Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Kredit Pensiun Sejahtera 24 Bank BTPN

Kredit Pensiun Sejahtera 24 Bank BTPN

Suku Bunga Per Bulan

10.00 %

Minimal Plafon

Rp 300.000.000

Agunan

Rumah

Tenor

180 Bulan

Jenis Kredit

Usaha

  • Penundaan pembayaran kewajiban
  • Mudah dan cepat
  • Fleksibel
  • Perlindungan terhadap ahli waris

Apa itu Kredit Pensiunan BTPN Sejahtera 24

Kredit Pensiun Sejahtera 24 adalah fasilitas kredit yang diperuntukkan bagi pegawai yang maksimal 24 bulan akan memasuki masa pensiun.

Produk ini menawarkan pilihan jangka waktu kredit, maksimal 180 bulan termasuk masa penundaan pembayaran (grace period) maksimal 24 bulan. 

Kredit Pensiun Sejahtera 24 Bank BTPN

Produk Kredit Pensiun Sejahtera 24 BTPN

Penundaan pembayaran kewajiban

  • Masa penundaan pembayaran kewajiban (grace period) maksimal 24 bulan
  • Angsuran dipotong langsung dari Tabungan Hari Tua (THT) dan manfaat pensiun bulanan

Mudah dan cepat

  • Syarat mudah
  • Proses pengajuan dan pencairan dana pada hari yang sama*

Fleksibel

  • Plafon kredit hingga Rp 300 juta
  • Jangka waktu kredit maksimal 180 bulan (termasuk grace period)
  • Tersedia fasilitas tambahan kredit (Top Up) dan pengalihan fasilitas kredit dari Bank lain (take over)

Perlindungan terhadap ahli waris

  • Fasilitas kredit lunas bila nasabah meninggal karena dilindungi asuransi jiwa kredit.
  • Pilihan asuransi: PT. Asuransi Allianz Indonesia, PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia, and PT. Avrist Assurance.

Data Ringkas

  • Kredit dengan penangguhan pembayaran pokok dan bunga (grace period) maksimal selama 24 (dua puluh empat) bulan. Pembayaran bunga selama masa grace period bersumber dari manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dilanjutkan dengan angsuran tetap mencakup pokok dan bunga selama periode yang diperjanjikan dengan sumber pembayaran dari manfaat pensiun.
  • Target nasabah: Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai lembaga negara atau pegawai BUMN/ BUMD yang ≤ 24 bulan menjelang pensiun (calon pensiunan).
  • Jangka waktu kredit : Minimal 12 bulan dan maksimal 180 bulan.
  • Plafond kredit : Maksimal Rp. 300 juta
  • Kewajiban bunga selama masa grace period dipotong langsung dari manfaat THT (maks. 80% THT).
  • Angsuran kredit terdiri dari porsi pokok dan bunga.
  • Angsuran kredit dipotong langsung dari manfaat pensiun bulanan yang diterima debitur.

Manfaat

  • Memenuhi kebutuhan dana untuk membiayai pengeluaran baik yang bersifat konsumtif maupun produktif.
  • Pelayanan cepat, dana kredit cair pada hari yang sama apabila dokumen persyaratan lengkap dan sah.
  • Debitur dilindungi asuransi jiwa sehingga jika debitur meninggal maka sisa kewajiban yang berupa sisa pokok kredit di Bank BTPN dilunasi perusahaan asuransi selama dokumen pengajuan klaim asuransi sudah 
    lengkap.
  • Dapat melakukan Top Up kredit

Risiko

  • Debitur yang melakukan pelunasan kredit dengan tujuan bukan untuk meminjam kembali pada Bank BTPN, maka debitur akan dikenakan denda yang dihitung dari jumlah kredit yang dilunasi.
  • Keterlambatan pengurusan manfaat THT dan manfaat pensiun pertama dapat menyebabkan tunggakan pembayaran bunga selama masa grace period dan/atau tunggakan angsuran yang mengakibatkan penurunan kualitas kredit debitur.
  • Ketidakhadiran debitur untuk pengambilan manfaat pensiun dan/atau otentikasi dapat menyebabkan manfaat pensiun tidak dipotong sehingga angsuran kredit tidak terbayar yang mengakibatkan penurunan kualitas kredit.
  • Keterlambatan transfer dana manfaat pensiun oleh pengelola dana pensiun dapat menyebabkan sumber pembayaran angsuran tidak tersedia sehingga angsuran kredit tidak terbayar yang mengakibatkan penurunan kualitas kredit.

Simulasi dan Tabel Cicilan Kredit Pensiunan BTPN

Bunga kredit Flat per bulan dibukukan dengan metode anuitas sesuai jangka waktu kredit.

Contoh perhitungan angsuran:

Nama NasabahBapak Ali
Jumlah PinjamanRp.10.000.000
Jangka Waktu Pinjaman24 bulan
Grace Period12 bulan
Bunga Pinjaman1% flat per bulan atau setara dengan 1,79% annuitas per bulan atau 21,57% annuitas per tahun
Besar AngsuranRp.933.333.

Pembayaran bunga selama Grace Period menggunakan Tunjangan Hari Tua: 
= Jumlah pinjaman x bunga anuitas/bulan x grace period 
= 10.000.000 x 1,79% x 12 
= Rp.2.157.125 

Pembayaran Angsuran menggunakan Manfaat Pensiun*

Tabel Cicilan Kredit Pensiunan BTPN

*Tabel Angsuran di atas hanya berupa ilustrasi, apabila membutuhkan perhitungan dengan jumlah kredit dan jangka waktu kredit lainnya dapat menghubungi Cabang Bank BTPN terdekat.

Informasi Tambahan

Bank BTPN berhak untuk menolak permohonan kredit yang diajukan debitur jika tidak sesuai ketentuan yang berlaku di Bank BTPN (misalnya dokumen tidak lengkap, manfaat pensiun tidak cukup untuk membayar angsuran) atau terdapat informasi negatif atas nama debitur.

Syarat dan Ketentuan Kredit Pensiun Sejahtera 24 Bank BTPN

  1. Asli Skep Pensiun
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  3. Foto copy Kartu NPWP.
  4. Informasi manfaat pensiun yang tertera pada Skep Pensiun/ slip gaji pegawai bulan terakhir (bagi debitur yang belum memiliki SKEP Pensiun)/ informasi lain yang dapat divalidasi.
  5. Fotocopy kartu peserta Taspen/ Asabri/ Dapen lainnya.
  6. Fotocopy kartu pegawai (Karpeg).
  7. Foto copy Kartu Keluarga
  8. Formulir pernyataan kesehatan untuk total fasilitas pinjaman diatas Rp. 100 juta atau sesuai syarat dan ketentuan perusahaan asuransi.
  9. Dokumen pengurusan pembayaran manfaat THT dan pensiun pertama.

Ketentuan:

  • Pengelola dana pensiun atau kantor bayar pensiun memiliki Perjanjian Kerja Sama dengan Bank BTPN.
  • Debitur tidak pernah memiliki kredit yang tergolong bermasalah atau pernah dilakukan penghapusbukuan.
  • Debitur wajib memberikan informasi dan atau data yang benar sesuai kondisi yang sesungguhnya.
  • Apabila debitur tidak memberikan informasi dan atau data yang benar maka Bank BTPN berhak untuk menolak pengajuan kredit debitur.
  • Pengaduan debitur terkait kredit ini dapat dilakukan melalui cabang Bank BTPN tempat debitur mengajukan kredit.
  • Khusus untuk Top Up, berlaku persyaratan:
    • Debitur tidak memiliki status kolektibilitas 2 dengan DPD > 30 hari.
    • Top Up dapat dilakukan setiap saat.

Suku Bunga dan Biaya Administrasi Kredit Pensiun Sejahtera 24 Bank BTPN

  • Bunga yang ditawarkan adalah flat per bulan namun demikian pembukuan dalam sistem Bank BTPN dilakukan dengan metode anuitas, dimana porsi bunga dihitung dari sisa pokok pinjaman yang menurun setelah dikurangi dengan angsuran pokok.
  • Bunga berlaku tetap selama jangka waktu kredit dengan besar bunga kredit maksimal 3% flat per bulan.
  • Besarnya biaya kredit dihitung berdasarkan plafond yang disetujui oleh Bank BTPN yaitu :
    a. Biaya Tata Laksana : maksimal 3%
    b. Biaya administrasi : maksimal 3%
    c. Biaya premi asuransi jiwa kredit : sesuai tabel premi dari perusahaan asuransi.
  • Besarnya premi Asuransi dihitung berdasarkan usia debitur dan jangka waktu kredit.
  • Seluruh biaya kredit wajib dibayar sekaligus oleh debitur segera setelah perjanjian kredit ditandatangani dengan mendebet rekening Tabungan Citra Pensiun.
  • Debitur yang melakukan pelunasan kredit dengan tujuan bukan untuk meminjam kembali pada Bank BTPN, maka debitur akan dikenakan denda maksimal 10% dari jumlah yang dilunasi.

Berlangganan Duwitmu