Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Pengalaman Menghadapi Resiko Tidak Membayar Lazada Paylater

Daftar Isi

Pengalaman Menghadapi Resiko Tidak Membayar Lazada Paylater

Risiko tidak membayar pinjaman Lazada Paylater bisa bermacam - macam. Mulai dari yang paling ringan berupa SMS sampai yang berat dengan kunjungan penagihan DC ke rumah atau keluarga.

Apa saja risiko tidak membayar pinjaman online Lazada Paylater ?

1. Masuk Collection Gagal Bayar Pinjol

Pengalaman Menghadapi Resiko Tidak Membayar Lazada Paylater

Ketika nasabah telat membayar melewati tanggal jatuh tempo, perusahaan mulai melakukan proses penagihan.

Karena kerjasama dengan perusahaan P2P Lending dan Multifinance, Lazada Paylater harus memastikan bahwa pinjaman yang sudah diberikan bisa kembali karena perusahaan punya kewajiban kepada pemberi pinjaman atau lender yang sudah mempercayakan uang mereka di platform P2P

Di dalam perjanjian pinjam meminjam P2P, penyelenggara punya kewajiban melakukan proses penagihan atas nama Lender. Penyelenggara lebih paham cara dan teknis collection dibandingkan Lender.

Proses penagihan terdiri dari:

  • Desk Collection, yakni penagihan yang menggunakan sarana- sarana komunikasi termasuk namun tidak terbatas pada telepon, SMS, Whatsapp, email, apps-reminder/robo reminder (pengingat pada aplikasi Penyelenggara sendiri) dan sarana-sarana komunikasi lain;
  • Field Collection Kunjungan, yakni penagihan yang dilakukan secara langsung, melalui kunjungan ke rumah, daerah/tempat domisili.

Kedua cara diatas, desk dan field collection, dalam pelaksanaanya dibagi menjadi beberapa tahap penagihan, yaitu Front End, Mid Range, Back End Collection, Area/domisili Penerima Pinjaman dan Hari Keterlambatan

  1. Front End. Upaya Penagihan lebih difokuskan kepada layanan atau servis, edukasi dan mengingatkan peminjam mengenai kewajiban mereka.
  2. Mid Range & Back End Collection. Penagihan untuk melindungi aset Pemberi Pinjaman.

2. Menerima Pemberitahun Cara Bayar

Di tahap awal, Lazada Paylater akan mengirimkan pesan melalui sms atau WA sebelum tanggal jatuh tempo untuk mengingatkan nasabah melakukan pembayaran.

Di tahap ini, biasanya belum masuk ke tim penagihan dan masih ditangani oleh customer service. Karena fungsinya lebih ke edukasi nasabah.

3. Menerima Peringatan Warning Letter

Lewat dari tanggal jatuh tempo, biasanya 3 hari grace period, tim penagih akan mulai bekerja dengan mengirim pesan ke debitur sebagai upaya peringatan untuk membayar pinjaman.

Lazada Paylater akan mengirimkan email dan SMS untuk mengingatkan nasabah tentang pembayaran yang akan datang. Nasabah juga akan mendapatkan pemberitahuan di aplikasi.

Di tahap ini penagihan Lazada Paylater, sifatnya lebih pada mengingatkan dan edukasi pada nasabah bahwa pinjaman sudah jatuh tempo dan minta segera dilakukan pembayaran. Disampaikan pula cara pembayaran, serta denda keterlambatan, agar nasabah segera menyelesaikan kewajibannya.

4. Penagihan Lewat Telepon

Jika debitur tidak memberikan respon yang baik pada peringatan yang dikirimkan, tim penagih Lazada Paylater akan meningkatkan intensitas dengan melakukan penagihan melalui panggilan telepon langsung ke debitur.

Telepon merupakan sarana komunikasi yang digunakan di Desk Collection. Panggilan Telepon dapat juga dilakukan dengan sistem Robotik untuk memastikan kualitas penagihan.

Intensitas penelponan yang lebih tinggi dapat dilakukan pada account-account yang dipandang Penyelenggara P2P memiliki risiko tinggi untuk gagal bayar.

Untuk penagihan keterlambatan pembayaran, melalui metode telepon ini, seluruh reminder yang dikirimkan dapat menjadi bukti di kemudian hari bahwa Penyelenggara P2P telah melakukan usaha untuk menghubungi dan mengingatkan Penerima Pinjaman atas kewajiban yang tertunggak

5. Penagihan Lewat Kunjungan ke Rumah

Jika debitur tidak merespon peringatan dan panggilan telepon dengan baik, inilah saatnya debt collector Lazada Paylater datang ke rumah dan atau kantor untuk melakukan penagihan.

Kunjungan akan dilakukan jika komunikasi penagihan melalui telepon dan media komunikasi lainnya (seperti email dan messaging) tidak efektif atau bila dipandang kunjungan Field Collector diperlukan.

Perusahaan pinjol diperbolehkan bekerjasama dengan pihak ke-3 dalam rangka efisiensi dan efektivitas kerja. Pihak ke-3 harus tunduk dengan sejumlah ketentuan dan kode etik dari Asosiasi dan Peraturan OJK.

Perlu diingat bahwa Lazada Paylater kerjasama dengan fintech P2P lending yang telah terdaftar dan diawasi OJK, jadi besar kemungkinan bahwa proses penagihan yang dilakukan melalui kunjungan langsung sesuai dengan peraturan yang dibuat OJK.

6. Dilaporkan Kredit Macet ke SLIK OJK, BI Checking

Selain melakukan penagihan, perusahaan P2P Lending, yang kerjasama dalam menyediakan Lazada Paylater, punya kewajiban untuk melaporkan nasabah yang menunggak ke SID OJK atau dulu dikenal sebagai BI Checking.

Implikasinya, nasabah yang menunggak di Lazada Paylater akan punya catatan kredit yang buruk, yang nantinya akan menghambat mereka saat akan meminjam di bank atau lembaga keuangan lain. Perlu diingat bahwa catatan kredit menjadi faktor penting dalam keputusan approval pinjaman di lembaga keuangan.

Sekarang, pelaporan tidak hanya ke SID OJK, tetapi juga ke Fintech DataCenter yang digawangi oleh Asosiasi AFPI. Fintech Database ini berisi laporan dari pinjaman online legal, seperti Shopee Pinjam, ihwal nasabah - nasabah blacklist, yang berstatus gagal bayar di Fintech.

Data di Fintech Database di update lebih cepat, bisa harian atau bahkan real-time, dibandingkan update SID OJK yang dilakukan sebulan sekali. Fintech Database bisa lebih efektif mengidentifikasi nasabah blacklist di pinjol yang umumnya punya tenor masa pinjaman kurang dari 30 hari.

7. Kemungkinan Didatangi Debt Collector DC ke Rumah

Pihak ke-3, agency collection atau dikenal sebagai debt collector DC bisa digunakan, di tahap field collection. Penggunaan agency dilakukan sebagai bagian dari efisiensi operasional fintech, seperti Lazada Paylater.

Jadi, kalau mengambil pinjaman online, kita harus siap - siap dikunjungi oleh debt collector ke rumah atau kantor, ketika pembayaran kredit menunggak. Apalagi jika pembayaran sudah terlambat lebih dari 30 hari.

Jadi, kemungkinan besar Lazada Paylater bisa menggunakan jasa debt collector untuk melakukan kunjungan ke rumah atau kantor, menagih nasabah gagal bayar.

8. Penagihan ke Saudara, Teman, Keluarga

Lazada Paylater bisa menghubungi saudara, teman atau keluarga dalam upaya proses penagihan ke peminjam. Hal ini dianggap strategi yang efektif untuk memaksa peminjam melunasi kewajibannya.

Namun, hanya data saudara, teman atau keluarga, yang peminjam berikan di kontak darurat yang bisa dihubungi oleh Lazada Paylater. Data kontak darurat diminta saat di awal mengajukan pinjaman online.

Secara ketentuan OJK, data di phonebook ponsel nasabah tidak boleh diambil dan digunakan untuk kepentingan penagihan.

9. Masuk Internal Blacklist Lazada Paylater

Lazada Paylater akan melakukan blacklist nasabah yang menunggak pinjaman lewat beberapa hari. Biasanya setelah menunggak 30 hari keatas.

Nasabah yang gagal bayar ini akan masuk dalam blacklist.

Konsekuensinya, nasabah tidak akan bisa mengajukan pinjaman kembali di lain waktu.

Bandingkan Pinjaman Online Terbaik !

Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (1 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait