Daftar Isi
Bagaimana proses penagihan nasabah gagal bayar di kartu kredit Permata? Kita akan menelisik caranya dan melihat apakah kartu kredit Bank Permata menggunakan Debt Collector lapangan yang datang ke rumah atau tidak. Apakah collection kartu kredit juga akan menagih ke saudara, teman, karyawan kantor ?
Proses penagihan nasabah kartu kredit Permata dilakukan melalui telepon dan kunjungan, yang bisa melibatkan debt collector pihak ke-3, dan dimungkinkan DC lapangan datang ke rumah untuk menagih, bahkan menghubungi keluarga, teman, rekan sejawat di kantor atau saudara, namun penagihan kartu kredit Permata wajib tunduk pada kode etik penagihan dan Peraturan Bank Indonesia untuk melindungi kepentingan konsumen.
Simak informasi lengkap soal bagaimana kartu kredit Permata melakukan collection ke nasabah
Ketika nasabah telat membayar melewati tanggal jatuh tempo, kartu kredit mulai melakukan penagihan.
Proses penagihan di Kartu Kredit Permata terdiri dari:
Kedua cara diatas, desk dan field collection, dalam pelaksanaanya dibagi menjadi beberapa tahap penagihan, yaitu Front End, Mid Range, Back End Collection, Area/domisili Penerima Pinjaman dan Hari Keterlambatan
Strategi yang umum dilakukan bank dalam mengejar tagihan Kartu Kredit adalah:
No | Hari Terlambat | Tindakan Penagihan Kartu Kredit Permata |
---|---|---|
1 | 1 - 3 hari (Grace period) | Reminder SMS, WA, e-mail |
2 | 4 - 30 hari | Telepon Desk Collection |
3 | 30 - 60 hari | Telepon + Kunjungan Internal |
4 | 60 - 180 hari | Kunjungan Field Collection oleh DC Lapangan |
5 | > 180 hari | Recovery oleh DC lapangan dan bisa dijual ke perusahaan collection |
Di tahap awal, kartu kredit Permata akan mengirimkan sms atau pesan ke nomor HP di ponsel debitur sebelum tanggal jatuh tempo untuk mengingatkan nasabah soal kewajiban melakukan pembayaran tagihan.
Nasabah kartu kredit Permata memiliki pilihan jumlah pembayaran pada saat jatuh tempo, yaitu:
Ketentuan Pembayaran Tagihan
Lewat dari tanggal jatuh tempo, biasanya 3 hari grace period, tim penagih akan mulai bekerja dengan mengirim pesan ke debitur sebagai upaya peringatan untuk membayar pinjaman.
Namanya, warning letter, namun dalam prakteknya tidak ada surat yang dikirimkan ke nasabah yang gagal bayar. Biasanya dikirimkan dalam bentuk pesan di aplikasi, SMS atau WhatsApp
Jika debitur tidak membayar tagihan setelah sms, WA dikirimkan, tim penagih kartu kredit Permata akan meningkatkan intensitas dengan melakukan penagihan melalui panggilan telepon langsung ke debitur.
Telepon merupakan sarana komunikasi yang digunakan di Desk Collection. Panggilan Telepon dapat juga dilakukan dengan sistem Robotik untuk memastikan kualitas penagihan.
Intensitas penelponan yang lebih tinggi dapat dilakukan pada account-account yang dipandang oleh tim Collection memiliki risiko tinggi untuk gagal bayar.
Email, notifikasi apps, SMS atau sarana elektronik lainnya dapat digunakan untuk reminder pembayaran sebelum dan sesudah jatuh tempo.
Untuk penagihan keterlambatan pembayaran, melalui metode telepon ini, seluruh reminder yang dikirimkan dapat menjadi bukti di kemudian hari bahwa kartu kredit telah melakukan usaha untuk menghubungi dan mengingatkan nasabah atas kewajiban yang tertunggak
Jika debitur tidak merespon peringatan dan panggilan telepon dengan baik, inilah saatnya debt collector kartu kredit Permata datang ke rumah untuk melakukan penagihan.
Penagihan dengan kunjungan digunakan jika komunikasi penagihan melalui telepon dan media komunikasi lainnya (seperti email dan messaging) tidak efektif atau bila dipandang kunjungan Field Collector diperlukan.
Dalam proses penagihan dengan kunjungan atau field collection, bank bisa menggunakan pihak ke-3 agency Collection.
Bank diperbolehkan bekerjasama dengan pihak ke-3 dalam rangka efisiensi dan efektivitas kerja. Pihak ke-3 harus tunduk dengan SOP bank dan Peraturan Bank Indonesia
Perlu diingat bahwa Permata adalah bank yang telah terdaftar dan diawasi Bank Indonesia, jadi kemungkinan bahwa proses penagihan yang dilakukan melalui kunjungan langsung sesuai dengan peraturan BI terkait kode etik penagihan nasabah gagal bayar.
Apakah kartu kredit Permata bisa melakukan penagihan ke teman, saudara, keluarga atau teman kerja ?
Secara teori bisa karena SOP bank dan Peraturan Bank Indonesia tidak melarang hal tersebut.
Namun, kartu kredit Permata akan melakukan penagihan dengan menghubungi keluarga, teman, atau pihak lain yang terkait dengan peminjam yang nomor teleponnya tercantum sebagai nomor darurat.
Jadi, hanya yang tercantum di kontak darurat.
Selain melakukan penagihan, Bank punya kewajiban untuk melaporkan nasabah yang menunggak ke SLIK OJK atau dulu dikenal sebagai BI Checking.
Implikasinya, nasabah yang menunggak di kartu kredit Permata akan punya catatan kredit yang buruk, yang nantinya akan menghambat saat mereka akan meminjam di bank atau lembaga keuangan lain.
Perlu diingat bahwa catatan kredit menjadi faktor penting dalam keputusan approval pinjaman di bank dan lembaga keuangan.
Dalam BI Checking, kartu kredit akan melaporkan kolektibilitas nasabah sebagai berikut:
Kolektibilitas | Kualitas | Keterangan |
---|---|---|
1 | Lancar | Tidak ada keterlambatan dalam pembayaran tagihan. |
2 | Dalam Perhatian Khusus | Keterlambatan pembayaran tagihan antara 1 s/d 90 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini Permata berhak melakukan pemblokiran sementara sehingga kartu tidak dapat digunakan sampai dilakukannya pembayaran. |
3 | Kurang Lancar | Keterlambatan pembayaran tagihan lebih dari 90 hari s/d 120 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini, kartu akan terblokir permanen dan tidak dapat digunakan kembali. |
4 | Diragukan | Keterlambatan pembayaran tagihan lebih dari 120 hari s/d 180 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini, kartu akan terblokir permanen dan tidak dapat digunakan kembali. |
5 | Macet | Keterlambatan pembayaran tagihan lebih dari 180 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini, kartu akan terblokir permanen dan tidak dapat digunakan kembali. |
Umumnya, collection kartu kredit menekankan pada proses penagihan melalui telepon di desk collection. Namun, jika nasabah sudah hilang kontak atau skip, barulah proses kunjungan lapangan dengan field collection ke rumah atau kantor dilakukan.
Pihak ke-3, agency collection atau dikenal sebagai debt collector DC bisa digunakan, di tahap field collection. Penggunaan agency dilakukan sebagai bagian dari efisiensi operasional kartu kredit.
Kriteria yang umum digunakan oleh kartu kredit untuk menggunakan DC lapangan adalah:
Tentu saja, kriteria ini sangat situasional, tergantung pada kondisi di lapangan.
Jadi, kalau debitur punya tunggakan kartu kredit, harus siap - siap dikunjungi oleh debt collector ke rumah atau kantor, ketika pembayaran kredit menunggak. Apalagi jika pembayaran sudah terlambat lebih dari 30 hari
Kartu kredit Permata wajib patuh pada Peraturan Bank Indonesia soal tata cara penagihan, yang mengatur bahwa:
Bandingkan kartu kredit dan temukan sesuai kebutuhan Anda!
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)