Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Cara Pengajuan KUR Bank Mandiri Bagi Nasabah Pernah Macet (2024)

Daftar Isi

Cara Pengajuan KUR Bank Mandiri Bagi Nasabah Pernah Macet (2023)

Nasabah yang pernah macet masih bisa mengajukan pinjaman KUR. Tapi, ada syarat dan cara pengajuannya.

Tidak semua pelaku usaha bisa memperoleh fasilitas kredit KUR Bank Mandiri. Beberapa diantaranya mengalami penolakan saat pengajuan.

Salah satu penyebab utama yang kerap menjadi momok adalah pengajuan KUR ditolak Bank Mandiri karena nasabah pernah macet dalam pembayaran kredit.

Kredit macet berhubungan dengan kolektibilitas kredit perbankan.

Kita akan membahas apa itu kolektibilitas kredit lancar dan macet. Lalu, buat mereka yang pernah masuk kolektibilitas macet, bagaimana caranya agar bisa berhasil mengajukan pinjaman KUR di Bank Mandiri.

Apa itu Kolektibilitas Kredit Perbankan

Kolektibilitas kredit perbankan adalah klasifikasi riwayat kemampuan pembayaran kredit debitur ketika mereka akan mengajukan pinjaman ke lembaga penyalur kredit.

Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang penilaian kualitas aset bank umum membagi kolektibilitas kredit ke 5 jenis, yaitu:

  1. Kolek 1 atau Kolektibilitas Lancar (umur tunggakan 0 hari). Ini berarti debitur selalu membayar angsuran pokok beserta bunganya tepat waktu
  2. Kolek 2 atau Dalam Perhatian Khusus (umur tunggakan 1-90 hari). Artinya, debitur telat membayar angsuran mulai dari 1 hingga 3 bulan.
  3. Kolek 3 atau Kurang Lancar (umur tunggakan 91-120 hari) Apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan atau bunga sampai 4 bulan. Pada kolektabilitas ini, nasabah sudah masuk klasifikasi Non Performing Loan yang berarti sudah macet.
  4. Kolek 4 atau diragukan (umur tunggakan 121-180 hari). Artinya debitur sudah menunggak selama 6 bulan
  5. Kolek 5 atau macet. Apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan atau bunga sampai lebih dari 180 hari atau lebih dari 6 bulan.

Jika sudah masuk kolektibilitas 5, maka nasabah akan dihapusbukukan dalam sistem perbankan dan masuk dalam daftar hitam Bank Indonesia. Dengan kata lain nasabah dicap merah.

Jika Sudah Kredit Macet, Bisakah Mengajukan KUR Bank Mandiri Kembali?

Hal yang perlu diperhatikan dalam pengajuan kredit ex macet yang pertama adalah debitur harus memiliki karakter yang baik.

Petugas AO Bank Mandiri akan menilai karakter debitur dan juga menganalisis apakah debitur layak untuk diberikan kredit ex daftar hitam atau tidak. Selanjutnya AO atau analis kredit akan melihat faktor terjadinya kredit macet.

Perlu diingat bahwa faktor penyebab kredit macet tidak boleh disengaja atau karena ketidaksesuaian penggunaan kredit. Contohnya memilih kabur karena tidak ingin bertanggung jawab atau uang pencairan kreditnya malah dipakai orang lain agar diberi imbalan.

Apabila faktor penyebabnya karena usaha yang dijalankan mengalami pailit. Maka pada saat pengajuan kembali, usaha tersebut harus sudah berjalan minimal enam bulan. Selain itu, penghasilan usaha tersebut harus bisa mencukupi untuk membayar cicilan KUR di Bank Mandiri.

Cara Pengajuan KUR Bank Mandiri Jika Pernah Macet

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi saat pengajuan sebagai berikut:

  • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  • Memiliki usaha UMKM yang layak dan legal yang sudah berjalan paling tidak 6 bulan
  • Tidak sedang menikmati kredit modal kerja atau investasi di bank atau lembaga lain
  • Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, atau Polri
  • Boleh memiliki kredit konsumsi, paylater, pinjol tetapi dengan catatan kolektibilitasnya wajib lancar
  • Melengkapi dokumen seperti KTP suami dan istri, Kartu Keluarga (KK), surat keterangan usaha dari desa atau kelurahan setempat, kwitansi pelunasan asli, agunan tambahan.

Setelah persyaratannya terpenuhi selanjutnya adalah cara pengajuan kredit KUR Bank Mandiri jika pernah macet

  1. Debitur wajib melunasi terlebih dahulu pinjamannya yang macet dan diusahakan dari cash flow nasabah itu sendiri. Dalam pelunasan kredit ada keringanan bunga yang bisa diajukan apabila jenis kredit macet nasabah jenisnya KUPEDES dan non KUR. Bentuk keringanan bunga ini nantinya membuat nasabah hanya membayar pokoknya saja artinya angsurannya flat (khusus KUPEDES)
  2. Debitur melakukan pengajuan kredit KUR ke kantor Bank Mandiri sesuai dengan domisili
  3. Memberikan pengajuan kredit KUR ke kantor Bank Mandiri beserta berkas-berkas yang diperlukan
  4. Petugas akan menganalisa pengajuan yang diberikan
  5. Apabila dokumen dinyatakan lolos verifikasi dan memenuhi syarat pengajuan kredit KUR ex macet maka AO ditemani oleh kepala unit atau cabang akan melakukan survei tempat tinggal dan tempat usaha
  6. Apabila dirasa layak oleh AO dan kepala unit maka berkas hasil survei akan diteruskan ke atasan kemudian dilakukan putusan kredit
  7. Jika pengajuan disetujui maka pencairan kredit KUR ex macet bisa dilakukan h+1 setelah pelunasan.Untuk pelunasan dengan keringanan bunga, pengajuan kredit sudah bisa dilakukan 30 hari setelah pelunasan dilakukan.

Kesimpulan

Itulah penjelasan lengkap mengenai cara pengajuan pinjaman KUR untuk nasabah yang pernah macet. Selamat mencoba dan semoga berhasil.

Cari dan Bandingkan KTA Terbaik !

Cari dan Bandingkan KTA Terbaik !

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait