kartu Kredit

Banyak pilihan Kartu Kredit yang menawarkan beragam fitur menarik. Kartu Kredit mana yang sesuai dengan kebutuhan pengguna, berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memilih Kartu Kredit:

  • Tingkat bunga yang harus dibayarkan
  • Besaran biaya dan denda
  • Perhitungan minimum pembayaran tagihan setiap bulannya
  • Fitur yang dimiliki, seperti fitur keamanan (misalnya adanya konfirmasi melalui SMS saat melakukan transaksi), fitur kenyamanan dalam melakukan pembayaran (misalnya memiliki metode pembayaran yang beragam), dan fitur lainnya yang menguntungkan penggunanya.?

Transaksi Kartu Kredit

  • Transaksi ditagihkan dalam mata uang Rupiah, terhadap transaksi dengan valuta asing akan dikonversikan ke dalam Rupiah sesuai nilai tukar Bank Penerbit pada saat transaksi dibukukan.
  • Transaksi yang ditagihkan adalah sebesar jumlah yang tercantum pada sales draft yang ditagihkan oleh merchant dan pemegang kartu dianggap telah menyetujui transaksi yang ditagihkan melalui billing statement apabila tidak ada sanggahan sampai dengan 15 hari terhitung sejak billing statement diterima.
  • Bank Penerbit berhak membatasi pemakaian kredit atau menolak transaksi baik untuk sementara atau selamanya.

Penggunaan Kartu

Kartu tidak dapat dipindahtangankan dan harus ditandatangani oleh orang yang namanya tercetak di atas kartu (disebut sebagai “pemegang kartu”). Segala akibat yang timbul karena kelalaian atau atas penggunaan atau penyalahgunaan kartu kredit oleh orang lain dengan atau tanpa izin dari pemegang kartu menjadi beban dan tanggung jawab sepenuhnya dari pemegang kartu. 

Masa Berlaku Kartu 

  • Kartu berlaku sampai dengan tanggal terakhir di bulan dan tahun yang tertera pada kartu. Kecuali telah dibatalkan atau ditutup sebelumnya oleh Bank Penerbit atau atas permintaan pemegang Kartu.
  • Kartu yang sudah berakhir masa berlakunya harus segera dimusnahkan oleh pemegang kartu untuk mencegah penyalahgunaan kartu oleh orang yang tidak berhak.
  • Bank berhak untuk memperpanjang masa berlakunya kartu apabila tidak terjadi tunggakan atau tidak ada penutupan kartu

Kehilangan Kartu

  • Bila kartu hilang / dicuri, pemegang kartu utama wajib segera menghubungi Bank Penerbit melalui Contact Center Bank Penerbit 14017 atau 1500 017 untuk mencegah penyalahgunaan kartu oleh orang yang tidak berhak.
  • Bila kartu Hilang / dicuri, maka sebelum dilaporkan ke Bank Penerbit melalui Contact BRI pemegang kartu bertanggung jawab atas semua transaksi yang terjadi sampai diterimanya laporan kehilangan kartu oleh Bank Penerbit.
  • Bank Penerbit berhak untuk tidak mengganti kartu yang dilaporkan hilang / dicuri apabila pemegang kartu sedang dalam keadaan menunggak tagihan.
  • Untuk setiap penggantian kartu yang dilaporkan hilang / dicuri pemegang kartu akan dikenakan biaya administrasi.

PERHITUNGAN BUNGA

Bunga akan ditambahkan pada penagihan berikutnya apabila Anda tidak membayar seluruh saldo terhutang pada tanggal jatuh tempo, dan bunga akan ditagih per bulan berdasarkan saldo harian sejak tanggal pembukuan dengan suku bunga seperti yang tercantum pada lembar penagihan dengan rumus sebagai berikut.

Contoh perhitungan bunga pada kartu kredit adalah:

  • Bunga Pembelanjaan : 2,25%
  • Minimum Payment : 10% dari total tagihan atau minimal Rp 50,000
  • Tanggal Cetak Tagihan/Cycle : tanggal 15 setiap bulan
  • Tanggal Jatuh Tempo : 17 hari sejak tanggal cetak tagihan (Tanggal Cetak Tagihan - Tanggal Pembukuan - 1Hari) x Bunga x Jumlah Transaksi x 12 365 Hari

Pada tanggal 5 Maret 2019, Anda melakukan transaksi sebesar Rp 5,000,000, dan dibuku oleh BRI sebagai tagihan pada tanggal 6 Maret 2019. Pada tanggal 15 Maret 2019 total pemakaiannya adalah Rp 5,000,000 dengan minimum pembayaran sebesar Rp 500,000 dan tanggal jatuh tempo pembayaran 1 April 2019. 

Pada tanggal 25 Maret 2019, Anda melakukan pembayaran melalui ATM BRI sebesar Rp 500,000. Karena Anda hanya membayar sebesar Rp 500,000 atau kurang dari total tagihan, maka Anda akan dikenakan bunga kartu kredit sebesar:

  • Perhitungan bunga dari tanggal pembukuan sampai dengan tanggal cetak tagihan (15 – 6 + 1) x 2,25% x Rp 5,000,000 x 12/365 = Rp 36.986
  • Perhitungan bunga setelah tanggal cetak tagihan sampai dengan tanggal cetak tagihan bulan berikutnya  31 hari x 2,25% x sisa tagihan x 12/365 31 hari x 2,25% x Rp 4,500,000 x 12/365 = Rp 103.192
  • Pada bulan berikutnya tanggal 15 April 2019 Anda akan ditagihkan bunga sebesar Rp 36.986 + Rp 103.192 = Rp 140.178

Tips Bertransaksi Kartu Kredit secara Umum

Pastikan kartu kredit mu selalu berada dalam pengawasan dan tidak boleh dipindahtangankan, termasuk kepada keluarga atau orang terdekat sekalipun. 

Jaga kerahasiaan PIN kamu, kami sarankan untuk:

  • Menghafal PIN.
  • Tidak menggunakan kombinasi PIN yang mudah ditebak.
  • Tidak memberitahukan PIN kamu kepada siapapun, termasuk kepada petugas bank.

Jangan pernah memberitahukan informasi data pribadi mengenai kartu kredit kamu, seperti nama gadis ibu kandung, masa berlaku kartu kredit, 3 (tiga) angka di belakang kartu (CVV), kode keamanan seperti PIN atau OTP, ataupun limit kartu kredit kamu kepada pihak yang tidak berkepentingan termasuk ketika:

  • Menerima telepon dari pihak manapun termasuk dari petugas BRI dan/atau OVO yang menawarkan bantuan, produk, asuransi, program lain maupun penawaran lain yang selanjutnya meminta untuk memberikan data-data Pemegang kartu.
  • Didatangi oleh pihak manapun untuk meminta kartu dan/atau meminta kamu untuk melakukan transaksi.

Tidak memberikan kartu kredit kamu kepada pihak lain karena Bank tidak pernah mengirimkan petugas atau memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengambil kartu kredit mu, dengan alasan apapun termasuk untuk penggantian kartu, kenaikan limit kartu atau penawaran produk/hadiah.

  • Apabila bertransaksi di merchant pastikan staff merchant di mana kamu bertransaksi langsung membawa kartu ke kasir dan pastikan kartumu tidak tertinggal.
  • Sebelum menginput PIN Anda pada EDC, pastikan jumlah transaksi yang terinput di EDC telah sesuai dengan jumlah transaksi yang kamu belanjakan.

Tips bertransaksi dengan kartu kredit secara online

  • Bertransaksi di merchant online yang terpercaya (selektif).
  • Pastikan nomor handphone kamu sudah terdaftar di Credit Card, untuk memudahkan pengiriman kode OTP.
  • Jika nomor handphone Pemegang Kartu ganti, segera hubungi Credit Card untuk melakukan pengkinian data.
  • Cek testimoni dari customer yang pernah bertransaksi sebelumnya di merchant tersebut.
  • Bertransaksi di Personal Computer atau gadget milik pribadi, untuk menghindari pencurian data yang diinput di merchant online.
  • Hindari bertransaksi melalui jaringan wifi public.
  • Lindungi gadget Pemegang Kartu dengan anti virus dan anti spyware terkini.
  • Simpan bukti pembayaran online Credit Card, sebagai bukti transaksi jika terdapat kekurangan atau perbedaan barang yang dibeli.
  • Memahami syarat dan ketentuan yang berlaku khususnya pada merchant online. Hal ini untuk menghindari adanya pendebetan otomatis yang dilakukan oleh merchant online.
  • Segera hubungi Contact BRIapabila Pemegang Kartu mengalami kendala saat bertransaksi online atau mendapatkan notifikasi atas transaksi yang tidak Pemegang Kartu lakukan atau apabila Pemegang Kartu mencurigai ketidakwajaran sesuai kondisi di atas.

Filter

Cari

Provider

Berlangganan Duwitmu

Kartu Yang Akan Anda Bandingkan