Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Panduan BPJS Kesehatan: Tanya Jawab Hal – Hal Penting (2024)

Daftar Isi

Panduan BPJS Kesehatan: Tanya Jawab Hal – Hal Penting

Setelah artikel mengenai BPJS Kesehatan muncul, banyak pertanyaan datang. Maklum ini adalah program jaminan kesehatan yang baru dari pemerintah dan bersifat wajib. 

Banyak dari pertanyaan – pertanyaan tersebut menanyakan hal yang sama. Daripada menjawab hal yang sama beberapa kali, saya berpikir lebih baik dituangkan dalam bentuk Tanya Jawab.

Tanya Jawab BPJS Kesehatan ini akan terus diperbarui berdasarkan informasi yang saya peroleh di media maupun masukkan dari teman – teman pembaca. Jadi ini akan jadi living document.

Harapannya, semoga pemahaman kita semua mengenai BPJS Kesehatan semakin baik dan bisa memanfaatkannya sebaik mungkin. Semoga semua masyarakat Indonesia bisa mendapatkan dan menikmati layanan kesehatan yang lebih baik dan lebih layak dengan biaya yang terjangkau.

Tanya Jawab BPJS Kesehatan

Ini bukan situs RESMI BPJS Kesehatan. Namun, tulisan ini menggunakan sumber-sumber resmi BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, tidak semua pertanyaan bisa dijawab.

  1. Dasar Hukum Jaminan Sosial?

    Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

  2. Peserta BPJS Kesehatan?

    Peserta BPJS adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Artinya, dengan BPJS, semua masyarakat bisa menikmati perlindungan jaminan kesehatan dengan biaya terjangkau.

  3. Apakah Wajib menjadi Peserta BPJS Kesehatan?

    Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib. Meskipun yang bersangkutan sudah memiliki Jaminan Kesehatan lain.

  4. Kapan Wajib Menjadi Peserta BPJS Kesehatan?

    Sesuai peraturan perundangan bahwa untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) dari BUMN, BUMD, Badan Usaha skala besar, sedang mapun kecil wajib mendaftarkan pegawainya paling lambat sebelum 1 Januari 2015. Bagi masyarakat yang merupakan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja paling lambat adalah 1 Januari 2019.

  5. Bagaimana Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan?

    Prosedur Pendaftaran bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) dilakukan secara kolektif melalui perusahaan ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
    Untuk peserta mandiri,  pendaftaran peserta dapat dilakukan diseluruh kantor cabang BPJS Kesehatan, melalui Bank yang bekerjasama seperti BRI, BNI dan Bank Mandiri, serta secara online melalui situs BPJS Kesehatan.

  6. Apakah Persyaratan Pendaftaran?

    Untuk pendaftaran melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan Pengisian Formulir Daftar Isian Peserta, dilampiri dengan pas foto terbaru masing-masing 1(satu) lembar ukuran 3 cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia balita), serta menunjukkan/memperlihatkan dokumen sebagai berikut:
    Asli/foto copy KTP (diutamakan KTP elektronik).
    Asli/foto copy Kartu Keluarga.
    Foto copy surat nikah (bagi yang telah menikah).
    Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir yang menjadi tanggungan (bagi yang telah mempunyai anak).
    Fotocopy buku rekening salah satu diantara Bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, yaitu BNI, BRI dan Mandiri.

  7. Apakah Persyaratan Pendaftaran Online?

    Peserta dapat  membuka website BPJS Kesehatan. Pilih Menu Layanan Peserta kemudian pilih Pendaftaran Peserta  dan lakukan pengisian data peserta pada kolom yang tersedia beserta email untuk mendapatkan Link Aktifasi. Setelah itu peserta untuk dapat membuka email dari Admin BPJS Kesehatan dan klik Link Aktifasi untuk mendapatkan Virtual Account.
    Selanjutnya peserta dapat melakukan pembayaran pada 3 Bank yang telah Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan (BNI,BRI,Mandiri). Setelah anda melakukan Pembayaran, anda dapat mencetak e-ID BPJS-Kesehatan dengan cara mengklik/membuka ulang Link Aktivasi Pendaftaran yang ada di email Konfirmasi mengklik/membuka ulang Link Aktivasi Pendaftaran yang ada di email Konfirmasi.

Ketentuan Pendaftaran Peserta

  1. Peserta wajib memiliki NIK yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) atau Kartu Keluarga.
  2. Atau peserta dapat juga menggunakan KTP non elektronik yang masih berlaku, sepanjang NIK pada KTP tersebut sama dengan NIK Kartu Keluarga dan dapat ditemukan pada data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
  3. Peserta dapat mendaftar di Kantor Cabang BPJS Kesehatan dimana saja, walaupun KTP peserta yang bersangkutan tidak sesuai dengan wilayah kerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.
  4. Peserta dapat memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai dengan alamat domisili terakhir (tidak harus sama dengan alamat pada KTP Peserta).

Apakah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berbeda?

Ya berbeda. BPJS Kesehatan adalah badan publik yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan adalah badan publik yang menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pension, dan jaminan kematian.

Apakah Wajib Punya BPJS Kesehaatan jika sudah punya punya asuransi ?

Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, meski sudah memiliki asuransi swasta, seluruh masyarakat Indonesia tetap harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Terkait asuransi swasta yang dimiliki masyarakat, jika suatu asuransi swasta bekerjasama dengan BPJS Kesehatan melalui skema koordinasi manfaat atau CoB, maka peserta BPJS Kesehatan yang memiliki asuransi swasta tersebut bisa memperoleh manfaat lebih, khususnya dalam manfaat non medis, seperti naik kelas ruang inap, berobat keluar negeri, dan sebagainya.

Apa bukti terdaftar peserta di BPJS Kesehatan?

Setiap peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan berhak mendapatkan identitas peserta yang paling sedikit memuat nama dan nomor identitas tunggal.

Berapa Iuran BPJS Kesehatan perorangan?

  1. Sebesar Rp.25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
  2. Sebesar Rp.42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
  3. Sebesar Rp.59.500,- (lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Berapa Iuran BPJS Kesehatan untuk pegawai di perusahaan non-pemerintah?

Mulai 1 Juli 2015 sebesar 5,0% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: (1) 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan (2) 1% (satu  persen) dibayar oleh Peserta.

Kapan iuran dibayar?

Paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan kepada BPJS Kesehatan. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.

Kesimpulan

Perhatian ketentuan terbaru mengenai Iuran, Sanksi dan Denda terkait keterlambatan membayar Iuran BPJS Kesehatan

Panduan dan Tanya Jawab BPJS Kesehatan.

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (809 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait