Daftar Isi
Pengalaman collection nasabah galbay dan telat bayar di Gopay PayLater dilakukan melalui telepon dan kunjungan, yang bisa melibatkan debt collector DC lapangan untuk melakukan penagihan di rumah atau kantor, bahkan menghubungi keluarga, teman atau saudara.
Sebagai penyelenggara P2P Legal berizin OJK, Gopay PayLater wajib tunduk pada kode etik penagihan yang sudah ditetapkan OJK dan AFPI untuk melindungi kepentingan konsumen.
Gopay PayLater adalah salah satu aplikasi fintech lending izin OJK yang cukup populer di tengah masyarakat. Karena itu, kita tertarik untuk mencari tahu cara collection di Gopay PayLater untuk nasabah yang mengalami gagal bayar.
Ketika nasabah telat membayar melewati tanggal jatuh tempo, perusahaan mulai melakukan proses penagihan.
Sebagai perusahaan P2P Lending, Gopay PayLater harus memastikan bahwa pinjaman yang sudah diberikan bisa kembali karena Gopay PayLater punya kewajiban kepada pemberi pinjaman atau lender yang sudah mempercayakan uang mereka di platform P2P
Di dalam perjanjian pinjam meminjam P2P, penyelenggara seperti Gopay PayLater punya kewajiban melakukan proses penagihan atas nama Lender. Penyelenggara lebih paham cara dan teknis collection dibandingkan Lender.
Proses penagihan terdiri dari:
Kedua cara diatas, desk dan field collection, dalam pelaksanaanya dibagi menjadi beberapa tahap penagihan, yaitu Front End, Mid Range, Back End Collection, Area/domisili Penerima Pinjaman dan Hari Keterlambatan
Di tahap awal, Gopay PayLater akan mengirimkan pesan melalui sms atau WA sebelum tanggal jatuh tempo untuk mengingatkan nasabah melakukan pembayaran.
Gopay PayLater menyediakan beberapa cara untuk melakukan pembayaran.
Di tahap ini, biasanya belum masuk ke tim penagihan dan masih ditangani oleh customer service. Karena fungsinya lebih ke edukasi nasabah.
Lewat dari tanggal jatuh tempo, biasanya 3 hari grace period, tim penagih akan mulai bekerja dengan mengirim pesan ke debitur sebagai upaya peringatan untuk membayar pinjaman.
Gopay PayLater akan mengirimkan email dan SMS untuk mengingatkan nasabah tentang pembayaran yang akan datang. Nasabah juga akan mendapatkan pemberitahuan di aplikasi.
Di tahap ini penagihan Gopay PayLater, sifatnya lebih pada mengingatkan dan edukasi pada nasabah bahwa pinjaman sudah jatuh tempo dan minta segera dilakukan pembayaran. Disampaikan pula cara pembayaran, serta denda keterlambatan, agar nasabah segera menyelesaikan kewajibannya.
Jika debitur tidak memberikan respon yang baik pada peringatan yang dikirimkan, tim penagih Gopay PayLater akan meningkatkan intensitas dengan melakukan penagihan melalui panggilan telepon langsung ke debitur.
Telepon merupakan sarana komunikasi yang digunakan di Desk Collection. Panggilan Telepon dapat juga dilakukan dengan sistem Robotik untuk memastikan kualitas penagihan.
Intensitas penelponan yang lebih tinggi dapat dilakukan pada account-account yang dipandang Penyelenggara P2P memiliki risiko tinggi untuk gagal bayar.
Untuk penagihan keterlambatan pembayaran, melalui metode telepon ini, seluruh reminder yang dikirimkan dapat menjadi bukti di kemudian hari bahwa Penyelenggara P2P telah melakukan usaha untuk menghubungi dan mengingatkan Penerima Pinjaman atas kewajiban yang tertunggak
Kapan Gopay PayLater akan mengirimkan DC Lapangan untuk kunjungan ke rumah ?
Jika debitur tidak merespon peringatan dan panggilan telepon dengan baik, inilah saatnya debt collector Gopay PayLater datang ke rumah dan atau kantor untuk melakukan penagihan.
Kunjungan Debt Collector akan terjadi jika komunikasi penagihan melalui telepon dan media komunikasi lainnya (seperti email dan messaging) tidak efektif atau bila dipandang kunjungan Field Collector diperlukan.
Perusahaan pinjol diperbolehkan bekerjasama dengan pihak ke-3 dalam rangka efisiensi dan efektivitas kerja. Pihak ke-3 harus tunduk dengan sejumlah ketentuan dan kode etik dari Asosiasi dan Peraturan OJK.
Perlu diingat bahwa Gopay PayLater merupakan fintech lending yang telah terdaftar dan diawasi OJK, jadi besar kemungkinan bahwa proses penagihan yang dilakukan melalui kunjungan langsung sesuai dengan peraturan yang dibuat OJK.
Selain melakukan penagihan, perusahaan P2P Lending, seperti Gopay PayLater, punya kewajiban untuk melaporkan nasabah yang menunggak ke SID OJK atau dulu dikenal sebagai BI Checking.
Implikasinya, nasabah yang menunggak di Gopay PayLater akan punya catatan kredit yang buruk, yang nantinya akan menghambat mereka saat akan meminjam di bank atau lembaga keuangan lain. Perlu diingat bahwa catatan kredit menjadi faktor penting dalam keputusan approval pinjaman di lembaga keuangan.
Sekarang, pelaporan tidak hanya ke SID OJK, tetapi juga ke Fintech Data Center yang digawangi oleh Asosiasi AFPI. Fintech Database ini berisi laporan dari pinjaman online legal, seperti Gopay PayLater, ihwal nasabah - nasabah blacklist, yang berstatus gagal bayar di Fintech.
Data di Fintech Database di update lebih cepat, bisa harian atau bahkan real-time, dibandingkan update SID OJK yang dilakukan sebulan sekali. Fintech Database bisa lebih efektif mengidentifikasi nasabah blacklist di pinjol yang umumnya punya tenor masa pinjaman kurang dari 30 hari.
Pihak ke-3, agency collection atau dikenal sebagai debt collector DC bisa digunakan, di tahap field collection. Penggunaan agency dilakukan sebagai bagian dari efisiensi operasional fintech, seperti Gopay PayLater.
Jadi, kalau mengambil pinjaman online, kita harus siap - siap dikunjungi oleh debt collector ke rumah atau kantor, ketika pembayaran kredit menunggak. Apalagi jika pembayaran sudah terlambat lebih dari 30 hari.
Jadi, kemungkinan besar Gopay PayLater bisa menggunakan jasa debt collector untuk melakukan kunjungan ke rumah atau kantor, menagih nasabah gagal bayar.
Namun, jangan khawatir, karena sejumlah ketentuan dari OJK dan AFPI mengatur soal cara kerja dan perilaku debt Collector di Gopay PayLater, sebagai berikut:
Meskipun collection diserahkan ke pihak ketiga, namun perusahaan pinjaman online, seperti Gopay PayLater, tetap mempunyai tanggung jawab atas proses penagihan.
Intinya, perusahaan fintech pinjaman harus mengawasi pihak ketiga dalam melakukan proses penagihan. Tidak bisa lepas tangan.
Perusahaan pinjaman yang menunjuk pihak ketiga perusahaan penyedia jasa penagihan, berkewajiban untuk menginformasikan kepada peminjam bahwa penagihan telah diserahkan kepada PPJ (Perusahaan Penyedia Jasa).
Perusahaan wajib menyusun etika penagihan pinjaman (merujuk pada kode etik penagihan AFPI) yang harus dituangkan dalam perjanjian alih daya dengan pihak ke 3 tersebut. Memastikan juga bahwa penagihan pinjaman oleh PPJ dilakukan dengan cara yang tidak melanggar hukum dan sesuai dengan kode etik.
Perusahaan harus pula memastikan bahwa tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan dan sertifikasi yang terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan. Identitas setiap tenaga penagihan juga ditatausahakan dengan baik.
Perusahaan Penyedia Jasa Penagihan yang menyediakan jasa desk collection atau field collection untuk Penyelenggara P2P, wajib memperoleh sertifikasi Keanggotaan dari AFPI.
Gopay PayLater bisa menghubungi saudara, teman atau keluarga dalam upaya proses penagihan ke peminjam. Hal ini dianggap strategi yang efektif untuk memaksa peminjam melunasi kewajibannya.
Namun, hanya data saudara, teman atau keluarga, yang peminjam berikan di kontak darurat yang bisa dihubungi oleh Gopay PayLater. Data kontak darurat diminta saat di awal mengajukan pinjaman online.
Secara ketentuan OJK, data di phonebook ponsel nasabah tidak boleh diambil dan digunakan untuk kepentingan penagihan.
Baca juga - gopaylater by findaya, pinjol tanpa rekening dan cair lewat gopay, gopaylater cicil, bunga gopay paylater, gopay later adalah
Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)