Daftar Isi
Deposito Syariah semakin populer di Indonesia seiring dengan pertumbuhan perbankan Syariah. Meskipun dikenal sebagai anti riba, namun bagaimana cara kerja jenis deposito ini dibandingkan deposito konvensional.
Selengkapnya soal jenis deposito ini.
Deposito Syariah adalah produk simpanan yang ditawarkan oleh Bank Syariah atau Unit Syariah. Produk ini dijalankan sesuai dengan prinsip Syariah dan diawasi oleh Dewan Syariah Nasional MUI.
Konsep Deposito Syariah adalah bagi hasil, dimana imbal hasil yang dibayarkan ke nasabah berdasarkan persentase yang telah disepakati sejak awal.
Prinsip investasi deposito berdasarkan syariat ajaran agama Islam adalah dijalankan dengan prinsip mudharabah.
Prinsip perjanjian mudharabah adalah bentuk perjanjian kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola yang dipilih untuk suatu perjanjian kerja sama.
Bentuk perjanjian mudharabah ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola terpilih.
Deposito syariah diatur oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam Fatwa DSN No. 03/DSN-MUI/IV/2000 pada tanggal 1 April 2000.
Ketentuan deposito syariah secara mudharabah adalah sebagai berikut:
Cara perhitungan deposito syariah dengan cara nisbah atau bagi hasil bisa dijadikan acuan tidak hanya untuk simulasi deposito BSI, tapi juga untuk bank lainnya secara umum, seperti BSI, Muamalat, BCA Syariah, ataupun bank-bank lainnya di Indonesia.
Perhitungan nisbah bagi hasil adalah sebagai berikut: (nominal deposito : nominal seluruh deposito) x persentase bagi hasil x keuntungan bank pada bulan tersebut
Contohnya adalah:
Maka, nilai bagi hasil bagi adalah: (Rp10 juta: Rp5 milyar) x 55% x Rp50 juta = Rp55.000
Dari hasil perhitungan deposito syariah dengan simulasi di atas, pada bulan berikutnya kita akan mendapatkan nisbah bagi hasil dari bank syariah pengelola investasi sebesar Rp55.000.
Contoh deposito dari Bank Syariah Indonesia (BSI) adalah
Contoh deposito dari Bank BCA Syariah adalah
Simak ringkasan di bawah ini.
BSI merupakan bank hasil merger antara PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengeluarkan izin merger tiga usaha bank syariah tersebut pada 27 Januari 2021.
Komposisi pemegang saham BSI adalah: PT Bank Mandiri (Persero ) Tbk 50,83%, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 24,85%, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 17,25%. Sisanya adalah pemegang saham yang masing-masing di bawah 5%.
Dengan menggunakan produk deposito syariah BSI. kita bisa mendapatkan deposito berjangka yang dikelola dengan akad Mudharabah yang ditujukan bagi nasabah perorangan dan perusahaan dalam mata uang rupiah. Tersedia jangka waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan.
CIMB Niaga Syariah merupakan Unit Usaha Khusus milik bank CIMB Niaga yang didirikan untuk memberikan respon terhadap perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.
Deposito secara syariah yang dikelola bank CIMB Niaga memberikan kemudahan rentang waktu agar nasabah dapat memulai deposit selama 1 bulan hingga 12 bulan dengan jumlah uang minimal senilai Rp8 juta. Besaran nisbah yang didapat oleh nasabah adalah sebesar 59%.
Dalam deposito BCA syariah, nasabah bisa memilih jangka waktu yang dibutuhkan untuk berinvestasi, mulai dari 1 hingga 12 bulan.
Untuk memberikan kemudahan bagi nasabahnya yang gemar berzakat setiap bulannya, BCA Syariah menyediakan program layanan pemotongan zakat. Minimal setoran pertama dari deposito ini sebesar Rp8 juta.
Sistem investasi syariah bank Danamon dimulai dengan nilai minimal setor senilai Rp8 juta untuk individu, dan senilai Rp100 juta untuk badan hukum.
Dengan menggunakan sistem bagi hasil, deposito bank Danamon menawarkan persentase nisbah yang tidak memberatkan untuk nasabah maupun bank.
Deposito syariah tidak mengenal sistem bunga (riba).
Deposito syariah menerapkan sistem bagi hasil. Jumlah pendapatan ini dihitung berdasarkan persentase yang telah disepakati sejak awal.
Misalnya, kita mendapatkan 70% hasil investasi, porsi bank 30%. Sesuai dengan konsepnya, besaran pendapatan yang akan diterima nasabah atas deposito syariah akan berubah, tidak tetap.
Sementara, deposito konvensional menerapkan sistem bunga tetap, yaitu imbal hasil yang akan didapat nasabah telah ditetapkan sebelumnya dan itu bersifat tetap.
Jadi, apapun investasi yang dilakukan pihak bank atas sejumlah dana deposito nasabah, hal tersebut tidak akan mempengaruhi jumlah pendapatan yang akan diperoleh nasabah atas investasi yang dilakukan dalam deposito konvensional.
Pengelolaan dana pada deposito syariah, yaitu dana nasabah dikelola sesuai dengan ajaran Islam.
Status dana pada deposito syariah adalah dana menjadi investasi bank syariah.
Deposito syariah dijalankan dengan menggunakan prinsip syariah. Akad yang digunakan sesuai fatwa yang ditetapkan dewan syariah.
Hal ini menjadi nilai tambah, terutama bagi mereka yang mengharapkan instrumen investasi sesuai dengan ketentuan syariah yang berlaku.
Deposito syariah tidak mengenal sistem bunga (riba).
Deposito syariah menerapkan sistem bagi hasil. Jumlah pendapatan ini dihitung berdasarkan persentase yang telah disepakati sejak awal.
Misalnya, Anda mendapatkan 70% hasil investasi, porsi bank 30%. Sesuai dengan konsepnya, besaran pendapatan yang akan diterima nasabah atas deposito syariah akan berubah, tidak tetap.
Hubungan nasabah dengan bank pada deposito syariah adalah nasabah memiliki status sebagai penyandang dana dan bank menjadi pengelola dana.
Penalti pada deposito syariah tidak ada. Nasabah bisa break at any time.
Dalam deposito syariah, nasabah yang melakukan penarikan dana lebih awal (sebelum jatuh tempo) hanya akan dikenakan sejumlah biaya administrasi (nilainya telah disepakati sejak awal).
Di deposito syariah, dana diinvestasikan pada berbagai perusahaan atau instrumen investasi yang menjalankan prinsip Islam. Melarang adanya pembiayaan terhadap perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan syariah, seperti gharar, maisir, dan riba.
Dengan kata lain, deposito syariah memberikan jaminan halal atas berbagai kegiatan investasi yang dilakukan menggunakan dana nasabah.
Pada deposito syariah, dalam hal sistem keuangan yang diterapkan, khususnya pada akad yang digunakan dalam deposito syariah, sesuai dengan fatwa yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas Syariah – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Penjualan produk Syariah terbatas di Bank Syariah dan Unit Syariah di Bank Konvensional.
Masyarakat belum banyak mengenal produk deposito Syariah. Terlihat dari masih rendah porsi simpanan di deposito Syariah dibandingkan konvensional.
Penghitungan imbal hasil pada deposito syariah, yaitu bersifat fluktuatif, tergantung dengan keuntungan bank.
Suku bunga deposito konvensional pada umumnya lebih besar ketimbang deposito syariah dan imbal hasil bisa dihitung sejak awal. Sedangkan hasil deposito syariah berubah-ubah, walau tak tertutup kemungkinan melebihi bunga deposito konvensional.
Deposito syariah dalam pos akuntansi masuk pada pos investasi, yang umumnya terkait dengan aset atau modal tergantung dengan jangka waktu depositonya. Hal ini dikarenakan sistem bagi hasil yang terkandung dalam deposito syariah dan konsep kemitraan yang diusungnya, sehingga tidak ada pihak yang berhutang atau berhutang ke pihak lainnya.
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)