Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Cara Menutup Kartu Kredit Bukopin dan Menghapus Akun Data di Aplikasi

Daftar Isi

Cara Menutup Kartu Kredit Bukopin dan Menghapus Akun Data di Aplikasi

Bagaimana cara menutup kartu kredit Bukopin serta menghapus data di akun ? Kami menelusuri dan menuliskan proses penutupan kartu kredit ini.

Prosedur penutupan kartu kredit penting dipahami oleh nasabah pemegang kartu karena dalam kondisi tertentu harus menutup kartu kredit.

Tidak hanya soal proses penutupan tetapi juga kewajiban yang harus diselesaikan oleh pemegang kartu.

Berikut ini adalah proses dan langkah untuk menutup kartu kredit Bukopin:

1. Hak Pemegang Kartu Kredit Menutup Kartu Kredit

Sesuai dengan Syarat dan Ketentuan di perjanjian kartu kredit, Pemegang Kartu berhak melakukan permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit

2. Lakukan Pengajuan Tertulis Penutupan Kartu ke Bukopin

Pastikan tidak ada transaksi yang tertunda dan semua tagihan telah lunas. Kemudian hubungi

  • Call Center Halo KB Bank 14005 dan +6221 80635582 untuk nasabah dari luar negeri.
  • Datang langsung : Kantor Cabang KB Bank Terdekat
  • Email : [email protected]
  • Website KB Bank : www.kbbank.co.id, pada menu Hubungi Kami – Pengaduan Nasabah

3. Bukopin Memblokir Kartu Kredit yang Ditutup

Bukopin akan melakukan pemblokiran Kartu Kredit sejak menerima permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit yang diajukan oleh Pemegang Kartu.

4. Pemegang Kartu Bukopin Wajib Melunasi Semua Kewajiban agar Kartu Kredit Bisa Ditutup

Pemegang Kartu Bukopin berkewajiban untuk memenuhi setiap kewajibannya yang belum diselesaikan pada saat terjadinya penutupan dan pengakhiran keanggotaan Kartu Kredit.

Kartu Kredit Bukopin akan diakhiri/ ditutup setelah semua kewajiban baik yang telah dibukukan maupun yang belum dibukukan telah dilunasi oleh Pemegang Kartu Kredit.

Jika terdapat kewajiban yang belum dibukukan pada waktu pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Bukopin karena keterlambatan pembukuan oleh Merchant, maka Bukopin akan melakukan penagihan sesuai dengan peraturan Mastercard International / Visa International / Prinsipal lainnya dan Pemegang Kartu wajib untuk melunasi kewajiban tersebut.

Pemegang Kartu wajib untuk melunasi seluruh tagihan baik yang telah maupun belum jatuh tempo, dan wajib pula untuk menggunting Kartu Kredit Bukopin yang telah diakhiri/ ditutup dan diblokir tersebut.

Kalau Pemegang Kartu belum melunasi seluruh tagihan, maka pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Bukopin menjadi batal.

5. Lama Proses Penutupan Kartu Kredit

Setelah seluruh kewajiban dilunasi oleh Pemegang Kartu, Bukopin akan melakukan proses pengakhiran/penutupan Kartu Kredit dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari Kerja.

Pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Bukopin akan secara otomatis mengakhiri/menutup pula kartu tambahan apabila ada.

6. Saldo Kredit Dikembalikkan Jika Ada

Bukopin akan mengembalikan saldo kredit yang terdapat pada Kartu Kredit pada waktu pengakhiran/penutupan Kartu Kredit ke rekening Pemegang Kartu yang ada di Bukopin atau bila tidak memiliki rekening di Bukopin, maka ke rekening simpanan yang ada di luar Bukopin yang disepakati.

7. Penutupan Kartu Kredit Bisa Inisiatif Bukopin

Penutupan kartu kredit tidak hanya karena inisiatif pemegang kartu tetapi juga bisa karena inisiatif pihak penerbit kartu.

Bukopin berhak untuk melakukan pemblokiran penggunaan Kartu Kredit oleh Pemegang Kartu jika menurut pertimbangan Bukopin, Pemegang Kartu telah menggunakan Kartu Kredit dengan menyalahi ketentuan-ketentuan.

Bukopin juga berhak untuk tidak memperpanjang Kartu Kredit yang belum maupun yang telah habis Masa Berlakunya sesuai dengan pertimbangan dan kebijaksanaan Bukopin dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kasus penutupan oleh pihak penerbit kartu, Bukopin tidak berkewajiban memberikan alasan atas pemblokiran atau tidak memperpanjang Masa Berlaku Kartu Kredit kepada Pemegang Kartu.

8. Penutupan Kartu Akibat Pailit, Meninggal Dunia

Apabila Pemegang Kartu Bukopin jatuh pailit, berada dalam pengampuan atau meninggal, maka kurator atau pengampuan atau ahli warisnya wajib melunasi seluruh kewajiban pembayaran yang tertunggak kepada Bukopin sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

Bandingkan Kartu Kredit Terbaik !

Bandingkan kartu kredit dan temukan sesuai kebutuhan Anda!

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait