Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Cara Menutup dan Pelunasan KTA Permata Bank

Daftar Isi

Cara Menutup dan Pelunasan KTA Permata Bank

Cara menutup dan melunasi KTA Bank Permata adalah menghubungi call center layanan pelanggan, melunasi sisa tagihan, membayar biaya pelunasan dipercepat dan menerima surat lunas dari Permata.

Prosedur penutupan dan pelunasan KTA penting dipahami oleh nasabah pinjaman untuk memastikan bahwa seluruh hutang lunas, tidak ada di BI Checking dan SLIK OJK.

Berikut ini proses dan langkah untuk pelunasan dan menutup KTA Permata, yaitu:

1. Hak Pemegang KTA Melakukan Pelunasan Pinjaman

Sesuai dengan Syarat dan Ketentuan di perjanjian kredit, nasabah berhak melakukan penutupan dan pelunasan KTA sebelum jatuh tempo.

2. Pengajuan Tertulis Penutupan KTA

Nasabah melakukan permohonan pengakhiran/penutupan KTA dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Permata atau menghubungi fasilitas Layanan Pelanggan Call Center Permata.

3. Nasabah Melunasi Sisa Kewajiban Angsuran

Nasabah wajib untuk memenuhi setiap kewajibannya yang belum diselesaikan pada saat terjadinya penutupan dan pelunasan KTA.

KTA akan diakhiri/ ditutup setelah semua kewajiban baik yang telah dibukukan maupun yang belum dibukukan telah dilunasi oleh nasabah.

Kalau nasabah belum melunasi seluruh tagihan, maka pengakhiran/penutupan KTA Permata menjadi batal.

4. Wajib Membayar Biaya Pelunasan Dipercepat

Nasabah wajib membayar biaya pelunasan dipercepat KTA Permata ketika melakukan pelunasan KTA sebelum masa jatuh tempo berakhir.

Besarnya biaya pelunasan dipercepat telah ditetapkan dalam Perjanjian Kredit yang telah disetujui nasabah pada saat persetujuan pinjaman.

5. Lama Penutupan KTA

Setelah seluruh kewajiban dilunasi oleh nasabah, Permata melakukan proses pengakhiran/penutupan KTA dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari Kerja.

6. Penutupan KTA Akibat Pailit, Meninggal Dunia

Apabila nasabah KTA Permata pailit, berada dalam pengampuan atau meninggal, maka kurator atau pengampuan atau ahli warisnya wajib melunasi seluruh kewajiban pembayaran yang tertunggak kepada Permata dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

7. Hak Bank Mengejar Sisa Kewajiban

Dalam Perjanjian Kredit disebutkan bahwa nasabah KTA memberikan kuasa kepada Permata untuk setiap saat mendebet/memotong sebesar tagihan yang tertunggak atas rekening perbankan nasabah KTA dengan urutan sebagai berikut:

  • Rekening koran,
  • Rekening tabungan,
  • Rekening deposito,
  • Rekening-rekening lain atas namanya yang ada di Permata dengan pemberitahuan, guna pelunasan/pembayaran seluruh kewajiban-kewajiban KTA Permata nasabah yang masih adaI.
  • Kuasa untuk mendebet dan menggunakan dan/atau mengakhiri/menutup dan memblokir tersebut hanya akan berakhir apabila KTA Permata telah diakhiri/ditutup dan tidak ada lagi kewajiban-kewajiban nasabah kepada Permata yang masih harus dipenuhi.

7. Pemberian Surat Lunas

Bank Permata akan mengeluarkan surat lunas atas pelunasan Pinjaman KTA.

8. Status Lunas Pinjaman KTA Permata di BI Checking, SLIK OJK

Status nasabah di BI Checking dan SLIK OJK terkait pinjaman KTA Permata akan lunas. Permata wajib memperbaharui status nasabah di BI Checking dan SLIK OJK.

Baca juga - Cara Take Over KPR Permata

Cari dan Bandingkan KTA Terbaik !

Cari dan Bandingkan KTA Terbaik !

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait