Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Cara Top Up dan Naik Limit KTA UOB

Daftar Isi

Cara Top Up dan Naik Limit KTA UOB

Pengajuan top up limit di UOB harus dilakukan oleh pemegang KTA dan bank biasanya mensyaratkan kenaikan limit untuk masa keanggotaan pemegang KTA paling tidak sudah 6 bulan. Pemegang KTA yang baru akan sulit top up limit.

Selengkapnya soal panduan mengajukan top up dan naik limit KTA UOB 2022:

1. Hubungi Call Center UOB KTA

Telepon call center UOB untuk menyampaikan permohonan top up limit. Sampaikan permohonan dengan menyertakan informasi berikut:

  • No Pinjaman KTA
  • No Identitas NIK KTP
  • Jumlah kenaikkan limit yang diminta
  • Tanyakan persyaratan secara lengkap

2. Syarat Pengajuan Top Up KTA UOB

  • Dokumen penghasilan / income terupdate
  • Dokumen NPWP untuk limit yang diajukan diatas Rp > 50 juta
  • Isi formulir pengajuan kenaikan limit
  • Tidak ada biaya dalam pengajuan kenaikan limit

3. Ketentuan Limit Top Up

  1. Top Up KTA UOB dapat diajukan untuk mereka yang telah mengambil KTA selama minimal 6 bulan dengan maksimal kenaikan 100%
  2. Hasil pengajuan kenaikan limit berdasarkan hasil analisis Bank dengan memperhatikan pendapatan terupdate yang dikirimkan nasabah.
  3. Nasabah diharuskan mengirimkan dokumen pendukung seperti formulir CS, dokumen penghasilan terupdate, dokumen NPWP.

4. Batasan Maksimal Top Up

Berapa kenaikan limit KTA yang bisa kita harapkan?

Bank biasanya menetapkan paling tinggi 100% dari limit sebelumnya. Jika limit KTA sekarang Rp 5 juta maka limit baru paling tinggi Rp 10 juta.

5. Menjadi Pemegang KTA UOB Minimum 6 Bulan

UOB akan melihat masa keanggotaan pemegang KTA. Ini akan jadi pertimbangan disetujui tidaknya permohonan kenaikkan limit.

Umumnya, bank menetapkan minimum KTA 6 bulan untuk bisa memberikan kenaikkan limit. Dibawah itu, permohonan kenaikkan limit akan ditolak.

6. Tidak Ada Tunggakan Gagal Bayar di KTA UOB

Punya tunggakan tagihan KTA, jelas, permohonan kenaikkan limit akan ditolak. Bank hanya mau memberikan kenaikkan limit ke nasabah dengan catatan pembayaran bagus.

Apalagi jika nasabah sudah gagal bayar, permohonan naik limit pasti ditolak bank.

Jadi, pastikan tidak punya tunggakan tagihan saat mengajukan naik limit KTA.

Meskipun saat mengajukan statusnya Current, tidak ada tunggakan, namun bank akan melihat catatan pembayaran selama ini. Jika sering terlambat membayar tagihan, apalagi sampai terlambat diatas 30 hari, kemungkinan bank menolak permohonan naik limit.

Pembayaran tagihan tepat waktu menjadi pertimbangan bank dalam memproses kenaikkan limit.

7. Catatan di BI Checking SLIK OJK Bersih

Bank kemungkinan besar akan juga melihat catatan kredit pemohon di BI Checking atau SLIK OJK. Tujuannya untuk mengetahui status kredit di bank lain, diluar UOB.

Kalau punya pinjaman di tempat lain, pastikan status kreditnya tidak menunggak. Karena jika menunggak, kemungkinan pengajuan kenaikkan limit akan ditolak.

Bank ingin memastikan orang yang akan diberi naik limit tidak punya masalah keuangan.

8. Lama Persetujuan Top Up Limit

Umumnya, UOB akan memproses permohonan top up limit dalam waktu 1 sd 2 minggu. Cepat tidaknya approval tergantung juga pada kelengkapan dokumen pendukung.

9. Top Up KTA UOB Otomatis

UOB bisa memberikan penawaran top up limit otomatis. Artinya, pemegang KTA tidak mengajukan, tapi bank menawarkan kenaikan limit.

Keputusan naik limit otomatis tergantung kebijakan bank. Jadi, kita tidak bisa memastikan kapan kenaikkan limit akan diperoleh.

Namun, seperti kriteria diatas, jika pembayaran KTA bagus, bank akan cenderung menaikkan limit tanpa kita ajukan. Apalagi jika dilihat, kita aktif menggunakan KTA.

10. Maksimum Cicilan KTA 30% Gaji

Salah satu hal yang akan dilihat oleh analis kredit UOB adalah apakah aplikan memiliki penghasilan dan apakah penghasilan tersebut cukup untuk membayar angsuran KTA.

Formula standar dari bank adalah maksimum 30% dari penghasilan bulanan untuk membayar semua kewajiban per bulan.

Beban hutang aplikan dihitung dari akumulasi seluruh kewajiban kredit konsumsi (kartu kredit, PL konvensional dan syariah, kredit kendaraan, dan KPR) calon debitur baik dari internal bank maupun eksternal (BI Checking SID / SLIK OJK).

Kewajiban bulanan yang dihitung mengikuti ketentuan berikut:

  • Fasilitas cicilan tetap: dihitung dari cicilan bulanan
  • Kartu kredit: 10% dari baki debet
  • KTA akan disetujui: dihitung dari cicilan bulanan KTA yang akan disetujui

Contoh:

Nasabah A memiliki penghasilan 15 juta dan sedang mengajukan KTA baru dengan limit yang akan disetujui Rp 10 juta dengan cicilan Rp 1 juta, memiliki 3 fasilitas kredit sebagai berikut:

  1. KTA Bank A, ditemukan di SLIK OJK, cicilan per bulan Rp 500 ribu
  2. Kartu kredit Bank B dengan limit 10 Rp juta dan balance Rp 5 juta
  3. Kartu kredit UOB yang tercermin di database internal tetapi tidak tercermin di SID dengan limit Rp 25 juta dan balance Rp 10 juta.

Rasio hutang Nasabah A adalah: (Total cicilan dari produk cicilan di Bank A + 10% dari balance kartu kredit di Bank B + 10% dari balance kartu kredit di UOB + cicilan dari KTA baru) / Penghasilan x 100%

= (Rp 500,000 + (10% x Rp 5,000,000) + (10% x Rp 10,000,000) + Rp 1,000,000) / Rp 15,000,000 x 100% = 20 %

Ada beberapa poin dari formula ini, yaitu:

  • Semua kewajiban cicilan pinjaman akan dihitung oleh bank. Kata kuncinya ‘Semua’, bukan hanya cicilan KTA yang sedang diajukan
  • Maksimum 30% adalah standar yang umum digunakan, meskipun untuk penghasilan yang lebih besar, bank bisa menggunakan rasio yang lebih tinggi, samping 35%.

Anda bisa menghitung sendiri apakah total kewajiban kredit yang ada sekarang plus tambahan cicilan dari KTA yang diajukan masuk dalam 30% penghasilan. Jika masuk, besar kemungkinan pengajuan KTA akan disetujui.

Tetapi, jika tidak masuk, kemungkinan pengajuan KTA disetujui akan kecil. Meskipun kemungkinan tersebut tetap ada karena keputusan akhir di tangan bank.

Cari dan Bandingkan KTA Terbaik !

Cari dan Bandingkan KTA Terbaik !

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait