Kredit Pensiun Sejahtera 24 adalah fasilitas kredit yang diperuntukkan bagi pegawai yang maksimal 24 bulan akan memasuki masa pensiun.
Produk ini menawarkan pilihan jangka waktu kredit, maksimal 180 bulan termasuk masa penundaan pembayaran (grace period) maksimal 24 bulan.
Produk Kredit Pensiun Sejahtera 24 BTPN
Penundaan pembayaran kewajiban
Masa penundaan pembayaran kewajiban (grace period) maksimal 24 bulan
Angsuran dipotong langsung dari Tabungan Hari Tua (THT) dan manfaat pensiun bulanan
Mudah dan cepat
Syarat mudah
Proses pengajuan dan pencairan dana pada hari yang sama*
Fleksibel
Plafon kredit hingga Rp 300 juta
Jangka waktu kredit maksimal 180 bulan (termasuk grace period)
Tersedia fasilitas tambahan kredit (Top Up) dan pengalihan fasilitas kredit dari Bank lain (take over)
Perlindungan terhadap ahli waris
Fasilitas kredit lunas bila nasabah meninggal karena dilindungi asuransi jiwa kredit.
Pilihan asuransi: PT. Asuransi Allianz Indonesia, PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia, and PT. Avrist Assurance.
Data Ringkas
Kredit dengan penangguhan pembayaran pokok dan bunga (grace period) maksimal selama 24 (dua puluh empat) bulan. Pembayaran bunga selama masa grace period bersumber dari manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dilanjutkan dengan angsuran tetap mencakup pokok dan bunga selama periode yang diperjanjikan dengan sumber pembayaran dari manfaat pensiun.
Target nasabah: Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai lembaga negara atau pegawai BUMN/ BUMD yang ≤ 24 bulan menjelang pensiun (calon pensiunan).
Jangka waktu kredit : Minimal 12 bulan dan maksimal 180 bulan.
Plafond kredit : Maksimal Rp. 300 juta
Kewajiban bunga selama masa grace period dipotong langsung dari manfaat THT (maks. 80% THT).
Angsuran kredit terdiri dari porsi pokok dan bunga.
Angsuran kredit dipotong langsung dari manfaat pensiun bulanan yang diterima debitur.
Manfaat
Memenuhi kebutuhan dana untuk membiayai pengeluaran baik yang bersifat konsumtif maupun produktif.
Pelayanan cepat, dana kredit cair pada hari yang sama apabila dokumen persyaratan lengkap dan sah.
Debitur dilindungi asuransi jiwa sehingga jika debitur meninggal maka sisa kewajiban yang berupa sisa pokok kredit di Bank BTPN dilunasi perusahaan asuransi selama dokumen pengajuan klaim asuransi sudah lengkap.
Dapat melakukan Top Up kredit
Risiko
Debitur yang melakukan pelunasan kredit dengan tujuan bukan untuk meminjam kembali pada Bank BTPN, maka debitur akan dikenakan denda yang dihitung dari jumlah kredit yang dilunasi.
Keterlambatan pengurusan manfaat THT dan manfaat pensiun pertama dapat menyebabkan tunggakan pembayaran bunga selama masa grace period dan/atau tunggakan angsuran yang mengakibatkan penurunan kualitas kredit debitur.
Ketidakhadiran debitur untuk pengambilan manfaat pensiun dan/atau otentikasi dapat menyebabkan manfaat pensiun tidak dipotong sehingga angsuran kredit tidak terbayar yang mengakibatkan penurunan kualitas kredit.
Keterlambatan transfer dana manfaat pensiun oleh pengelola dana pensiun dapat menyebabkan sumber pembayaran angsuran tidak tersedia sehingga angsuran kredit tidak terbayar yang mengakibatkan penurunan kualitas kredit.
Simulasi dan Tabel Cicilan Kredit Pensiunan BTPN
Bunga kredit Flat per bulan dibukukan dengan metode anuitas sesuai jangka waktu kredit.
Contoh perhitungan angsuran:
Nama Nasabah
Bapak Ali
Jumlah Pinjaman
Rp.10.000.000
Jangka Waktu Pinjaman
24 bulan
Grace Period
12 bulan
Bunga Pinjaman
1% flat per bulan atau setara dengan 1,79% annuitas per bulan atau 21,57% annuitas per tahun
Besar Angsuran
Rp.933.333.
Pembayaran bunga selama Grace Period menggunakan Tunjangan Hari Tua: = Jumlah pinjaman x bunga anuitas/bulan x grace period = 10.000.000 x 1,79% x 12 = Rp.2.157.125
Pembayaran Angsuran menggunakan Manfaat Pensiun*
*Tabel Angsuran di atas hanya berupa ilustrasi, apabila membutuhkan perhitungan dengan jumlah kredit dan jangka waktu kredit lainnya dapat menghubungi Cabang Bank BTPN terdekat.
Informasi Tambahan
Bank BTPN berhak untuk menolak permohonan kredit yang diajukan debitur jika tidak sesuai ketentuan yang berlaku di Bank BTPN (misalnya dokumen tidak lengkap, manfaat pensiun tidak cukup untuk membayar angsuran) atau terdapat informasi negatif atas nama debitur.
Syarat dan Ketentuan Kredit Pensiun Sejahtera 24 Bank BTPN
Asli Skep Pensiun
Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
Foto copy Kartu NPWP.
Informasi manfaat pensiun yang tertera pada Skep Pensiun/ slip gaji pegawai bulan terakhir (bagi debitur yang belum memiliki SKEP Pensiun)/ informasi lain yang dapat divalidasi.
Fotocopy kartu peserta Taspen/ Asabri/ Dapen lainnya.
Fotocopy kartu pegawai (Karpeg).
Foto copy Kartu Keluarga
Formulir pernyataan kesehatan untuk total fasilitas pinjaman diatas Rp. 100 juta atau sesuai syarat dan ketentuan perusahaan asuransi.
Dokumen pengurusan pembayaran manfaat THT dan pensiun pertama.
Ketentuan:
Pengelola dana pensiun atau kantor bayar pensiun memiliki Perjanjian Kerja Sama dengan Bank BTPN.
Debitur tidak pernah memiliki kredit yang tergolong bermasalah atau pernah dilakukan penghapusbukuan.
Debitur wajib memberikan informasi dan atau data yang benar sesuai kondisi yang sesungguhnya.
Apabila debitur tidak memberikan informasi dan atau data yang benar maka Bank BTPN berhak untuk menolak pengajuan kredit debitur.
Pengaduan debitur terkait kredit ini dapat dilakukan melalui cabang Bank BTPN tempat debitur mengajukan kredit.
Khusus untuk Top Up, berlaku persyaratan:
Debitur tidak memiliki status kolektibilitas 2 dengan DPD > 30 hari.
Top Up dapat dilakukan setiap saat.
Suku Bunga dan Biaya Administrasi Kredit Pensiun Sejahtera 24 Bank BTPN
Bunga yang ditawarkan adalah flat per bulan namun demikian pembukuan dalam sistem Bank BTPN dilakukan dengan metode anuitas, dimana porsi bunga dihitung dari sisa pokok pinjaman yang menurun setelah dikurangi dengan angsuran pokok.
Bunga berlaku tetap selama jangka waktu kredit dengan besar bunga kredit maksimal 3% flat per bulan.
Besarnya biaya kredit dihitung berdasarkan plafond yang disetujui oleh Bank BTPN yaitu : a. Biaya Tata Laksana : maksimal 3% b. Biaya administrasi : maksimal 3% c. Biaya premi asuransi jiwa kredit : sesuai tabel premi dari perusahaan asuransi.
Besarnya premi Asuransi dihitung berdasarkan usia debitur dan jangka waktu kredit.
Seluruh biaya kredit wajib dibayar sekaligus oleh debitur segera setelah perjanjian kredit ditandatangani dengan mendebet rekening Tabungan Citra Pensiun.
Debitur yang melakukan pelunasan kredit dengan tujuan bukan untuk meminjam kembali pada Bank BTPN, maka debitur akan dikenakan denda maksimal 10% dari jumlah yang dilunasi.