Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Penagihan Galbay Telat Bayar Tunaiku, DC Lapangan Apa Datang ke Rumah

Daftar Isi

Penagihan Telat Bayar Tunaiku, DC Datang ke Rumah

Bagaimana pengalaman penagihan nasabah galbay gagal bayar di Tunaiku ? Kita akan menelisik caranya dan melihat apakah Tunaiku menggunakan Debt Collector DC lapangan yang datang ke rumah atau tidak. Apakah juga akan menagih galbay ke saudara, teman atau keluarga ?

Secara umum, proses penagihan nasabah telat bayar di Tunaiku dilakukan melalui telepon dan kunjungan, serta bisa melibatkan debt collector DC lapangan yang datang ke rumah, bahkan menghubungi keluarga, teman atau saudara. Namun, karena merupakan bagian dari Amar Bank yang berizin BI dan OJK, Tunaiku wajib tunduk pada kode etik penagihan yang sudah ditetapkan oleh BI dan OJK untuk melindungi kepentingan konsumen.

Cara Collection Galbay di Tunaiku

Simak informasi selengkapnya soal bagaimana proses collection di Tunaiku ke nasabah yang telat bayar menunggak

1. Collection Gagal Bayar di Tunaiku

Ketika nasabah telat membayar melewati tanggal jatuh tempo, Tunaiku mulai melakukan proses penagihan. 

Proses penagihan terdiri dari:

  • Desk Collection, yakni penagihan yang menggunakan sarana- sarana komunikasi termasuk namun tidak terbatas pada telepon, SMS, Whatsapp, email, apps-reminder/robo reminder (pengingat pada aplikasi Penyelenggara sendiri) dan sarana-sarana komunikasi lain;
  • Field Collection Lapangan, yakni penagihan yang dilakukan secara langsung, melalui kunjungan ke rumah, daerah/tempat domisili.

Kedua cara diatas, desk dan field collection, dalam pelaksanaanya dibagi menjadi beberapa tahap penagihan, yaitu Front End, Mid Range, Back End Collection, Area/domisili Penerima Pinjaman dan Hari Keterlambatan

  1. Front End. Upaya Penagihan lebih difokuskan kepada layanan atau servis, edukasi dan mengingatkan peminjam mengenai kewajiban mereka.
  2. Mid Range & Back End Collection. Penagihan untuk melindungi aset Pemberi Pinjaman.

2. Penyampaian Informasi Cara Bayar

Di tahap awal, Tunaiku akan mengirimkan sms atau pesan ke nomor HP di ponsel debitur sebelum tanggal jatuh tempo untuk mengingatkan nasabah kewajiban melakukan pelunasan.

Pembayaran di Tunaiku bisa dilakukan melalui cara berikut ini:

  • Harap hanya membayar melalui Rekening / Virtual Account Amar Bank
  • cara transfer bank melalui ATM / teller / M-banking / Alfamart / Indomaret.

Di tahap ini, biasanya belum masuk ke tim penagihan dan masih ditangani oleh customer service. Karena fungsinya lebih ke edukasi nasabah.

3. Peringatan Warning Letter

Lewat dari tanggal jatuh tempo, biasanya 3 hari grace period, tim penagih akan mulai bekerja dengan mengirim pesan ke debitur sebagai upaya peringatan untuk membayar pinjaman. 

Namanya, warning letter, namun dalam prakteknya tidak ada surat yang dikirimkan ke nasabah yang gagal bayar. Biasanya dikirimkan dalam bentuk pesan di aplikasi, SMS atau WhatsApp

4. Penagihan Lewat Telepon

Jika debitur tidak memberikan respon yang baik pada peringatan yang dikirimkan, tim penagih Tunaiku akan meningkatkan intensitas dengan melakukan penagihan melalui panggilan telepon langsung ke debitur. 

Telepon merupakan sarana komunikasi yang digunakan di Desk Collection. Panggilan Telepon dapat juga dilakukan dengan sistem Robotik untuk memastikan kualitas penagihan.

Intensitas penelponan yang lebih tinggi dapat dilakukan pada account-account yang dipandang Tunaiku memiliki risiko tinggi untuk gagal bayar.

Email, notifikasi apps, SMS atau sarana elektronik lainnya dapat digunakan untuk reminder pembayaran sebelum dan sesudah jatuh tempo.

Untuk penagihan keterlambatan pembayaran, melalui metode telepon ini, seluruh reminder yang dikirimkan dapat menjadi bukti di kemudian hari bahwa Tunaiku telah melakukan usaha untuk menghubungi dan mengingatkan Penerima Pinjaman atas kewajiban yang tertunggak

5. Penagihan Lewat Kunjungan

Jika debitur tidak merespon peringatan dan panggilan telepon dengan baik, inilah saatnya debt collector Tunaiku datang ke rumah untuk melakukan penagihan. 

Digunakan jika komunikasi penagihan melalui telepon dan media komunikasi lainnya (seperti email dan messaging) tidak efektif atau bila dipandang kunjungan Field Collector diperlukan.

Perusahaan pinjol diperbolehkan bekerjasama dengan pihak ke-3 dalam rangka efisiensi dan efektivitas kerja. Pihak ke-3 harus tunduk dengan sejumlah ketentuan dan kode etik dari Peraturan OJK dan Bank Indonesia.

Namun perlu diingat bahwa Tunaiku merupakan bank yang telah terdaftar dan diawasi OJK dan Bank Indonesia, jadi besar kemungkinan bahwa proses penagihan yang dilakukan melalui kunjungan langsung sesuai dengan peraturan yang dibuat OJK dan BI terkait penagihan atas kasus gagal bayar.

6. Penagihan ke Teman, Saudara, Keluarga

Apakah Tunaiku bisa melakukan penagihan ke teman, saudara, keluarga atau teman kerja ?

Secara teori bisa karena baik POJK maupun PBI tidak melarang.

Namun, Tunaiku akan melakukan penagihan dengan menghubungi keluarga, teman, atau pihak lain yang terkait dengan peminjam yang nomor teleponnya tercantum sebagai nomor darurat.

Jadi, hanya yang tercantum di kontak darurat.

7. Pelaporan ke SID OJK, BI Checking

Selain melakukan penagihan, Tunaiku punya kewajiban untuk melaporkan nasabah yang menunggak ke SID OJK atau dulu dikenal sebagai BI Checking.

Implikasinya, nasabah yang menunggak di Tunaiku akan punya catatan kredit yang buruk, yang nantinya akan menghambat mereka saat akan meminjam di bank atau lembaga keuangan lain. Perlu diingat bahwa catatan kredit menjadi faktor penting dalam keputusan approval pinjaman di lembaga keuangan.

8. Penggunaan Debt Collector DC Lapangan

Umumnya, fintech menekankan pada proses penagihan melalui telepon di desk collection. Namun, jika nasabah sudah hilang kontak atau skip, barulah proses kunjungan lapangan dengan field collection ke rumah atau kantor dilakukan.

Pihak ke-3, agency collection atau dikenal sebagai debt collector DC bisa digunakan, di tahap field collection. Penggunaan agency dilakukan sebagai bagian dari efisiensi operasional fintech.

Jadi, kalau debitur mengambil pinjaman online, harus siap - siap dikunjungi oleh debt collector ke rumah atau kantor, ketika pembayaran kredit menunggak. Apalagi jika pembayaran sudah terlambat lebih dari 30 hari.

a. Peraturan BI soal Debt Collector

Ketentuan dari Peraturan Bank Indonesia (SURAT EDARAN BANK INDONESIA NOMOR 14/17/DASP) soal penagihan debt collector, yaitu:

  1. Dalam melakukan penagihan Kartu Kredit baik menggunakan tenaga penagihan sendiri atau tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan, Penerbit Kartu Kredit wajib memastikan bahwa:
    1. tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku;
    2. identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh Penerbit Kartu Kredit;
    3. tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut:
      1. menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
      2. penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;
      3. penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
      4. penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;
      5. penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
      6. penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit;
      7. penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit; dan
      8. penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f) dan huruf g) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu.
  2. Penerbit Kartu Kredit juga harus memastikan bahwa pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerjasama dengan Penerbit Kartu Kredit juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara APMK.

Meskipun ketentuan ini membahas soal penagihan kartu kredit, namun peraturan ini digunakan untuk mengatur proses penagihan di bank.

b. Dihubungi Debt Collector

Apabila Debt Collector menghubungi disertai dengan ancaman atau tindak kekerasan lainnya maka pengguna dapat menghubungi pihak yang berwajib, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia.

Disamping itu, pengguna juga dapat melaporkan ke ke OJK melalui Kontak OJK 157 atau Bank Indonesia.

Baca juga - tunaiku bunga berapa, tunaiku amar bank reviews, apakah tunaiku ojk, limit pertama tunaiku, surat penagihan tunaiku, tunaiku foto

Bandingkan Pinjaman Online Terbaik !

Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait