Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Apakah BTPN Syariah Masuk BI Checking SLIK OJK

Daftar Isi

Apakah BTPN Syariah Masuk BI Checking SLIK OJK

BTPN Syariah menawarkan jenis pinjaman kelompok ke ibu - ibu di pedesaan dan perkotaan. Apakah pinjaman di BTPN Syariah dilaporkan ke BI Checking dan SLIK OJK ?

Kenapa ini penting.

Karena sekarang data debitur di BI Checking SLiK OJK tidak hanya digunakan sebagai dasar untuk mengajukan kredit lagi di tempat lain tetapi juga digunakan untuk pengecekan penerimaan pegawai oleh perusahaan.

Jadi, kalau punya catatan buruk di BI Checking atau SLIK OJK, punya implikasi yang penting ke depannya. Makanya kita perlu tahu apakah pinjaman yang kita ambil dilaporkan di Bi Checking atau tidak.

Apa itu BTPN Syariah

Apa itu BTPN Syariah

BTPN Syariah adalah Bank Umum Syariah yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

BTPN Syariah merangkul dan menjangkau segmen yang selama ini belum tersentuh oleh perbankan, yaitu segmen masyarakat inklusi. Sesuai amanah untuk memberikan kegiatan pemberdayaan dan literasi keuangan bagi perempuan di segmen ini,

BTPN Syariah Masuk BI Checking SLIK OJK

Analisa kami menemukan bahwa BTPN Syariah masuk dalam laporan BI Checking SLIK OJK karena BTPN Syariah adalah bank umum Syariah yang melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sesuai ketentuan OJK, yang tertuang dalam POJK 64, Bank Umum harus membuat laporan debitur mereka ke SLIK OJK.

Bank Umum wajib lapor BI Checking SLIK OJK

POJK Nomor 64 /Pojk.03/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan Dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan, menyebutkan bahwa

  1. Pelapor adalah pihak yang melakukan pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui sistem layanan informasi keuangan kepada OJK.
  2. Pihak yang wajib menjadi Pelapor meliputi:
    1. Bank Umum;
    2. BPR;
    3. BPRS;
    4. Lembaga Pembiayaan yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana;
    5. Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek;
    6. Lembaga Pendanaan Efek;
    7. LJK lainnya yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana meliputi lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah; dan
    8. LJK yang diwajibkan menjadi Pelapor sesuai dengan Peraturan OJK.

Itu artinya kalau kita sedang dan pernah punya kredit di BTPN Syariah, maka kinerja serta catatan pembayaran (menunggak atau tidak) akan tampil di laporan BI Checking.

Laporan Debitur BTPN Syariah di BI Checking

Bagian penting yang perlu dicermati dalam laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah Kualitas / Jumlah Hari Tunggakan dan laporan Kolektibilitas (KOL).

Kalau dalam laporan SLIK OJK BI Checking, pinjaman di BTPN Syariah masuk dalam Kol 2 keatas (3 sd 5), maka biasanya catatan kredit dianggap jelek, sehingga pengajuan kredit di tempat lain akan ditolak atau lamaran kita sudah ditolak oleh HR.

Kalau statusnya Kol 3, Kol 4 atau Kol 5, pengajuan kredit atau lamaran kerja biasanya ditolak.

Meskipun ada juga yang memberikan kebijakan bahwa kita bisa diminta membereskan dulu status Kol 2 nya, yaitu dengan melakukan pelunasan dulu. Tergantung kebijakan masing - masing.

Cara Menghapus Tunggakan Kredit di BTPN Syariah dalam BI Checking SLIK OJK

Lunasi tagihan pinjaman di BTPN Syariah yang berstatus tertunggak.

Tidak harus melunasi semua hutang pokoknya, namun yang penting yang tertunggak dulu di BTPN Syariah, yang dibayar lunas.

Misalnya, total sisa pokok pinjaman di BTPN Syariah Rp 10 juta, sementara cicilan tertunggak Rp 2 juta. Maka, kita cukup membayar Rp 2 juta agar laporan di SLiK OJK BI Checking bersih.

Selama tidak ada tagihan tertunggak, nama kita akan bersih di BI Checking, meskipun pinjaman belum lunas.

Pastikan membayar angsuran kredit sebelum jatuh tempo pembayaran kredit, karena jika tidak, maka data akan dilaporkan ke BI Checking dengan status menunggak.

Bagaimana cara membersihkan status menunggak pinjaman BTPN Syariah di BI Checking sebagai berikut:

a. Cek Data Pinjaman di SLIK OJK

Ada dua cara untuk mengecek SLIK, Online dan Offline, tapi kami sarankan lebih baik offline, karena lebih cepat.

  • Datang ke kantor OJK terdekat, kita minta cetak/print SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), dulu namanya BI Checking sekarang namanya SLIK.
  • Sampaikan bahwa "mau mengajukan permohonan cetak SLIK", bisa print di tempat, tapi jangan lupa minta softcopynya untuk dikirim ke email pribadi sebagai data backup.
  • Untuk permohonan cukup bawa KTP saja. Kalau wilayah Jakarta, kantor OJK di Jl.MH.Thamrin.
  • Jangan lupa berpakaian formal

b. Cek Status di Lembar SLIK OJK

Ada berapa banyak tunggakan tagihan pinjaman di BTPN Syariah yang belum dibayar? Kita bisa lihat di dalam laporan SLIK tersebut.

Jika belum mengerti cara baca laporan SLIK, kita bisa minta bantuan ke staf OJK untuk konsultasi.

c. Lakukan Pelunasan Tagihan Tertunggak

Kita bisa melihat sisa tagihan kredit tertunggak di BTPN Syariah berdasarkan laporan BI Checking / SLIK OJK tersebut.

Segera lakukan pelunasan.Ingat tidak harus lunas semua, tetapi cukup yang tertunggak.

d. Minta Bukti Surat Lunas

Jika sudah melunasi tagihannya, jangan lupa minta "Surat Lunas" dari pihak BTPN Syariah yang bersangkutan.

e. Pantau Kembali BI Checking SLIK OJK

Perhatikan apakah status Kol mengalami perubahan. Jika belum ada perubahan, kita bisa mengajukan komplain ke BTPN Syariah.

Jika kondisi nasabah di laporan tidak sesuai dengan kenyataan, tugas pihak BTPN Syariah memperbaiki laporan tersebut ke OJK.

f. Tanyakan ke OJK Kembali

Konfirmasikan ke OJK bahwa kita telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking/SLIK dinyatakan benar-benar bersih.

CS, Call Center BTPN Syariah untuk Komplain Laporan BI Checking, SLIK OJK

Jika menghadapi masalah soal status laporan di SLiK OJK, kita bisa menghubungi:

  • Layanan Call Center CS BTPN Syariah di Layanan 24 Jam: 1500 300, Layanan Bebas Pulsa: 0800 1500 300 (berlaku dari pukul 07.00 - 18.00 WIB) email [email protected]
  • OJK Pengaduan dan pertanyaan terkait iDeb, dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui: Telp: 157 Email: [email protected] WA: 081-157-157-157

Cari dan Bandingkan KTA Terbaik !

Cari dan Bandingkan KTA Terbaik !

Tags

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait