Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Gagal Bayar Allo Bank PayLater, Apa DC Lapangan Datang ke Rumah

Daftar Isi

Gagal Bayar Allo Bank PayLater, Apa DC Lapangan Datang ke Rumah

Poin-poin Penting

  • Gagal Bayar Allo Bank menyebabkan proses penagihan via WA, Telepon dan DC
  • Galbay dilaporkan ke BI Checking SLIK OJK yang membuat catatan kredit negatif buat nasabah
  • Nasabah gagal bayar bisa mengajukan diskon denda, restrukturisasi ke Allo Bank

Apa risiko tidak bayar Allo Bank PayLater ? Apakah penagihan oleh Debt Collector ke rumah akan terjadi ?

Kami mengulas proses penagihan Allo Bank terhadap nasabah yang galbay. Ini penting diketahui nasabah agar paham konsekuensi dan resiko saat mengambil pinjaman dan ketika menunggak pembayaran tagihan.

Apa itu Gagal Bayar Allo Bank PayLater

Gagal bayar atau Galbay adalah nasabah menunggak pembayaran Allo Bank Paylater yang sudah masuk jatuh tempo.

Nasabah tidak membayar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian kredit saat pinjaman disetujui.

Oleh karena itu, konsekuensinya adalah Allo Bank Paylater melakukan proses collection penagihan dengan berbagai cara.

Resiko Galbay Allo Bank

Saat tagihan jatuh tempo, nasabah tidak melakukan pembayaran, maka proses penagihan akan dimulai sebagai berikut:

1. Pre Collection

Pre Collection adalah proses reminder kepada nasabah beberapa hari sebelum tagihan jatuh tempo, dengan tujuan memberitahu nasabah bahwa tagihan akan jatuh tempo.

Informasi yang disampaikan berisi jumlah tagihan, jatuh tempo dan cara pembayaran.

2. Penagihan Lewat WA

Untuk meningkatkan efektivitas penagihan, Allo Bank memanfaatkan layanan WhatsApp (WA). Nasabah yang mendekati jatuh tempo akan di reminder lewat WA dana jika sudah terlambat akan dikirimkan pesan untuk meminta pembayaran lewat WA.

3. Penagihan Desk Coll Telepon

Tim penagihan Allo Bank akan menagih lewat telepon.

Intensitas penelponan yang lebih tinggi dapat dilakukan pada account-account yang dipandang oleh tim Collection memiliki risiko tinggi untuk gagal bayar.

Untuk penagihan keterlambatan pembayaran, melalui metode telepon ini, seluruh reminder yang dikirimkan dapat menjadi bukti di kemudian hari bahwa kartu kredit telah melakukan usaha untuk menghubungi dan mengingatkan nasabah atas kewajiban yang tertunggak

4. Kunjungan DC Debt Collector Lapangan

Collection akan menekankan pada proses penagihan melalui telepon di desk collection. Namun, jika nasabah sudah hilang kontak atau skip, barulah proses kunjungan lapangan dengan field collection ke rumah atau kantor dilakukan.

Kriteria yang umum digunakan untuk menggunakan DC lapangan adalah:

  • Debitur sulit dihubungi di semua kontak yang terdapat di sistem kartu kredit, atau
  • Debitur bisa dikontak via telepon namun debitur cenderung menghindar dari kewajiban pembayaran, atau
  • Lebih dari dua kali tidak menepati janji bayar (broken promises), atau
  • Akun berada dalam luar jangkauan tim internal collection

Collection akan mengirimkan data nasabah ke pihak ke-3, agency collection atau dikenal sebagai debt collector DC. Penggunaan agency dilakukan sebagai bagian dari efisiensi operasional kartu kredit.

5. Denda Keterlambatan

Nasabah yang tidak membayar lewat dari tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda keterlambatan oleh Allo Bank.

Jumlah denda keterlambatan ditentukan dalam perjanjian kredit yang disetujui saat pinjaman dicairkan.

6. Pelaporan Nasabah ke SLIK OJK, BI Checking

Flexi Cash Jenius punya kewajiban melaporkan nasabah yang menunggak ke SLIK OJK atau dulu dikenal sebagai BI Checking.

Dalam BI Checking, Flexi Cash Jenius akan melaporkan kolektibilitas nasabah, berikut:

KolektibilitasKualitasKeterangan
1LancarTidak ada keterlambatan dalam pembayaran tagihan.
2Dalam Perhatian KhususKeterlambatan pembayaran tagihan antara 1 s/d 90 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini flexi cash jenius berhak melakukan pemblokiran sementara sehingga kartu tidak dapat digunakan sampai dilakukannya pembayaran.
3Kurang LancarKeterlambatan pembayaran tagihan lebih dari 90 hari s/d 120 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini, kartu akan terblokir permanen dan tidak dapat digunakan kembali.
4DiragukanKeterlambatan pembayaran tagihan lebih dari 120 hari s/d 180 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini, kartu akan terblokir permanen dan tidak dapat digunakan kembali.
5MacetKeterlambatan pembayaran tagihan lebih dari 180 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini, kartu akan terblokir permanen dan tidak dapat digunakan kembali.

7. Permohonan Diskon, Restrukturisasi Pinjaman

Nasabah bisa mengajukan permohonan diskon denda atau restrukturisasi pinjaman ke Allo bank paylater.

Pengajuan bisa dilakukan saat dilakukan penagihan. Allo Bank akan melakukan analisa dan jika sesuai ketentuan akan memberikan diskon atau restrukturisasi.

Nasabah Bisa Mengadukan Penagihan Allo Bank PayLater ke OJK dan Bank Indonesia

Terkait proses penagihan di Allo Bank Paylater, nasabah bisa melempar pengaduan ke OJK atau Bank Indonesia jika dirasa ada pelanggaran.

Proses pengaduan ke BI dan OJK adalah sebagai berikut:

  1. Pengaduan pelanggaran etika penagihan Kartu Kredit dapat disampaikan kepada:
    1. Penerbit Kartu Kredit
    2. Bank Indonesia
  2. Dokumen Pengaduan ke Bank Indonesia . Apabila terdapat pelanggaran etika penagihan, pengaduan disampaikan dengan mengirimkan surat resmi tertulis berisi dokumen yang terdiri dari:
    1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
    2. Foto Kartu Kredit Bagian Depan;
    3. Bukti telah melakukan pengaduan kepada Penerbit Kartu Kredit (jika ada)
    4. Bukti perlakuan penagih yang melanggar pokok-pokok etika penagihan (foto, transkrip percakapan, rekaman percakapan, SMS, atau bukti lainnya);
    5. Kronologis kejadian (disertakan dengan tanggal dan terperinci);
    6. Mohon diinformasikan alamat domisili.
  3. Alamat pengaduan pelanggaran etika penagihan kepada Bank Indonesia
    1. Surat Elektronik. Dapat melalui contact center BI Bicara pada alamat [email protected]
    2. Surat Fisik. Jabodebek - Kantor Perwakilan Bank Indonesia DKI Jakarta, Divisi Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran, KPw DKI Learning Center, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.42, RT/RW : 01/05 Senen. Jakarta Pusat 10410;
    3. Surat Fisik. Luar Jabodetabek, Dokumen pengaduan dapat dikirimkan ke Kantor Perwakilan BI (KPw BI) terdekat. Informasi daftar alamat dan nomor telepon KPw BI dapat Saudara lihat pada website resmi Bank Indonesia atau melalui tautan berikut: https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/profil/organisasi/Default.aspx#floating-2

Bandingkan Pinjaman Online Terbaik !

Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait