Daftar Isi
Bagaimana pengalaman penagihan nasabah galbay gagal bayar di Tunaiku ? Kita akan menelisik caranya dan melihat apakah Tunaiku menggunakan Debt Collector DC lapangan yang datang ke rumah atau tidak. Apakah juga akan menagih galbay ke saudara, teman atau keluarga ?
Secara umum, proses penagihan nasabah telat bayar di Tunaiku dilakukan melalui telepon dan kunjungan, serta bisa melibatkan debt collector DC lapangan yang datang ke rumah, bahkan menghubungi keluarga, teman atau saudara. Namun, karena merupakan bagian dari Amar Bank yang berizin BI dan OJK, Tunaiku wajib tunduk pada kode etik penagihan yang sudah ditetapkan oleh BI dan OJK untuk melindungi kepentingan konsumen.
Simak informasi selengkapnya soal bagaimana proses collection di Tunaiku ke nasabah yang telat bayar menunggak
Ketika nasabah telat membayar melewati tanggal jatuh tempo, Tunaiku mulai melakukan proses penagihan.
Proses penagihan terdiri dari:
Kedua cara diatas, desk dan field collection, dalam pelaksanaanya dibagi menjadi beberapa tahap penagihan, yaitu Front End, Mid Range, Back End Collection, Area/domisili Penerima Pinjaman dan Hari Keterlambatan
Di tahap awal, Tunaiku akan mengirimkan sms atau pesan ke nomor HP di ponsel debitur sebelum tanggal jatuh tempo untuk mengingatkan nasabah kewajiban melakukan pelunasan.
Pembayaran di Tunaiku bisa dilakukan melalui cara berikut ini:
Di tahap ini, biasanya belum masuk ke tim penagihan dan masih ditangani oleh customer service. Karena fungsinya lebih ke edukasi nasabah.
Lewat dari tanggal jatuh tempo, biasanya 3 hari grace period, tim penagih akan mulai bekerja dengan mengirim pesan ke debitur sebagai upaya peringatan untuk membayar pinjaman.
Namanya, warning letter, namun dalam prakteknya tidak ada surat yang dikirimkan ke nasabah yang gagal bayar. Biasanya dikirimkan dalam bentuk pesan di aplikasi, SMS atau WhatsApp
Jika debitur tidak memberikan respon yang baik pada peringatan yang dikirimkan, tim penagih Tunaiku akan meningkatkan intensitas dengan melakukan penagihan melalui panggilan telepon langsung ke debitur.
Telepon merupakan sarana komunikasi yang digunakan di Desk Collection. Panggilan Telepon dapat juga dilakukan dengan sistem Robotik untuk memastikan kualitas penagihan.
Intensitas penelponan yang lebih tinggi dapat dilakukan pada account-account yang dipandang Tunaiku memiliki risiko tinggi untuk gagal bayar.
Email, notifikasi apps, SMS atau sarana elektronik lainnya dapat digunakan untuk reminder pembayaran sebelum dan sesudah jatuh tempo.
Untuk penagihan keterlambatan pembayaran, melalui metode telepon ini, seluruh reminder yang dikirimkan dapat menjadi bukti di kemudian hari bahwa Tunaiku telah melakukan usaha untuk menghubungi dan mengingatkan Penerima Pinjaman atas kewajiban yang tertunggak
Jika debitur tidak merespon peringatan dan panggilan telepon dengan baik, inilah saatnya debt collector Tunaiku datang ke rumah untuk melakukan penagihan.
Digunakan jika komunikasi penagihan melalui telepon dan media komunikasi lainnya (seperti email dan messaging) tidak efektif atau bila dipandang kunjungan Field Collector diperlukan.
Perusahaan pinjol diperbolehkan bekerjasama dengan pihak ke-3 dalam rangka efisiensi dan efektivitas kerja. Pihak ke-3 harus tunduk dengan sejumlah ketentuan dan kode etik dari Peraturan OJK dan Bank Indonesia.
Namun perlu diingat bahwa Tunaiku merupakan bank yang telah terdaftar dan diawasi OJK dan Bank Indonesia, jadi besar kemungkinan bahwa proses penagihan yang dilakukan melalui kunjungan langsung sesuai dengan peraturan yang dibuat OJK dan BI terkait penagihan atas kasus gagal bayar.
Apakah Tunaiku bisa melakukan penagihan ke teman, saudara, keluarga atau teman kerja ?
Secara teori bisa karena baik POJK maupun PBI tidak melarang.
Namun, Tunaiku akan melakukan penagihan dengan menghubungi keluarga, teman, atau pihak lain yang terkait dengan peminjam yang nomor teleponnya tercantum sebagai nomor darurat.
Jadi, hanya yang tercantum di kontak darurat.
Selain melakukan penagihan, Tunaiku punya kewajiban untuk melaporkan nasabah yang menunggak ke SID OJK atau dulu dikenal sebagai BI Checking.
Implikasinya, nasabah yang menunggak di Tunaiku akan punya catatan kredit yang buruk, yang nantinya akan menghambat mereka saat akan meminjam di bank atau lembaga keuangan lain. Perlu diingat bahwa catatan kredit menjadi faktor penting dalam keputusan approval pinjaman di lembaga keuangan.
Umumnya, fintech menekankan pada proses penagihan melalui telepon di desk collection. Namun, jika nasabah sudah hilang kontak atau skip, barulah proses kunjungan lapangan dengan field collection ke rumah atau kantor dilakukan.
Pihak ke-3, agency collection atau dikenal sebagai debt collector DC bisa digunakan, di tahap field collection. Penggunaan agency dilakukan sebagai bagian dari efisiensi operasional fintech.
Jadi, kalau debitur mengambil pinjaman online, harus siap - siap dikunjungi oleh debt collector ke rumah atau kantor, ketika pembayaran kredit menunggak. Apalagi jika pembayaran sudah terlambat lebih dari 30 hari.
Ketentuan dari Peraturan Bank Indonesia (SURAT EDARAN BANK INDONESIA NOMOR 14/17/DASP) soal penagihan debt collector, yaitu:
Meskipun ketentuan ini membahas soal penagihan kartu kredit, namun peraturan ini digunakan untuk mengatur proses penagihan di bank.
Apabila Debt Collector menghubungi disertai dengan ancaman atau tindak kekerasan lainnya maka pengguna dapat menghubungi pihak yang berwajib, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia.
Disamping itu, pengguna juga dapat melaporkan ke ke OJK melalui Kontak OJK 157 atau Bank Indonesia.
Baca juga - tunaiku bunga berapa, tunaiku amar bank reviews, apakah tunaiku ojk, limit pertama tunaiku, surat penagihan tunaiku, tunaiku foto
Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)