Iuran Tahunan
Rp 1.500.000
Cashback
5 %
- 5% Cashback Untuk Bill Payment
- Family Pack
- D-Point: 1 poin setiap transaksi Rp2.500
- Bill Payment
- Discount & Privileges
- Airport Lounge
Danamon Infinite adalah Kartu kredit Bank Danamon yang bekerja sama dengan sistem jaringan pembayaran Visa untuk kemudahan transaksi di dalam ataupun luar negeri. Bank Danamon menyediakan akses ke ruang tunggu bandara ekslusif di Soekarno Hatta, International Lombok, I Gusti Ngurah Rai, Achmad Yani, Kualanamu, dan Sepinggan.
Limit tahunan kartu kredit Danamon Infinite adalah Rp1.500.000
Limit ditentukan dari 3x penghasilan bulanan.
Sejumlah kelebihan kartu kredit ini adalah:
Nikmati cashback 5% untuk bill payment yang terdaftar pada kartu kredit Danamon Anda
Danamon Family Pack hadir sebagai solusi alat pembayaran keluarga. Keunggulan utama dari Danamon Family Pack:
Khusus untuk Kartu Kredit Danamon Visa Infinite, dapatkan 3 D-Point untuk setiap transaksi Rp2.500 yang Anda lakukan. Tukarkan D-Point Anda dengan berbagai hadiah dan reward menarik, seperti voucher belanja hingga gadget keren.
Anda sering terlambat membayar tagihan bulanan? Pusing dengan banyaknya tagihan bulanan yang harus Anda bayarkan? Kini tidak usah khawatir lagi, Anda dapat mendaftarkan seluruh tagihan bulanan Anda, yang akan langsung di debit ke kartu kredit Anda setiap bulannya. Juga nikmati cashback 5% dari tagihan Bill Payment Anda setiap bulan, S&K berlaku.
Nikmati berbagai penawaran khusus setiap bulannya yang berupa potongan harga dan atau paket spesial di berbagai gerai perbelanjaan, restoran, dan hotel pilihan yang kami persembahkan khusus untuk Anda.
Bagi pemegang kartu kredit Visa Infinite, tunjukkan kartu kredit Anda dan manfaatkan fasilitas ruang tunggu eksklusif untuk 1 orang di Bandar udara yang tersebar di berbagai kota besar di Indonesia.
Ubah transaksi Anda menjadi cicilan tetap hingga tenor 36 bulan.
Anda dapat melakukan penarikan tunai menggunakan Kartu Kredit Danamon di seluruh ATM Danamon, ATM yang berlogo Visa/Plus atau Mastercard/Cirrus, serta teller Bank yang memiliki logo Visa atau Mastercard kartu kredit Anda.
Anda dapat mentransfer dana dari plafon (limit) kartu kredit Danamon kedalam rekening tabungan Danamon atau Bank lainnya.
Untuk menyambut Anda, kami hadirkan welcome offer, yaitu cashback Rp600.000 untuk akumulasi transaksi pada 2 bulan awal sejak Kartu Danamon Visa Infinite Anda disetujui, dengan minimal transaksi Rp 2 juta. Penawaran ini berlaku sampai dengan 30 Juni 2022.
Berikut ini adalah daftar kerugian dalam menggunakan kartu kredit Danamon Infinite.
Tidak mudah mengajukan kartu kredit Danamon Infinite. Persyaratannya banyak dan cukup ketat.
Dan persyaratan tersebut dikontrol oleh Bank Indonesia. Bank penerbit kartu wajib patuh dengan ketentuan tersebut
Beberapa ketentuan dan persyaratan pokok pengajuan kartu kredit adalah:
Sejumlah penelitian di luar negeri menemukan bahwa orang berbelanja dengan pembayaran tunai dan pembayaran kartu kredit, punya perilaku berbelanja yang berbeda.
Belanja dengan kartu kredit cenderung membuat orang lebih boros dibandingkan belanja dengan membayar tunai.
Kenapa ?
Menurut penelitian tersebut, saat membayar tunai, orang merasakan ‘pengorbanan’, dengan mengeluarkan uang secara fisik. Sementara, saat membayar dengan kartu kredit, orang tidak merasakan berkorban dengan melakukan pembayaran, sehingga membuat berbelanja lebih konsumtif.
Kontrol yang lemah dari pemegang kartu, bisa membuat belanja dengan kartu kredit menjadi meningkat diluar kendali. Saat menggunakan tidak terasa, tapi begitu menerima tagihan, orang kaget tidak menyangka bahwa pemakaian mereka sedemikian tinggi.
Saya banyak bertemu teman, yang secara finansial punya penghasilan bagus, tetapi punya hutang kartu kredit tidak kecil. Boleh dikatakan mereka terjebak hutang kartu kredit.
Setelah dicek, kebiasan mereka untuk belanja dengan kartu kredit secara berlebihan tanpa terkendali.
Orang kerap berpikir bahwa dengan membayar minimum payment tagihan maka itu sudah cukup. Padahal hal tersebut kurang tepat.
Bank memang menetapkan bahwa jumlah minimum pembayaran nasabah kartu, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI). PBI menetapkan bahwa “Persentase minimum pembayaran oleh Pemegang Kartu Kredit paling kurang sebesar 10% (sepuluh persen) dari total tagihan”.
Namun, nasabah yang hanya membayar minimum payment akan masuk dalam jebakan bunga berbunga. Jumlah tagihan tidak akan berkurang walau nasabah bayar minimum payment.
Kenapa ? Karena bunga kartu kredit dihitung dari sisa pokok pinjaman. Jika membayar minimum payment, porsi pokok hanya berkurang sedikit sekali (sebagian besar untuk membayar bunga).
Ini dengan asumsi bahwa mereka yang membayar minimum tadi, tidak menggunakan kartunya lagi sampai tagihan lunas. Kalau kartu masih dipakai untuk belanja dan bayar minimum pula, hutang sudah pasti tidak akan lunas.
Di era digital dan internet sekarang, penggunaan kartu kredit untuk melakukan transaksi online menjadi masif. Hampir semua transaksi online membutuhkan kartu kredit.
Efek negatifnya adalah banyak data kartu kredit yang dibobol. Orang jadi banyak mengalami kerugian dari transaksi yang tidak sah.
Meskipun bank penerbit sudah menerapkan sejumlah langkah perlindungan security untuk melindungi data, seperti kewajiban PIN dan 3D secure, namun banyak kejadian kebobolan justru datang dari keteledoran pemegang kartu kredit. Misalnya, pemberian akses dan data kartu kepada orang tidak dikenal.
Orang yang punya kartu kredit perlu punya kedisiplinan dalam menjaga data dan akses. Apalagi di era serba digital saat ini.
Usia untuk pemegang Kartu Utama | 21 - 65 tahun |
Usia minimal untuk pemegang Kartu Tambahan | 17 tahun |
Minimal Penghasilan per bulan | Rp15.000.000 |
Kelengkapan Dokumen | Karyawan | Wirausaha | Profesional |
Fotokopi KTP/KITAS | V | V | V |
Bukti Penghasilan (Slip Gaji/SKP/SPT) | V | V | |
Fotokopi Rekening Tabungan (2 bln terakhir) | V | ||
Fotokopi Surat Izin Profesi | V | ||
NPWP | V | V | V |
Fotokopi Akte Perusahaan/SIUP/TDP | V |
Iuran Tahunan | Rp1.500.000 |
Biaya tahunan Kartu tambahan | Rp750.000 |
Min. pembayaran setiap bulan | 5% dari tagihan bulanan |
Denda keterlambatan pembayaran | 3% dari jumlah total tagihan atau Rp150.000 |
Biaya admin untuk keterlambatan | Tidak ada |
Biaya penarikan tunai minimum | 5% dari nominal penarikan tunai atau Rp50.000 |
Batas fasilitas penarikan tunai per hari | 50% dari limit kartu |