Daftar Isi
Pertanyaan yang kerap muncul, apakah Julo pinjaman online yang aman dan terdaftar resmi di OJK. Apakah Julo Penipu dan ilegal ? Kita akan menjawab berdasarkan fakta dan data.
Julo adalah pinjaman online yang aman karena sudah punya izin, terdaftar dan diawasi oleh OJK, menampilkan suku bunga secara transparan, alamat kantor jelas, punya layanan pelanggan customer service, penagihan gagal bayar patuh pada kode etik OJK, pengurus direksi serta komisaris professional punya pengalaman di industri keuangan serta lolos fit and proper test dari OJK, dan data pribadi aplikasi diambil dengan izin jelas serta dilindungi kebijakan privasi.
Pertanyaan soal keamanan ini wajar muncul karena banyaknya pinjol ilegal, yang banyak melakukan penipuan.
Di tengah kepopuleran fintech, muncul ekses, yaitu hadirnya pinjaman ilegal yang tidak resmi dan tanpa izin dari otoritas keuangan.
Jadi orang khawatir menggunakan fintech pinjaman.
Berikut ini alasan dan penjelasan soal penipu bukan, keamanan, perizinan Julo.
Julo sudah punya izin, terdaftar dan diawasi oleh OJK. Izin ini menunjukkan bahwa perusahaan pinjol ini resmi dan legal.
Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK wajib untuk tunduk pada peraturan, baik POJK, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Julo diawasi oleh OJK. Pelanggaran bisa dikenakan sanksi, termasuk dicabut izinnya.
Informasi soal perizinan Julo di OJK bisa dicek dari dua sumber, yaitu:
Julo menampilkan perhitungan bunga secara transparan. Calon peminjam bisa dengan mudah melihat berapa jumlah yang harus dibayar jika mengambil plafon kredit tertentu.
Di halaman depan, homepage, situs pinjaman online Julo tersedia kalkulator untuk melakukan simulasi kredit. Calon peminjam bisa menghitung besarnya pembayaran kredit berdasarkan simulasi plafon dan tenor.
Adanya informasi soal bunga dan biaya yang transparan di muka, membantu peminjam menghitung kemampuan pembayaran jika mengambil pinjaman.
Kemungkinan terjebak pinjaman online resmi menjadi lebih kecil, dengan adanya kalkulator ini. Karena semuanya transparan di awal pengajuan.
Ketentuan resmi dari AFPI bahwa bunga pinjaman online paling besar adalah 0.4% per hari. Tidak boleh lebih besar dari itu.
Semua perusahaan pinjol yang sudah berizin resmi dari OJK wajib mengikuti ketentuan AFPI ini. Ketidakpatuhan punya resiko izin bisa dicabut.
Pembatasan bunga maksimum membuat perusahaan pinjol tidak bisa seenaknya menaikkan suku bunga.
Bagaimana caranya Julo melindungi data pribadi pengguna ? Agar tidak disalahgunakan.
Pinjaman online resmi punya dua ketentuan soal pengambilan data pribadi, yaitu:
Dalam kebijakan privasi, perusahaan menguraikan secara lengkap dan detail soal cara mengelola data pribadi pengguna agar aman dan tidak bocor.
Perusahaan punya alamat kantor yang jelas. Peminjam bisa datang ke kantornya jika dibutuhkan.
Alamat tersebut bisa dicek di situs atau di aplikasi.
OJK dalam peraturannya menetapkan bahwa pinjaman online resmi wajib punya kantor yang jelas. Bukan di apartemen atau tidak jelas alamatnya.
Lokasi kantor Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas, disurvei oleh OJK, dan dapat dengan mudah ditemui di Google.
Punya keluhan ? Jangan khawatir, Julo punya layanan pelanggan.
OJK mewajibkan pinjol punya kebijakan soal layanan pelanggan customer service yang profesional. Perusahaan wajib punya SOP untuk menangani keluhan konsumen.
Bisa dicek di aplikasi atau situs soal layanan pelanggan dan bagaimana menghubungi layanan tersebut.
Selain layanan pelanggan, pinjaman resmi wajib memiliki kebijakan atau SOP soal bagaimana komplain nasabah ditangani, seperti berapa lama akan diselesaikan dan proses penanganan.
Kebijakan layanan dan SOP tersedia dan bisa dibaca di situs pinjaman online resmi.
Disamping layanan, contact center, pinjaman resmi punya akun sosial media resmi. Bisa dicek di dalam akun sosmed tersebut soal seluk beluk serta kegiatan perusahaan.
Satu hal yang kerap jadi kekhawatiran adalah soal penagihan gagal bayar (galbay). Apalagi sejak banyak kejadian penagihan pinjol illegal yang tidak manusiawi.
Pinjaman resmi diperbolehkan melakukan penagihan nasabah yang gagal bayar, tetapi harus tunduk pada kode etik AFPI. Dalam kode etik diatur berbagai hal soal cara melakukan penagihan yang sesuai dengan ketentuan.
Tujuan pengaturan dan kode etik adalah memastikan perlindungan terhadap konsumen bisa berjalan dengan baik. Konsumen tidak disalahgunakan oleh penagihan.
Untuk memastikan kepatuhan atas kode etik, tenaga penagih pada Fintech Lending yang terdaftar/berizin dari OJK wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI.
Perusahaan wajib menyusun etika penagihan pinjaman (merujuk pada kode etik penagihan AFPI) yang harus dituangkan dalam perjanjian alih daya dengan pihak ke 3 tersebut. Memastikan juga bahwa penagihan pinjaman oleh PPJ dilakukan dengan cara yang tidak melanggar hukum dan sesuai dengan kode etik.
Perusahaan harus pula memastikan bahwa tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan dan sertifikasi yang terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan. Identitas setiap tenaga penagihan juga ditatausahakan dengan baik.
Dalam hal penagihan harus memanggil peminjam untuk menghadiri pertemuan, maka perusahaan paling kurang wajib memperhatikan bahwa
Setiap staf penagihan yang berada di bawah naungan perusahaan penyedia jasa penagihan yang menangani penagihan harus menandatangani (i) pakta integritas yang berisi komitmen untuk mematuhi Pedoman Perilaku, Kebijakan ini, serta SOP/kebijakan penagihan Penyelenggara, dan (ii) perjanjian kerahasiaan 3 pihak dengan perusahaan penyedia jasa penagihan dan Penyelenggara.
Perusahaan penyedia jasa penagihan dengan berkoordinasi dengan Penyelenggara harus mengadakan pelatihan secara berkala baik terhadap setiap tenaga penagih yang menangani penagihan untuk Penyelenggara, yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan mereka dan memastikan kepatuhan mereka terhadap Pedoman Perilaku dan Kebijakan ini, serta SOP/kebijakan penagihan dari Penyelenggara yang bersangkutan.
Perusahaan Penyedia Jasa Penagihan yang menyediakan jasa desk collection atau field collection untuk Penyelenggara P2P, wajib memperoleh sertifikasi Keanggotaan dari AFPI.
Direksi dan Komisaris Penyelenggara Fintech Lending Julo yang terdaftar/berizin OJK harus memiliki pengalaman minimal 1 tahun di Industri Jasa Keuangan, pada level manajerial.
Tidak hanya pengalaman, tetapi Direksi dan Komisaris perusahaan P2P juga harus lolos fit and proper test di OJK untuk bisa menjadi pengurus di perusahaan. Ada proses screening untuk memastikan bahwa yang duduk sebagai pengurus adalah orang kompeten dalam bidangnya.
Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)