Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

5+ Alasan Jangan Gadai BPKB Buat Pinjam Dana Tunai

Daftar Isi

5+ Alasan Jangan Gadai BPKB Buat Pinjam Dana Tunai

Salah satu cara mudah dan cepat untuk dapat dana tunai adalah gadai BPKB. Selama kendaraan masih layak, baik itu mobil atau motor, gadai BPKB bisa menjadi opsi.

Banyak sekarang perusahaan leasing atau fintech P2P yang menyediakan fasilitas dana tunai dengan jalan gadai BPKB.

Namun, meskipun banyak kelebihannya, gadai BPKB juga punya sejumlah kekurangan. Berikut ini adalah unpopular opinion soal gadai BPKB:

1. Bunga Gadai BPKB Tidak Murah

Meskipun menggunakan jaminan kendaraan, tapi karena prosesnya mudah dan cepat maka bunga gadai BPKB tidak murah.

Berikut ini adalah contoh penawaran gadai BPKB yang kami terima dan kami hitung besarnya bunga yang harus dibayar, yaitu:

Jenis KendaraanHONDA-BRV-E15CVTAT 2017
Nilai PinjamanRp 115.000.000
Cicilan Tenor 12 BulanRp 11.179.000
Cicilan Tenor 24 BulanRp 6.142.500
Cicilan Tenor 36 BulanRp 4.515.000

Bunga adalah 16% setahun untuk tenor 12 bulan.

Buat catatan, bunga diatas adalah untuk nasabah  yang sudah pernah pinjam dan bagus catatan kreditnya. Kalau nasabah baru dan belum pernah pinjam sebelumnya, bisa dipastikan bahwa bunganya akan lebih tinggi.

2. Harus Bayar Uang Muka DP

Nilai pinjaman dari hasil appraisal jaminan tidak bisa 100%. Artinya, secara tidak langsung, Anda harus bayar uang muka.

3. Masuk dalam BI Checking SLIK OJK

Risiko reputasi berupa tercatatnya Riwayat Pembiayaan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ketika Anda menunggak pembayaran.

4. Penagihan DC Lapangan ke Rumah

Konsekuensi tidak membayar cicilan adalah penagihan atau collection. Mulai dari yang ringan dengan telepon sampai dengan kunjungan oleh Debt Collector DC Lapangan.

DC lapangan tidak hanya melakukan kunjungan ke rumah tetapi bisa juga ke kantor.

5. Eksekusi Penarikan Kendaraan Jika Gagal Bayar

Risiko eksekusi agunan yang terjadi dengan kondisi sebagai berikut:

  • Jika anda lalai dalam melakukan pembayaran angsuran sesuai perjanjian.
  • Jika anda melakukan pengalihan atau pegadaian obyek pembiayaan tanpa sepengetahuan Perusahaan Pembiayaan.

6. Kewajiban Bayar Biaya dan Denda

Sejumlah biaya dan denda harus dibayar dalam setiap proses kredit leasing. Mulai dari denda keterlambatan dan denda lainnya.

  • Biaya Provisi : Agunan Motor: - Agunan Mobil : 1% dari nilai PH
  • Biaya Administrasi : Agunan Motor: Rp 750.000,- Agunan Mobil: Rp 2.300.000,-
  • Biaya Materai : Rp 20.000
  • Biaya Pengikatan Agunan : Rp 150.000 – Rp 14.550.000 + PNBP (sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan)
  • Biaya Asuransi Lainnya : 0,34% - 8,21%
  • Biaya Asuransi Agunan : 0,06% - 0,78%
  • Biaya Penagihan : Maksimal 15% dari total kewajiban angsuran, denda dan penalti yang harus dibayar
  • Biaya Eksekusi Agunan : Maksimal 15% dari outstanding pokok pembiayaan
  • Denda (dihitung per hari yang tertunggak): Agunan Motor (roda dua/tiga) 0.5% per hari Agunan Mobil (roda empat/lebih) 0.2% per hari
  • Biaya Simpan BPKB : Setelah 3 (tiga) bulan sejak kewajiban Konsumen dilunasi (tidak termasuk denda dan biaya transaksi), maka Leasing berhak mengenakan biaya penyimpanan BPKB kepada Konsumen sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per bulan untuk unit Motor dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per bulan untuk unit Mobil.

7. Ada Survey Lapangan ke Rumah

Leasing melakukan survey lapangan ke rumah calon peminjam. Hasil survey akan menentukan disetujui tidaknya pengajuan pinjaman di leasing.

Cari dan Bandingkan KTA Terbaik !

Cari dan Bandingkan KTA Terbaik !

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait