Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Apakah Aplikasi Pinjaman Online Aman ?

Daftar Isi

Apakah Aplikasi Pinjaman Online Aman ?

Pertanyaan yang kerap muncul, apakah pinjaman online seperti di Kredivo, Kredit Pintar, Akulaku, aman. 

Di tengah kepopuleran fintech, muncul ekses, yaitu hadirnya pinjaman ilegal yang tidak resmi dan tanpa izin dari otoritas keuangan. Jadi orang khawatir menggunakan fintech pinjaman.

Jawabannya, pinjaman online, seperti di Kredivo, Kredit Pintar, Akulaku, Julo, Indodana, itu aman karena alasan dan penjelasan berikut ini:

1. Pinjaman Online Wajib Punya Izin, Terdaftar dan Diawasi OJK

Apakah Aplikasi Pinjaman Online Aman ?

 

Pinjaman online wajib sudah punya izin P2P, terdaftar dan diawasi oleh OJK. Izin ini menunjukkan bahwa perusahaan pinjol tersebut resmi dan legal.

Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK wajib untuk tunduk pada peraturan, baik POJK, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mereka diawasi oleh OJK. Yang melanggar bisa dikenakan sanksi, termasuk dicabut izinnya.

Informasi soal perizinan OJK bisa dicek dari dua sumber, yaitu:

  1. Situs resmi perusahaan atau aplikasi di PlayStore. Biasanya, jika punya izin, perusahaan akan menyebutkan no keputusan OJK
  2. Situs resmi OJK menampilkan daftar perusahaan pinjaman online yang sudah punya izin resmi dari OJK.

2. Bunga dan Biaya Pinjol Transparan

Pinjaman online resmi akan menampilkan perhitungan bunga secara transparan. Calon peminjam bisa dengan mudah melihat berapa jumlah yang harus dibayar jika mengambil plafon kredit tertentu.

Di halaman depan, homepage, situs pinjaman online tersedia kalkulator untuk melakukan simulasi kredit. Calon peminjam bisa menghitung besarnya pembayaran kredit berdasarkan simulasi plafon dan tenor.

Adanya informasi soal bunga dan biaya yang transparan di muka, membantu peminjam menghitung kemampuan pembayaran jika mengambil pinjaman.

Kemungkinan terjebak pinjaman online resmi menjadi lebih kecil, dengan adanya kalkulator ini. Karena semuanya transparan di awal pengajuan.

3. Pembatasan Bunga Pinjol Max 0,4% per Bulan

Ketentuan resmi dari AFPI bahwa bunga pinjaman online paling besar adalah 0.4% per hari. Tidak boleh lebih besar dari itu.

Semua perusahaan pinjol yang sudah berizin resmi dari OJK wajib mengikuti ketentuan AFPI ini. Ketidakpatuhan punya resiko izin bisa dicabut.

Pembatasan bunga maksimum membuat perusahaan pinjol tidak bisa seenaknya menaikkan suku bunga.

4. Data Pribadi Diambil Hanya Tertentu dan Dilindungi Kebijakan Privasi

Aplikasi Pinjaman online yang diunduh lewat ponsel mengambil data pribadi pengguna.

Pengambilan data pribadi bagian dari olah data untuk bisa memberikan keputusan kredit yang cepat dan murah.

Bagaimana caranya pinjol resmi melindungi data pribadi pengguna ? Agar tidak disalahgunakan.

Pinjaman online resmi punya dua ketentuan soal pengambilan data pribadi, yaitu:

  • Data pribadi yang bisa diambil terbatas di Camera, Microphone, Location (CEMILAN), sesuai dengan ketentuan OJK. Pengambilan data diluar itu bisa kena sanksi OJK.
  • Pengelolaan data pribadi, termasuk jenis, perlindungan, penyimpanan, disampaikan oleh perusahaan secara transparan di Kebijakan Privasi

Dalam kebijakan privasi, perusahaan menguraikan secara lengkap dan detail soal cara mengelola data pribadi pengguna agar aman dan tidak bocor.

5. Punya Alamat Kantor Jelas

Perusahaan punya alamat kantor yang jelas. Peminjam bisa datang ke kantornya jika dibutuhkan.

Alamat tersebut bisa dicek di situs atau di aplikasi.

OJK dalam peraturannya menetapkan bahwa pinjaman online resmi wajib punya kantor yang jelas. Bukan di apartemen atau tidak jelas alamatnya.

Lokasi kantor Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas, disurvei oleh OJK, dan dapat dengan mudah ditemui di Google.

6. Tersedia Layanan Pelanggan, CS Contact Center

Punya keluhan ? Jangan khawatir, pinjaman resmi wajib punya layanan pelanggan.

OJK mewajibkan pinjol punya kebijakan soal layanan pelanggan customer service yang profesional. Perusahaan wajib punya SOP untuk menangani keluhan konsumen.

Bisa dicek di aplikasi atau situs soal layanan pelanggan dan bagaimana menghubungi layanan tersebut.

Selain layanan pelanggan, pinjaman resmi wajib memiliki kebijakan atau SOP soal bagaimana komplain nasabah ditangani, seperti berapa lama akan diselesaikan dan proses penanganan.

Kebijakan layanan dan SOP tersedia dan bisa dibaca di situs pinjaman online resmi.

Disamping layanan, contact center, pinjaman resmi punya akun sosial media resmi. Bisa dicek di dalam akun sosmed tersebut soal seluk beluk serta kegiatan perusahaan.

7. Penagihan Gagal Bayar Patuh Kode Etik Asosiasi

Satu hal yang kerap jadi kekhawatiran adalah soal penagihan gagal bayar (galbay). Apalagi sejak banyak kejadian penagihan pinjol illegal yang tidak manusiawi.

Pinjaman resmi diperbolehkan melakukan penagihan nasabah yang gagal bayar, tetapi harus tunduk pada kode etik AFPI. Dalam kode etik diatur berbagai hal soal cara melakukan penagihan yang sesuai dengan ketentuan.

Tujuan pengaturan dan kode etik adalah memastikan perlindungan terhadap konsumen bisa berjalan dengan baik. Konsumen tidak disalahgunakan oleh penagihan.

Untuk memastikan kepatuhan atas kode etik,  tenaga penagih pada Fintech Lending yang terdaftar/berizin dari OJK wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI.

Perusahaan wajib menyusun etika penagihan pinjaman (merujuk pada kode etik penagihan AFPI) yang harus dituangkan dalam perjanjian alih daya dengan pihak ke 3 tersebut. Memastikan juga bahwa penagihan pinjaman oleh PPJ dilakukan dengan cara yang tidak melanggar hukum dan sesuai dengan kode etik.

Perusahaan harus pula memastikan bahwa tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan dan sertifikasi yang terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan. Identitas setiap tenaga penagihan juga ditatausahakan dengan baik.

Dalam hal penagihan harus memanggil peminjam untuk menghadiri pertemuan, maka perusahaan paling kurang wajib memperhatikan bahwa

  1. Pertemuan dilakukan di kantor Penyelenggara;
  2. Ruang pertemuan dilengkapi dengan CCTV;
  3. Seluruh pembicaraan dalam pertemuan tersebut direkam dan dibuat berita acara yang diketahui oleh pihak terkait.

Setiap staf penagihan yang berada di bawah naungan perusahaan penyedia jasa penagihan yang menangani penagihan harus menandatangani (i) pakta integritas yang berisi komitmen untuk mematuhi Pedoman Perilaku, Kebijakan ini, serta SOP/kebijakan penagihan Penyelenggara, dan (ii) perjanjian kerahasiaan 3 pihak dengan perusahaan penyedia jasa penagihan dan Penyelenggara.

Perusahaan penyedia jasa penagihan dengan berkoordinasi dengan Penyelenggara harus mengadakan pelatihan secara berkala baik terhadap setiap tenaga penagih yang menangani penagihan untuk Penyelenggara, yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan mereka dan memastikan kepatuhan mereka terhadap Pedoman Perilaku dan Kebijakan ini, serta SOP/kebijakan penagihan dari Penyelenggara yang bersangkutan.

Perusahaan Penyedia Jasa Penagihan yang menyediakan jasa desk collection atau field collection untuk Penyelenggara P2P, wajib memperoleh sertifikasi Keanggotaan dari AFPI.

  • AFPI akan melakukan review terhadap dokumen dan kunjungan ke lokasi Penyedia Jasa jika diperlukan.
  • AFPI berhak untuk mencabut sertifikasi Keanggotaan yang telah diberikan jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Penyedia Jasa.
  • AFPI berhak melakukan audit terhadap Penyedia Jasa dengan jangka waktu yang akan diatur lebih lanjut oleh AFPI.

8. Pengurus Perusahaan Professional

Direksi dan Komisaris Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas orang-orangnya dan harus memiliki pengalaman minimal 1 tahun di Industri Jasa Keuangan, pada level manajerial. 

Tidak hanya pengalaman, tetapi Direksi dan Komisaris perusahaan P2P juga harus lolos fit and proper test di OJK untuk bisa menjadi pengurus di perusahaan. Ada proses screening untuk memastikan bahwa yang duduk sebagai pengurus adalah orang kompeten dalam bidangnya.

Bandingkan Pinjaman Online Terbaik !

Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait